Archive for the ‘Perkawinan ( Menikah )’ Category

polygamy

Poligami

Adalah suatu kecenderungan didalam hati manusia dengan segala kehendak hawa nafsunya, ia mengadakan sesuatu sedang yang sesuatu itu tiadalah pada dirinya melainkan hanya menurut pengetahuannya saja.

Haramnya Poligami Bagi Orang Yang Bukan Ahli Agama

Sebaik-baik perbendaharaan manusia itu adalah perbendaharaan ALLAH Tabaraka wa Ta’ala, yaitu perbendaharaan akan syari’at ajaran agamanya. Selayaknya baginya memiliki wawasan yang luas akan ajaran syar’I yang lurus dan lagi menjadikannya tawadhu, ALLAH ridho dengan dirinya karena ridhonya istri-istrinya jika dimadu olehnya. Adil adalah syarat dibolehkannya poligami, akan tetapi sebahagian kamu adalah orang-orang yang cenderung pada yang tiada berlaku adil dari sebahagian yang lain. Seorang Rasul lagi Nabi ALLAH yang mulia Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam adalah yang paling adil diantara sekalian manusia dimuka bumi bagi para istri-istri beliau. Namun demikian, adalah kiranya ALLAH Ta’ala menegur lagi mengingatkan beliau jua dalam firman-Nya :

وَلَن تَسْتَطِيعُواْ أَن تَعْدِلُواْ بَيْنَ النِّسَاء وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلاَ تَمِيلُواْ كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ وَإِن تُصْلِحُواْ وَتَتَّقُواْ فَإِنَّ اللّهَ كَانَ غَفُوراً رَّحِيماً

Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri- isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. (lebih…)

https://tausyah.wordpress.com/Pernikahan

Pernikahan

Dari  Abu  Hurairah  r.a,  Rasulullah  bersabda:  “Tiga  orang  yang  selalu  diberi  pertolongan  Allah  adalah seorang  mujahid  yang  selalu memperjuangkan  agama  Allah,  seorang  penulis  yang  selalu  memberi penawar & seorang yang menikah untuk menjaga kehormatannya” (HR Thabrani)

Banyak jalan yang dapat menghantarkan orang kepada peminangan & pernikahan. Banyak sebab yang mendekatkan dua orang yang saling jauh menjadi suami istri yang penuh barakah & diridhai Allah.

Ketika  niat  sudah  mantap  &  tekad  sudah  bulat,  persiapkan  hati  untuk  melangkah  ke  peminangan. Dianjurkan, memulai  lamaran  dengan  hamdalah  &  pujian  lainnya  kepada  Allah  SWT.  Serta  Shalawat kepada Rasul-Nya. Abu Hurairah r.a. menceritakan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:

“Setiap perkataan yang tidak dimulai dengan bacaan hamdalah, maka hal itu sedikit barakahnya (terputus keberkahannya)” HR Abu Daud, Ibnu Majah & Imam Ahmad.

Setelah     peminangan     disampaikan,      biarlah     pihak     wanita      &    wanita     yang     bersangkutan      untuk mempertimbangkan. Sebagian memberikan jawaban segera, sebelum kaki bergeser dari tempat berpijaknya, sebab menikah mendekatkan kepada keselamatan akhirat, sedang calon yang datang sudah diketahui akhlaqnya, sebagian memerlukan waktu yang cukup lama untuk bisa memberi kepastian apakah pinangan diterima atau ditolak, karena pernikahan bukan untuk sehari dua hari. (lebih…)

Hukum Poligami

Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullah pernah ditanya tentang hukum poligami, apakah sunnah ?

Beliau menjawab, “Tidak sunnah, tetapi mubah (boleh)”.

Sesungguhnya..di anjurkan atau tidaknya poligami itu hanyalah bagi seorang suami yang berkesanggupan untuk berlaku adil atas istri-istrinya. Sebagaimana Firman ALLAH Ta’ala :

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً

“Kemudian jika kalian takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja”. An-Nisa: 3

Namun..wahai hamba-hamba ALLAH..ketahuilah olehmu bahwasanya sekalian ilmu yang meninggikan derajatmu disisi ALLAH Ta’ala di antara sekalian hamba-hamba-Nya yang lain adalah menurut ilmu yang ada pada dirimu dengan sekalian perkara atas apa-apa yang terdapat didalam hatimu. Ingatlah..bahwa sesungguhnya ilmu itu beragam corak dan warnanya, dan barang siapa yang beroleh nikmat ALLAH Ta’ala dengan menguasai penuh atas salah satu ilmu sahaja, niscaya amat terpujilah ia karena ALLAH Ta’ala telah memberikannya nikmat yang banyak. Yang sedemikian inilah adalah aku menyebutnya sebagai ilmu yang beragam corak dan warnanya bagi hati manusia, yaitu Ilmu Sabar, Ikhlas, Bijaksana, Adil dan lain sebahagainya, sedang sekalian ilmu-ilmu itu disempurnakan dengan aqidah dan keimanan serta ketaqwaan kepada Rabb Semesta Alam dan tiadalah serta merta pada ilmu adil atau yang lain itu semata. (lebih…)

https://tausyah.wordpress.com/Pernikahan-Islam

Rukun, mahar dan waliamtul 'ursi

RUKUN AKAD NIKAH

Rukun akad nikah ada 3, yaitu :

Suami.

