Posts Tagged ‘Ikhtilath’

Wanita Surga

Wanita Surga

Inilah suatu perkabaran yang teramat lumrah gerangannnya atas manusia, yang apabila seorang wanita murahan melangkah di muka bumi dengan sekehendak hatinya tanpa aturan dan lagi tanpa berkesudahan selama hidupinya. Tiadalah engkau hendak berkata bahwa ia adalah dari golongan wanita kafir saja, melainkan adalah juga dari golongan muslim itu sendiri yang mengikuti budaya kekafiran dan serta merta dalam kesesatan yang nyata dalam kehidupan mereka.

Wanita Murahan Vs Wanita Muslimah Dalam Kehidupan Sehari-hari :

Hal Berpakaian

Wanita Murahan : Wanita murahan dengan wanita kafir adalah sama, mereka berpakaian sedang pada hakikatnya tiadalah ubahnya atas gerangan orang – orang wanita daripada mereka itu seumpama hewan, hewan berpakaian sebagaimana bulu – bulu yang menyelimuti kulit mereka sedang pada hakikatnya mereka tetaplah telanjang sampai memperlihatkan kemaluan mereka.

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda :

Ada dua kelompok termasuk ahli neraka, aku belum pernah melihatnya: Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapl, mereka memukul manusia dengan cambuknya, (lebih…)

https://tausyah.wordpress.com/Sholehah

Sholehah

Di bawah ini terdapat sejumlah fatwa ulama besar yang berkedudukan di Saudi Arabia tentang berbagai masalah penting yang sangat dibutuhkan oleh setiap muslim dan muslimah.

1. Alasan Diharamkannya Berjabat Tangan dengan Wanita Bukan Mahram

Tanya: Mengapa Islam mengharamkan laki-laki berjabatan tangan dengan wanita bukan mahram? Batalkah wudhu seorang laki-laki yang berjabat tangan dengan wanita tanpa syahwat?

Jawab : Islam mengharamkan hal itu karena termasuk salah satu fitnah yang paling besar. Jangan sampai seorang laki-laki menyentuh kulit wanita yang bukan mahram atau seluruh perkara yang memancing timbulnya fitnah. Karena itu, Allah memerintahkan menundukkan panda-ngan untuk mencegah mafsadat (kerusakan) ini. Ada pun orang yang menyentuh istrinya, maka wudhunya tidak batal, sekali pun hal itu dilakukan karena syahwat. Kecuali jika sampai mengeluarkan madzi atau mani. Jika ia sampai mengeluarkan mani, maka harus mandi dan jika yang dikeluarkan adalah madzi, maka ia harus berwudhu dan mencuci dzakarnya. (Syaikh Muhammad al-‘Utsaimin) (lebih…)