Posts Tagged ‘Hukum’

https://tausyah.wordpress.com/Pilihan

Pilihan Anda

Memilih Pemimpin

Dan diantara segala keheninngan duniawi adalah yang apabila seorang manusia diangkat menjadi seorang pemimpin di antara kamu, maka janganlah seorang juapun yang kamu mengambil pemimpin yang berada diluar daripada agamamu, melainkan ambillah ia sebagaimana layaknya setiap mukmin mengambil imam untuk suatu kemaslahatan ummat diantara kamu. Sesungguhnya seorang pemimpin itu adalah menjadi imam bagimu untuk engkau ikuti dan lagi menjadi suri tauladan yang baik bagimu. Maka layakkah bagimu, seorang yang bukan dari golongan muslim untuk menjadi pemimpin akan setiap amal ibadahmu??, sekali-kali tidak wahai akhi lagi ukhti sekalian, sedang sesungguhnya sebahagian mereka adalah menjadi pemimpin bagi sebahagian mereka yang lain.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَتَّخِذُواْ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاء بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاء بَعْضٍ وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللّهَ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ

Firman ALLAH Ta’ala :

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin (mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim. Al-Maaidah : 051. (lebih…)

https://tausyah.wordpress.com/Sholehah

Sholehah

Di bawah ini terdapat sejumlah fatwa ulama besar yang berkedudukan di Saudi Arabia tentang berbagai masalah penting yang sangat dibutuhkan oleh setiap muslim dan muslimah.

1. Alasan Diharamkannya Berjabat Tangan dengan Wanita Bukan Mahram

Tanya: Mengapa Islam mengharamkan laki-laki berjabatan tangan dengan wanita bukan mahram? Batalkah wudhu seorang laki-laki yang berjabat tangan dengan wanita tanpa syahwat?

Jawab : Islam mengharamkan hal itu karena termasuk salah satu fitnah yang paling besar. Jangan sampai seorang laki-laki menyentuh kulit wanita yang bukan mahram atau seluruh perkara yang memancing timbulnya fitnah. Karena itu, Allah memerintahkan menundukkan panda-ngan untuk mencegah mafsadat (kerusakan) ini. Ada pun orang yang menyentuh istrinya, maka wudhunya tidak batal, sekali pun hal itu dilakukan karena syahwat. Kecuali jika sampai mengeluarkan madzi atau mani. Jika ia sampai mengeluarkan mani, maka harus mandi dan jika yang dikeluarkan adalah madzi, maka ia harus berwudhu dan mencuci dzakarnya. (Syaikh Muhammad al-‘Utsaimin) (lebih…)

https://tausyah.wordpress.com/Ta'aruf

Ta'aruf

Berpacaran adalah berkumpulnya seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bukan mahromnya untuk meluapkan nafsu syahwatnya masing-masing baik perkataan maupun perbuatan mereka. Maka sedekat-dekat zinah adalah berpacaran, suatu kedekatan yang dilandaskan tanpa hukum dan syari’at Aqidah Islamiyah.

ALLAH Subahana wa Ta’ala berfirman :

وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً ﴿٣٢

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk. Al-Israa’ : 32

Seorang pemuda yang terlalu lama membujang, kadangkala merasa kesulitan untuk mencari calon istri, keberanian untuk bertandang dan meminang seorang gadis menjadi gamang karena terlalu banyak pertimbangan,akhirnya … pernikahan menjadi sekedar angan-angan karena calon istri belum juga didapatkan. Sulitnya mencari calon istri, menurut anggapan para bujangan, adalah  anggapan yang keliru yang didasari  oleh kegamangan diri yang selalu bimbang  dan rasa was-was. (lebih…)

https://tausyah.wordpress.com/Hijab-Muslimah

Hijab Muslimah

Dari Ma’qil bin Yasar Radhiyallahu ‘anhu, dia menceritakan, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda.

“Artinya : Andaikan ditusukkan ke kepala salah seorang diantara kalian dengan jarum besi, yang demikian itu lebih baik daripada dia harus menyentuh wanita yang tidak dibolehkan baginya” .

[Diriwayatkan oleh Imam Thabrani dalam Al-Kabir XX/211 yang ditulis oleh Al-Hafidzh Dhiya’uddin Al-Maqdisi]

Dari Umaimah binti Raqiqah, dia menceritakan.
“Aku pernah mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sedang menemui wanita-wanita yang berbai’at kepada beliau, wanita-wanita itu mengatakan. “Wahai Rasulullah, kami berbai’at kepadamu untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anak kami, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka (1) dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik”. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata. “Pada hal-hal yang kamu mampu”. Maka wanita-wanita itupun berucap. “Allah dan Rasul-Nya lebih menyayangi kami daripada diri kami sendiri, mari kami akan berbai’at kepadamu, wahai Rasulullah. (lebih…)

https://tausyah.wordpress.com/ikhtilat

Ikhtilat

Bercampurnya kaum laki-laki dengan kaum perempuan adalah sebagian dari hal-hal yang sangat berbahaya, dan dalam hal ini Syaikh Muhammad bin Ibrahim telah mengeluarkan suatu fatwa yang bunyinya sebagai berikut :

Pertama : bercampurnya kaum perempuan dengan muhrimnya dari kaum laki-laki ( orang-orang yang tidak boleh ia nikahkan selama-lamanya, seperti ayah, saudara seibu, atau seibu-sebapak dll. pent ) adalah hal yang tidak ada perselisihan dalam kebolehannya.

Kedua : bercampurnya kaum perempuan dengan kaum laki-laki asing ( kaum laki-laki yang boleh dia menikah dengannya. Pent. ) untuk maksud yang diharamkan syari’at adalah tidak ada perbedaan dalam keharamannya.

Ketiga : bercampurnya kaum wanita dengan kaum laki-laki di tempat-tempat menuntut ilmu, toko-toko, kantor-kantor, rumah sakit, tempat-tempat pesta dan lain sebagainya, maka orang-orang beranggapan pertama kali bahwa hal yang sedemikian itu tidak akan menimbulkan fitnah dari dua jenis manusia itu, oleh karena itu untuk menjelaskan hakekat permasalahan ini, mari kita bahas secara global dan terperinci :  (lebih…)

https://tausyah.wordpress.com/Muslimah

Muslimah Shalihah

Hukum Hubungan Sebelum Pernikahan (Pacaran)

Tanya : Bagaimana hukum tentang hubungan sebelum pernikahan ?

