Posts Tagged ‘Shalat’

https://tausyah.wordpress.com/Sujud-Sahwi

Sujud-Sahwi

Menurut bahasa kata sahwi, nisyan dan ghoflah adalah lafazh-lafazh yang bermakna sama. Yaitu, lalainya hati dari perkara yang ma’lum (diketahui). Ada yang mengatakan, orang yang mengalami ‘nisyan’ (kelupaan), jika kamu ingatkan dia maka dia akan teringat, berbeda dengan orang yang mengalami ‘sahwi‘. Maka sujud sahwi dapat diartikan sebagai sujud yang dikerjakan di akhir maupun setelah selesai shalat dengan maksud untuk menutupi cacat dalam shalat karena ragu, lupa atau lalai dengan gerakan, bacaan maupun rukun-rukun dalam shalat serta sujud sahwi juga dilakukan adalah sebagai upaya penghinaan terhadap syaitan.

dari Abu Sa’id Al Khudri Radhiallahu Anhu ia berkata bahwa Rasulullah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِى صَلاَتِهِ فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى ثَلاَثًا أَمْ أَرْبَعًا فَلْيَطْرَحِ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ فَإِنْ كَانَ صَلَّى خَمْسًا شَفَعْنَ لَهُ صَلاَتَهُ وَإِنْ كَانَ صَلَّى إِتْمَامًا لأَرْبَعٍ كَانَتَا تَرْغِيمًا لِلشَّيْطَانِ

Apabila salah seorang dari kalian ragu dalam shalatnya, dan tidak mengetahui berapa rakaat dia shalat, tiga ataukah empat rakaat maka buanglah keraguan, dan ambilah yang yakin. Kemudian sujudlah dua kali sebelum salam. Jika ternyata dia shalat lima rakaat, maka sujudnya telah menggenapkan shalatnya. (lebih…)

https://tausyah.wordpress.com/Mukzijat Nabi Muhammad Membelah Bulan

Mukzijat Nabi Muhammad Membelah Bulan

Pada suatu ketika Uqa’il bin Abi Thalib telah pergi bersama-sama dengan Nabi Muhammad s.a.w.. Pada waktu itu Uqa’il telah melihat  keajaiban yang membuatnya takjub namun hatinya tetap bertambah kuat di dalam Islam oleh karena ketiga perkara yang di alaminya bersama Rasulullah tersebut.

Peristiwa pertama adalah, bahwa Nabi Muhammad s.a.w. akan mendatangi hajat yakni mebuang air besar dan di hadapannya terdapat beberapa batang pohon. Maka Baginda s.a.w. berkata kepada Uqa’il, “Hai Uqa’il teruslah engkau berjalan sampai ke pohon itu, dan katalah kepadanya, bahwa sesungguhnya Rasulullah berkata; “Agar kamu semua datang kepadanya untuk menjadi penutup baginya, karena sesungguhnya Baginda akan buang air besar dan kemudian mengambil air wuduk.”

Uqa’il pun keluar dan pergi mendapatkan pohon-pohon itu dan sebelum dia menyelesaikan tugas itu ternyata pohon-pohon sudah tumbang dari akarnya serta sudah mengelilingi di sekitar Baginda s.a.w. sampai beliau selesai dari hajatnya. Maka Uqa’il kembali ke tempat pohon-pohon itu.

Peristiwa kedua adalah, bahwa Uqa’il merasa haus dan setelah mencari air ke mana pun jua namun tak kunjung ditemui. Maka Baginda s.a.w. berkata kepada Uqa’il bin Abi Thalib, “Hai Uqa’il, dakilah gunung itu, dan sampaikanlah salamku kepadanya serta katakan, “Jika padamu ada air, berilah aku minum!”  (lebih…)

 

shalat

shalat sunnah

Dua raka’at shalat sunnah fajar adalah amalan yang selayaknya kita jaga dan jangan di tinggalkan. Karena Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam sangat menjaga pelaksanaan shalat sunnah fajar di banding shalat shalat lainnya. ‘Aisyah radhiallahu’anha berkata,” Rasulullah tidak pernah demikian ulet melaksanakan shalat sunnah sebagaimana keuletan beliau melaksanakan dua rakaat fajar sebelum Shubuh.”

 

Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda :
“Dua rakaat sunnah fajar lebih baik daripada dunia dan seisinya.”
(Hadist riwayat muslim(725))

Dalam riwayat lain Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda :
“Dua rakaat sunnah fajar lebih aku sukai daripada dunia seluruhnya.”
(Sunanul Kubra An-Nasaa’I (I/175,nomor 458))

Jika di bandingkan keutamaan dua rakaat sunnah fajar dengan dunia seisinya bahkan dengan dunia seluruhnya niscaya lebih baik, lebih besar dan lebih banyak pahalanya.

Shalat sunnah fajar ini di lakukan secara ringkas. ‘Aisyah radhiallahu’anha berkata,”Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam biasa mengerjakan shalat ringkas dua rakaat antara adzan dan iqamat saat shalat subuh.”
(Hadist Riwayat Al-Bukhari dan Muslim) (lebih…)

 

https://tausyah.wordpress.com/kisah-isra-Nabi-Muhammad

Isra'

Imam Muslim meriwayatkan dalam kitab Shahih-nya dari Anas Ibnu Malik bahwa Rasulullah saw. bersabda,

 

“Didatangkan untukku Buraq yang merupakan hewan putih, panjangnya diatas himar dan dibawah bagal, kukunya berada di akhir ujungnya. Beliau bersabda, `Aku segera menunggainya hingga tiba di Baitul Maqdis.’ Beliau bersabda, `Lalu ia mengikatnya dengan tali (rantai)  yang biasa dipakai oleh para nabi untuk mengikat.’ Beliau melanjutkan, `Kemudian aku memasuki masjid (Baitul Maqdis) dan mendirikan shalat dua rakaat.

Setelah itu, aku keluar. Lalu Malaikat Jibril a.s. mendatangiku dan menyodorkan dua buah gelas yang satu berisi khamar dan lainnya berisi susu. Aku memilih gelas yang berisi susu dan Jibril a.s. berkata, `Engkau telah memilih kesucian.’

Kemudian ia naik bersamaku ke langit yang pertama. Jibril meminta dibukakan pintu. Lalu (malaikat penjaga langit pertama) bertanya, `Siapakah kamu.’ Jibril a.s. menjawab, `Jibril.’ Kemudian ia ditanya lagi, `Siapakah yang besertamu?’ Jibril a.s. menjawab, `Muhammad.’ Malaikat itu bertanya, `Apakah kamu diutus?’ Jibril menjawab, `Ya, aku diutus.’ Lalu pintu langit dibukakan untuk kami. Ternyata aku bertemu dengan Nabi Adam a.s. Ia menyambutku dan mendoakanku dengan kebaikan. (lebih…)

British MuslimahPerihal masalah wajibnya shalat berjamaah di masjid. Dalam keterangan tersebut, sekilas nampak bahwa shalat jamaah seakan-akan diwajibkan bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan. Padahal tidaklah demikian, karena di dalamnya terdapat beberapa perkecualian dan kekhususan.

Di antara kekhususan itu adalah tidak diwajibkannya shalat jamaah bagi wanita. Hal itu sesuai dengan Ijma(kesepakatan) ulama. Adapun dibolehkannya mereka ikut serta dalam shalat berjamaah, bukan berarti merupakan kewajiban bagi mereka sebagaimana yang telah dikatakan oleh Abu Muhammad bin Hazm rahimahullah: Permasalahan wajib hadimya shalat berjamaah (di Masjid, peny.), tidak mengharuskan bagi wanita untuk menghadirinya. Dalam perkara ini tidak terdapat ikhtilaf di antara para ulama.

Imam Nawawi juga berkata: Berkata shahabat shahabat kami: Shalat berjamaah bukanlah fardlu ‘ain dan bukan pula fardlu kifayah pada haq wanita, tetapi hanya sunnah saja bagi mereka. Sebaliknya wanita dianjurkan untuk shalat di runahnya karena fadlilah (keutamaan)nya lebih besar dibandingkan dengan shalat berjamaah dj masjid. Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda kepada para wanita:

Shalat salah seorang di antara kalian di makhda (kamar kecil yang berada di dalam rumah yang besar dan berguna untuk menjaga barang-barang mahal dan berharga) lebih~ utama daripada shalat di kamamnya. Shalat di kamamya lebih utama daripada shalat di rumahnya. Shalat di rumahnya lebih utama daripada shalat di masjid kaumnya dan shalat di masiid kaumnya lebih utama daripada mereka shalat bersamaku (masiidku). (HR. Ahmad, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban dalam Shahih keduanya; dihasankan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin AI-AIbani di dalam Jilbab Marah~Muslimah, hal. I55)

Mengomentari hadits di atas, Syaikh Albani hafidhahullah berkata: Hadits tersebut tidak bertentangan dengan hadits riwayat Imam Muslim yang berbunyi: Shalat di masjidku lebih utama seribu shalat dibandingkan dengan shalat di masjid-masjid yang lainnya. Hadits ini tidak menafikan bahwa shalat-shalat mereka (para wanita) di rumahnya lebih utama bagi mereka, sebagaimana tidak dinafikannya pula keutamaan shalat sunnah di rumah bagi laki-laki dibandingkan dengan jika dilakukan di masjid. Akan tetapi jika dia (laki-laki) shalat di salah satu masjid yang tiga (Mekah, Madinah dan Aqsha), maka mereka mendapat keutamaan-keutamaan dan kekhususan-kekhususan· Demikian pula halnya bagi wanita.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

Shalat seorang wanita di rumahnya lebih utama daripada shalar dikamarnya. Dan shalamya dimahdanya lebih utama daripada shalat di rumahnya. (HR. Abu Dawud, hadirs no. 566 dan berRarn SyaiWt Nashiruddin AI-Albnni di dalam Misykatul MasFabih hal. 1063: Sanadnya shahih atas syarat Muslim. Diriwayatkanpula oleh Imam Hakim dan berkata: Sanadnya atas syarat Bukhari dan Muslim dan Adz-Dzahabi menyetujuinya )

Beliau shallalahu alaihi wa sallam bersabda:

Sebaik-baik masjid bagi wanila adalah di dalam rumah-rumah mereka. (HR. Ahmad (6/301), Ibnu Khuraimah (3/92) dan Baihaqi (3A31~

Dari riwayat-riwayat di atas, para ulama mengambil istimbat hukum bahwa shalat wanita di dalam rumahnya lebih utama daripada shalat di masjid. Mustafa Al-Adawi di dalam kitab Ahkamu An-Nisa hal. 299, berkata -setelah memaparkan hadits-hadits ini: Hadits ini adalah tambahan dari sanad yang menjelaskan bahwa shalat wanita di rumahnya lebih utama daripada shalat di masjid. (lihat Shahih Ibnu Khwnimph (3/96) dan Sunan AI-Baihaqi Al-Kubra (3/ 132)). Beliau (Mustafa) menambahkan: Sesungguhnya hadits-hadits yang menunjukkan bahwa shalat wanita di rumahnya Lebih utama dari shalat mereka di masjid itu adalah shahih dengan terkumpulnya sanad-sanad hadits tersebut.

