Posts Tagged ‘Laki-Laki’

Wanita Surga

Wanita Surga

Inilah suatu perkabaran yang teramat lumrah gerangannnya atas manusia, yang apabila seorang wanita murahan melangkah di muka bumi dengan sekehendak hatinya tanpa aturan dan lagi tanpa berkesudahan selama hidupinya. Tiadalah engkau hendak berkata bahwa ia adalah dari golongan wanita kafir saja, melainkan adalah juga dari golongan muslim itu sendiri yang mengikuti budaya kekafiran dan serta merta dalam kesesatan yang nyata dalam kehidupan mereka.

Wanita Murahan Vs Wanita Muslimah Dalam Kehidupan Sehari-hari :

Hal Berpakaian

Wanita Murahan : Wanita murahan dengan wanita kafir adalah sama, mereka berpakaian sedang pada hakikatnya tiadalah ubahnya atas gerangan orang – orang wanita daripada mereka itu seumpama hewan, hewan berpakaian sebagaimana bulu – bulu yang menyelimuti kulit mereka sedang pada hakikatnya mereka tetaplah telanjang sampai memperlihatkan kemaluan mereka.

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda :

Ada dua kelompok termasuk ahli neraka, aku belum pernah melihatnya: Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapl, mereka memukul manusia dengan cambuknya, (lebih…)

Kesetaraan Gender

Kesetaraan Gender

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Selamat Rahmad dan Berkah ALLAH, semoga tetap padamu..

بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

Sesungguhnya ALLAH Tabaraka wa Ta’ala meniciptakan Nabi Adam Alaihissalam sebagai laki-laki lagi manusia yang pertama, maka adakah engkau mengetahui tentang penciptaan Hawa yang ALLAH jadikan sebagai ratu syurga? maka ALLAHlah yang menjadikan Adam yang pertama, kemudian ALLAH menjadikan Hawa dari tulang punggung Adam. Jikalaulah manusia hendak mengada-adakan hukum selain daripada hukum ALLAH perihal kesetaraan gender. maka..mengapakah ALLAH tidak berbuat sebaliknya? Ia menciptakan Hawa yang pertama dan menciptakan Adam dari tulang punggung Hawa. Naudzubillah..adalah manusia terlampau berlebih – lebihan tentang sekalian urusan dunianya, mereka mengada-adakan hukum yang selain daripada hukum ALLAH sedang mereka itu adalah sesat dengan kesesatan yang jauh.

Firman ALLAH Ta’ala :

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيراً وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيباً (lebih…)

https://tausyah.wordpress.com/Sholehah

Sholehah

Di bawah ini terdapat sejumlah fatwa ulama besar yang berkedudukan di Saudi Arabia tentang berbagai masalah penting yang sangat dibutuhkan oleh setiap muslim dan muslimah.

1. Alasan Diharamkannya Berjabat Tangan dengan Wanita Bukan Mahram

Tanya: Mengapa Islam mengharamkan laki-laki berjabatan tangan dengan wanita bukan mahram? Batalkah wudhu seorang laki-laki yang berjabat tangan dengan wanita tanpa syahwat?

Jawab : Islam mengharamkan hal itu karena termasuk salah satu fitnah yang paling besar. Jangan sampai seorang laki-laki menyentuh kulit wanita yang bukan mahram atau seluruh perkara yang memancing timbulnya fitnah. Karena itu, Allah memerintahkan menundukkan panda-ngan untuk mencegah mafsadat (kerusakan) ini. Ada pun orang yang menyentuh istrinya, maka wudhunya tidak batal, sekali pun hal itu dilakukan karena syahwat. Kecuali jika sampai mengeluarkan madzi atau mani. Jika ia sampai mengeluarkan mani, maka harus mandi dan jika yang dikeluarkan adalah madzi, maka ia harus berwudhu dan mencuci dzakarnya. (Syaikh Muhammad al-‘Utsaimin) (lebih…)

https://tausyah.wordpress.com/Hijab Muslimah

Hijab Muslimah

Wahai Ukhti Muslimah ..!

Kemusykilan kaum wanita yang terjadi pada zaman sekarang ini adalah tentang cara berhias mereka, senang berkumpul dan mengerjakan hal-hal yang tidak berguna di pusat-pusat keramaian. Semua itu merupakan perbuatan yang dilarang oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya.

Yang dimaksud dengan wanita yang senang memamerkan perhiasannya adalah seorang wanita yang senang menampakkan diri di hadapan lawan jenisnya dengan segala keindahan yang mengundang perhatian. Misalnya dengan pakaiannya, ucapannya, cara berjalannya maupun semua sikap yang mendatangkan laki-laki terpikat kepadanya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman.

