Menegakkan Hukum Waris dalam Batas Ketentuan Allah

Posted: 9 Juni 2010 in Orang Tua Dan Anak
Tag:

Termasuk ketentuan seperti tersebut di atas, ialah dalam hal warisan. Seorang ayah tidak dibenarkan menghalangi warisan untuk sebahagian anaknya. Dia tidak dibenarkan menghalangi waris untuk anak-anaknya yang perempuan atau menghalang waris untuk anak-isterinya yang tidak berada di sampingnya.

Begitu juga seorang kerabat tidak boleh menghalangi kerabatnya yang berhak mendapat waris, dengan suatu policy (siasat) yang dibuat-buat. Sebab masalah warisan adalah suatu undang-undang yang telah ditetapkan Allah dengan segala pengetahuannya, keadilannya dan kebijaksanaannya. Ia akan memberikan haknya masing-masing dan Ia perintahkan kepada segenap manusia untuk melaksanakannya menurut garis-garis yang telah ditentukan. Oleh kerana itu barangsiapa menyalahi aturan ini, baik dalam pembahagiannya mahupun batas-Batas ketentuannya, sama dengan menuduh jahat kepada Allah.

Persoalan waris ini telah disebutkan Allah dalam tiga ayat; yang pada penutup ayat pertama Allah berfirman sebagai berikut:

“Ayah-ayah kamu dan anak-anak kamu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka itu yang lebih dekat manfaatnya buat kamu. (Yang demikian itu) adalah satu ketentuan dari Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana.” (an-Nisa’: 11)

Dan pada akhir ayat kedua Ia berfirman: “(Yang demikian itu) tidak akan menyusahkan (ahli waris). Sebab sudah menjadi satu ketentuan dari Allah, sedang Allah Maha Mengetahui dan Maha Sabar. Demikian itu adalah ketentuan-ketentuan Allah. Oleh kerana itu barangsiapa taat kepada Allah dan rasulNya, maka Ia akan memasukkannya ke dalam sorga-sorga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka akan kekal abadi di dalamnya; dan yang demikian itu adalah kebagiaan yang sangat besar. Dan barangsiapa durhaka kepada Allah dan RasulNya serta melanggar ketentuan-ketentuan Allah, maka Ia akan memasukkannya ke dalam neraka yang kekal abadi di dalamnya, dan dia akan mendapat siksaan yang sangat hina,” (an-Nisa’: 12-14)

Dan di akhir ayat ketiga Ia berfirman: “Allah menjelaskan kepadamu supaya kamu tidak sesat; dan Allah Maha Mengetahui tiap-tiap sesuatu.” (an-Nisa’: 176)

Justru itu, barangsiapa yang menyalahi hukum Allah dalam masalah warisan ini, berarti dia telah sesat dari jalan yang benar yang telah dijelaskan oleh Allah sendiri, dan berarti pula dia melanggar ketentuan-ketentuan Allah, Oleh kerananya tunggulah hukuman Allah, iaitu: Neraka yang dia akan kekal di dalamnya, dan dia akan beroleh siksaan yang sangat hina.

Komentar
  1. […] shuf (yang dibuat dari kulit domba) dan menjualnya di kota Thusi. Menjelang wafat dia mewasiatkan pemeliharaan kedua anaknya kepada temannya dari kalangan orang yang baik. Dia berpesan, “Sungguh saya menyesal tidak belajar […]

    Suka

  2. […] Allah dan Rasul-Nya tersebut akan tetap menjadi pendamping suaminya kelak di Surga dan akan memperoleh kenikmatan yang sama dengan yang diperoleh penduduk Surga lainnya, tentunya sesuai dengan amalnya […]

    Suka

  3. […] Allah dan Rasul-Nya tersebut akan tetap menjadi pendamping suaminya kelak di Surga dan akan memperoleh kenikmatan yang sama dengan yang diperoleh penduduk Surga lainnya, tentunya sesuai dengan amalnya […]

    Suka

  4. […] Allah dan Rasul-Nya tersebut akan tetap menjadi pendamping suaminya kelak di Surga dan akan memperoleh kenikmatan yang sama dengan yang diperoleh penduduk Surga lainnya, tentunya sesuai dengan amalnya […]

    Suka

  5. […] shuf (yang dibuat dari kulit domba) dan menjualnya di kota Thusi. Menjelang wafat dia mewasiatkan pemeliharaan kedua anaknya kepada temannya dari kalangan orang yang baik. Dia berpesan, “Sungguh saya menyesal tidak belajar […]

    Suka

  6. […] Allah dan Rasul-Nya tersebut akan tetap menjadi pendamping suaminya kelak di Surga dan akan memperoleh kenikmatan yang sama dengan yang diperoleh penduduk Surga lainnya, tentunya sesuai dengan amalnya […]

    Suka

Tinggalkan komentar