Jawab : Jika yang dimaksud penanya dengan “sebelum pernikahan” adalah sebelum resepsi pernikahan, tetapi setelah akad nikah (ijab), maka ini tidaklah berdosa. Sebab, dengan berlangsungnya akad nikah, maka seorang wanita telah sah menjadi istri, sekalipun belum diadakan resepsi pernikahan. Adapun jika hubungan tersebut dilakukan sebelum akad nikah, yaitu selama masa pinangan atau sebelumnya, maka diharamkan. Seorang pria tidak boleh bersenang-senang dengan bukan mahram, baik dengan berbincang-bincang, memandang atau berduaan. Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda, “Jangan sekali-kali seorang pria berdua dengan seorang wanita kecuali jika wanita itu bersama mahramnya dan janganlah seorang wanita bepergian jauh, kecuali bersama mahramnya.”

Jadi jika hubungan ini dilakukan setelah akad, maka tidak berdosa, tapi jika dilakukan sebelum akad, walaupun setelah diterimanya pinangan, maka tidak dibolehkan. Pria tadi diharamkan untuk menjalin hubungan dengan wanita calon istrinya, karena ia tetap berstatus sebagai wanita ajnabiyyah sampai akad nikah keduanya dilang-sungkan. (Syaikh Muhammad al-Utsaimin) (lebih…)

https://tausyah.wordpress.com/Islam-barbie

Arabian Barbie

Adalah ini menjadi suatu perkara yang nyata kemudharatannya ditengah – tengah umat muslim, ketika telah datang kehadapan mereka sosok yang termashyur karena ia seorang publik figur yang elok wajah dan penampilannya hingga kemudian iapun bertingkah laku selayak sosok yang menjadi tauladan baginya.

Ketahuilah olehmu bahwa sesungguhnya sekalian artis itu adalah orang – orang yang jahil lagi senantiasa bergelimang dosa, sedang mereka bersuka ria daripadanya. Apabila ia adalah seorang aktor maupun bintang film, maka sesungguhnya..kamu dan sekalian manusia dimuka bumi adalah sekalian aktor jua yang memerankan perannya masing-masing, dan kelak tiap-tiap kamu akan dimintai pertanggungjawaban atas apa-apa yang kamu kerkjakan. Sedang orang-orang yang berada dibalik layar itu hanyalah kebohongan belaka, mereka memerankan tentang sesuatu yang bukan diri mereka, amat buruklah atas apa-apa yang mereka ada-adakan yang menjual diri mereka dengan setumpuk uang yang nilainya telah melebihi norma lagi aqidah mereka. Sedang yang sedemikian ini menjadikan kamu lebih banyak mengingat mereka selain daripada ALLAH,  Tidakkah kamu memikirkan?

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda : (lebih…)

https://tausyah.wordpress.com/Pernikahan-Dalam-Islam

Pernikahan

SEORANG LELAKI MENIKAHI WANITA YANG SUKA BERSOLEK, SETELAH MENASEHATINYA MAKA IA MENTAATI SEBAGIAN SYARI’AT DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN

Oleh
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta

Pertanyaan
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Ada seorang laki-laki yang menikahi wanita muslimah yang masih suka bersolek. Ia menasehatinya untuk melaksanakan syari’at Allah, khususnya perintah untuk mengenakan hijab. Ia melaksanakan beberapa ajakan tapi ia menolak perintah untuk berhijab. Bagaimana seharusnya laki-laki tersebut berbuat terhadapnya ? Apakah diwajibkan atasnya untuk mentalak istrinya ? Apabila tidak wajib baginya untuk mentalaknya, apakah ia turut menanggung dosa perbuatannya? Mengingat bahwa setiap orang akan diperhitungkan berdasarkan amal perbuatannya, sementara ada hadits yang menyebutkan :

“Artinya : Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya” (lebih…)

British MuslimahPerihal masalah wajibnya shalat berjamaah di masjid. Dalam keterangan tersebut, sekilas nampak bahwa shalat jamaah seakan-akan diwajibkan bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan. Padahal tidaklah demikian, karena di dalamnya terdapat beberapa perkecualian dan kekhususan.

Di antara kekhususan itu adalah tidak diwajibkannya shalat jamaah bagi wanita. Hal itu sesuai dengan Ijma(kesepakatan) ulama. Adapun dibolehkannya mereka ikut serta dalam shalat berjamaah, bukan berarti merupakan kewajiban bagi mereka sebagaimana yang telah dikatakan oleh Abu Muhammad bin Hazm rahimahullah: Permasalahan wajib hadimya shalat berjamaah (di Masjid, peny.), tidak mengharuskan bagi wanita untuk menghadirinya. Dalam perkara ini tidak terdapat ikhtilaf di antara para ulama.

Imam Nawawi juga berkata: Berkata shahabat shahabat kami: Shalat berjamaah bukanlah fardlu ‘ain dan bukan pula fardlu kifayah pada haq wanita, tetapi hanya sunnah saja bagi mereka. Sebaliknya wanita dianjurkan untuk shalat di runahnya karena fadlilah (keutamaan)nya lebih besar dibandingkan dengan shalat berjamaah dj masjid. Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda kepada para wanita:

Shalat salah seorang di antara kalian di makhda (kamar kecil yang berada di dalam rumah yang besar dan berguna untuk menjaga barang-barang mahal dan berharga) lebih~ utama daripada shalat di kamamnya. Shalat di kamamya lebih utama daripada shalat di rumahnya. Shalat di rumahnya lebih utama daripada shalat di masjid kaumnya dan shalat di masiid kaumnya lebih utama daripada mereka shalat bersamaku (masiidku). (HR. Ahmad, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban dalam Shahih keduanya; dihasankan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin AI-AIbani di dalam Jilbab Marah~Muslimah, hal. I55)

Mengomentari hadits di atas, Syaikh Albani hafidhahullah berkata: Hadits tersebut tidak bertentangan dengan hadits riwayat Imam Muslim yang berbunyi: Shalat di masjidku lebih utama seribu shalat dibandingkan dengan shalat di masjid-masjid yang lainnya. Hadits ini tidak menafikan bahwa shalat-shalat mereka (para wanita) di rumahnya lebih utama bagi mereka, sebagaimana tidak dinafikannya pula keutamaan shalat sunnah di rumah bagi laki-laki dibandingkan dengan jika dilakukan di masjid. Akan tetapi jika dia (laki-laki) shalat di salah satu masjid yang tiga (Mekah, Madinah dan Aqsha), maka mereka mendapat keutamaan-keutamaan dan kekhususan-kekhususan· Demikian pula halnya bagi wanita.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