Disyaratkan suami itu bukan mahram dan haruslah muslim.

Laki-laki kafir atau non muslim haram menikah dengan wanita muslimah.

Apabila tetap dilangsungkan, maka pernikahannya batal dan hukum pergaulan diantara mereka sama dengan zina.

Isteri.

  1. Disyaratkan isteri haruslah bukan mahram dan tidak ada pencegah seperti sedang dalam masa ‘iddah atau selainnya.
  2. Ijab Qobul (Serah Terima). Ijab adalah ungkapan pertama kali yang diucapkan wali wanita dan Qobul adalah ungkapan penerimaan yang diucapkan oleh calon suami. Ijab qobul boleh dilakukan dengan bahasa, ucapan dan ungkapan apa saja yang tujuannya diketahui untuk menikah. (lebih…)

 

https://tausyah.wordpress.com/Tahap-Nikah

Nikah

Dalam ajaran Islam, tahapan di dalam merajut benang pernikahan ada 3, yaitu :

 

1. Nazhor (Melihat Calon Isteri)

Islam mensyariatkan bagi seorang pria yang hendak menikah, agar melihat wanita yang diidamkannya. Sebagaimana di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah x, Rasulullah e bersabda :

‏‏إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمْ المَرْأَةَ فَإِنْ اسْتَطَعَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى مَا يَدْعُوْهُ إِلَى نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْ

Apabila salah seorang diantara kamu ingin melamar wanita, maka jika bisa melihat apa-apa yang dapat mendorongnya menikahinya, maka lakukanlah.” (HR Abu Dawud)

Melihat wanita yang akan dilamar adalah suatu hal yang penting yang telah dijelaskan oleh syariat. Bahkan al-Imam al-A’masy t mengatakan :

Setiap pernikahan yang terlaksana tanpa adanya nazhor (melihat), maka pernikahan itu akan diakhiri dengan derita dan duka.” (lebih…)

PERNIKAHAN DAN PERBUDAKAN


“Kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang patut (kawin) dari hamba sahayamu. Jika mereka miskin maka Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nuur 24:32)

“Hendaklah orang-orang yang belum mampu kawin bersabar sampai Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan orang-orang yang mencari ketetapan (nikah) dari yang dimiliki tata hukummu hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berilah mereka dari harta yang Allah berikan padamu.

Janganlah kamu memaksa yang termasuk tata hukummu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian hanya karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi.

Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah sesudah pemaksaan itu adalah Pengampun dan Penyayang”. (QS. An-Nuur 24:33)

Hamba sahaya pada ayat 24:32 ialah para pekerja yang sudah memiliki
persyaratan untuk menikah secara garis hukum Islam, hamba sahaya berbeda dengan budak.
Istilah “AIMAAN” berarti “TATA HUKUM” dapat dilihat pada ayat 4/3, 4/36, 5/89, 6/109, 9/12, 16/38, 16/71, 16/92, 16/94, 24/33, 35/42, 66/2, 68/39 dan lain-lain, yaitu ketentuan hukum yang berlaku dalam kehidupan, maka ketentuan hukum yang berlaku dalam Islam disebut “AIMAN”, begitupula ketentuan hukum yang berlaku dalam keluarga karena terikat oleh pernikahan.
Oleh sebab itu MAA MALAKAT AIMAANUKUM berarti “siapa yang dimiliki tata hukummu”, karena terikat oleh pernikahan. Namun jangan memaksa siapapun yang termaktub dalam tata hukum kita tersebut untuk menikah. Tetapi apabila dia dipaksa juga maka Allah akan memberikan keampunan-Nya tentang paksaan menikah itu.
Pada ayat 24/33 tersebut dapat dilihat adanya kebebasan berpikir atau
memiliki pertimbangan bagi anggota keluarga untuk menentukan pasangan hidupnya masing-masing.
“Jika kamu khawatir tidak dapat berlaku adil pada anak-anak yatim, maka nikahilah yang baik bagimu dari perempuan (beranak yatim) dua, tiga dan empat. Namun bila kamu cemas tidak dapat berlaku adil maka satu saja atau yang dimiliki tata hukummu (yang sudah dinikahi). Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An-Nisaa’ 4:3)

Masalah poligami yang di-izinkan oleh Qur’an ini seringkali disalah
kaprahkan oleh para pemeluknya, bahwa seorang Muslim boleh kawin sampai memiliki 4 orang istri.
Bukankah satu-satunya dalil hukum untuk berpoligami dalam masyarakat Islam hanya terdapat pada ayat 4/3 yang berfungsi sampai akhir jaman sebagai hukum perlindungan dan bantuan terhadap janda beranak yatim ?
Mungkin sebaiknya kita mengkaji ulang ayat tersebut dari awal, bahwa
diperbolehkannya menikah lebih dari satu orang istri adalah untuk
keselamatan hidup anak-anak yatim atau juga untuk membantu meringankan kesengsaraan janda beranak yatim.

