Hikmah Yang Dibolehkan Untuk Wanita

Posted: 8 Juni 2010 in Pakaian dan Perhiasan
Tag:

Dikecualikannya kaum wanita dari hukum ini adalah untuk memenuhi perasaan, sesuai dengan tuntutan sifat kewanitaannya dan kecenderungan fitrahnya kepada suka berhias; tetapi dengan syarat tidak boleh berhias yang dapat menarik kaum pria dan membangkitkan syahwat.

Untuk itu, maka dalam hadis Nabi diterangkan: “Siapa saja perempuan yang memakai wangi-wangian kemudian melalui suatu kaum supaya mereka itu mencium baunya, maka perempuan tersebut dianggap berzina, dan tiap-tiap mata ada zinanya.” (Riwayat Nasai, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban)

Dan firman Allah yang mengatakan: “Janganlah perempuan-perempuan itu memukul-mukulkan kakinya di tanah, supaya diketahui apa yang mereka sembunyikan dari perhiasannya.” (an-Nur: 31)

Komentar
  1. […] Orang-orang telah menzhalimi aku, bergelut dalam bidang hiburan, sama dengan menjadikan seorang wanita bagaikan barang murahan yang hina walau bagaimanapun banyaknya sanjungan dan ketenaran yang […]

    Suka

  2. […] tumbuh menjadi anak yang tidak tertuntun, dia akan tumbuh menjadi anak yang sering gelisah dan suka menganggu lingkungannya, dia akan tumbuh menjadi anak yang mudah sakit-sakitan karena tidak merasakan […]

    Suka

  3. […] lebih mengutamakan kekafiran atas keimanan dan siapa di antara kamu yang menjadikan mereka pemimpin-pemimpinmu, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.  At-Taubah : […]

    Suka

Tinggalkan Balasan

Please log in using one of these methods to post your comment:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s