Imam Nawawi rahimahullah berkata: Shahabat-shahabat kami berkata: Shalat wanita di suatu tempat di dalam rumahnya yang lebih tertutup adalah lebih afdal, karena terdapat hadits dari Abdullah bin Masud radhjallahu mthu bahwasanya Rasulullah shaNaNahu alaihi wa sallam bersabda:

Shalat wanita di rumahnya lebih utama daripada shalat di kamamya dan shalat di mahdanya lebih utama daripada di rumahnya. (HR. Abu Dawud dnnsanadnya shahih atas syarat Muslim, lihat Synrh Muslim, 2/73)

Demikianlah perkataan Imam Nawawi rahimahullah yang menyatakan bahwa yang lebih afdlal bagi wanita adalah shalat di rumahnya dengan alasan lebih tertutup dan lebih aman dari fitnah. Masih banyak lagi paa ulama lainnya yang menyatakan demikian. Di antaranya Ibnul Qayyim al-Jauziyah rahimahullah. Beliau berkata ketika men-syarah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud-: Shalat wanita di rumahnya, maksudnya karena kesempuinaan hijab. Dan keutamaan shalat di rumah bagi wanita karena di bangun atas dasar ini.

Beliau Obnul Qayyim) menjelaskan pula tentang lafadz riwayat Rumah mereka lebih utama bagi mereka. Maksudnya adalah shalat-shalat mereka (wanita) di rumahnya itu Lebih utama bagi mereka dibandingkan dengan shalatnya di masjid. jika mereka mengetahui yang demikian (pastilah mereka tidak meminta untuk keluar masjid). Akan tetapi karena mereka tidak mengetahuinya, maka mereka (shahabiyah) meminta izin untuk keluar ke masjid dengan berkeyakinan bahwa pahalanya lebih banyak daripada shalat di rumahnya. Keutamaan yang lain adalah aman dari fitnah, (hal itu) didukung dengan adanya perbuatan yang dilakukan para wanita (yakni tabarruj, ikhtilath [bercampurnya antara laki-laki dan perempuan], memakai wangi-wangian dan lain-lain).

Dalam hadits lain riwayat Ibnu Masud radhiyaIlahu anhu secara morfudisebutkan:

Sebaik-baik masjid bagi wanita adalah rumah rumah mereka. (HR Ahmad. 6/301, IbnuKhuzaimah 3/29, dan Baihaqi 3/131)

Syaikh Nashiruddin Al-Albani rahimahullah berkata: Allah tidak menerima shalat wanita yang sudah haidl (baligh), kecuali jika ia memakai kerudung walaupun di dalam rumahnya dan tidak ada orang-orang asing (bukan mahram) yang melihatnya. Hal itu menunjukkan diperintahkan menutup aurat dari sudut syariat yang tidak diperintahkan kepada laki-laki. Yang demikian diwajibkan oleh Allah atas mereka, walaupun dia tidak dilihat oleh seorang pun. Allah berfirman:

Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu. (Al-Ahzab: 33)

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

Janganlah kalian mencegah hamba-hamba Allah (wanita) ke masiid, meskipun rumah-rumah mereka adalah lebih baik bagi mereka. (HR Bukhari no. 900) Juga sabda beliau shallallahu alaihi wa sallam (yang artinya): Shalat salah seorang di antara kalian (para wanita) di mahda-nya lebih utama daripada shalat di kamarnya. Shalat di kamarnya lebih utama daripada shalat di rumahnya Shalat di rumahnya lebih utama daripada shalat di masjid kaumnya dan shalat di masjid kaumnya lebih urama daripada shalat bersamaku (HR. Ahmad, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban dalam Shahih keduanya; dihasankan oleh SyaiRh Muhammad Nashiruddin Al-Albani di dalam Jilbab Marah Muslimah, hal. 155)

Imam Syaukani rahimahullah berkata: Shalat mereka (wanita) di rumahnya adalah lebih baik dan utama daripada shalat di masjid jika mereka mengetahui yang demikian. Akan tetapi, karena mereka tidak mengetahuinya, mereka meminta izin untuk keluar berjamaah. Mereka berkeyakinan bahwa pahala shalat di masjid lebih banyak. Keutamaan yang lainnya adalah bahwa shalat-shalat mereka di rumahnya lebih aman dari fitnah. Yang menekankan demikian ini karena adanya pebuatan yang diadakan oleh wanita seperti tabarruj (berdandan) atau bersolek, sebagaimana yang telah dikatakan oleh Aisyah radhiyallahu anha.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin hafidhahullah berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Rumah-rumah mereka lebih utama bagi mereka. Hadits ini memberikan pengertian bahwa shalat wanita di rumahnya lebih utama. Jika mereka (para wanita) berkata: Aku ingin shalat di masjid agar dapat berjamaah. Maka akan aku (syaikh Utsaimin) katakan: Sesungguhnya shalatmu di rumahmu itu lebih utama dan lebih baik. Hat itu dikarenakan seorang wanita akan terjauh dari ikhtilath bersama lelaki lain, sehingga akan dapat menjauhkannya dari fitnah. Dari keterangan di atas telah jelas bagi kita keutamaan shalat wanita di rumahnya. Walaupun begitu mungkin akan timbul dalam benak kita suatu pertanyaan: Manakah yang lebih utama, wanita shalat di rumahnya dengan berjamaah atau shalat sendiri. Dan apakah shalat jamaahnya akan mendapatkan seperti apa yang disabdakan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam (yakni lebih utama 27 derajat)? Untuk menjawab pertanyaan ini terlebih dahulu kita melihat syarah hadits Shalat berjamaah lebih utama dibandingkan shalat sendiri dengan dunpuluh lima (dalam riwayat lain dengan duapuluh tujuh) derajat. Apakah hadits tersebut bersifat umum bagi laki-laki dan wanita?

Imam Ibnu Hajar Asqalani dalam Fathul Bari, juz 2 ha1.157, mengatakan tentang kekhususan keutamaan shalat berjamaah dengan membawakan keterangan para ulama yang mensyarah hadits tersebut. Seperti Ibnu Qattan dan para pensyarah lain yang dikomentari oleh At-Zain bin Al-Mundzir dan yang lain secara terperinci. Beliau (Ibnu Hajar) berkata: Sungguh aku menganggap benar pendapat mereka yang sesuai dengan keadaan shalat berjamaah dan menolak yang tidak dikhususkan bagi shalat berjamaaah seperti:

Memenuhi panggilan adzan.
Segera datang pada awal waktu.
Berjalan ke mesjid dengan tenang.
Masuk ke masjid dengan berdoa.
Shalat Tahiyatul masjid.
Menanti jamaah.
Shalawat dan doa malaikat baginya.
Persaksian malaikat baginya.
Memenuhi iqamah.
Keselamatan dari gangguan setan ketika setan lari dari suara iqamah.
Berdiri menunggu takbir pertama imam atau mengikuti semua perbuatan imam.
Mendapatkan takbiratul ihram.
Meratakan dan meluruskan shaf-shaf
Menjawab imam ketika mengucapkan sami’allahu liman hamidah.
Aman dari lupa secara dominan dan mengingatkan imam ketika lupa dengan bacaan tasbih.
Mendapatkan rasa khusyu dan selamat dari kesia-siaan.
Memperbaiki sikap.
Kerumunan malaikat di sisinya.
Memperbaiki tajwid bacaan Al-Quran.
Menampakkan syiar Islam.
Menimbulkan kemarahan setan dengan berkumpul dalam beribadah dan saling tolong-menolong dalam ketaatan dan sebagai penyemangat orang-orang yang malas.
Selamat dari sifat nifaq dan menghilangkan prasangka buruk dari yang lain karena meninggalkan shalat.
Menjawab salam imam.
Mengambil manfaat dengan berkumputnya doa mereka serta saling melengkapi.
Menegakkan aturan persatuan antar sesama jamaah dan mendapatkan perhatian mereka pada waktu shalat.

Ke-25 hal itu semua diperintahkan dan disemangatkan. (Farhul Barijuz 2 hal. 157) Dengan keterangan di atas dijelaskan bahwa semua hadits yang menunjukkan keutamaan shalat berjamaah adalah berkaitan dengan shalat jamaah di masjid dan tidak di rumah.

Oleh karena itu perlu dipertanyakan pernyataan Syaikh Musthafa Al-Adawi dan Abu Muhammad bin Hazm di bawah ini yang menyatakan bahwa hadits di atas menunjukkan keutamaan shalat jamaah mencakup laki-laki dan wanita.

Syaikh Musthafa al-Adawi berpendapat:
Shalat wanita dengan berjamaah di masjid lebih utama daripada shalatnya sendiri di masjid.
Shalat wanita dengan berjamaah di rumahnya lebih balk daripada shalat sendirian di rumahnya.
Beliau berkata: Kedua point di atas termuat dalam keumuman hadits Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam: Shalat jamaah itu lebih utama daripada shalat sendirian dengan 27 derajat. Demikian pula dengan shalat jamaah wanita di rumahnya, sebagaimana terdapat dalam kisah Anas. Beliau (Anas) shalat bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan di belakangnya terdapat wanita yang sudah tua. Juga telah tsabit (pasti) bahwa sebagian istri-istri Nabi shallallahu alaihi wa sallam shalat berjama ah di rumah mereka. Jika tidak terdapat suatu keutamaan, maka hal ini tidak akan dilaksanakan oleh para wanita (shahabiyah) di jaman Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.