Dalam tafsiran atau terjemahan AlQur’an, seringkali kita temui pengertian dari “AIMAAN” sebagai “BUDAK”, dan dengan berdalil pada 4/3 maka dikatakan bahwa orang hendaklah mengawini budak, padahal dalam masyarakat Islam tiada yang dinamakan budak, malah diutusnya Rasulullah Muhammad Saw salah satu fungsinya adalah untuk menghapuskan perbudakan, mengangkat harkat dan martabat manusia menjadi sama semuanya, tidak ada manusia yang lebih hina dari manusia lainnya, semuanya dikembalikan pada takwa masing-masing individu.
Dikatakan pula dalam banyak tafsir ayat 4/3 tersebut bahwa orang hendaklah memakai budaknya, yaitu mencabuli budaknya tanpa nikah yang mana perbuatan tersebut merupakan satu perbuatan perzinaan yang dikutuk oleh Allah Swt.

Dalam hal ini penterjemahan kata “AIMAAN” dengan pengertian BUDAK bukan saja keliru tetapi juga sudah menghina hukum Islam dalam pengertian susila dan peradaban manusia ramai.

Sesungguhnya ayat 4/3 mengandung penjelasan mengenai kehidupan janda
beranak yatim. Perempuan itu hendaklah dinikahi oleh lelaki yang
berkesanggupan sebagai sikap bersusila tinggi dalam sosial ekonomi
masyarakat, hingga dengan demikian janda beranak yatim terpelihara dari kekurangan kebutuhan hidup dari dari petualangan tanpa pelindung lahir batin, sekaligus mengurangi kemungkinan terjunnya mereka kedalam lembah pelacuran.

Memang menikahi janda beranak yatim sangat berat bagi seorang laki-laki, apalagi bila dia adalah seorang pemuda yang belum pernah menikah sama sekali. Hal ini juga mungkin dirasakan cukup mengganggu bagi mereka yang menganggap pernikahan sebagai jalan pelepas kehendak syahwat.

Tetapi bagi lelaki yang mencapai tingkat kepribadian dan ketakwaan tinggi terhadap Allah, maka menikahi janda yang memiliki anak yatim mendatangkan kebahagiaan bagi dirinya dan rumah tangganya.
Hal ini dulunya sudah dilakukan oleh Nabi Muhammad Saw sewaktu beliau berusia 25 tahun, menurut catatan sejarah, telah menikahi seorang janda berumur 40 tahun bernama Siti Khadijjah, dimana pada waktu itu status Muhammad belumlah diangkat selaku Nabi, namun karena kepribadian pemuda yang berjuluk Al-Amin ini yang senantiasa mengharapkan keridhoan Tuhannya maka secara tidak langsung beliau adalah aplikasi nyata dari ayat 4/3 dan 24/33.
Sangat disayangkan bila kita perhatikan betapa ayat suci yang menyangkut dengan hukum pernikahan diterjemahkan orang dengan memasukkan istilah “budak” kedalamnya, seolah-olah masyarakat Islam banyak memiliki budak dan mengizinkan perzinahan.
Istilah MIMMAA MALAKAT AIMAANUKUM mereka maksudkan “BUDAK-BUDAK” padahal yang dimaksud adalah SIAPA YANG DIMILIKI TATA HUKUMMU karena terikat oleh pernikahan. Dalam hal ini termasuk mertua, ipar, anak tiri, ibu kandung, ibu tiri, bapak kandung, bapak tiri, menantu, anak dan cucu.
Islam mengatur dengan jelas kepada siapa-siapa saja seorang Muslim boleh melakukan pernikahannya dan begitupula sebaliknya, kepada siapa-siapa saja yang tidak boleh dinikahi :
Adapun yang tidak boleh dinikahi :
*****************************************
Perempuan musryik tidak boleh dinikahi lelaki Islam, sebaliknya, lelaki
Musryik juga tidak boleh dinikahkan dengan perempuan Islam terdapat dalam ayat 2/221 dan 60/10.

Perempuan yang pernah jadi istri bapak kandung, tidak boleh dinikahi
menurut ayat 4/22.

Orang juga tidak boleh menikahi ibu kandung, anak kandung, saudari kandung, saudari bapak kandung, saudari Ibu kandung, anak saudara kandung, anak saudari kandung, mertua, anak tiri yang ibunya sudah dicampuri, yang pernah jadi istri anak kandung. Juga tidak boleh menikahi dua perempuan bersaudari kandung sekaligus. Semua ini tercantum dalam ayat 4/23.

Mereka yang boleh untuk dinikahi :
******************************************
Perempuan yang terjaga dalam pemeliharaan ibu bapaknya, buka ayat 4/24

Hamba sahaya perempuan [pembantu urusan] dengan perkenan majikan atau keluarga mereka, buka ayat 4/25
Perempuan dari Ahli Kitab yang menjaga kehormatannya, buka ayat 5/5
Perempuan beriman yang lari dari suaminya yang kafir, boleh dinikahi
setelah iddahnya habis dan setelah mas kawin yang diterimanya dikembalikan kepada bekas suaminya yang kafir itu.. Silahkan buka ayat 60/10.

Perempuan janda, buka ayat 24/32 dan juga perempuan janda beranak yatim sebagaimana pada ayat 4/3.
Demikianlah adanya sedikit penguraian singkat seputar Pernikahan dan
Perbudakan didalam Islam.