Shalat seorang wanita di rumahnya lebih utama daripada shalar dikamarnya. Dan shalamya dimahdanya lebih utama daripada shalat di rumahnya. (HR. Abu Dawud, hadirs no. 566 dan berRarn SyaiWt Nashiruddin AI-Albnni di dalam Misykatul MasFabih hal. 1063: Sanadnya shahih atas syarat Muslim. Diriwayatkanpula oleh Imam Hakim dan berkata: Sanadnya atas syarat Bukhari dan Muslim dan Adz-Dzahabi menyetujuinya )

Beliau shallalahu alaihi wa sallam bersabda:

Sebaik-baik masjid bagi wanila adalah di dalam rumah-rumah mereka. (HR. Ahmad (6/301), Ibnu Khuraimah (3/92) dan Baihaqi (3A31~

Dari riwayat-riwayat di atas, para ulama mengambil istimbat hukum bahwa shalat wanita di dalam rumahnya lebih utama daripada shalat di masjid. Mustafa Al-Adawi di dalam kitab Ahkamu An-Nisa hal. 299, berkata -setelah memaparkan hadits-hadits ini: Hadits ini adalah tambahan dari sanad yang menjelaskan bahwa shalat wanita di rumahnya lebih utama daripada shalat di masjid. (lihat Shahih Ibnu Khwnimph (3/96) dan Sunan AI-Baihaqi Al-Kubra (3/ 132)). Beliau (Mustafa) menambahkan: Sesungguhnya hadits-hadits yang menunjukkan bahwa shalat wanita di rumahnya Lebih utama dari shalat mereka di masjid itu adalah shahih dengan terkumpulnya sanad-sanad hadits tersebut.

Imam Nawawi rahimahullah berkata: Shahabat-shahabat kami berkata: Shalat wanita di suatu tempat di dalam rumahnya yang lebih tertutup adalah lebih afdal, karena terdapat hadits dari Abdullah bin Masud radhjallahu mthu bahwasanya Rasulullah shaNaNahu alaihi wa sallam bersabda:

Shalat wanita di rumahnya lebih utama daripada shalat di kamamya dan shalat di mahdanya lebih utama daripada di rumahnya. (HR. Abu Dawud dnnsanadnya shahih atas syarat Muslim, lihat Synrh Muslim, 2/73)

Demikianlah perkataan Imam Nawawi rahimahullah yang menyatakan bahwa yang lebih afdlal bagi wanita adalah shalat di rumahnya dengan alasan lebih tertutup dan lebih aman dari fitnah. Masih banyak lagi paa ulama lainnya yang menyatakan demikian. Di antaranya Ibnul Qayyim al-Jauziyah rahimahullah. Beliau berkata ketika men-syarah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud-: Shalat wanita di rumahnya, maksudnya karena kesempuinaan hijab. Dan keutamaan shalat di rumah bagi wanita karena di bangun atas dasar ini.

Beliau Obnul Qayyim) menjelaskan pula tentang lafadz riwayat Rumah mereka lebih utama bagi mereka. Maksudnya adalah shalat-shalat mereka (wanita) di rumahnya itu Lebih utama bagi mereka dibandingkan dengan shalatnya di masjid. jika mereka mengetahui yang demikian (pastilah mereka tidak meminta untuk keluar masjid). Akan tetapi karena mereka tidak mengetahuinya, maka mereka (shahabiyah) meminta izin untuk keluar ke masjid dengan berkeyakinan bahwa pahalanya lebih banyak daripada shalat di rumahnya. Keutamaan yang lain adalah aman dari fitnah, (hal itu) didukung dengan adanya perbuatan yang dilakukan para wanita (yakni tabarruj, ikhtilath [bercampurnya antara laki-laki dan perempuan], memakai wangi-wangian dan lain-lain).

Dalam hadits lain riwayat Ibnu Masud radhiyaIlahu anhu secara morfudisebutkan:

Sebaik-baik masjid bagi wanita adalah rumah rumah mereka. (HR Ahmad. 6/301, IbnuKhuzaimah 3/29, dan Baihaqi 3/131)

Syaikh Nashiruddin Al-Albani rahimahullah berkata: Allah tidak menerima shalat wanita yang sudah haidl (baligh), kecuali jika ia memakai kerudung walaupun di dalam rumahnya dan tidak ada orang-orang asing (bukan mahram) yang melihatnya. Hal itu menunjukkan diperintahkan menutup aurat dari sudut syariat yang tidak diperintahkan kepada laki-laki. Yang demikian diwajibkan oleh Allah atas mereka, walaupun dia tidak dilihat oleh seorang pun. Allah berfirman:

Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu. (Al-Ahzab: 33)

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

Janganlah kalian mencegah hamba-hamba Allah (wanita) ke masiid, meskipun rumah-rumah mereka adalah lebih baik bagi mereka. (HR Bukhari no. 900) Juga sabda beliau shallallahu alaihi wa sallam (yang artinya): Shalat salah seorang di antara kalian (para wanita) di mahda-nya lebih utama daripada shalat di kamarnya. Shalat di kamarnya lebih utama daripada shalat di rumahnya Shalat di rumahnya lebih utama daripada shalat di masjid kaumnya dan shalat di masjid kaumnya lebih urama daripada shalat bersamaku (HR. Ahmad, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban dalam Shahih keduanya; dihasankan oleh SyaiRh Muhammad Nashiruddin Al-Albani di dalam Jilbab Marah Muslimah, hal. 155)

