Dikecualikannya kaum wanita dari hukum ini adalah untuk memenuhi perasaan, sesuai dengan tuntutan sifat kewanitaannya dan kecenderungan fitrahnya kepada suka berhias; tetapi dengan syarat tidak boleh berhias yang dapat menarik kaum pria dan membangkitkan syahwat.
Untuk itu, maka dalam hadis Nabi diterangkan: “Siapa saja perempuan yang memakai wangi-wangian kemudian melalui suatu kaum supaya mereka itu mencium baunya, maka perempuan tersebut dianggap berzina, dan tiap-tiap mata ada zinanya.” (Riwayat Nasai, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban)
Dan firman Allah yang mengatakan: “Janganlah perempuan-perempuan itu memukul-mukulkan kakinya di tanah, supaya diketahui apa yang mereka sembunyikan dari perhiasannya.” (an-Nur: 31)
[…] Orang-orang telah menzhalimi aku, bergelut dalam bidang hiburan, sama dengan menjadikan seorang wanita bagaikan barang murahan yang hina walau bagaimanapun banyaknya sanjungan dan ketenaran yang […]
SukaSuka
[…] tumbuh menjadi anak yang tidak tertuntun, dia akan tumbuh menjadi anak yang sering gelisah dan suka menganggu lingkungannya, dia akan tumbuh menjadi anak yang mudah sakit-sakitan karena tidak merasakan […]
SukaSuka
[…] berjabatan tangan dengan wanita bukan mahram? Batalkah wudhu seorang laki-laki yang berjabat tangan dengan wanita tanpa […]
SukaSuka
[…] lebih mengutamakan kekafiran atas keimanan dan siapa di antara kamu yang menjadikan mereka pemimpin-pemimpinmu, maka mereka itulah orang-orang yang zalim. At-Taubah : […]
SukaSuka