Oleh karena itu harus kita katakan bahwa shalat wanita di rumahnya sendiri lebih utama dibandingkan dengan shalatnya di masjid secara berjamaah. Hal ini karena masuk dalam keumuman hadits Rasulullah shoIlallahu alaihi wa sallam: Shalat wanita di rumahnya lebih balk (utama) daripada sbalatnya di masjid. Adapun jika dia (wanita) keluar dari rumabnya ke rumah wanita lain untuk shalat bersamanya, maka hal ini -wallahu alam- lebih berkurang pahalanya daripada sbalatnya di masjid. Karena keluamya wanita sudah terwujudkan, sehingga tinggal keutamaan masjid dan menyaksikan kebaikan bersama kaum muslimin itu lebih utama daripada (shalat)di rnmab wanita yang lain. wallahu alam. Demikianlah keterangan dari Syaikh Musthafa Al-Adawi.

Abu Muhammad bin Hazm rahimahullah berkata: Jika para wanita shalat dengan berjamaah dan mengimami salah satunya, maka hal ini adalah hasan (baik) karena tidak ada nash yang melarang dari perbuatan yang demikian itu. Dan tidak pula sebagian mereka memutus shalat sebagian yang tainnya disebabkan sabda Rasulnllah shallallahu alaihi wa sallam: Sebaik-baik shaf bagi wanita adatah yang paling akhir. Beliau (Ibnu Hazm) berkata pula: Shalat wanita dengan wanita yang lain, bahkan masuk ke dalam perkataan Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam: Sesungguhnya shalat berjamaah lebih utama daripada shalat sendirian dengan 27 derajat. Shalat mereka dengan berjamaah lebih utama daripada shalat sendirian. Para ulama berselisih dalam masalah shalat

seorang wanita bersama wanita-wanita lain secara berjamaah. Ada yang mengatakan mustahab (sunnah) berdasarkan riwayat Aisyah dan Ummu Salamah. Yang berpendapat seperti ini adalah Atha, Ats-Tsauri, Auza i, Syafii, Ishaq dan Abu Tsaur. Ada yang mengatakan bukan sunnah seperti Imam Ahmad. Ada pula yang mengatakan makruh seperti Ashabur Rayi. Sedangkan Asy-Syabi, An-Nakhai dan Qatadah menyatakan bahwa hal ini (shalat berjamaah bagi wanita) dilakukan pada shalat sunnah bukan shalat wajib. Sulaiman bin Yasar mengatakan bahwa wanita tidak boleh mengimami pada shalat wajib maupun sunnah. Imam Malik mengatakan bahwa tidak pantas bagi wanita untuk mengimami seorang pun. Yang demikian karena dimakruhkan adzan baginya yaitu panggilan untuk shalat berjamaah, maka dimakruhkan pula baginya sesuatu yang dimaksudkan oleh adzan. (AI-Mughni, jilidt. ha1.17)

Syaikh Al-Albani mengomentari hadits Aisyah dan Ummu Salamah yang mengimami para wanita dalam shalat (hadits tersebut menurut beliau sanadnya shahih) dengan perkataan beliau sebagai berikut: Atsar-atsar ini baik untuk diamalkan, lebih-lebih jika dihubungkan dengan keumuman sabda Rasulullah bahwa para wanita itu serupa lelaki . Namun penyamaan ini dalam hal berjamaah bukan dalam keutamaan yang dua puluh lima atau dua puluh tujuh derajat. Kemudian tentang pernyataan AI-Adawi: Jika lidak terdapat suatu keutamaan, maka hal ini tidak akan dijalankan oleh para shahabiyah dijaman Rasulullah, masih perlu dipertanyakan. Karena tidak setiap perbuatan yang dilaksanakan oleh shahabiyah adalah sesuatu yang afdlal, bahkan terkadang mereka pun meninggalkan perkara yang afdlal. Hal ini terbukti denganjelas ketika para shahabiyah pergi ke mesjid untuk shalat berjamaah, padahal Rasulullah telah bersabda: Sebaik-baik mesjid bagi wanita adalah di dalam rumah-rumah mereka.

Dari keterangan-keterangan di atas, maka keutamaan dua puluh lima dan dua puluh tujuh derajat itu khusus untuk shalat jamaah yang dilakukan di masjid ,sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Hajar: Bahkan yang paling jelas adalah bahwa derajat yang disebutkan itu khusus bagi jamaah di masjid (Fathul Bari, juz 2, hal. 159). Beliau juga menerangkan bahwa derajat itu diperoleh dengan dua puluh lima keunggulan yang telah disebutkan yang semua itu diambil dari hadits (artinya): DanAbuHuraairah radliyallahu anhu, ia berkata bahwa Rosulullah shallallahu alaihi wa salam bersabda: Shalat seseorangdengan berjama ah dilipatgandakan atas shalatnva di rumahnya dan dipasar dengan dua puluh lima lipat. Hal ini dia peroleh apabila ia berwudlu. lalu menyempurnakan wudlunya kemudian keluar menuju masiid. Tidak mengeluarkannya kecuali untuk shalat. Maka tidaklah ia melangkahkan satu langkah, kecuali diangkat baginya satu derajat dan dihapus darinya satu kesalahan dan tatkala dia shalat para malaikat terus menerus mengucapkan shalawat atasnya selama dia di tempat shalatya dengan doa: Ya Allah, berilah shalawat atasnya. rahmatilah dia. Terus-menerus salah seorang di antara kalian dalam keadaan shalat selama menunggu shalat. (HR. Bukhari dan Muslim)

Dengan keterangan-keterangan di atas, maka shalat jamaah wanita di rumahnya tidak termasuk dalam keutamaan itu (dua puluh lima atau dua puluh tujuh derajat), tetapi mereka mempunyai keutamaan tersendiri yaitu shalat seorang wanita di rumahnya dengan berjamaah atau tidak berjamaah lebih utama dari pada shalatnya di masjid. Wallahu a lam bishawab

Wanita Diperbolehkan Shalat Berjamaah Di Masjid Dan Jangan Melarangnya

Keutamaan shalat wanita di dalam rumahnya sebagaimana telah dijelaskan di atas tidak menafikan bolehnya para wanita shalat berjamaah di masjid. Bahkan mengharuskan bagi wali atau suami untuk tidak melarang mereka jika hendak shalat berjamaah di masjid, tentunya dengan syarat.

Telah menjadi ijma (kesepakatan) para ulama bahwa Rasulullah shallallahu aiaihi wa sallam tidak mencegah sama sekali para wanita untuk shalat berjamaah di masjid bersama beliau sampai wafatnya. Demikian pula para khulafa Ar-Rasyidin sesudah beliau shallallahu alaihi wa sallam.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
Apabila salah satu wanita di antara kalian meminta izin ke masiid, maka janganlah kalian cegah mereka. (HR Murlim, 442 dan Nasai. 2/42; Musthafa al-Adawi menshahihkannya)

Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, RasuluIlah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
Janganlah kalian melarang hamba (para wanita) Allah ke masjid-masjid Allah· (HR. Bukhari, no. 900) Juga dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

Janganlah kalian mencegah wanita-wanitn kalian ke masiid. Sedangkan rumah-rumah mereka lebih baik untuk mereka.(HR. Abu Dawud; dishahihRan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Shahih Abu Dawud: 576 dan dalam Misykatul Mashabih: 1062)

Menyoroti hadits-hadits di atas, Imam Nawawi rahimahullah berkata: Hadits ini dan yang semisalnya (menjelaskan) dengan jelas sekali bahwa wanita tidak dilarang pergi ke masjid. Akan tetapi dengan syarat-syarat yang telah disebutkan oleh para ulama yang diambil dari hadits-hadits yaitu:

Tidak memakai wangi-wangian,
Tidak tabarruj, Tidak memakai gelang kaki yang dapat terdengar suaranya,
Tidak memakai baju yang mewah,
Tidak berikhtilat dengan kaum laki-laki dan bukan gadis yang dengannya dapat menimbulkan fitnah,

Tidak terdapat sesuatu yang dapat menimbulkan kenrsakan di jalan yang akan dilewati.
Adapun larangan tidak bolehnya wanita keluar ke masjid untuk shalat jamaah hukumnya makruh. Apabila dia sudah mempunyai suami atau tuan rumah dan terpenuhi syarat-syarat yang disebutkan tadi, maka diperbolehkan. Namun jika dia belum/tidak mempunyai suami atau tuan, maka hal ini dilarang meskipun telah terpenuhi syarat-syarat di atas.

Ibnu Hazm rahimahullah berkata: Tidak halal bagi wali perempuan dan tidak pula bagi tuan budak untuk mencegah wanita hadir shalat berjamaah di masjid, apabila diketahui bahwa mereka ingin melakukannya. Tidak halal bagi mereka (para wanita) untuk keluar dalam keadaan berwangi-wangian, berpakaian mewah (yang merangsang). Jika mereka melakukan yang demikian, maka laranglah.

Ibnu Katsir rahimahullah dalam menafsirkan

surat Al-Ahzab ayat 33: dan hendaklah kamu tetap di rumahmu.maksudnya adalah tetaplah kalian (wahai para wanita) di rumah-rumah kalian dan janganlah keluar, kecuali jika ada hajat (keperluan). Di antara hajat-hajat yang syari adalah shalat di masjid dengan memenuhi syarat-syarat sebagaimana sabda Rasulullah shallallnhu alaihi wa sallam: Janganlah kalian mencegah hamba-hamba (para wanita) Allah ke masjid-masjid Allah dan hendaklah keluar dengan tanpa wangi-wangian. Dalam riwayat lain rumah mereka lebih baik bagi mereka.