Imam Syaukani rahimahullah berkata: Shalat mereka (wanita) di rumahnya adalah lebih baik dan utama daripada shalat di masjid jika mereka mengetahui yang demikian. Akan tetapi, karena mereka tidak mengetahuinya, mereka meminta izin untuk keluar berjamaah. Mereka berkeyakinan bahwa pahala shalat di masjid lebih banyak. Keutamaan yang lainnya adalah bahwa shalat-shalat mereka di rumahnya lebih aman dari fitnah. Yang menekankan demikian ini karena adanya pebuatan yang diadakan oleh wanita seperti tabarruj (berdandan) atau bersolek, sebagaimana yang telah dikatakan oleh Aisyah radhiyallahu anha.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin hafidhahullah berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Rumah-rumah mereka lebih utama bagi mereka. Hadits ini memberikan pengertian bahwa shalat wanita di rumahnya lebih utama. Jika mereka (para wanita) berkata: Aku ingin shalat di masjid agar dapat berjamaah. Maka akan aku (syaikh Utsaimin) katakan: Sesungguhnya shalatmu di rumahmu itu lebih utama dan lebih baik. Hat itu dikarenakan seorang wanita akan terjauh dari ikhtilath bersama lelaki lain, sehingga akan dapat menjauhkannya dari fitnah. Dari keterangan di atas telah jelas bagi kita keutamaan shalat wanita di rumahnya. Walaupun begitu mungkin akan timbul dalam benak kita suatu pertanyaan: Manakah yang lebih utama, wanita shalat di rumahnya dengan berjamaah atau shalat sendiri. Dan apakah shalat jamaahnya akan mendapatkan seperti apa yang disabdakan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam (yakni lebih utama 27 derajat)? Untuk menjawab pertanyaan ini terlebih dahulu kita melihat syarah hadits Shalat berjamaah lebih utama dibandingkan shalat sendiri dengan dunpuluh lima (dalam riwayat lain dengan duapuluh tujuh) derajat. Apakah hadits tersebut bersifat umum bagi laki-laki dan wanita?

Imam Ibnu Hajar Asqalani dalam Fathul Bari, juz 2 ha1.157, mengatakan tentang kekhususan keutamaan shalat berjamaah dengan membawakan keterangan para ulama yang mensyarah hadits tersebut. Seperti Ibnu Qattan dan para pensyarah lain yang dikomentari oleh At-Zain bin Al-Mundzir dan yang lain secara terperinci. Beliau (Ibnu Hajar) berkata: Sungguh aku menganggap benar pendapat mereka yang sesuai dengan keadaan shalat berjamaah dan menolak yang tidak dikhususkan bagi shalat berjamaaah seperti:

Memenuhi panggilan adzan.
Segera datang pada awal waktu.
Berjalan ke mesjid dengan tenang.
Masuk ke masjid dengan berdoa.
Shalat Tahiyatul masjid.
Menanti jamaah.
Shalawat dan doa malaikat baginya.
Persaksian malaikat baginya.
Memenuhi iqamah.
Keselamatan dari gangguan setan ketika setan lari dari suara iqamah.
Berdiri menunggu takbir pertama imam atau mengikuti semua perbuatan imam.
Mendapatkan takbiratul ihram.
Meratakan dan meluruskan shaf-shaf
Menjawab imam ketika mengucapkan sami’allahu liman hamidah.
Aman dari lupa secara dominan dan mengingatkan imam ketika lupa dengan bacaan tasbih.
Mendapatkan rasa khusyu dan selamat dari kesia-siaan.
Memperbaiki sikap.
Kerumunan malaikat di sisinya.
Memperbaiki tajwid bacaan Al-Quran.
Menampakkan syiar Islam.
Menimbulkan kemarahan setan dengan berkumpul dalam beribadah dan saling tolong-menolong dalam ketaatan dan sebagai penyemangat orang-orang yang malas.
Selamat dari sifat nifaq dan menghilangkan prasangka buruk dari yang lain karena meninggalkan shalat.
Menjawab salam imam.
Mengambil manfaat dengan berkumputnya doa mereka serta saling melengkapi.
Menegakkan aturan persatuan antar sesama jamaah dan mendapatkan perhatian mereka pada waktu shalat.

Ke-25 hal itu semua diperintahkan dan disemangatkan. (Farhul Barijuz 2 hal. 157) Dengan keterangan di atas dijelaskan bahwa semua hadits yang menunjukkan keutamaan shalat berjamaah adalah berkaitan dengan shalat jamaah di masjid dan tidak di rumah.

Oleh karena itu perlu dipertanyakan pernyataan Syaikh Musthafa Al-Adawi dan Abu Muhammad bin Hazm di bawah ini yang menyatakan bahwa hadits di atas menunjukkan keutamaan shalat jamaah mencakup laki-laki dan wanita.

Syaikh Musthafa al-Adawi berpendapat:
Shalat wanita dengan berjamaah di masjid lebih utama daripada shalatnya sendiri di masjid.
Shalat wanita dengan berjamaah di rumahnya lebih balk daripada shalat sendirian di rumahnya.
Beliau berkata: Kedua point di atas termuat dalam keumuman hadits Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam: Shalat jamaah itu lebih utama daripada shalat sendirian dengan 27 derajat. Demikian pula dengan shalat jamaah wanita di rumahnya, sebagaimana terdapat dalam kisah Anas. Beliau (Anas) shalat bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan di belakangnya terdapat wanita yang sudah tua. Juga telah tsabit (pasti) bahwa sebagian istri-istri Nabi shallallahu alaihi wa sallam shalat berjama ah di rumah mereka. Jika tidak terdapat suatu keutamaan, maka hal ini tidak akan dilaksanakan oleh para wanita (shahabiyah) di jaman Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.

Oleh karena itu harus kita katakan bahwa shalat wanita di rumahnya sendiri lebih utama dibandingkan dengan shalatnya di masjid secara berjamaah. Hal ini karena masuk dalam keumuman hadits Rasulullah shoIlallahu alaihi wa sallam: Shalat wanita di rumahnya lebih balk (utama) daripada sbalatnya di masjid. Adapun jika dia (wanita) keluar dari rumabnya ke rumah wanita lain untuk shalat bersamanya, maka hal ini -wallahu alam- lebih berkurang pahalanya daripada sbalatnya di masjid. Karena keluamya wanita sudah terwujudkan, sehingga tinggal keutamaan masjid dan menyaksikan kebaikan bersama kaum muslimin itu lebih utama daripada (shalat)di rnmab wanita yang lain. wallahu alam. Demikianlah keterangan dari Syaikh Musthafa Al-Adawi.