“Artinya : Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu”. [Al-Ahzab : 33]

Mujahid mengatakan. “Wanita yang keluar rumah yang berjalan dihadapan laki-laki yang bukan muhrimnya telah bertabarruj (bersolek) dengan tabarruj jahiliyah. (lebih…)

https://tausyah.wordpress.com/Jodoh Islami

Jodoh Islami

Betapa banyaknya di antara wanita yang berparas cantik namun bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah, baik penampilan, tingkah laku beserta sekalian keburukan akan gerangan dirinya. sehingga mereka cenderung meresahkan hatimu, memporak porandakan rumah tangga dan anak-anakmu hingga terbentuklah rumah tangga yang jahil, tidak bermoral lagi tidak bersyari’at. Sedang parasnya itu tiadalah abadi lagi akan menua termakan usia, dan akhlak, aqidah lagi keimanannya itulah yang baka adanya baik dunia maupun akhirat. Jikalaupun ada wanita sholehah yang berparas cantik sedang kamu beroleh akan gerangan dirinya niscaya itulah yang lebih baik bagimu, sedang ia amatlah menentramkan hatimu, memperindah segala yang buruk lagi senantiasa memberi kemaslahatan dalam kehidupan rumah tanggamu.

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam Bersabda kepada Umar ibnul Khaththab Radhiallahu ‘anhu:

 “Maukah aku beritakan kepadamu tentang sebaik-baik perbendaharaan seorang lelaki, yaitu istri shalihah yang bila dipandang akan menyenangkannya, bila diperintah akan mentaatinya, dan bila ia pergi si istri ini akan menjaga dirinya.” (HR. Abu Dawud no. 1417)

Ingatlah ..bahwasanya kebaikanmu akan membaikkan dirinya, sedang kebaikannya akan membaikkan dirimu jua. Jikalaulah engkau hendak beroleh Istri sholehah seumpama yang engkau impikan, maka berbaik-baiklah kamu dengan sekalian gerangan atas dirimu, baik akhlak, aqidah, kesucian lagi kemuliaanmu, Insha ALLAH  niscaya engkau akan beroleh apa-apa yang engkau kehendaki dari sisi ALLAH. Dan jikalaupun engkau adalah seorang laki-laki yang sholeh (lebih…)

https://tausyah.wordpress.com/Hijab-Muslimah

Hijab Muslimah

Dari Ma’qil bin Yasar Radhiyallahu ‘anhu, dia menceritakan, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda.

“Artinya : Andaikan ditusukkan ke kepala salah seorang diantara kalian dengan jarum besi, yang demikian itu lebih baik daripada dia harus menyentuh wanita yang tidak dibolehkan baginya” .

[Diriwayatkan oleh Imam Thabrani dalam Al-Kabir XX/211 yang ditulis oleh Al-Hafidzh Dhiya’uddin Al-Maqdisi]

Dari Umaimah binti Raqiqah, dia menceritakan.
“Aku pernah mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sedang menemui wanita-wanita yang berbai’at kepada beliau, wanita-wanita itu mengatakan. “Wahai Rasulullah, kami berbai’at kepadamu untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anak kami, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka (1) dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik”. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata. “Pada hal-hal yang kamu mampu”. Maka wanita-wanita itupun berucap. “Allah dan Rasul-Nya lebih menyayangi kami daripada diri kami sendiri, mari kami akan berbai’at kepadamu, wahai Rasulullah. (lebih…)

Hukum Memakai Emas

Oleh : Armansyah

Ramainya pembicaraan mengenai hukum memakai emas dan sutera bagi laki-laki Muslim, dimana bila kita lihat dari al-Hadis maka disebutkan mengenai keharamannya sedangkan al-Qur’an sendiri sama sekali tidak pernah menyinggung masalah ini. Adalah bijak apabila kita mencoba mengembalikan ini pada latar belakang dan tujuan dari pelarangan pemakaian emas dan sutera itu sendiri.

Bahwa sudah sama-sama kita ketahui bersama, Nabi Muhammad senantiasa bertindak dan memutuskan perkara yang ada didalam kehidupannya berdasarkan petunjuk atau wahyu dari Allah.