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin baaz berkata: Tidak diperbolehkan bagi sang suami untuk mencegah istrinya yang hendak ke masjid, namun shalatnya (istri) lebih utama di rumahmya. Wajib atasnya menjaga adab-adab Islam yaitu mengenakan pakaian yang menutupi auratya, menjauhi pakaian-pakaian yang mewah dan pakaian yang memperlihatkan auratnya karena sempit, tidak memakai wangi-wanglan dan tidak ikhtilat dengan laki-laki lain pada shaf tapi di belakang shaf mereka. Sungguh telah ada wanita-wanita pada zaman RasuluIlah shallallahu alaihi wa sallam keluar ke masjid dengan mengenakan jilbab-jilbab dan shalat di belakang kaum laki-laki. Telah tsabit dari Rasulullah shallallahu alaihi wn sallam bahwasanya beliau bersabda:Janganlah kalian mencegah hamba-hamba (para wanita) Allah ke Masjid Allah. Beliau shallallahu alaihi wa sallam bersabda pula: Sebaik-baik shaf laki-laki adalah yang paling depan dan sejelek-jeleknya adalah yang paling belakang. Sedangkan sebaik-baik shaf bagi wanita adalah yang paling belakang dan sejelek-jeleknya adalah yang paling depan.(Fatawa, 7/236) Inilah syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh para ulama yang disyariatkan kepada para wanita yang ingin ke baitullah laala. Syarat-syarat ini diambil dari hadits Rasulullah shnllallahu alaihi wa sallam, di antaranya:

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
Wanita mana saja yang memakai wamgi-wangian, maka janganlah menghadiri shalat Isya yang akhir bersama kami (H.R Muslim: 4/162, Abu Dawud 4175, Nasai: 7/153 dan Miskatul Mashabih: 106; berkata Abu Maryam di dalam AI-Manhiyyat Al- Usyri li An-Nisa :hadits Shahih)

Zainab Ats-Tsaqafiyah mengabarkan bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
Apabila salah satu di antara kalian menghadiri shalat Isya : makajanganlah berwangi-wangian pada malam itu. (HR Muslim 3/163, Nasa i. 7/154 dan Baihaqi di dalam Sunannya AI-Kubra 3/133)

Di dalam riwayat yang lain:
Apabila salah satu di antara kalian, menghadiri masjid, maka janganlah mengenakan wangi-wangian.(HR Muslim: 4/163, Ibnu Khuzoimah 1680, dan Baihaqi 3/ 439)

Dari Abu Hurairah radhivallnhu anhu, is berkata: Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
Wanita mana saja yang berwangi-wangian, kemudian keluar ke masjid, maka tidak diterima shalatya sampai ia mandi: Dalam riwayat lain: Apabila seorang wanita keluar ke masjid, maka mandilah dari wangi-wangian sebagaimana mandinya dari junub. (HR. Abu Dawud: 4174, Ibnu Majah: 4002, Baihaqi: 3/133 dan di dalam Miskatul Mashabih: 1084; Berkata Abu Maryam Majdi: hadits hasan)

Dari hadits-hadits di atas, para ulama menetapkan syarat-syarat bagi wanita yang ingin shalat di masjid. Abu Maryam Majdi berkata: Pada hadits-hadits tersebut terdapat pengharamam berwangi-wangian bagi wanita yang ingin keluar ke masjid karena terdapat unsur penggerak dan pengundang syahwat kaum lakilaki.

Ibnu Daqig Al-Idd berkata: Disamakan dengan wangi-wangian sesuatu yang semakna dengannya, karena sebab larangannya adalah terdapat sesuatu yang menggerakkan dan mengundang syahwat seperti: pakaian yang mewah, dandanan yang tampak bekasnya dan gerak-gerik dengan kebanggaan.

Dari keterangan-keterangan di atas jelas dan terang bagi kita tentang bolehnya wanita pergi ke masjid untuk melaksanakan shalat bejamaah tatkala sudah terpenuhi syarat-syaratriya,

Terakhir kali, kita kutip perkataan Musthafa Al Adawi yang menyatakan: Apabila wanita meminta izin pada malam atau siang hari diizinkan baginya. Namun jika fitnahnya lebih sedikit, maka pemberian izin diperbolehkan. Wallahu a’lam

Oleh sebab itu, sudah seharusnya para wanita muslimah memperhatikan hal-hal yang telah disebutkan di atas. Wallahu,a lam bis shawab.

Maraji’:

Ahammiyatus Shalatil Jamaah.
Ahkamun Nisa karya Musthafa Al-Adawi.
AI-Manhiyyatu Li Isyrin-Nisa karya Abu Maryam Majdi.
Aunul MabudSyarh Sunon Abv Dawud.
Fatawa oleh Syaikh Abdullah bin Abdul Aziz bin Baaz.
Jilbab A-Mar ah Al-Muslimah oleh Syaikh Nashiruddin AI-Albani.
Majmu’atu Durusil Fatawa oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin.
Nailul Author karya Imam Syaukani.
Syarah Muslim oleh Imam Nawawi.
Tafsir lbnu Katsir

 

https://tausyah.wordpress.com

Kemudahan Dalam Sholat

Posted: 22 Juli 2010 in Kajian
Tag:,

Tidak bisa dipungkiri, sholat dianggap oleh kebanyakan dari umat Islam sebagai sebuah ritual yang sangat berat untuk dikerjakan apalagi untuk melengkapinya sejumlah lima waktu seperti yang diperintahkan oleh Allah melalui Nabi-Nya.; Belum lagi dengan banyaknya syarat-syarat yang ditetapkan oleh para ulama sehingga sholat dirasakan semakin kompleks dan penuh aturan. Padahal sebenarnya ajaran Islam tidak rumit apalagi bersifat memberatkan umatnya.

Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menginginkan kesukaran bagimu – Qs. 2 al-Baqarah : 185

Kami tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar kesanggupannya – Qs. 6 al-an’aam: 152

Dari Abu Hurairah dari Nabi SAW, sabdanya : sesungguhnya Islam itu mudah ; dan barang siapa yang memperberatnya, ia akan dikalahkan oleh agamanya – Hadis Riwayat Bukhari

Islam sebagai agama wahyu merupakan ajaran rasional, tidak bertentangan dengan fitrah manusia yang diciptakan oleh Yang Maha pembuat wahyu itu sendiri.; karenanya, pembuat mobil Kijang tentu tidak akan memberikan buku petunjuk (manual book) untuk mobil Sedan, demikian juga sebaliknya.

Begitulah Islam, dia diturunkan oleh Allah yang menciptakan manusia, maka bagaimana mungkin Allah akan menurunkan buku petunjuk berisi pedoman yang tidak sesuai dengan karakteristik manusia itu sendiri ?

Sesuai isi hadis diatas, Nabi berpesan agar manusia tidak memperberat ajaran Islam sebab hanya akan membuat manusia itu dikalahkan oleh agama. Dimana akhirnya tidak akan ada amal yang sempat diperbuat oleh simanusia itu sendiri karena dia selalu memandang semua perintah agama itu sulit dan berat untuk dilakukan sehingga akhirnya tidak ada satupun kewajiban agama yang dijalankannya. Perintah sholat salah satu kewajiban yang memiliki banyak kemudahan dalam praktek pengamalannya, berikut beberapa poin penting kemudahan tersebut :

1.Jika saat waktu sholat tiba namun mata mengantuk, maka lebih utama untuk menundanya setelah bangun dari tidur :

Dari ‘Aisyah : Sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda : ‘Apabila seseorang dari kamu mengantuk dan dia hendak sholat maka tidurlah sampai kantuknya hilang. Karena apabila seseorang sholat dalam keadaan mengantuk, dia tidak sadar, bisa saja dia hendak meminta ampun kepada Tuhan tetapi dia malah memaki dirinya sendiri’
– Hadis Riwayat Bukhari

2.Bila memang kita belum melakukan sholat namun ketiduran, maka sholat boleh dikerjakan saat bangun tidurnya :

Dari Abu Qatadah ia berkata : ‘Sahabat-sahabat menceritakan kepada Nabi Saw tentang tertidurnya mereka sebelum sholat, lalu Nabi Saw bersabda : sesungguhnya didalam tidur itu tidak ada kelalaian karena kelalaian itu hanyalah dalam keadaan terjaga karenanya apabila salah seorang diantara kamu lupa sholat atau tertidur maka sholatlah ketika ingat ! ‘ – Hadis Riwayat Nasai dan Tirmidzi

3.Bila bangun kesiangan tetapi sholat subuh belum ditunaikan, tetap syah mengerjakannya meskipun hari sudah tidak lagi subuh :

Dari Abu Rajak dari ‘Auf dari Imran, katanya : Adalah kami pada suatu perjalanan bersama dengan Nabi Saw dan kami berjalan malam hari dan ketika larut malam, tidurlah kami dan tidak ada tidur yang lebih nyenyak dari itu bagi orang musafir tidak ada yang membangunkan kami selain panas matahari.

Nabi Saw apabila beliau tidur tidak dibangunkan sampai beliau bangun dengan sendirinya, kami tidak tahu apa yang sedang terjadi dalam tidurnya. Setelah umar bangun dan dilihatnya apa yang terjadi pada orang banyak (mereka masih tidur sementara matahari telah tinggi) maka umar yang berkepribadian keras lalu bertakbir dan dikeraskannya suaranya membaca takbir itu hingga bangunlah Nabi Saw;

Setelah Nabi bangun, mereka mengadukan kepada Nabi hal kesiangan mereka ; Jawab Nabi : tidak mengapa dan mari kita berangkat !
lalu Nabi berangkat dan setelah berjalan tidak seberapa jauh, Nabi berhenti dan meminta air untuk berwudhu’, lalu Nabi berwudhu’ dan orang banyakpun dipanggil untuk sholat, maka sholatlah Nabi bersama mereka – Hadis Riwayat Bukhari
4.Bila lupa mengerjakan sholat, maka boleh melakukannya setelah ingat.