RUMAH DIPANDANG DARI DALAM DAN DARI LUAR

Nasehat (37): Memilih Lokasi dan Desain Rumah yang Tepat.

Tidak diragukan lagi, seorang muslim yang benar akan memperhatikan soal pemilihan letak dan lokasi rumah yang tepat. Ia akan menerapkan beberapa program bagi rumahnya sehingga layak sebagai hunian muslim.

Dari segi lokasi, misalnya:
Rumah hendaknya berdekatan dengan masjid. Hal ini sangat besar manfaatnya. Ketika adzan bergema memanggil shalat, ia bisa segera pergi ke masjid  dan mendapatkan jama’ah. Bagi para wanita, mereka akan biasa mendengarkan bacaan Al-Qur’an dari pengeras suara. Adapun anak-anak kecil, mereka bisa leluasa mengkuti halaqah hafalan Al-Qur’an, belajar mengaji dan sebagainya.

Agar tidak dalam satu bangunan dengan orang-orang fasik, atau dalam kampung hunian yang terdapat orang-orang kafir, misalnya di tengah-tengah perkampungan itu ada kolam renang buat umum,  campur-baur antara pria wanita dan seumpamanya.

Agar tidak melihat dan tidak terlihat, jika masih ada saja terjadi maka boleh menggunakan tabir atau dengan meninggikan pagar.

Dari segi desain, misalnya:
Hendaknya ia memperhatikan pemisahan antara laki-laki dengan perempuan dan para tamu luar , misalnya pintu masuk, ruang tempat duduk dsb. Jika tidak mungkin, maka bisa menggunakan tabir atau hijab.

Menutupi jendela-jendela dengan tabir atau satir (gorden) , sehingga orang yang ada di dalam kamar tidak kelihatan oleh tetangga atau oleh orang yang lalu lalang, terutama malam hari ketika cahaya terang benderang.

Hendaknya tidak menggunakan toilet dengan menghadap ke kiblat.

Hendaknya memilih rumah yang luas serta rumah yang banyak perabotannya. Hal itu disebabkan beberapa hal:

“Sesungguhnya Allah suka bila melihat bekas nikmat-Nya pada hambaNya”.


“Tiga hal termasuk kebahagiaan dan tiga hal termasuk kesengsaraan. Termasuk kebahagiaan yaitu: wanita shalihah yang jika kamu melihatnya menyenangkanmu, ketika engkau pergi darinya kamu merasa aman atas dirinya dan atas hartamu,  dan hewan tunggangan sehingga ia menghantarkanmu menyusul kawan-kawanmu serta rumah yang luas dan banyak perabotannya. Dan termasuk kesengsaraan adalah wanita yang apabila kamu melihatnya maka engkau merasa enggan, ia menyerangmu dengan lisannya, jika engkau pergi darinya kamu tidak merasa aman atas dirinya dan atas hartamu; serta hewan yang lamban, jika engkau memukulnya maka akan melelahkanmu dan jika engkau meninggalkannya (tidak memukulnya) maka tidak menghantarkanmu menyusul kawan-kawanmu serta rumah yang sedikit perabotannya”
.

Memperhatikan kesehatan, misalnya soal ventilasi udara dan masuknya cahaya matahari ke dalam rumah.

Tetapi beberapa hal di atas dan hal-hal lainnya seyogyanya diukur sesuai dengan kemampuan material dan kondisi yang ada, tidak boleh dipaksakan.

Nasehat (38): Memilih Tetangga sebelum Memilih Rumah.

Karena pentingnya masalah ini, semestinya dibahas secara tersendiri sehingga agak mendetail.

Tetangga pada zaman kita sekarang ini, memiliki pengaruh yang tidak kecil terhadap tetangga di sebelahnya. Karena saling berdekatannya rumah-rumah dan berkumpulnya mereka dalam flat-flat, kondominium atau apartemen.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam  mengabarkan, empat hal termasuk kebahagiaan, di antaranya tetangga yang baik. Beliau  juga menyebutkan empat hal termasuk kesengsaraan, di antaranya tetangga yang jahat. Karena bahayanya tetangga yang jahat ini, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam  berlindung kepada Allah daripadanya dengan berdo’a:

“Ya Allah, aku berlindung kepadaMu dari tetangga yang jahat di rumah tempat tinggal, karena tetangga nomaden (hidup berpindah-pindah, termasuk di dalamnya kontrak beberapa waktu, pent) akan pindah”.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam  memerintahkan umat Islam untuk berlindung pula daripadanya dengan mengatakan:

“Berlindunglah kalian kepada Allah dari tetangga yang jahat di rumah tempat tinggal, karena tetangga yang nomaden akan berpindah daripadamu”.

Dalam buku kecil ini, tentu tak memadai untuk menjelaskan secara rinci tentang pengaruh tetangga jahat terhadap suami isteri dan anak-anak, berbagai gangguan menyakitkan daripadanya, serta kesusahan hidup bersebelahan dengannya. Akan tetapi dengan mempraktekkan hadits-hadits yang telah lalu (dalam masalah bertetangga) sudah cukup bagi orang yang mau mengambil pelajaran.