Qs. 6 al-an’am : 51

Dan berilah peringatan dengan apa yang diwahyukan

Qs. 6 al-an’am : 106

Ikutilah apa yang telah diwahyukan kepadamu dari Tuhanmu

Qs. 7 al-a’raf : 203

Sesungguhnya aku hanya mengikut apa yang diwahyukan dari Tuhanku kepadaku

Qs. 10 Yunus : 15

“Datangkanlah al-Qur’an yang lain daripada ini atau gantilah dia”. Katakanlah: “Aku tidak punya hak untuk mengubahnya atas kemauanku sendiri sebab aku tidak mengikuti selain dari yang diwahyukan kepadaku. Sungguh, aku takut jika sampai durhaka kepada Tuhanku terhadap azab dihari kiamat.”

Dari beberapa ayat al-Qur’an diatas, maka Nabi Muhammad memang tidak memiliki otoritas apapun dalam menjatuhkan hukum terhadap suatu perkara berdasarkan keinginan atau hawa nafsunya, sebagai contoh bisa kita lihat dalam kasus perseteruan antara istri-istri beliau (dimana atas dasar kecemburuannya semua istri Nabi termasuk ‘Aisyah sepakat untuk menjelekkan Maria yang telah melahirkan Ibrahim di dihadapan Nabi), beliau sempat memutuskan untuk mengharamkan madu berdasarkan ijtihadnya pribadi, lalu ayat berikut turun sebagai teguran kepada Nabi atas sikapnya tersebut :

Qs. 66 at-Tahrim 1

Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang sudah Allah halalkan bagimu hanya karena kamu ingin mencari kesenangan hati isteri-isterimu ?

Tentunya kejadian teguran seperti ini akan terulang kembali kepada Nabi apabila beliau terbukti melakukan pengharaman atas apa-apa yang sudah dihalalkan oleh Allah didalam kitab-Nya.

Qs. 16 an-Nahl 116

Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram“, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tidak akan beruntung.

Semua yang diharamkan oleh Allah tentu memiliki hukum-hukum yang bisa dijelaskan asas dan manfaatnya, misalnya kenapa memakan daging babi atau meminum darah itu haram, toh dari penelitian ilmiah ditemukan berbagai penyakit dan bakteri didalamnya. Contoh lain kenapa dalam surah 60 al-Mumtahanah 10 disebutkan wanita muslimah haram kawin dengan laki-laki kafir karena kecenderungan sifat wanita untuk menurut kepada laki-laki yang dicintainya sehingga dikhawatikan dapat mengembalikan dia kepada kekafiran setelah dia beriman, disamping itu hal inipun akan membuat satu kemelut baru dalam rumah tangganya berkaitan dengan status keagamaan sang anak, akan ada tarik ulur antara Islam dan kafir yang semuanya hanya akan membuat keharmonisan Islam didalam rumah tangga dan masyarakat menjadi kacau dan tidak beraturan.

Dari ini semua kita lihat bahwa semua larangan memiliki tujuan, memiliki argumentasi bagi kemaslahatan pribadi dan umum bukan pelarangan berdasarkan dogmatis yang tanpa dasar. Lalu kembali pada kasus emas dan sutera, inipun bisa ditinjau dari sisi yang sama.

Qs. 7 al-A’raaf 33

Katakanlah: “Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak maupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan dasarnya untuk itu dan mengada-adakan terhadap Allah apa saja yang tidak kamu ketahui”

Kalimat Allah mengharamkan perbuatan yang keji pada ayat diatas berlaku umum sekali, dan semua tingkah laku yang mengarah pada perbuatan keji ini bisa menyebabkan jatuhnya keharaman atas perbuatan tersebut.

Misalnya dalam hal berlebih-lebihan :

Janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. – Qs. 6 Al-An’am : 141

Atau dalam hal menganiaya diri :

Dan Allah tidak menyukai orang-orang yang zalim – Qs. 3 Ali Imran :140

Kedua hal ini bisa dikiaskan hukumnya pada orang yang bermegah-megahan, memakai perhiasan emas pemata, membeli apa yang sebenarnya sudah lebih dari mencukupi kebutuhan hidupnya sementara banyak orang lain disekitarnya dalam keadaan menderita, jangankan untuk memakai emas, untuk menyalin baju yang dipakaipun kadang harus menunggu hari panas sebab bila cuaca hujan terus bajunya tidak kering dan dia tidak berpakaian, banyak juga masyarakat disekitar kita yang untuk makanpun harus menjadi kuli angkut dipasar, mengayuh becak, hujan panas, siang dan malam dan seterusnya.

Lalu orang-orang yang merokok, menghamburkan uang hanya untuk hal yang sama sekali tidak ada manfaat dan malah sebaliknya begitu banyak hal yang membahayakan dari sisi kesehatan, ini pun bisa dikiaskan sebagai perbuatan zalim atau keji yang bisa saja jatuh haram terhadapnya.