Dari Anas, dari Nabi Saw sabdanya :’Barang siapa yang lupa mengerjakan sholat maka sholatlah setelah dia ingat tidak ada hukuman baginya selain dari itu dan kerjakanlah sholat untuk mengingat Tuhan.’
– Hadis Riwayat Bukhari

5.Bila tubuh sedang letih, boleh melakukan sholat sambil duduk

Nabi Saw datang kerumah zainab (salah seorang puteri beliau)
Kebetulan disitu ada tali terbentang antara dua tonggak; Nabi bertanya : tali apa ini ? Orang banyak menjawab : tali untuk zainab apabila ia letih mengerjakan sholat berpeganglah ia ditali itu ;
sabda Nabi : Tidak boleh, bukalah !
Hendaklah kamu mengerjakan sholat menurut kesanggupannya ; apabila telah letih, duduklah – Hadis Riwayat Bukhari

6.Bila cuaca sedang panas, bisa menunggu hingga sampai keadaan cuaca mereda

Dari Abu Dzar, ia berkata : ‘Kami pernah bersama Nabi Saw, ketika muadzin hendak azan Zhuhur, Nabi bersabda : Tunggulah sampai dingin ; Kemudian muadzin hendak azan lagi, Nabi bersabda kepadanya : ‘Tunggulah sampai dingin’ ! ; Sehingga kami melihat bayangan bukit, lalu Nabi bersabda : Sesungguhnya panas itu uap neraka, karenanya bila keadaan sangat panas maka akhirkanlah waktu sholat sampai dingin !’ – Hadis Riwayat Ahmad, Bukhari dan Muslim

7.Bila saat sholat berbenturan dengan waktu makan, maka boleh mendahulukan makan sebab sholat dalam keadaan lapar sementara makanan sudah siap diatas meja hanya akan membuat pikiran tidak tenang dan konsentrasi sholat menjadi terganggu

Dari ‘Aisyah, bahwa Nabi Saw bersabda : ‘ Apabila akan didirikan sholat, sedangkan makan malam telah dihidangkan maka dahulukanlah makan malam itu’ – Hadis Riwayat Ahmad, Bukhari dan Muslim

8.Bila sedang dalam perjalanan, kita boleh menyingkat sholat yang tadinya berjumlah empat raka’at menjadi dua raka’at saja

Dari Ibnu Umar, r.a, katanya : ‘Pernah saya menemani Nabi Saw dan sholat beliau dalam perjalanan tidak lebih dari dua raka’at’
– Hadis Riwayat Bukhari

9.Wanita yang sedang dalam keadaan menstruasi diperbolehkan untuk meninggalkan sholat mereka

Dari ‘Aisyah r.a : … (disingkat -pen) ; Nabi menjawab : ‘Karena itu, apabila datang darah haid, tinggalkan sholat dan bila darah haid itu habis maka mandilah untuk sholat ‘ – Hadis Riwayat Bukhari

10.Boleh mengerjakan sholat dimana saja tanpa harus melakukannya disurau, masjid dan sejenisnya :

Dari Jabir bin Abdullah r.a, katanya : ‘Rasulullah Saw pernah bersabda: dijadikan bumi untukku menjadi alat bersuci dan tempat sujud; karena itu, sholatlah kamu dimana saja kamu mendapati waktu sholat
– Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim
11. Kerjakanlah sholat sesuai kondisi tubuh :

Dari ‘Ali, r.a, katanya : bersabda Nabi Saw : ‘ Sholatlah orang yang sakit dengan berdiri jika ia bisa ; bila tidak mampu maka sholatlah dengan duduk ; jika tidak mampu untuk sujud, isyaratkan saja dengan kepala ; dan dijadikannya sujudnya itu lebih rendah dari ruku’nya ; jika tidak mampu sholat duduk, maka sholatlah sambil berbaring kekanan serta menghadap kiblat; jika tidak mampu juga maka sholatlah dengan menelentang ; sedang kedua kakinya membujur kearah kiblat’
Hadis Riwayat Daruquthni

12. Sholat tidak menghalangi kita untuk tetap menjaga balita

Dari Abu Qatadah al Anshari : Sesungguhnya Rasulullah Saw sholat sambil mendukung Umamah binti zainab binti Rasulullah; apabila Nabi sujud, diletakkannya Umamah itu dan saat ia berdiri didukungnya kembali – Hadis Riwayat Bukhari

Dari Abu Hurairah berkata : Kami Sholat Isya’ beserta Nabi ; Apabila beliau bersujud, Hasan dan Husen melompat atas punggungnya; Karena itu, apabila Nabi mengangkat kepalanya beliau mengangkat Hasan dan Husen dari punggung dengan lembut dan mendudukkannya ke lantai; ketika Nabi kembali sujud, Hasan dan Husen kembali menduduki punggungnya ; demikian keadaan itu berlangsung hingga selesai sholat
sesudah selesai sholat, Nabi mendudukkan salah seorangnya keatas pahanya – Hadis Riwayat Ahmad

13. Meskipun sholat berjemaah itu baik, namun bila sebagai makmum kita datang terlambat padahal imam sudah memulai raka’at sholatnya, tidak perlu berlari mengejar ketinggalan :

Dari Abu Hurairah, katanya : Saya mendengar Rasulullah Saw bersabda : ‘Apabila kamu mendapati orang telah sholat, janganlah kamu berlari-lari mengejarnya berjalanlah seperti biasa dan hendaklah kamu bersikap tenang diraka’at mana kamu dapatkan, teruskanlah dan mana yang ketinggalan maka sempurnakanlah – Hadis Riwayat Bukhari

14. Hujan dan becek tidak menghalangi sholat

Kata Abu Sa’id al Khudri : ‘Datang awan gelap, maka hujanlah hari sampai bocor atap masjid dan atap itu dari pelepah batang korma ; lalu orang sholat dan kulihat Rasulullah Saw sujud diatas air dan tanah hingga kulihat bekas-bekas tanah dikeningnya – Hadis Riwayat Bukhari

Demikianlah beberapa poin kemudahan yang ada dalam sholat yang sudah diberikan Allah melalui Rasul-Nya dan telah diteladani pula oleh keluarga dan sahabatnya, sehingga tidak ada alasan bagi kita selaku umat Islam untuk melalaikan sholat apalagi sampai membuatnya seolah suatu ritual yang sangat rumit dan tidak manusiawi.

Sholatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku sholat
Hadis Riwayat Ahmad dan Bukhari dari Malik bin al-huwairits

https://tausyah.wordpress.com

Sejarah Sholat

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakaatuh..

Dirikanlah sholat, sungguh ini merupakan kewajiban yang ditentukan waktunya bagi orang-orang yang beriman

– Qs. 4 an-nisaa’ :103- 104

Hai orang-orang yang beriman, Ruku’ dan sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu ; Berbuatlah kebaikan, supaya kamu mendapatkan kemenangan – Qs. 22 al-hajj : 77

Istilah Sholat berasal dari kata kerja Shalaah (yang menyatakan suatu perbuatan) dan orang yang melakukannya disebut Mushallin, sementara pusat tempat melakukannya disebut Musholla.

Kecuali bagi orang yang mushollin (yang mengerjakan sholat)

– Qs. 70 al-Ma’arij : 22

Jadikanlah sebagian dari maqam Ibrahim itu musholla (tempat sholat)

– Qs. 2 al-Baqarah: 125

Sholat merupakan suatu perbuatan memuliakan Allah yang menjadi suatu tanda syukur kaum muslimin sebagai seorang hamba dengan gerakan dan bacaan yang telah diatur khusus oleh Nabi Muhammad Saw yang tidak boleh dirubah kecuali ada ketentuan-ketentuan yang memang memperbolehkannya[1].

Perintah sholat sendiri sudah harus diperkenalkan sejak dini kepada generasi muda Islam agar kelak dikemudian hari mereka tidak lagi merasa canggung, malu atau malah tidak bisa melakukannya.

Dari Amer bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya, berkata :

Rasulullah Saw bersabda: ‘Perintahkanlah anak-anakmu mengerjakan sholat disaat mereka berumur 7 tahun dan pukullah mereka jika tidak mengerjakannya saat mereka berumur 10 tahun’

– Hadis Riwayat Ahmad dan abu daud

Perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan sholat ; dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya – Qs. 20 thaahaa: 132

Dari Hadis kita mendapati bahwa mendirikan sholat sudah ditekankan mulai umur 7 tahun dan bila sampai usia 10 tahun belum juga melaksanakannya maka kita seyogyanya mulai diberi penegasan berupa pukulan sampai mereka mau mendirikannya. ; Tentu pukulan yang dimaksud disini tidak dengan tujuan menyakiti apalagi sampai pada tingkat penganiayaan, namun sekedar memberi pengajaran dan peringatan agar mau dan tidak malas untuk sholat. Bukankah secara paradoks siksa Allah jauh lebih keras dari sekedar pukulan yang kita berikan dalam rangka menyayangi anak-anak kita dan menghindarkan mereka dari azab Allah ?

Jagalah dirimu dari hari dimana seseorang tidak dapat membela orang lain walau sedikitpun dan hari tidak diterima permintaan maaf serta tidak ada tebusan baginya dan tidaklah mereka akan ditolong

Qs. 2 al-Baqarah : 48

Namun al-Quran juga disatu sisi tidak menjelaskan secara detil sejak kapan dan bagaimana teknis pelaksanaan Sholat yang diperintahkan kepada Nabi Muhammad Saw. Meski demikian al-Quran secara tegas menyatakan bahwa Sholat sudah dilakukan oleh umat-umat sebelumnya, seperti perintah Sholat kepada Nabi Ibrahim dan anak cucunya[2], kepada Nabi Syu’aib[3], kepada Nabi Musa[4] dan kepada Nabi Isa al-Masih[5]. Pernyataan al-Qur’an tersebut dibenarkan oleh cerita-cerita yang ada dalam Kitab Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru yang mengisahkan tata cara beribadah para Nabi sebelum Muhammad yaitu ada berdiri, ruku dan sujud yang jika dirangkai maka menjadi Sholat seperti Sholatnya umat Islam.

Segeralah Musa berlutut ke tanah, lalu sujud menyembah

Perjanjian Lama – Kitab Keluaran 34:8

Masuklah, marilah kita sujud menyembah,

berlutut di hadapan TUHAN yang menjadikan kita.

Perjanjian Lama – Kitab Mazmur 95:6

Lalu sujudlah Yosua dengan mukanya ke tanah, menyembah

Perjanjian Lama – Kitab Yosua 5:14

Tetapi Elia naik ke puncak gunung Karmel, lalu ia membungkuk ke tanah,

dengan mukanya di antara kedua lututnya

Perjanjian Lama – Kitab I Raja-raja 18:42

Maka pergilah Musa dan Harun dari umat itu ke pintu Kemah Pertemuan,

lalu sujud. Kemudian tampaklah kemuliaan TUHAN kepada mereka.