Abu Muhammad bin Hazm rahimahullah berkata: Jika para wanita shalat dengan berjamaah dan mengimami salah satunya, maka hal ini adalah hasan (baik) karena tidak ada nash yang melarang dari perbuatan yang demikian itu. Dan tidak pula sebagian mereka memutus shalat sebagian yang tainnya disebabkan sabda Rasulnllah shallallahu alaihi wa sallam: Sebaik-baik shaf bagi wanita adatah yang paling akhir. Beliau (Ibnu Hazm) berkata pula: Shalat wanita dengan wanita yang lain, bahkan masuk ke dalam perkataan Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam: Sesungguhnya shalat berjamaah lebih utama daripada shalat sendirian dengan 27 derajat. Shalat mereka dengan berjamaah lebih utama daripada shalat sendirian. Para ulama berselisih dalam masalah shalat

seorang wanita bersama wanita-wanita lain secara berjamaah. Ada yang mengatakan mustahab (sunnah) berdasarkan riwayat Aisyah dan Ummu Salamah. Yang berpendapat seperti ini adalah Atha, Ats-Tsauri, Auza i, Syafii, Ishaq dan Abu Tsaur. Ada yang mengatakan bukan sunnah seperti Imam Ahmad. Ada pula yang mengatakan makruh seperti Ashabur Rayi. Sedangkan Asy-Syabi, An-Nakhai dan Qatadah menyatakan bahwa hal ini (shalat berjamaah bagi wanita) dilakukan pada shalat sunnah bukan shalat wajib. Sulaiman bin Yasar mengatakan bahwa wanita tidak boleh mengimami pada shalat wajib maupun sunnah. Imam Malik mengatakan bahwa tidak pantas bagi wanita untuk mengimami seorang pun. Yang demikian karena dimakruhkan adzan baginya yaitu panggilan untuk shalat berjamaah, maka dimakruhkan pula baginya sesuatu yang dimaksudkan oleh adzan. (AI-Mughni, jilidt. ha1.17)

Syaikh Al-Albani mengomentari hadits Aisyah dan Ummu Salamah yang mengimami para wanita dalam shalat (hadits tersebut menurut beliau sanadnya shahih) dengan perkataan beliau sebagai berikut: Atsar-atsar ini baik untuk diamalkan, lebih-lebih jika dihubungkan dengan keumuman sabda Rasulullah bahwa para wanita itu serupa lelaki . Namun penyamaan ini dalam hal berjamaah bukan dalam keutamaan yang dua puluh lima atau dua puluh tujuh derajat. Kemudian tentang pernyataan AI-Adawi: Jika lidak terdapat suatu keutamaan, maka hal ini tidak akan dijalankan oleh para shahabiyah dijaman Rasulullah, masih perlu dipertanyakan. Karena tidak setiap perbuatan yang dilaksanakan oleh shahabiyah adalah sesuatu yang afdlal, bahkan terkadang mereka pun meninggalkan perkara yang afdlal. Hal ini terbukti denganjelas ketika para shahabiyah pergi ke mesjid untuk shalat berjamaah, padahal Rasulullah telah bersabda: Sebaik-baik mesjid bagi wanita adalah di dalam rumah-rumah mereka.

Dari keterangan-keterangan di atas, maka keutamaan dua puluh lima dan dua puluh tujuh derajat itu khusus untuk shalat jamaah yang dilakukan di masjid ,sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Hajar: Bahkan yang paling jelas adalah bahwa derajat yang disebutkan itu khusus bagi jamaah di masjid (Fathul Bari, juz 2, hal. 159). Beliau juga menerangkan bahwa derajat itu diperoleh dengan dua puluh lima keunggulan yang telah disebutkan yang semua itu diambil dari hadits (artinya): DanAbuHuraairah radliyallahu anhu, ia berkata bahwa Rosulullah shallallahu alaihi wa salam bersabda: Shalat seseorangdengan berjama ah dilipatgandakan atas shalatnva di rumahnya dan dipasar dengan dua puluh lima lipat. Hal ini dia peroleh apabila ia berwudlu. lalu menyempurnakan wudlunya kemudian keluar menuju masiid. Tidak mengeluarkannya kecuali untuk shalat. Maka tidaklah ia melangkahkan satu langkah, kecuali diangkat baginya satu derajat dan dihapus darinya satu kesalahan dan tatkala dia shalat para malaikat terus menerus mengucapkan shalawat atasnya selama dia di tempat shalatya dengan doa: Ya Allah, berilah shalawat atasnya. rahmatilah dia. Terus-menerus salah seorang di antara kalian dalam keadaan shalat selama menunggu shalat. (HR. Bukhari dan Muslim)

Dengan keterangan-keterangan di atas, maka shalat jamaah wanita di rumahnya tidak termasuk dalam keutamaan itu (dua puluh lima atau dua puluh tujuh derajat), tetapi mereka mempunyai keutamaan tersendiri yaitu shalat seorang wanita di rumahnya dengan berjamaah atau tidak berjamaah lebih utama dari pada shalatnya di masjid. Wallahu a lam bishawab

Wanita Diperbolehkan Shalat Berjamaah Di Masjid Dan Jangan Melarangnya

Keutamaan shalat wanita di dalam rumahnya sebagaimana telah dijelaskan di atas tidak menafikan bolehnya para wanita shalat berjamaah di masjid. Bahkan mengharuskan bagi wali atau suami untuk tidak melarang mereka jika hendak shalat berjamaah di masjid, tentunya dengan syarat.

Telah menjadi ijma (kesepakatan) para ulama bahwa Rasulullah shallallahu aiaihi wa sallam tidak mencegah sama sekali para wanita untuk shalat berjamaah di masjid bersama beliau sampai wafatnya. Demikian pula para khulafa Ar-Rasyidin sesudah beliau shallallahu alaihi wa sallam.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
Apabila salah satu wanita di antara kalian meminta izin ke masiid, maka janganlah kalian cegah mereka. (HR Murlim, 442 dan Nasai. 2/42; Musthafa al-Adawi menshahihkannya)

Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, RasuluIlah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
Janganlah kalian melarang hamba (para wanita) Allah ke masjid-masjid Allah· (HR. Bukhari, no. 900) Juga dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

Janganlah kalian mencegah wanita-wanitn kalian ke masiid. Sedangkan rumah-rumah mereka lebih baik untuk mereka.(HR. Abu Dawud; dishahihRan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Shahih Abu Dawud: 576 dan dalam Misykatul Mashabih: 1062)

Menyoroti hadits-hadits di atas, Imam Nawawi rahimahullah berkata: Hadits ini dan yang semisalnya (menjelaskan) dengan jelas sekali bahwa wanita tidak dilarang pergi ke masjid. Akan tetapi dengan syarat-syarat yang telah disebutkan oleh para ulama yang diambil dari hadits-hadits yaitu:

Tidak memakai wangi-wangian,
Tidak tabarruj, Tidak memakai gelang kaki yang dapat terdengar suaranya,
Tidak memakai baju yang mewah,
Tidak berikhtilat dengan kaum laki-laki dan bukan gadis yang dengannya dapat menimbulkan fitnah,

Tidak terdapat sesuatu yang dapat menimbulkan kenrsakan di jalan yang akan dilewati.
Adapun larangan tidak bolehnya wanita keluar ke masjid untuk shalat jamaah hukumnya makruh. Apabila dia sudah mempunyai suami atau tuan rumah dan terpenuhi syarat-syarat yang disebutkan tadi, maka diperbolehkan. Namun jika dia belum/tidak mempunyai suami atau tuan, maka hal ini dilarang meskipun telah terpenuhi syarat-syarat di atas.