Berdasarkan riwayat beberapa hadis, tampaknya perhiasan emas dan sutera yang ada pada diri Nabi waktu itu merupakan hadiah dari Muqauqis seorang penguasa Mesir yang pernah disurati oleh Nabi untuk memeluk Islam, sebagai bentuk hormat beliau Saw terhadap pemberian Muqauqis, emas dan kain sutera itu dipakainya akan tetapi sikap ini langsung di-ikuti oleh sejumlah sahabatnya yang tingkat sosial ekonominya berkecukupan, tindakan ini membuat Nabi menjadi malu dan gusar, betapa sebagai seorang pimpinan yang seluruh tindak tanduknya menjadi contoh dan panutan oleh semua kalangan dan lapisan masyarakat apa yang diperbuatnya bukanlah hal yang pantas.

Kita pun tahu bahwa disekeliling Nabi banyak tinggal orang-orang susah, hidup dimasjid dan ditanggung oleh sahabat-sahabat yang mampu (misalnya dalam hal ini kita contohkan Abu Hurairah), lalu bagaimana kiranya perasaaan orang-orang tersebut melihat Nabi memakai perhiasan yang begitu mewah yang bahkan tidak mampu mereka kenakan meski dalam mimpi dan angan-angan mereka ?

Karenanya kita juga dapati dalam riwayat lain bahwa Nabi akhirnya menyerahkan pakaian mewah itu kepada menantu sekaligus orang paling dekat dengan dirinya yang sudah dianggapnya saudara bagaikan Harun dan Musa :

Dari Ali bin Abi Talib r.a. berkata: ‘Dihadiahkan kepada Nabi Saw sepasang pakaian yang bersulam dengan sutera dan emas, lalu ia kirimkan kepadaku lalu akupun memakainya, tapi aku lihat kemarahan pada wajah Nabi Saw, lalu ia bersabda : ‘Sesungguhnya aku tidak mengirim pakaian itu kepadamu untuk engkau pakai, tapi aku kirim itu agar engkau potong-potong sebagai kudung untuk dibagikan diantara perempuan-perempuan‘ – Riwayat Ahmad, Bukhari dan Muslim

Dengn demikian, apa yang kita dapati dari sejumlah hadis mengenai keterlarangan memakai emas dan sutera bisa kita paralelkan dengan yang termaktub dalam surah al-a’raaf ayat 203 tadi.

Pertanyaan selanjutnya, kenapa hukum tersebut tidak disebutkan secara transparan didalam al-Qur’an ?

Jawabannya karena ayat-ayat al-Qur’an sendiri terdiri dari dua kategori, yaitu Muhkamat dan Mutasyabihat.

“Dia-lah yang menurunkan Kitab kepada kamu. Di antaranya ada ayat-ayat yang muhkamat itulah pokok-pokok isi al-Qur’an, dan yang lain mutasyaabihaat. Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebahagian ayat-ayat yang mutasyabihat untuk menimbulkan fitnah /perselisihan/ dan untuk mencari-cari pengertiannya, padahal tidak ada yang mengetahui pengertiannya melainkan Allah serta orang-orang yang mendalam ilmunya. Katakanlah:”Kami beriman kepada yang semua ayat-ayatnya itu dari sisi Tuhan kami”. Dan tidak dapat mengambil pelajaran melainkan orang yang mau memikirkan.” – Qs. 3 ali Imron :7

Ada hal-hal tertentu yang memang memerlukan kajian dan analisa secara mendalam, baik melalui kias ataupun berdasarkan ilmu pengetahuan modern, sesuai dengan ayat tersebut diatas bahwa ayat-ayat Mutasyabihat hanya bisa dimengerti oleh orang yang mendalam ilmunya dan bagi mereka yang mau berpikir.

Berpikir tidak hanya yang bersifat tekstual tersurat namun juga berpikir mengenai ayat-ayat yang tersirat dibalik yang tersurat tadi.

Oleh sebab itu kenapa misalnya kita tidak melihat adanya hukum yang mengatur mengenai Polyandri sementara al-Qur’an sendiri mengatur dan membicarakan masalah Polygami atau kenapa juga misalnya tidak dijelaskan secara detil pencurian yang bagaimana yang harus dihukum potong tangan apakah itu mencuri dalam skala besar atau mencuri hanya karena faktor lapar dan terpaksa …dan seterusnya dan sebagainya.

Ada banyak sekali hal-hal yang memang harus dipelajari secara lebih dalam dari ayat-ayat al-Qur’an, terkadang suatu hukum itu tidak tercantum dalam ayat yang Muhkamat akan tetapi bisa kita tetapkan dengan hukum-hukum kias yang termasuk dalam Mutasyabihat, dan disinilah letak fleksibelitas al-Qur’an. Saat ada permasalahan-permasalahan baru yang timbul karena faktor kemajuan jaman, dia akan tetap bisa uptodate dan mengeluarkan fatwa-fatwanya.