Mungkin di antara jalan pemecahannya yang kongkrit yaitu – seperti yang dipraktekkan oleh sebagian orang – dengan menyewakan rumah yang bersebelahan dengan tetangga jahat tersebut kepada orang-orang yang sekeluarga dengan mereka, meski untuk itu harus merugi dari sisi materi, karena sesungguhnya tetangga yang baik tak bisa dihargai dengan materi, berapapun besarnya.

Nasehat (39): Memperhatikan Perbaikan yang Perlu serta Menyediakan
Sarana Kenyamanan.

Diantara nikmat Allah kepada kita di zaman sekarang ini yaitu diberikanNya kepada kita sarana-sarana kenyamanan sehingga memudahkan persoalan kehidupan kita di dunia, juga menghemat waktu. Seperti adanya AC (alat pendingin),lemari es/ mesin cuci dsb.

Sebaiknya jika memiliki alat-alat seperti itu, kita tidak menggunakannya dengan boros dan mubadzir. Harus  pula bisa membedakan antara kebutuhan tertier (pelengkap) yang memang dibutuhkan dan bermanfaat dengan kebutuhan tertier yang tidak berguna.

Diantara bentuk perhatian kepada rumah yaitu dengan memperbaiki perabot dan peralatan yang telah rusak. Sebagian orang meremehkannya, lalu isteri mereka mengeluh karena banyaknya serangga, sampah yang menumpuk sehingga menimbulkan bau tak sedap, di sana sini banyak perabot yang pecah dan barang-barang berserakan.

Hal-hal di atas tak diragukan lagi, termasuk yang menghalangi terwujudnya kebahagiaan, menyebabkan persoalan rumah tangga dan kesehatan. Orang yang sehat akalnya tentu akan menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut.

Nasehat (40): Memperhatikan Kesehatan Anggota Keluarga dan
Pengobatannya.

Bila salah seorang dari anggota keluarga Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam  sakit, beliau memberi jampi-jampi dengan membaca surat-surat mu’awwidzat (surat Al-lkhlash, surat Al-Falaq dan surat An-Nas).

Dan bila anggota keluarga beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sakit beliau menyuruh dibuatkan sup, lalu mereka pun disuruhnya menghirup sup tersebut. Beliau bersabda:

“Sesungguhnya sup itu menguatkan hati orang yang bersedih dan membuka hati orang yang sakit sebagaimana salah seorang dari kamu membersihkan kotoran dari wajahnya”.

Tentang beberapa cara tindakan preventif dan keselamatan; Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Jika telah sore maka tahanlah anak-anak kalian (di rumah),karena sesungguhnya setan berkeliaran ketika itu. Dan jika sebagian malam telah berlalu maka biarkanlah mereka (keluar sebentar, jika hal itu sangat diperlukan), kuncilah pintu-pintu serta sebutlah nama Allah, dan tutuplah semua bejana serta sebutlah nama Allah,meskipun dengan meletakkan sesuatu (batang kayu, misalnya) di atasnya, dan matikanlah lampu-lampu kalian”.

Dalam riwayat Muslim disebutkan:

“Kuncilah pintu-pintu kalian, tutuplah bejana-bejana kalian,matikanlah lampu-lampu kalian, eratkanlah tutup botol minuman  kalian. Karena sesungguhnya setan tidak membuka pintu yang terkunci, tidak membuka penutup, tidak melepas ikatan. Dan sesungguhnya tikus itu dapat menimbulkan kebakaran dirumah terhadap penghuninya”.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda:

“Janganlah kalian meninggalkan api di rumah kalian saat kalian sedang tidur”.

PERKAWINAN ADALAH FITRAH KEMANUSIAAN

Agama Islam adalah agama fithrah, dan manusia diciptakan Allah Ta’ala cocok dengan fitrah ini, karena itu Allah Subhanahu wa Ta’ala menyuruh manusia menghadapkan diri ke agama fithrah agar tidak terjadi penyelewengan dan penyimpangan. Sehingga manusia berjalan di atas fithrahnya.

Perkawinan adalah fitrah kemanusiaan, maka dari itu Islam menganjurkan untuk nikah, karena nikah merupakan gharizah insaniyah (naluri kemanusiaan). Bila gharizah ini tidak dipenuhi dengan jalan yang sah yaitu perkawinan, maka ia akan mencari jalan-jalan syetan yang banyak menjerumuskan ke lembah hitam.
Firman Allah Ta’ala.

“Artinya : Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Allah); (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui”. (Ar-Ruum : 30).

A. Islam Menganjurkan Nikah

Islam telah menjadikan ikatan perkawinan yang sah berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai satu-satunya sarana untuk memenuhi tuntutan naluri manusia yang sangat asasi, dan sarana untuk membina keluarga yang Islami. Penghargaan Islam terhadap ikatan perkawinan besar sekali, sampai-sampai ikatan itu ditetapkan sebanding dengan separuh agama. Anas bin Malik radliyallahu ‘anhu berkata : “Telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :

“Artinya : Barangsiapa menikah, maka ia telah melengkapi separuh dari agamanya. Dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dalam memelihara yang separuhnya lagi”. (Hadist Riwayat Thabrani dan Hakim).

