Untuk kesekian kalinya Islam tetap bersikap tegas terhadap masalah arak. Tidak lagi dipandang kadar minumannya, sedikit atau banyak. Kiranya arak telah cukup dapat menggelincirkan kaki manusia. Oleh kerana itu sedikitpun tidak boleh disentuh. Justru itu pula Rasulullah s.a.w. pernah menegaskan:
“Minuman apapun kalau banyaknya itu memabukkan, maka sedikitnya pun adalah haram.” (Riwayat Ahmad, Abu Daud, Tarmizi)
“Minuman apapun kalau sebanyak furq [9] itu memabukkan, maka sepenuh tapak tangan adalah haram.” (Riwayat Ahmad, Abu Daud, Tarmizi)
oke
SukaSuka
^_^
SukaSuka
setuju
SukaSuka
^_^ Thanks Akhi..
SukaSuka
[…] menjawab: “Allah Ta’ala telah melepaskan aku dari tindakan […]
SukaSuka
[…] laki-laki menyentuh kulit wanita yang bukan mahram atau seluruh perkara yang memancing timbulnya fitnah. Karena itu, Allah memerintahkan menundukkan panda-ngan untuk mencegah mafsadat (kerusakan) ini. […]
SukaSuka
[…] dengan bergelimangnya harta daripadanya. Padahal sesungguhnya harta yang terbaik bagi suami atau laki – laki yang menjadi pendamping hidupnya itu adalah pada kebaikan akhlaknya, yang beramal sholeh, […]
SukaSuka