Ibnu Hazm rahimahullah berkata: Tidak halal bagi wali perempuan dan tidak pula bagi tuan budak untuk mencegah wanita hadir shalat berjamaah di masjid, apabila diketahui bahwa mereka ingin melakukannya. Tidak halal bagi mereka (para wanita) untuk keluar dalam keadaan berwangi-wangian, berpakaian mewah (yang merangsang). Jika mereka melakukan yang demikian, maka laranglah.

Ibnu Katsir rahimahullah dalam menafsirkan

surat Al-Ahzab ayat 33: dan hendaklah kamu tetap di rumahmu.maksudnya adalah tetaplah kalian (wahai para wanita) di rumah-rumah kalian dan janganlah keluar, kecuali jika ada hajat (keperluan). Di antara hajat-hajat yang syari adalah shalat di masjid dengan memenuhi syarat-syarat sebagaimana sabda Rasulullah shallallnhu alaihi wa sallam: Janganlah kalian mencegah hamba-hamba (para wanita) Allah ke masjid-masjid Allah dan hendaklah keluar dengan tanpa wangi-wangian. Dalam riwayat lain rumah mereka lebih baik bagi mereka.

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin baaz berkata: Tidak diperbolehkan bagi sang suami untuk mencegah istrinya yang hendak ke masjid, namun shalatnya (istri) lebih utama di rumahmya. Wajib atasnya menjaga adab-adab Islam yaitu mengenakan pakaian yang menutupi auratya, menjauhi pakaian-pakaian yang mewah dan pakaian yang memperlihatkan auratnya karena sempit, tidak memakai wangi-wanglan dan tidak ikhtilat dengan laki-laki lain pada shaf tapi di belakang shaf mereka. Sungguh telah ada wanita-wanita pada zaman RasuluIlah shallallahu alaihi wa sallam keluar ke masjid dengan mengenakan jilbab-jilbab dan shalat di belakang kaum laki-laki. Telah tsabit dari Rasulullah shallallahu alaihi wn sallam bahwasanya beliau bersabda:Janganlah kalian mencegah hamba-hamba (para wanita) Allah ke Masjid Allah. Beliau shallallahu alaihi wa sallam bersabda pula: Sebaik-baik shaf laki-laki adalah yang paling depan dan sejelek-jeleknya adalah yang paling belakang. Sedangkan sebaik-baik shaf bagi wanita adalah yang paling belakang dan sejelek-jeleknya adalah yang paling depan.(Fatawa, 7/236) Inilah syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh para ulama yang disyariatkan kepada para wanita yang ingin ke baitullah laala. Syarat-syarat ini diambil dari hadits Rasulullah shnllallahu alaihi wa sallam, di antaranya:

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
Wanita mana saja yang memakai wamgi-wangian, maka janganlah menghadiri shalat Isya yang akhir bersama kami (H.R Muslim: 4/162, Abu Dawud 4175, Nasai: 7/153 dan Miskatul Mashabih: 106; berkata Abu Maryam di dalam AI-Manhiyyat Al- Usyri li An-Nisa :hadits Shahih)

Zainab Ats-Tsaqafiyah mengabarkan bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
Apabila salah satu di antara kalian menghadiri shalat Isya : makajanganlah berwangi-wangian pada malam itu. (HR Muslim 3/163, Nasa i. 7/154 dan Baihaqi di dalam Sunannya AI-Kubra 3/133)

Di dalam riwayat yang lain:
Apabila salah satu di antara kalian, menghadiri masjid, maka janganlah mengenakan wangi-wangian.(HR Muslim: 4/163, Ibnu Khuzoimah 1680, dan Baihaqi 3/ 439)

Dari Abu Hurairah radhivallnhu anhu, is berkata: Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
Wanita mana saja yang berwangi-wangian, kemudian keluar ke masjid, maka tidak diterima shalatya sampai ia mandi: Dalam riwayat lain: Apabila seorang wanita keluar ke masjid, maka mandilah dari wangi-wangian sebagaimana mandinya dari junub. (HR. Abu Dawud: 4174, Ibnu Majah: 4002, Baihaqi: 3/133 dan di dalam Miskatul Mashabih: 1084; Berkata Abu Maryam Majdi: hadits hasan)

Dari hadits-hadits di atas, para ulama menetapkan syarat-syarat bagi wanita yang ingin shalat di masjid. Abu Maryam Majdi berkata: Pada hadits-hadits tersebut terdapat pengharamam berwangi-wangian bagi wanita yang ingin keluar ke masjid karena terdapat unsur penggerak dan pengundang syahwat kaum lakilaki.

Ibnu Daqig Al-Idd berkata: Disamakan dengan wangi-wangian sesuatu yang semakna dengannya, karena sebab larangannya adalah terdapat sesuatu yang menggerakkan dan mengundang syahwat seperti: pakaian yang mewah, dandanan yang tampak bekasnya dan gerak-gerik dengan kebanggaan.

Dari keterangan-keterangan di atas jelas dan terang bagi kita tentang bolehnya wanita pergi ke masjid untuk melaksanakan shalat bejamaah tatkala sudah terpenuhi syarat-syaratriya,

Terakhir kali, kita kutip perkataan Musthafa Al Adawi yang menyatakan: Apabila wanita meminta izin pada malam atau siang hari diizinkan baginya. Namun jika fitnahnya lebih sedikit, maka pemberian izin diperbolehkan. Wallahu a’lam

Oleh sebab itu, sudah seharusnya para wanita muslimah memperhatikan hal-hal yang telah disebutkan di atas. Wallahu,a lam bis shawab.