B. Islam Tidak Menyukai Membujang

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menikah dan melarang keras kepada orang yang tidak mau menikah. Anas bin Malik radliyallahu ‘anhu berkata : “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk nikah dan melarang kami membujang dengan larangan yang keras”. Dan beliau bersabda :

“Artinya : Nikahilah perempuan yang banyak anak dan penyayang. Karena aku akan berbangga dengan banyaknya umatku dihadapan para Nabi kelak di hari kiamat”. (Hadits Riwayat Ahmad dan di shahihkan oleh Ibnu Hibban).

Pernah suatu ketika tiga orang shahabat datang bertanya kepada istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang peribadatan beliau, kemudian setelah diterangkan, masing-masing ingin meningkatkan peribadatan mereka. Salah seorang berkata: Adapun saya, akan puasa sepanjang masa tanpa putus. Dan yang lain berkata: Adapun saya akan menjauhi wanita, saya tidak akan kawin selamanya …. Ketika hal itu didengar oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau keluar seraya bersabda :

“Artinya : Benarkah kalian telah berkata begini dan begitu, sungguh demi Allah, sesungguhnya akulah yang paling takut dan taqwa di antara kalian. Akan tetapi aku berpuasa dan aku berbuka, aku shalat dan aku juga tidur dan aku juga mengawini perempuan. Maka barangsiapa yang tidak menyukai sunnahku, maka ia tidak termasuk golonganku”. (Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim).

Orang yang mempunyai akal dan bashirah tidak akan mau menjerumuskan dirinya ke jalan kesesatan dengan hidup membujang. Kata Syaikh Hussain Muhammad Yusuf : “Hidup membujang adalah suatu kehidupan yang kering dan gersang, hidup yang tidak mempunyai makna dan tujuan. Suatu kehidupan yang hampa dari berbagai keutamaan insani yang pada umumnya ditegakkan atas dasar egoisme dan mementingkan diri sendiri serta ingin terlepas dari semua tanggung jawab”.

Orang yang membujang pada umumnya hanya hidup untuk dirinya sendiri. Mereka membujang bersama hawa nafsu yang selalu bergelora, hingga kemurnian semangat dan rohaninya menjadi keruh. Mereka selalu ada dalam pergolakan melawan fitrahnya, kendatipun ketaqwaan mereka dapat diandalkan, namun pergolakan yang terjadi secara terus menerus lama kelamaan akan melemahkan iman dan ketahanan jiwa serta mengganggu kesehatan dan akan membawanya ke lembah kenistaan.

Jadi orang yang enggan menikah baik itu laki-laki atau perempuan, maka mereka itu sebenarnya tergolong orang yang paling sengsara dalam hidup ini. Mereka itu adalah orang yang paling tidak menikmati kebahagiaan hidup, baik kesenangan bersifat sensual maupun spiritual. Mungkin mereka kaya, namun mereka miskin dari karunia Allah.

Islam menolak sistem ke-rahib-an karena sistem tersebut bertentangan dengan fitrah kemanusiaan, dan bahkan sikap itu berarti melawan sunnah dan kodrat Allah Ta’ala yang telah ditetapkan bagi makhluknya. Sikap enggan membina rumah tangga karena takut miskin adalah sikap orang jahil (bodoh), karena semua rezeki sudah diatur oleh Allah sejak manusia berada di alam rahim, dan manusia tidak bisa menteorikan rezeki yang dikaruniakan Allah, misalnya ia berkata : “Bila saya hidup sendiri gaji saya cukup, tapi bila punya istri tidak cukup ?!”.

Perkataan ini adalah perkataan yang batil, karena bertentangan dengan ayat-ayat Allah dan hadits-hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah memerintahkan untuk kawin, dan seandainya mereka fakir pasti Allah akan membantu dengan memberi rezeki kepadanya. Allah menjanjikan suatu pertolongan kepada orang yang nikah, dalam firman-Nya:

“Artinya : Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui”.
(An-Nur : 32).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menguatkan janji Allah itu dengan sabdanya :

“Artinya : Ada tiga golongan manusia yang berhak Allah tolong mereka, yaitu seorang mujahid fi sabilillah, seorang hamba yang menebus dirinya supaya merdeka, dan seorang yang menikah karena ingin memelihara kehormatannya”. (Hadits Riwayat Ahmad 2 : 251, Nasa’i, Tirmidzi, Ibnu Majah hadits No. 2518, dan Hakim 2 : 160 dari shahabat Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu).

Para Salafus-Shalih sangat menganjurkan untuk nikah dan mereka anti membujang, serta tidak suka berlama-lama hidup sendiri.

Ibnu Mas’ud radliyallahu ‘anhu pernah berkata : “Jika umurku tinggal sepuluh hari lagi, sungguh aku lebih suka menikah daripada aku harus menemui Allah sebagai seorang bujangan”. (Ihya Ulumuddin dan Tuhfatul ‘Arus hal. 20).

TUJUAN PERKAWINAN DALAM ISLAM

1. Untuk Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia Yang Asasi

Di tulisan terdahulu [bagian kedua] kami sebutkan bahwa perkawinan adalah fitrah manusia, maka jalan yang sah untuk memenuhi kebutuhan ini yaitu dengan aqad nikah (melalui jenjang perkawinan), bukan dengan cara yang amat kotor menjijikan seperti cara-cara orang sekarang ini dengan berpacaran, kumpul kebo, melacur, berzina, lesbi, homo, dan lain sebagainya yang telah menyimpang dan diharamkan oleh Islam.