Perjanjian Lama – Kitab Bilangan 20:6

Kemudian ia menjauhkan diri dari mereka kira-kira sepelempar batu jaraknya

lalu ia berlutut dan berdoa – Perjanjian Baru – Injil Lukas 22:41

Ia maju sedikit, merebahkan diri ke tanah dan berdoa

– Perjanjian Baru – Injil Markus 14:35

Dari kenyataan ini, maka jelas bagi umat Islam bahwa Sholat sudah menjadi suatu tradisi dan ajaran yang baku bagi semua Nabi dan Rasul Allah sepanjang jaman, sebagaimana firman-Nya :

Sebagai ketentuan Allah yang telah berlaku sejak dahulu, Kamu sekalipun tidak akan menemukan perubahan Bagi ketentuan ALLAH itu

– Qs. 48 al-fath: 23

Kisah perjalanan Nabi Muhammad mengarungi angkasa raya yang disebut dengan istilah Isra’ dan Mi’raj yang menceritakan awal diperintahkannya Sholat kepada Nabi Muhammad sebagaimana terdapat dalam beberapa hadis yang dianggap shahih atau valid oleh sejumlah ulama secara logika justru mengandung banyak ketidaksesuaian dengan fakta sejarah dan ayat-ayat al-Quran sendiri.

Menurut hadis, Isra’ dan Mi’raj terjadi sewaktu Khadijah, istri pertama Rasulullah wafat, dimana peristiwa ini justru menjadi salah satu hiburan bagi Nabi yang baru ditinggalkan oleh sang istri tercinta dan juga paman beliau, Abu Thalib dimana tahun ini disebut dengan tahun duka cita atau aamul ilzan[6].

Sementara sejarah juga mengatakan bahwa jauh sebelum terjadinya Isra’ dan Mi’raj, Nabi Muhammad dipercaya telah melakukan Sholat berjemaah dengan Khadijjah sebagaimana yang pernah dilihat dan ditanyakan oleh Ali bin abu Thalib yang kala itu masih remaja[7].

Logikanya perintah Sholat telah diterima oleh Nabi Muhammad bukan saat beliau Isra’ dan Mi’raj namun jauh sebelum itu, apalagi secara obyektif ayat al-Qur’an yang menceritakan mengenai peristiwa Mi’raj sama sekali tidak menyinggung tentang adanya pemberian perintah Sholat kepada Nabi.[8] ; Pada kedua surah tersebut hanya menekankan cerita perjalanan Nabi tersebut dalam rangka menunjukkan sebagian dari kebesaran Allah dialam semesta sekaligus merupakan kali kedua bagi Nabi melihat wujud asli dari malaikat Jibril setelah sebelumnya pernah beliau saksikan saat pertama mendapat wahyu di gua Hira.

Selain itu, diluar hadis Isra’ dan Mi’raj yang menggambarkan Nabi memperoleh perintah Sholat pada peristiwa tersebut, Imam Muslim dalam musnadnya ada meriwayatkan sebuah hadis lain yang sama sekali tidak berhubungan dengan cerita Mi’raj namun disana menjelaskan bagaimana Nabi mempelajari Sholat dari malaikat Jibril.

Dari Abu Mas’ud r.a. katanya : Rasulullah Saw bersabda : turun Jibril, lalu dia menjadi imam bagiku Dan aku sholat bersamanya, kemudian aku sholat bersamanya, lalu aku sholat bersamanya dan aku sholat bersamanya dan aku sholat bersamanya Nabi menghitung dengan lima anak jarinya – Hadis Riwayat Muslim[9]

Jika demikian adanya, bagaimana dengan kebenaran hadis yang dipercaya oleh banyak orang bahwa perintah Sholat baru diperoleh Nabi sewaktu isra’ dan mi’raj ?

Mungkin kedengarannya ekstrim, tetapi meragukan atau malah menolak keabsahan validitas hadis-hadis tersebut bukanlah perbuatan yang tercela apalagi berdosa, dalam hal ini kita tidak menolak dengan tanpa dasar yang jelas, para perawi hadis tetaplah manusia biasa seperti kita adanya, mereka juga bisa salah baik disengaja apalagi yang tanpa mereka sengaja atau sadari, adalah kewajiban kita untuk melakukan koreksi jika mendapatkan kesalahan pada riwayat hadis yang mereka lakukan tentunya dengan tetap menjaga kehormatannya dan berharap semoga Allah mengampuni kesalahannya.

Beberapa kejanggalan variasi cerita Isra’ dan Mi’raj diantaranya sebut saja kisah Nabi Muhammad dan Buraq ketika berhenti di Baitul maqdis dan melakukan sholat berjemaah didalam masjidil aqsha bersama arwah para Nabi sebelumnya, padahal sejarah mencatat bahwa masjid al-aqsha baru dibangun pada masa pemerintahan Khalifah umar bin khatab tahun 637 masehi saat penyerbuannya ke Palestina yang mana notabene saat itu Nabi Muhammad sendiri sudah cukup lama wafat, beliau wafat tahun 632 masehi.

Cerita sholatnya Nabi Muhammad dan para arwah inipun patut mengundang pertanyaan, sebab Nabi sudah melakukan sholat (menurut hadis itu malah raka’atnya berjumlah 2) sehingga pernyataan Nabi menerima perintah Sholat saat Mi’raj sudah bertentangan padahal kisah ini terjadi detik-detik sebelum mi’raj itu sendiri.

Belum lagi cerita sholatnya para arwah Nabi pun rasanya tidak bisa kita terima dengan akal yang logis, masa kehidupan mereka telah berakhir sebelum kelahiran Nabi Muhammad dan mereka sendiri sudah menunaikan kewajiban masing-masing selaku Rasul Allah kepada umatnya, perlu apa lagi mereka yang jasadnya sudah terkubur didalam tanah itu melakukan sholat ?

Setelah selesai sholat berjemaah, lalu satu persatu para arwah Nabi dan Rasul itu memberi kata sambutannya … sungguh suatu hal yang terlalu mengada-ada, karena jumlah mereka ada ribuan yang berasal dari berbagai daerah dibelahan dunia ini, baik yang namanya tercantum dalam al-Quran ataupun tidak[10], berapa lama waktu yang habis diperlukan untuk mengadakan kata sambutan masing-masing para arwah ini ?

Jika dimaksudkan agar semua Nabi dan Rasul itu bertemu dan bersaksi mengenai kebenaran Muhammad, ini dibantah oleh al-Quran sendiri yang menyatakan bahwa pada masa kehidupan mereka dan pengangkatan mereka selaku Nabi dan Rasul, Allah telah mengambil perjanjian dari mereka mengenai akan datangnya seorang Rasul yang membenarkan ajaran mereka sebelumnya lalu terdapat perintah tersirat agar mereka menyampaikan kepada umatnya masing-masing :

Dan ketika Allah mengambil perjanjian terhadap para Nabi :

‘Jika datang kepadamu Kitab dan Hikmah, lalu datang kepada kamu seorang Rasul yang membenarkan apa-apa yang ada tentang diri kamu, hendaklah kamu imani ia secara sebenarnya.’ ; Dia bertanya : ‘Sudahkah kalian menyanggupi dan menerima perjanjian-Ku tersebut ?’ ; Mereka menjawab : ‘Kami menyanggupinya !’ ; Dia berkata : ‘Saksikanlah ! dan Aku bersama kamu adalah dari golongan mereka yang menyaksikan !’

– Qs. 3 ali imron: 81

Puncak kemustahilan cerita dari hadis-hadis mi’raj adalah saat Nabi Muhammad diberitakan telah bolak balik dari Allah ke arwah Nabi Musa untuk penawaran jumlah sholat yang semula 50 kali menjadi 5 kali dalam sehari semalam, apakah sedemikian lalainya Nabi Muhammad itu sehingga dia harus diberi saran berkali-kali oleh arwah Nabi Musa agar mau meminta keringanan kepada ALLAH sampai 9 kali pulang pergi ?

Tidakkah kekurang ajaran arwah Nabi Musa dalam cerita tersebut dengan menganggap Allah juga tidak mengerti akan kelemahan dan keterbatasan umat Nabi Muhammad sebab tanpa dipikir dulu telah memberi beban kewajiban yang pasti tidak mampu dikerjakan oleh mereka sehingga arwah Nabi Musa itu harus turut campur memberi peringatan kepada Allah dan Nabi Muhammad lebih dari sekali saja sebagai suatu indikasi israiliyat (hadis buatan orang-orang Israel atau Yahudi yang sengaja dibuat untuk tetap memuliakan Nabi Musa diatas yang lain) ?

Apakah hadis-hadis yang demikian ini masih akan diterima dan dipertahankan hanya untuk mempertahankan dalil turunnya perintah Sholat, sementara al-Qur’an sendiri yang nilai kebenarannya sangat pasti justru tidak berbicara apa-apa tentang hal tersebut ?

Tidak diragukan bahwa Nabi Muhammad pernah melakukan Isra’ dan Mi’raj karena hal ini ada didalam al-Quran dan bisa dianalisa secara ilmiah, tidak perlu diragukan pula bahwa Sholat merupakan salah satu kewajiban utama seorang muslim sebab inipun banyak sekali ayatnya didalam al-Quran dan hadis-hadis lain, bahkan sholat merupakan tradisi yang diwariskan oleh semua Nabi dan Rasul dalam semua jamannya. Hanya saja itu tidak berarti kaum muslimin bisa menerima semua riwayat hadis yang isinya secara jelas mempunyai pertentangan dengan al-Quran dan logika, sehingga akhirnya hanya akan menyerahkan akal pada kebodohan berpikir, padahal Allah sendiri mewajibkan manusia untuk berpikir dan berdzikir didalam membaca ayat-ayat-Nya.