Maraji’:

Ahammiyatus Shalatil Jamaah.
Ahkamun Nisa karya Musthafa Al-Adawi.
AI-Manhiyyatu Li Isyrin-Nisa karya Abu Maryam Majdi.
Aunul MabudSyarh Sunon Abv Dawud.
Fatawa oleh Syaikh Abdullah bin Abdul Aziz bin Baaz.
Jilbab A-Mar ah Al-Muslimah oleh Syaikh Nashiruddin AI-Albani.
Majmu’atu Durusil Fatawa oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin.
Nailul Author karya Imam Syaukani.
Syarah Muslim oleh Imam Nawawi.
Tafsir lbnu Katsir

 

https://tausyah.wordpress.com

Hukum Memakai Emas

Oleh : Armansyah

Ramainya pembicaraan mengenai hukum memakai emas dan sutera bagi laki-laki Muslim, dimana bila kita lihat dari al-Hadis maka disebutkan mengenai keharamannya sedangkan al-Qur’an sendiri sama sekali tidak pernah menyinggung masalah ini. Adalah bijak apabila kita mencoba mengembalikan ini pada latar belakang dan tujuan dari pelarangan pemakaian emas dan sutera itu sendiri.

Bahwa sudah sama-sama kita ketahui bersama, Nabi Muhammad senantiasa bertindak dan memutuskan perkara yang ada didalam kehidupannya berdasarkan petunjuk atau wahyu dari Allah.

Qs. 6 al-an’am : 51

Dan berilah peringatan dengan apa yang diwahyukan

Qs. 6 al-an’am : 106

Ikutilah apa yang telah diwahyukan kepadamu dari Tuhanmu

Qs. 7 al-a’raf : 203

Sesungguhnya aku hanya mengikut apa yang diwahyukan dari Tuhanku kepadaku

Qs. 10 Yunus : 15

“Datangkanlah al-Qur’an yang lain daripada ini atau gantilah dia”. Katakanlah: “Aku tidak punya hak untuk mengubahnya atas kemauanku sendiri sebab aku tidak mengikuti selain dari yang diwahyukan kepadaku. Sungguh, aku takut jika sampai durhaka kepada Tuhanku terhadap azab dihari kiamat.”

Dari beberapa ayat al-Qur’an diatas, maka Nabi Muhammad memang tidak memiliki otoritas apapun dalam menjatuhkan hukum terhadap suatu perkara berdasarkan keinginan atau hawa nafsunya, sebagai contoh bisa kita lihat dalam kasus perseteruan antara istri-istri beliau (dimana atas dasar kecemburuannya semua istri Nabi termasuk ‘Aisyah sepakat untuk menjelekkan Maria yang telah melahirkan Ibrahim di dihadapan Nabi), beliau sempat memutuskan untuk mengharamkan madu berdasarkan ijtihadnya pribadi, lalu ayat berikut turun sebagai teguran kepada Nabi atas sikapnya tersebut :

Qs. 66 at-Tahrim 1

Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang sudah Allah halalkan bagimu hanya karena kamu ingin mencari kesenangan hati isteri-isterimu ?

Tentunya kejadian teguran seperti ini akan terulang kembali kepada Nabi apabila beliau terbukti melakukan pengharaman atas apa-apa yang sudah dihalalkan oleh Allah didalam kitab-Nya.

Qs. 16 an-Nahl 116

Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram“, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tidak akan beruntung.

Semua yang diharamkan oleh Allah tentu memiliki hukum-hukum yang bisa dijelaskan asas dan manfaatnya, misalnya kenapa memakan daging babi atau meminum darah itu haram, toh dari penelitian ilmiah ditemukan berbagai penyakit dan bakteri didalamnya. Contoh lain kenapa dalam surah 60 al-Mumtahanah 10 disebutkan wanita muslimah haram kawin dengan laki-laki kafir karena kecenderungan sifat wanita untuk menurut kepada laki-laki yang dicintainya sehingga dikhawatikan dapat mengembalikan dia kepada kekafiran setelah dia beriman, disamping itu hal inipun akan membuat satu kemelut baru dalam rumah tangganya berkaitan dengan status keagamaan sang anak, akan ada tarik ulur antara Islam dan kafir yang semuanya hanya akan membuat keharmonisan Islam didalam rumah tangga dan masyarakat menjadi kacau dan tidak beraturan.

Dari ini semua kita lihat bahwa semua larangan memiliki tujuan, memiliki argumentasi bagi kemaslahatan pribadi dan umum bukan pelarangan berdasarkan dogmatis yang tanpa dasar. Lalu kembali pada kasus emas dan sutera, inipun bisa ditinjau dari sisi yang sama.

Qs. 7 al-A’raaf 33

Katakanlah: “Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak maupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan dasarnya untuk itu dan mengada-adakan terhadap Allah apa saja yang tidak kamu ketahui”

Kalimat Allah mengharamkan perbuatan yang keji pada ayat diatas berlaku umum sekali, dan semua tingkah laku yang mengarah pada perbuatan keji ini bisa menyebabkan jatuhnya keharaman atas perbuatan tersebut.

Misalnya dalam hal berlebih-lebihan :

Janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. – Qs. 6 Al-An’am : 141

Atau dalam hal menganiaya diri :

Dan Allah tidak menyukai orang-orang yang zalim – Qs. 3 Ali Imran :140

Kedua hal ini bisa dikiaskan hukumnya pada orang yang bermegah-megahan, memakai perhiasan emas pemata, membeli apa yang sebenarnya sudah lebih dari mencukupi kebutuhan hidupnya sementara banyak orang lain disekitarnya dalam keadaan menderita, jangankan untuk memakai emas, untuk menyalin baju yang dipakaipun kadang harus menunggu hari panas sebab bila cuaca hujan terus bajunya tidak kering dan dia tidak berpakaian, banyak juga masyarakat disekitar kita yang untuk makanpun harus menjadi kuli angkut dipasar, mengayuh becak, hujan panas, siang dan malam dan seterusnya.

Lalu orang-orang yang merokok, menghamburkan uang hanya untuk hal yang sama sekali tidak ada manfaat dan malah sebaliknya begitu banyak hal yang membahayakan dari sisi kesehatan, ini pun bisa dikiaskan sebagai perbuatan zalim atau keji yang bisa saja jatuh haram terhadapnya.

Berdasarkan riwayat beberapa hadis, tampaknya perhiasan emas dan sutera yang ada pada diri Nabi waktu itu merupakan hadiah dari Muqauqis seorang penguasa Mesir yang pernah disurati oleh Nabi untuk memeluk Islam, sebagai bentuk hormat beliau Saw terhadap pemberian Muqauqis, emas dan kain sutera itu dipakainya akan tetapi sikap ini langsung di-ikuti oleh sejumlah sahabatnya yang tingkat sosial ekonominya berkecukupan, tindakan ini membuat Nabi menjadi malu dan gusar, betapa sebagai seorang pimpinan yang seluruh tindak tanduknya menjadi contoh dan panutan oleh semua kalangan dan lapisan masyarakat apa yang diperbuatnya bukanlah hal yang pantas.