2. Untuk Membentengi Ahlak Yang Luhur

Sasaran utama dari disyari’atkannya perkawinan dalam Islam di antaranya ialah untuk membentengi martabat manusia dari perbuatan kotor dan keji, yang telah menurunkan dan meninabobokan martabat manusia yang luhur. Islam memandang perkawinan dan pembentukan keluarga sebagai sarana efefktif untuk memelihara pemuda dan pemudi dari kerusakan, dan melindungi masyarakat dari kekacauan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Artinya : Wahai para pemuda ! Barangsiapa diantara kalian berkemampuan untuk nikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih menundukan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa (shaum), karena shaum itu dapat membentengi dirinya”. (Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Darimi, Ibnu Jarud dan Baihaqi).

3. Untuk Menegakkan Rumah Tangga Yang Islami

Dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa Islam membenarkan adanya Thalaq (perceraian), jika suami istri sudah tidak sanggup lagi menegakkan batas-batas Allah, sebagaimana firman Allah dalam ayat berikut :

“Artinya : Thalaq (yang dapat dirujuki) dua kali, setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang dhalim”. (Al-Baqarah : 229).

Yakni keduanya sudah tidak sanggup melaksanakan syari’at Allah. Dan dibenarkan rujuk (kembali nikah lagi) bila keduanya sanggup menegakkan batas-batas Allah. Sebagaimana yang disebutkan dalam surat Al-Baqarah lanjutan ayat di atas :

“Artinya : Kemudian jika si suami menthalaqnya (sesudah thalaq yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dikawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami yang pertama dan istri) untuk kawin kembali, jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkannya kepada kaum yang (mau) mengetahui “. (Al-Baqarah : 230).

Jadi tujuan yang luhur dari pernikahan adalah agar suami istri melaksanakan syari’at Islam dalam rumah tangganya. Hukum ditegakkannya rumah tangga berdasarkan syari’at Islam adalah WAJIB. Oleh karena itu setiap muslim dan muslimah yang ingin membina rumah tangga yang Islami, maka ajaran Islam telah memberikan beberapa kriteria tentang calon pasangan yang ideal :
a. Harus Kafa’ah
b. Shalihah

a. Kafa’ah Menurut Konsep Islam
Pengaruh materialisme telah banyak menimpa orang tua. Tidak sedikit zaman sekarang ini orang tua yang memiliki pemikiran, bahwa di dalam mencari calon jodoh putra-putrinya, selalu mempertimbangkan keseimbangan kedudukan, status sosial dan keturunan saja. Sementara pertimbangan agama kurang mendapat perhatian. Masalah Kufu’ (sederajat, sepadan) hanya diukur lewat materi saja.

Menurut Islam, Kafa’ah atau kesamaan, kesepadanan atau sederajat dalam perkawinan, dipandang sangat penting karena dengan adanya kesamaan antara kedua suami istri itu, maka usaha untuk mendirikan dan membina rumah tangga yang Islami inysa Allah akan terwujud. Tetapi kafa’ah menurut Islam hanya diukur dengan kualitas iman dan taqwa serta ahlaq seseorang, bukan status sosial, keturunan dan lain-lainnya. Allah memandang sama derajat seseorang baik itu orang Arab maupun non Arab, miskin atau kaya. Tidak ada perbedaan dari keduanya melainkan derajat taqwanya (Al-Hujuraat : 13).

“Artinya : Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah ialah orang-orang yang paling bertaqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”. (Al-Hujuraat : 13).

Dan mereka tetap sekufu’ dan tidak ada halangan bagi mereka untuk menikah satu sama lainnya. Wajib bagi para orang tua, pemuda dan pemudi yang masih berfaham materialis dan mempertahankan adat istiadat wajib mereka meninggalkannya dan kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah Nabi yang Shahih. Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :

“Artinya : Wanita dikawini karena empat hal : Karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih karena agamanya (ke-Islamannya), sebab kalau tidak demikian, niscaya kamu akan celaka”. (Hadits Shahi Riwayat Bukhari 6:123, Muslim 4:175).

b. Memilih Yang Shalihah
Orang yang mau nikah harus memilih wanita yang shalihah dan wanita harus memilih laki-laki yang shalih.
Menurut Al-Qur’an wanita yang shalihah ialah :

“Artinya : Wanita yang shalihah ialah yang ta’at kepada Allah lagi memelihara diri bila suami tidak ada, sebagaimana Allah telah memelihara (mereka)”. (An-Nisaa : 34).

Menurut Al-Qur’an dan Al-Hadits yang Shahih di antara ciri-ciri wanita yang shalihah ialah :

“Ta’at kepada Allah, Ta’at kepada Rasul, Memakai jilbab yang menutup seluruh auratnya dan tidak untuk pamer kecantikan (tabarruj) seperti wanita jahiliyah (Al-Ahzab : 32), Tidak berdua-duaan dengan laki-laki yang bukan mahram, Ta’at kepada kedua Orang Tua dalam kebaikan, Ta’at kepada suami dan baik kepada tetangganya dan lain sebagainya”.