Misalnya lagi tentang hukum merokok, hukum ‘goyang inul’, hukum perbankan

Lalu sekarang ada juga pertanyaan, kenapa justru emas itu hanya diharamkan bagi laki-laki saja dan tidak bagi wanita ?

Dari Abu Musa, bahwa Nabi Saw bersabda : Dihalalkan emas dan sutera bagi perempuan-perempuan dari umatku; dan diharamkannya atas laki-laki dari ummatku’ – Riwayat Ahmad, Nasa’i dan Tirmidzi mengesahkannya

Dari Umar ia berkata : Aku mendengar Nabi Saw bersabda : Janganlah kamu memakai sutera, karena sesungguhnya barangsiapa memakainya didunia maka ia tidak akan memakainya diakhirat. – Riwayat Ahmad, Bukhari dan Muslim

Secara sempit, peranan dari laki-laki adalah pemimpin kaum wanita dalam rumah tangganya, namun secara lebih luas, laki-laki juga adalah pemimpin umat dalam skala luas (rumah tangga yang lebih besar), itu sebabnya juga semua Nabi didalam Islam adalah laki-laki.

Laki-laki yang hidupnya bergelimang kemewahan cenderung akan membawa keluarganya pada kekufuran, sementara wanita yang memakai perhiasan mewah adalah sudah menjadi salah satu tabiatnya, fitrahnya seperti itu, senang pada hal-hal yang indah dan materialistik, tetapi ini juga sebenarnya memiliki batasan-batasan tertentu dari Allah, misalnya :

Dan janganlah mereka menghentakkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. – Qs. 24 an-Nuur :31

Kisah Qarun yang dijadikan contoh oleh al-Qur’an kiranya cukup memberikan pelajaran dan hikmah kepada kita mengenai kebiasaan hidup bermewah-mewahan dikalangan laki-laki.

Orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad di jalan Allah dengan harta benda dan diri mereka, adalah lebih tinggi derajatnya di sisi Allah; dan itulah orang-orang yang mendapatkan kemenangan. -Qs. 9 at-Taubah :20

https://tausyah.wordpress.com

Rasulullah s.a.w. pernah mengumumkan, bahawa perempuan dilarang memakai pakaian laki-laki dan laki-laki dilarang memakai pakaian perempuan [15]. Disamping itu beliau melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki [16]. Termasuk diantaranya, ialah tentang perkataannya, geraknya, cara berjalannya, pakaiannya, dan sebagainya.

Sejahat-jahat bencana yang akan mengancam kehidupan manusia dan masyarakat, ialah kerana sikap yang abnormal dan menentang tabiat. Sedang tabiat ada dua: tabiat laki-laki dan tabiat perempuan. Masing-masing mempunyai keistimewaan tersendiri. Maka jika ada laki-laki yang berlagak seperti perempuan dan perempuan bergaya seperti laki-laki, maka ini berarti suatu sikap yang tidak normal dan meluncur ke bawah.

Rasulullah s.a.w. pernah menghitung orang-orang yang dilaknat di dunia ini dan disambutnya juga oleh Malaikat, diantaranya ialah laki-laki yang memang oleh Allah dijadikan betul-betul laki-laki, tetapi dia menjadikan dirinya sebagai perempuan dan menyerupai perempuan; dan yang kedua, iaitu perempuan yang memang dicipta oleh Allah sebagai perempuan betul-betul, tetapi kemudian dia menjadikan dirinya sebagai laki-laki dan menyerupai orang laki-laki (Hadis Riwayat Thabarani). Justru itu pulalah, maka Rasulullah s.a.w. melarang laki-laki memakai pakaian yang dicelup dengan ‘ashfar (zat warna berwarna kuning yang biasa dipakai untuk mencelup pakaian-pakaian wanita di zaman itu).

Ali r.a. mengatakan: “Rasulullah s. a. w. pernah melarang aku memakai cincin emas dan pakaian sutera dan pakaian yang dicelup dengan ‘ashfar” (Hadis Riwayat Thabarani)

Ibnu Umar pun pernah meriwayatkan: “Bahawa Rasulullah s.a.w. pernah melihat aku memakai dua pakaian yang dicelup dengan ‘ashfar, maka sabda Nabi: ‘Ini adalah pakaian orang-orang kafir, oleh kerana itu jangan kamu pakai dia.'”