Kita pun tahu bahwa disekeliling Nabi banyak tinggal orang-orang susah, hidup dimasjid dan ditanggung oleh sahabat-sahabat yang mampu (misalnya dalam hal ini kita contohkan Abu Hurairah), lalu bagaimana kiranya perasaaan orang-orang tersebut melihat Nabi memakai perhiasan yang begitu mewah yang bahkan tidak mampu mereka kenakan meski dalam mimpi dan angan-angan mereka ?

Karenanya kita juga dapati dalam riwayat lain bahwa Nabi akhirnya menyerahkan pakaian mewah itu kepada menantu sekaligus orang paling dekat dengan dirinya yang sudah dianggapnya saudara bagaikan Harun dan Musa :

Dari Ali bin Abi Talib r.a. berkata: ‘Dihadiahkan kepada Nabi Saw sepasang pakaian yang bersulam dengan sutera dan emas, lalu ia kirimkan kepadaku lalu akupun memakainya, tapi aku lihat kemarahan pada wajah Nabi Saw, lalu ia bersabda : ‘Sesungguhnya aku tidak mengirim pakaian itu kepadamu untuk engkau pakai, tapi aku kirim itu agar engkau potong-potong sebagai kudung untuk dibagikan diantara perempuan-perempuan‘ – Riwayat Ahmad, Bukhari dan Muslim

Dengn demikian, apa yang kita dapati dari sejumlah hadis mengenai keterlarangan memakai emas dan sutera bisa kita paralelkan dengan yang termaktub dalam surah al-a’raaf ayat 203 tadi.

Pertanyaan selanjutnya, kenapa hukum tersebut tidak disebutkan secara transparan didalam al-Qur’an ?

Jawabannya karena ayat-ayat al-Qur’an sendiri terdiri dari dua kategori, yaitu Muhkamat dan Mutasyabihat.

“Dia-lah yang menurunkan Kitab kepada kamu. Di antaranya ada ayat-ayat yang muhkamat itulah pokok-pokok isi al-Qur’an, dan yang lain mutasyaabihaat. Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebahagian ayat-ayat yang mutasyabihat untuk menimbulkan fitnah /perselisihan/ dan untuk mencari-cari pengertiannya, padahal tidak ada yang mengetahui pengertiannya melainkan Allah serta orang-orang yang mendalam ilmunya. Katakanlah:”Kami beriman kepada yang semua ayat-ayatnya itu dari sisi Tuhan kami”. Dan tidak dapat mengambil pelajaran melainkan orang yang mau memikirkan.” – Qs. 3 ali Imron :7

Ada hal-hal tertentu yang memang memerlukan kajian dan analisa secara mendalam, baik melalui kias ataupun berdasarkan ilmu pengetahuan modern, sesuai dengan ayat tersebut diatas bahwa ayat-ayat Mutasyabihat hanya bisa dimengerti oleh orang yang mendalam ilmunya dan bagi mereka yang mau berpikir.

Berpikir tidak hanya yang bersifat tekstual tersurat namun juga berpikir mengenai ayat-ayat yang tersirat dibalik yang tersurat tadi.

Oleh sebab itu kenapa misalnya kita tidak melihat adanya hukum yang mengatur mengenai Polyandri sementara al-Qur’an sendiri mengatur dan membicarakan masalah Polygami atau kenapa juga misalnya tidak dijelaskan secara detil pencurian yang bagaimana yang harus dihukum potong tangan apakah itu mencuri dalam skala besar atau mencuri hanya karena faktor lapar dan terpaksa …dan seterusnya dan sebagainya.

Ada banyak sekali hal-hal yang memang harus dipelajari secara lebih dalam dari ayat-ayat al-Qur’an, terkadang suatu hukum itu tidak tercantum dalam ayat yang Muhkamat akan tetapi bisa kita tetapkan dengan hukum-hukum kias yang termasuk dalam Mutasyabihat, dan disinilah letak fleksibelitas al-Qur’an. Saat ada permasalahan-permasalahan baru yang timbul karena faktor kemajuan jaman, dia akan tetap bisa uptodate dan mengeluarkan fatwa-fatwanya.

Misalnya lagi tentang hukum merokok, hukum ‘goyang inul’, hukum perbankan

Lalu sekarang ada juga pertanyaan, kenapa justru emas itu hanya diharamkan bagi laki-laki saja dan tidak bagi wanita ?

Dari Abu Musa, bahwa Nabi Saw bersabda : Dihalalkan emas dan sutera bagi perempuan-perempuan dari umatku; dan diharamkannya atas laki-laki dari ummatku’ – Riwayat Ahmad, Nasa’i dan Tirmidzi mengesahkannya

Dari Umar ia berkata : Aku mendengar Nabi Saw bersabda : Janganlah kamu memakai sutera, karena sesungguhnya barangsiapa memakainya didunia maka ia tidak akan memakainya diakhirat. – Riwayat Ahmad, Bukhari dan Muslim

Secara sempit, peranan dari laki-laki adalah pemimpin kaum wanita dalam rumah tangganya, namun secara lebih luas, laki-laki juga adalah pemimpin umat dalam skala luas (rumah tangga yang lebih besar), itu sebabnya juga semua Nabi didalam Islam adalah laki-laki.

Laki-laki yang hidupnya bergelimang kemewahan cenderung akan membawa keluarganya pada kekufuran, sementara wanita yang memakai perhiasan mewah adalah sudah menjadi salah satu tabiatnya, fitrahnya seperti itu, senang pada hal-hal yang indah dan materialistik, tetapi ini juga sebenarnya memiliki batasan-batasan tertentu dari Allah, misalnya :

Dan janganlah mereka menghentakkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. – Qs. 24 an-Nuur :31

Kisah Qarun yang dijadikan contoh oleh al-Qur’an kiranya cukup memberikan pelajaran dan hikmah kepada kita mengenai kebiasaan hidup bermewah-mewahan dikalangan laki-laki.

Orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad di jalan Allah dengan harta benda dan diri mereka, adalah lebih tinggi derajatnya di sisi Allah; dan itulah orang-orang yang mendapatkan kemenangan. -Qs. 9 at-Taubah :20

https://tausyah.wordpress.com