[1] Misalnya jika sakit boleh sholat dengan cara duduk, berbaring hingga hanya dengan kedipan mata saja

[2] Lihat surah 21 al-anbiya ayat 73 dan surah 19 Maryam ayat 55

[3] Lihat surah 11 Huud ayat 87

[4] Lihat surah 20 Thaahaa ayat 14

[5] Lihat surah 19 Maryam ayat 31

[6] Drs. Abu Ahmadi, Mutiara isra’ mi’raj, Penerbit Bumi Aksara, hal. 27

[7] Muhammad Husain Haekal , Sejarah Hidup Muhammad, edisi besar, Penerbit Litera antarNusa, 1998, hal. 87 – 88

[8] Lihat surah 17 al-israa ayat 1 dan surah 53 an-najm ayat 13 s/d 18

[9] Fachruddin HS, Terjemah Hadits Shahih Muslim III, Bagian ke-26, Waktu Sembahyang Fardu dan Kiblat, Penerbit Bulan Bintang, Jakarta, 1979, hal. 170

[10] lihat surah 40 al-mu’min: 78 dan surah. 17 al-israa’: 15

https://tausyah.wordpress.com

Qunut & Doa setelah Sholat

Oleh : Armansyah

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh..

1. Dzikir dan doa bersama setelah sholat itu benar gak ya?
2. Jabat tangan setelah sholat boleh gak?
3. Mengangkat tangan waktu i’tidal(seperti waktu baca doa qunut)?

Jawaban :

Melakukan dzikir secara berjemaah selepas Sholat tidak saya jumpai dalam sunnah Rasulullah, namun benar bahwa pada masanya Beliau memiliki bacaan-bacaan doa yang sering diucapkan selepas sholat namun itu tidak dilakukan secara berkelompok atau beramai-ramai, dengan kata lain Beliau melakukannya sendirian, tidak ada yang menjadi imam dan tidak pula makmum atas orang lain.

Contoh bacaan-bacaan beliau :

Allahummaghfirli maa qoddamtu wama asrortu wama a’lantu wama asroftu …dst (Riwayat Tirmidzi dari Ali bin Abu Thalib)

Laailaahaillallahu wah dahulasarikalahu lahulmulku walahulhamdu …dst (Riwayat Ahmad dan Muslim dari Abdullah bin Zubair)

Allaahumma antassalamu waminkassalamutabarokta yazaljalali wal ikrom (Riwayat Muslim dari Tsauban)

Dalam satu pengajarannya kepada Abu Bakar, Nabi menganjurkannya membaca doa berikut setelah salam pada sholat :

Allaahumma inni zholamtu nafsi zulman katsieraa … dst (Riwayat Ahmad, Bukhari dan Muslim)
Adapun kebiasaan Nabi yang lain selepas sholat adalah :

1. Mempersilahkan kaum wanita keluar lebih dahulu

Telah berkata Ummi Salamah : bahwa Rasulullah Saw apabila habis memberi salam, berdirilah perempuan-perempuan (untuk keluar masjid) sementara Rasulullah diam ditempat sholat sebentar. Kami rasa Wallahu a’lam yang demikian itu supaya perempuan-perempuan keluar (lebih dulu) sebelum laki-laki. – Hadis Riwayat Ahmad dan Bukhari

2. Selepas salam langsung membalikkan badan kepada makmum

Dari Samurah, ia berkata : Adalah Rasulullah Saw apabila selesai sholat, beliau menghadapkan wajahnya kepada kami – Riwayat Bukhari

Dari Yazied bin Al-aswad …Nabi sholat subuh bersama kami, kemudian setelah salam sambil duduk beliau menghadapkan mukanya kepada manusia … Riwayat Ahmad

3. Selesai salam langsung berdiri

Telah bekata Anas : Saya biasa sholat dibelakang Nabi Saw, maka adalah Nabi diwaktu memberi salam terus berdiri.
– Hadis Riwayat Abdurrazaq

Lalu apakah berdoa secara berjemaah tidak boleh dikerjakan ? Sesungguhnya perbuatan ini baik namun memang tidak ada sunnah yang bisa dijadikan acuan. Jadi kembali kekitanya saja, mau ikut berdoa bersama-sama ya silahkan, mau berdoa sendiri-sendiri juga silahkan atau mau langsung keluar dari masjid pasca salam pun dibenarkan.
Perihal Qunut, menurut riwayat yang ada bahwa Rasulullah mengerjakannya dalam kasus-kasus tertentu saja.

Telah berkata ‘aashim bin Sulaiman : kami pernah bertanya kepada Ans : Bahwa ada satu golongan berkata jika Nabi Saw tidak putus mengerjakan qunut di subuh. Jawab Anas : mereka berdusta, Nabi pernah berqunut hanya sebulan, yaitu beliau mendoakan balasan atas kaum musryikin. – Riwayat Khatieb

Telah berkata Anas : Bahwasanya Rasulullah Saw pernah qunut sebulan, sesudah ruku’ disholat subuh yaitu beliau mendoakan kehancuran Bani ‘Ushaiyah – Riwayat Muslim

Telah berkata Ibnu Abbas : Rasulullah Saw pernah qunut sebulan berturut-turut di zhuhur, Ashar, Maghrib, Isya dan Subuh, diakhir masing-masing sholat. Setelah ucapan : Sami’allahuliman hamidah, yaitu diraka’at yang terakhir, beliau mendoakan kecelakaan kaum Ri’il, Dzakwan dan ‘Ushaiyah dari kaum Bani Sulaim, dan makmum dibelakang beliau mengaminkannya – Riwayat Abu Daud

Jelas bahwa qunut memang pernah dilakukan oleh Nabi dan dalam kasus diatas beliau melakukannya untuk meminta balasan kepada Allah atas sejumlah kaum yang telah membunuh juru dakwah yang dikirim oleh Nabi kepada mereka untuk menyeru Islam.

Contoh lain :

Telah berkata Ibnu Mas’ud : … Sesungguhnya Rasulullah Saw apabila berperang beliau melakukan qunut didalam semua sholatnya, yaitu berdoa kekalahan kaum musrikin. Abu Bakar dan Umar tidak pernah qunut hingga wafatnya; dan Ali tidak juga berqunut selain ketika beliau berperang dengan orang-orang Syam dan adalah qunut beliau itu disetiap sholat.
Riwayat Hakim dan Thabaranie

Jadi ringkasnya, qunut boleh saja dikerjakan apabila memang kita menghadapi suatu permasalahan yang pelik dan malah mengancam jiwa ataupun persatuan umat.

Dalam hal jabat tangan usai sholat, rasanya belum pernah saya temukan didalam sunnah, menurut saya ini hanya sekedar tradisi saja, tidak ada contoh dari Nabi dan keluarga serta para sahabatnya.

Apakah bersalaman tidak boleh dilakukan karena tidak ada contohnya ? Tidak demikian kiranya, hal ini tidak termasuk bagian dalam ibadah pokok karenanya tradisi tersebut tetap boleh dilakukan selama memang ada kebaikan didalamnya.

https://tausyah.wordpress.com

Shalat dan Bersabar

Posted: 17 Juni 2010 in Renungan
Tag:,

Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu. Dan sesungguhnya yang
demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyu’, (yaitu)
orang-orang yang meyakini, bahwa mereka akan menemui Tuhannya, dan
bahwa mereka akan kembali kepada-Nya. (QS Al Baqarah:45-46)
Kita sering kali mencari pertolongan ke sana ke mari saat kita ditimpa masalah, namun kita (mungkin hanya saya), malah sering lupa untuk meminta pertolongan kepada Allah SWT melalui shalat dan shabar. Shalat adalah bukti ketundukan kita kepada Allah SWT, shalat adalah do’a, shalat adalah ibadah yang bukan hanya memuji Allah SWT tetapi juga berisi permintaan-permintaan kita kepada Allh SWT.
Alangkah indahnya dalam sujud dan ruku’ kita mensucikan dan memuji Allah
sebagai simbol ketundukan dan ketaatan kita kepada Allah SWT. Allah Maha
Pengasih dan Maha Penyayang, jangankan kepada makhluq-Nya yang tunduk
dan taat, bahkan kepada orang-orang yang membangkang pun dengan segala
kesombongannya, Allah masih tetapi memberikan nikmat tiada tara.
Mungkin kita perlu membenahi shalat kita, agar sesuai dengan syariat dan
menjalankannya dengan penuh kekhusyuan. Kita seharusnya malu jika masih
setengah-setengah menjalankan shalat, mengabaikannya, tidak peduli apakah
shalat kita sudah benar atau tidak, dan shalat hanya penggugur kewajiban.
Sudahkah shalat kita sesuai syariat?

Sudahkah kita yakin bahwa shalat kita sudah sesuai dengan syariat? Marilah kita bertanya, apakah takbiratul ihram kita sudah benar? Jika ya, tahukah Anda ayat atau hadits yang membuktikan bahwa takbiratur ihram kita itu sudah benar? Jika kita masih ragu atau masih belum bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan ini,
berarti kita masih perlu belajar, masih perlu membuka buku-buku fiqh dari ulama terpercaya.