Bila kriteria ini dipenuhi Insya Allah rumah tangga yang Islami akan terwujud. Sebagai tambahan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk memilih wanita yang peranak dan penyayang agar dapat melahirkan generasi penerus umat.

4. Untuk Meningkatkan Ibadah Kepada Allah

Menurut konsep Islam, hidup sepenuhnya untuk beribadah kepada Allah dan berbuat baik kepada sesama manusia. Dari sudut pandang ini, rumah tangga adalah salah satu lahan subur bagi peribadatan dan amal shalih di samping ibadat dan amal-amal shalih yang lain, sampai-sampai menyetubuhi istri-pun termasuk ibadah (sedekah).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Artinya : Jika kalian bersetubuh dengan istri-istri kalian termasuk sedekah !. Mendengar sabda Rasulullah para shahabat keheranan dan bertanya : “Wahai Rasulullah, seorang suami yang memuaskan nafsu birahinya terhadap istrinya akan mendapat pahala ?” Nabi shallallahu alaihi wa sallam menjawab : “Bagaimana menurut kalian jika mereka (para suami) bersetubuh dengan selain istrinya, bukankah mereka berdosa .? Jawab para shahabat :”Ya, benar”. Beliau bersabda lagi : “Begitu pula kalau mereka bersetubuh dengan istrinya (di tempat yang halal), mereka akan memperoleh pahala !”. (Hadits Shahih Riwayat Muslim 3:82, Ahmad 5:1167-168 dan Nasa’i dengan sanad yang Shahih).

5. Untuk Mencari Keturunan Yang Shalih

Tujuan perkawinan di antaranya ialah untuk melestarikan dan mengembangkan bani Adam, Allah berfirman :

“Artinya : Allah telah menjadikan dari diri-diri kamu itu pasangan suami istri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah ?”. (An-Nahl : 72).

Dan yang terpenting lagi dalam perkawinan bukan hanya sekedar memperoleh anak, tetapi berusaha mencari dan membentuk generasi yang berkualitas, yaitu mencari anak yang shalih dan bertaqwa kepada Allah.

Tentunya keturunan yang shalih tidak akan diperoleh melainkan dengan pendidikan Islam yang benar. Kita sebutkan demikian karena banyak “Lembaga Pendidikan Islam”, tetapi isi dan caranya tidak Islami. Sehingga banyak kita lihat anak-anak kaum muslimin tidak memiliki ahlaq Islami, diakibatkan karena pendidikan yang salah. Oleh karena itu suami istri bertanggung jawab mendidik, mengajar, dan mengarahkan anak-anaknya ke jalan yang benar.

Tentang tujuan perkawinan dalam Islam, Islam juga memandang bahwa pembentukan keluarga itu sebagai salah satu jalan untuk merealisasikan tujuan-tujuan yang lebih besar yang meliputi berbagai aspek kemasyarakatan berdasarkan Islam yang akan mempunyai pengaruh besar dan mendasar terhadap kaum muslimin dan eksistensi umat Islam.

TATA CARA PERKAWINAN DALAM ISLAM

Islam telah memberikan konsep yang jelas tentang tata cara perkawinan berlandaskan Al-Qur’an dan Sunnah yang Shahih (sesuai dengan pemahaman para Salafus Shalih -peny), secara singkat penulis sebutkan dan jelaskan seperlunya :

1. Khitbah (Peminangan)
Seorang muslim yang akan mengawini seorang muslimah hendaknya ia meminang terlebih dahulu, karena dimungkinkan ia sedang dipinang oleh orang lain, dalam hal ini Islam melarang seorang muslim meminang wanita yang sedang dipinang oleh orang lain (Muttafaq ‘alaihi). Dalam khitbah disunnahkan melihat wajah yang akan dipinang (Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi No. 1093 dan Darimi).

2. Aqad Nikah
Dalam aqad nikah ada beberapa syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi :
a. Adanya suka sama suka dari kedua calon mempelai.
b. Adanya Ijab Qabul.
c. Adanya Mahar.
d. Adanya Wali.
e. Adanya Saksi-saksi.

Dan menurut sunnah sebelum aqad nikah diadakan khutbah terlebih dahulu yang dinamakan Khutbatun Nikah atau Khutbatul Hajat.

3. Walimah
Walimatul ‘urusy hukumnya wajib dan diusahakan sesederhana mungkin dan dalam walimah hendaknya
diundang orang-orang miskin. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang mengundang orang-orang kaya saja berarti makanan itu sejelek-jelek makanan.

Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Makanan paling buruk adalah makanan dalam walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya saja untuk makan, sedangkan orang-orang miskin tidak diundang. Barangsiapa yang tidak menghadiri undangan walimah, maka ia durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya”. (Hadits Shahih Riwayat Muslim 4:154 dan Baihaqi 7:262 dari Abu Hurairah).

Sebagai catatan penting hendaknya yang diundang itu orang-orang shalih, baik kaya maupun miskin, karena ada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :

“Artinya : Janganlah kamu bergaul melainkan dengan orang-orang mukmin dan jangan makan makananmu melainkan orang-orang yang taqwa”. (Hadist Shahih Riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, Hakim 4:128 dan Ahmad 3:38 dari Abu Sa’id Al-Khudri).