Inspirasi buat saya, meski sudah seperempat abad saya shalat, saya harus tetap mempelajari bagaimana cara shalat yang benar. Saya harus membaca buku dan bertanya, bagaimana shalat yang benar, dengan mengetahui dalil-dalil yang membuktikan kebenaran tersebut.
Sudahkah shalat kita khusyu’?
Bukan sembarang shalat yang akan menjadi penolong kita. Dalam ayat tersebut, disebutkan bahwa orang yang bisa menjadikan shabar dan shalat sebagai penolong ialah mereka yang khusyu’. Tidak ada ukuran baku dalam shalat khusyu’, oleh karena itu kembali kita meminta kepada Allah SWT agar
menjadikan shalat kita dengan khusyu’. Shalat yang khusyu adalah shalat yang dikerjakan dalam nuansa harap, cemas, dan cinta, serta dengan takbir yang sempurna, lantunan ayat yang tartil, ruku’
dengan tawadhu, sujud dengan diliputi kerendahan hati dan keikhlasan. Tentu tidak lupa harus sesuai dengan syariat. Sebagai tip agar shalat kita lebih khusyu’ ialah dengan menganggap bahwa shalat yang kita lakukan adalah shalat yang terakhir, seperti yang disabdakan oleh Rasulullah saw,
Jika kamu berdiri untuk melaksanakan shalat, maka shalatlah sperti shalatnya orang-orang yang akan berpisah (meninggal). (HR Ibnu Majah)
Subhanallah. Allah sudah menyediakan suatu solusi kepada kita, untuk setiap
masalah yang dihadapi. Cara yang lengkap, bukan hanya mengajarkan apa yang harus dilakukan, tetapi juga bagaimana melakukannya dengan baik yang benar.
Masihkah kita takut dengan masalah? Masihkah kita menghindari masalah?
Masihkan kita frustasi dengan masalah? Padahal Allah SWT sudah memberikan solusi bagi kita?
Jalani hidup. Hadapi masalah. Jangan menjadi pengecut sehingga kita tidak
berkarya, tidak mencoba berbuat sesuatu yang besar karena takut masalah
menghadap kita. Banyak pemuda yang enggan menikah karena alasan belum
siap, padahal solusi sudah disiapkan oleh Allah SWT. Banyak orang yang tidak
mau memikul beban dakwah, padahal solusi sudah disiapkan oleh Allah SWT.
Saat Rasulullah saw dan para sahabat hijrah, mereka meninggalkan kampung
halaman, meninggal harta benda, dan meninggalkan keluarga. Mereka
mengambil resiko untuk meraih sesuatu yang lebih besar. Mereka tahu, masalah bisa saja muncul baik saat hijrah dan setelahnya. Tetapi mereka tetap menjalaninya, karena mereka yakin masalah yang akan ditemui, Allah SWT sudah menyiapkan solusinya.
Rasulullah saw selalu menjadikan shalat sebagai solusi berbagai masalah
seperti yang kita baca dalam berbagai riwayat. Hudzaifa bin Al Yaman
menceritakan, “Jika Rasulullah saw ditimpa sebuah kesulitan beliau bersegera melaksanakan shalat.” Begitu juga yang diriwayatkan oleh Haritsah bin Madhrib, “Aku mendengar Ali ra. berkata, ‘Kamu melihat kami dan segala keadaan kami pada malam perang Badar kecuali Rasulullah saw, beliau mengerjakan shalat dan berdo’a hingga datang waktu subuh.’”
Sering kali saya mendengar jika seseorang sakit dia seolah-olah ada alasan
untuk tidak shalat. Padahal justru shalat bisa mengobati penyakit, seperti apa
yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah saat dirinya sedang sakit perut. Rasulullah saw. bertanya, “Apa kamu sakit perut?” Ia menjawab. “Benar.” Beliau bersabda, “Berdirilah dam kerjakan shalat. Sesungguhnya dalam shalat itu terdapat kesembuhan.” Allahuakbar. Marilah kita hadapi hidup dengan tegar. Biarkan masalah datang, tidak usah kita hindari apa lagi lari dari masalah. Saat kita lari dari masalah, sebenarnya hanya menuju ke masalah yang lain yang mungkin saja lebih besar dari masalah yang kita hadapi saat ini. Kita sudah memiliki solusi dari setiap masalah yang muncul yang sudah disiapkan oleh Allah SWT untuk kita. Marilah jalani hidup dengan lebih semangat dan optimis. Tidak ada alasan untuk tidak.

Saat kesulitan menghimpit, bersabarlah….
Saat kita menghadapi masalah. Saat kita memerlukan pertolongan, yang kita
bisa lakukan selain shalat adalah bershabar. Memang ada yang lain? Usaha!
Yah usaha, yang sebenarnya usaha adalah bagian dari shabar. Hanya saja
usaha dalam rangka shabar lebih bermakna ketimbang hanya usaha saja yang
bisa saja membuat kita frustasi.
Memang, makna kesabaran bukanlah kita diam, pasrah, dan menyerah. Shabar bersanding dengan usaha bahkan dalam berbagai ayat kita temukan shabar sering disandingkan dengan kata jihad. Inilah maknanya buat kita,
Usaha/jihad + shabar = pertolongan Allah SWT

Hai orang-orang yang beriman, bersabarlah kamu dan kuatkanlah kesabaranmu dan tetaplah bersiap siaga (di perbatasan negerimu) dan bertakwalah kepada Allah, supaya kamu beruntung. (QS. Ali ‘Imraan: 200)
Jadi janganlah cepat menyerah. Majulah terus, usahalah terus, sebab jika kita
shabar insya Allah, Allah SWT akan menolong kita karena ini yang
diperintahkan-Nya kepada kita. Kenapa harus takut jika ada jaminan dari Allah?
Kenapa harus ragu jika Allah SWT akan menolong kita? Ini bukan kata saya, ini
ayat Al Quran, yang ditujukan untuk kita semua.
Dengan bershabar, kita akan menjadi lebih semangat dalam menjalani hidup.
Bagaimana tidak, pertolongan Allah SWT sudah di depan mata. Tinggal sejauh
mana kita bisa meraih pertolongan tersebut dengan kesabaran kita.

http://www.motivasi-islami.com

https://tausyah.wordpress.com

Pada suatu senja yang lenggang, terlihat seorang wanita berjalan  terhuyung-huyung. Pakaiannya yang serba hitam menandakan bahwa ia  berada dalam dukacita yang mencekam. Kerudungnya menangkup rapat hampir seluruh wajahnya. Tanpa hias muka atau perhiasan menempel di tubuhnya. Kulit yang bersih, badan yang ramping dan roman mukanya yang ayu, tidak dapat menghapus kesan kepedihan yang tengah meruyak hidupnya. Ia melangkah terseret-seret mendekati kediaman rumah Nabi Musa a.s. Diketuknya pintu pelan- pelan sambil mengucapkan uluk salam. Maka terdengarlah ucapan dari dalam “Silakan masuk”.

Perempuan cantik itu lalu berjalan masuk sambil kepalanya terus merunduk.  Air matanya berderai tatkala ia Berkata, “Wahai Nabi Allah. Tolonglah saya.  Doakan saya agar Tuhan berkenan mengampuni dosa keji saya.”
“Apakah dosamu wahai wanita?” tanya Nabi Musa a.s. terkejut.
“Saya takut mengatakannya.”jawab wanita cantik. “Katakanlah jangan ragu-ragu!” desak Nabi Musa.

Maka perempuan itupun terpatah bercerita, “Saya… telah berzina.
“Kepala Nabi Musa terangkat,hatinya tersentak. Perempuan itu meneruskan,

“Dari perzinaan itu saya pun…lantas hamil. Setelah anak itu lahir,langsung saya… cekik lehernya sampai… tewas,” ucap wanita itu seraya menangis sejadi-jadinya.

Nabi Musa berapi-api matanya. Dengan muka berang ia mengherdik, “Perempuan bejad, enyah kamu dari sini! Agar siksa Allah tidak jatuh ke dalam rumahku karena perbuatanmu. Pergi!”… teriak Nabi Musa sambil memalingkan mata karena jijik.

Perempuan berwajah ayu dengan hati bagaikan kaca membentur batu, hancur luluh segera bangkit dan melangkah surut. Dia terantuk-antuk keluar dari dalam rumah Nabi Musa. Ratap tangisnya amat memilukan.Ia tak tahu harus kemana lagi hendak mengadu. Bahkan ia tak tahu mau dibawa kemana lagi kaki-kakinya. Bila seorang Nabi saja sudah menolaknya, bagaimana pula manusia lain bakal menerimanya? Terbayang olehnya betapa besar dosanya, betapa jahat perbuatannya. Ia tidak tahu bahwa sepeninggalnya, Malaikat Jibril turun mendatangi Nabi Musa.

Sang Ruhul Amin Jibril lalu bertanya, “Mengapa engkau menolak seorang wanita yang hendak bertaubat dari dosanya? Tidakkah engkau tahu dosa yang lebih besar daripadanya?” Nabi Musa terperanjat. “Dosa apakah yang lebih besar dari kekejian wanita pezina dan pembunuh itu?” Maka Nabi Musa dengan penuh rasa ingin tahu bertanya kepada Jibril. “Betulkah ada dosa yang lebih besar daripada perempuan yang nista itu?”

“Ada!” jawab Jibril dengan tegas. “Dosa apakah itu?” tanya Musa kian penasaran.”Orang yang meninggalkan sholat dengan sengaja dan tanpa menyesal.

Orang itu dosanya lebih besar dari pada seribu kali berzina”

Mendengar penjelasan ini Nabi Musa kemudian memanggil wanita tadi untuk menghadap kembali kepadanya. Ia mengangkat tangan dengan khusuk untuk memohonkan ampunan kepada Allah untuk perempuan tersebut. Nabi Musa menyedari, orang yang meninggalkan sembahyang dengan sengaja dan tanpa penyesalan adalah sama saja seperti berpendapat bahwa sembahyang itu tidak wajib dan tidak perlu atas dirinya. Berarti ia seakan-akan menganggap remeh perintah Tuhan, bahkan seolah-olah menganggap Tuhan tidak punya hak untuk mengatur dan memerintah hamba-Nya.

Sedang orang yang bertobat dan menyesali dosanya dengan sungguh-sungguh berarti masih mempunyai iman di dadanya dan yakin bahwa Allah itu berada di jalan ketaatan kepada-Nya. Itulah sebabnya Tuhan pasti mau menerima kedatangannya. (Dikutip dari buku 30 kisah teladan – KH Abdurrahman Arroisy)

Dalam hadis Nabi SAW disebutkan : Orang yang meninggalkan sholat lebih besar dosanya dibanding dengan orang yang membakar 70 buah Al-Qur’an, membunuh 70 nabi dan bersetubuh dengan ibunya di dalam Ka’bah. Dalam hadis yang lain disebutkan bahwa orang yang meninggalkan sholat sehingga terlewat waktu, kemudian ia mengqadanya, maka ia akan disiksa dalam neraka selama satu huqub. Satu huqub adalah delapan puluh tahun. Satu tahun terdiri dari 360 hari, sedangkan satu hari diakherat perbandingannya adalah seribu tahun di dunia.

Demikianlah kisah Nabi Musa dan wanita penzina dan dua hadis Nabi, mudah-mudahan menjadi pelajaran bagi kita dan timbul niat untuk melaksanakan kewajiban sholat dengan istiqomah.

Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu allaa ilaaha illa anta, astaghfiruka wa atuubuilaiik.

https://tausyah.wordpress.com