Archive for the ‘Fiqih & Fatwa’ Category

https://tausyah.wordpress.com/Hamba ALLAH

Hamba ALLAH

Assalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh..

Afwan kepada para akhi lagi ukhti sekalian yang dengan sedia dan kerap mengunjungi blog ini, setelah sekian lama atau berkisar tiga/empat bulan lebih tidak mengupdate postingan pada blog ini karena kesibukan sehari-hari yang menyebabkan tidak dapat mengupdate dan bahkan melihatnyapun cukup jarang karenanya barangkali terdapat banyak di antara komentar antum yang belum terjawab, kecuali akhir-akhir ini yang mulai sedikit ada waktu luang walaupun tidak sepenuhnya. Namun belum pasti apakah akan melanjutkan blog ini atau mungkin juga akan ditutup, sedang postingan kali ini hanya kebetulan karena pada awalnya saya tidak hendak menyibukkan diri dengan blog ini. Namun postingan kali ini sengaja saya terbitkan, karena seiring ada beberapa ukhti yang bertanya pada link berikut yang saya rasa merupakan suatu permasalahan yang sangat penting di tengah Ummat Islam karenanya saya ingin mengangkat hal tersebut pada postingan ini, serta Afwan Jiddan kepada para ukhti karena ini adalah perkara besar penentu rahmad dan adzab yang harus secepatnya ditangani, berikut link tersebut…Baca Disini

Karenanya, saya selaku admin berpesan kepada para Muslimin dan Muslimah di berbagai belahan bumi ini terkhusus di Indonesia. Agar para bapak dan ibu sekalian memperdalam syari’at Islam dan menegakkannya didalam rumah tangganya. Dan agarbapak dan ibu sekalian menjauhkan putra putri bapak dan ibu sekalian dari yang berhubungan dengan yang bukan mahromnya atau yang lazim disebut dengan berpacaran yang diharamkan didalam islam, (lebih…)

https://tausyah.wordpress.com/Taubatan-Nasuha

Taubatan-Nasuha

Bertaubat adalah sesuatu yang wajib hukumnya bagi setiap muslimin dan muslimah paling tidak sekali dalam seumur hidupnya, karena manusia hidup selalu berada dalam kerugian dan tidak pernah luput dari dosa dan kesalahan.

Sebagaimana Firman ALLAH Ta’ala yang berbunyi :

وَالْعَصْرِإِنَّ الْإِنسَانَ لَفِي خُسْرٍ

Demi masa, Sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian. QS. Al-‘Ashr : 001-002.

Karenanya wahai akhi lagi ukhti sekalian..tiap-tiap manusia selalu hidup dalam kerugian, oleh karena dosa-dosa kecil yang dianggap tak jadi masalah dalam hidupnya, seperti halnya berdusta, mengumpat, mengeluh, dan sebagainya. Terlebih lagi dengan dosa-dosa besar yang pernah diperbuat, seperti halnya seorang pembunuh, pezinah, peminum-minuman keras, mencuri, penjudi dan sebagainya. Adalah semua dosa-dosa ini masih di ampuni oleh ALLAH Tabaraka wa Ta’ala, selagi ia dengan bersungguh – sungguh datang kepada kepada ALLAH dengan bertaubat yaitu dengan taubatan nasuha dan berjanji bahwa ia tidak akan pernah melakukan dosa-dosanya yang telah lalu. (lebih…)

https://tausyah.wordpress.com/Ahlul Bait

Ahlul Bait

Oleh : Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Belum pernah saya melihat wanita kurang akalnya dan agamanya yang lebih mampu mengalahkan laki-laki berakal yang kuat daripada seorang di antara kalian”.

Dikatakan kepada beliau, “Wahai Rasulullah, apa kekurangan akalnya?”

beliau menjawab. “Bukankah persaksian dua orang wanita senilai dengan persaksian seorang lelaki?”.

Dikatakan kepada beliau, “Wahai Rasulullah, apa kekurangan agamanya ?”

Beliau menjawab. “Bukankah apabila sedang haidh mereka tidak melaksanakan shalat dan puasa?”

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan kekurangan akalnya dari sisi kelemahan hafalannya, dan bahwa persaksiannya harus diperkuat dengan persaksian wanita lain yang mendukungnya, karena kadang ia lupa sehingga bisa jadi ia menambah atau mengurangi dalam perksaksian, sebagaimana difirmankan Allah Subhanahu wa Ta’ala. (lebih…)

Kesetaraan Gender

Kesetaraan Gender

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Selamat Rahmad dan Berkah ALLAH, semoga tetap padamu..

بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

Sesungguhnya ALLAH Tabaraka wa Ta’ala meniciptakan Nabi Adam Alaihissalam sebagai laki-laki lagi manusia yang pertama, maka adakah engkau mengetahui tentang penciptaan Hawa yang ALLAH jadikan sebagai ratu syurga? maka ALLAHlah yang menjadikan Adam yang pertama, kemudian ALLAH menjadikan Hawa dari tulang punggung Adam. Jikalaulah manusia hendak mengada-adakan hukum selain daripada hukum ALLAH perihal kesetaraan gender. maka..mengapakah ALLAH tidak berbuat sebaliknya? Ia menciptakan Hawa yang pertama dan menciptakan Adam dari tulang punggung Hawa. Naudzubillah..adalah manusia terlampau berlebih – lebihan tentang sekalian urusan dunianya, mereka mengada-adakan hukum yang selain daripada hukum ALLAH sedang mereka itu adalah sesat dengan kesesatan yang jauh.

Firman ALLAH Ta’ala :

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيراً وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيباً (lebih…)

https://tausyah.wordpress.com/Sholehah

Sholehah

Di bawah ini terdapat sejumlah fatwa ulama besar yang berkedudukan di Saudi Arabia tentang berbagai masalah penting yang sangat dibutuhkan oleh setiap muslim dan muslimah.

1. Alasan Diharamkannya Berjabat Tangan dengan Wanita Bukan Mahram

Tanya: Mengapa Islam mengharamkan laki-laki berjabatan tangan dengan wanita bukan mahram? Batalkah wudhu seorang laki-laki yang berjabat tangan dengan wanita tanpa syahwat?

Jawab : Islam mengharamkan hal itu karena termasuk salah satu fitnah yang paling besar. Jangan sampai seorang laki-laki menyentuh kulit wanita yang bukan mahram atau seluruh perkara yang memancing timbulnya fitnah. Karena itu, Allah memerintahkan menundukkan panda-ngan untuk mencegah mafsadat (kerusakan) ini. Ada pun orang yang menyentuh istrinya, maka wudhunya tidak batal, sekali pun hal itu dilakukan karena syahwat. Kecuali jika sampai mengeluarkan madzi atau mani. Jika ia sampai mengeluarkan mani, maka harus mandi dan jika yang dikeluarkan adalah madzi, maka ia harus berwudhu dan mencuci dzakarnya. (Syaikh Muhammad al-‘Utsaimin) (lebih…)

https://tausyah.wordpress.com/Hijab Muslimah

Hijab Muslimah

Wahai Ukhti Muslimah ..!

Kemusykilan kaum wanita yang terjadi pada zaman sekarang ini adalah tentang cara berhias mereka, senang berkumpul dan mengerjakan hal-hal yang tidak berguna di pusat-pusat keramaian. Semua itu merupakan perbuatan yang dilarang oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya.

Yang dimaksud dengan wanita yang senang memamerkan perhiasannya adalah seorang wanita yang senang menampakkan diri di hadapan lawan jenisnya dengan segala keindahan yang mengundang perhatian. Misalnya dengan pakaiannya, ucapannya, cara berjalannya maupun semua sikap yang mendatangkan laki-laki terpikat kepadanya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman.

“Artinya : Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu”. [Al-Ahzab : 33]

Mujahid mengatakan. “Wanita yang keluar rumah yang berjalan dihadapan laki-laki yang bukan muhrimnya telah bertabarruj (bersolek) dengan tabarruj jahiliyah. (lebih…)

https://tausyah.wordpress.com/Ta'aruf

Ta'aruf

Berpacaran adalah berkumpulnya seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bukan mahromnya untuk meluapkan nafsu syahwatnya masing-masing baik perkataan maupun perbuatan mereka. Maka sedekat-dekat zinah adalah berpacaran, suatu kedekatan yang dilandaskan tanpa hukum dan syari’at Aqidah Islamiyah.

ALLAH Subahana wa Ta’ala berfirman :

وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً ﴿٣٢

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk. Al-Israa’ : 32

Seorang pemuda yang terlalu lama membujang, kadangkala merasa kesulitan untuk mencari calon istri, keberanian untuk bertandang dan meminang seorang gadis menjadi gamang karena terlalu banyak pertimbangan,akhirnya … pernikahan menjadi sekedar angan-angan karena calon istri belum juga didapatkan. Sulitnya mencari calon istri, menurut anggapan para bujangan, adalah  anggapan yang keliru yang didasari  oleh kegamangan diri yang selalu bimbang  dan rasa was-was. (lebih…)

https://tausyah.wordpress.com/Hijab-Muslimah

Hijab Muslimah

Dari Ma’qil bin Yasar Radhiyallahu ‘anhu, dia menceritakan, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda.

“Artinya : Andaikan ditusukkan ke kepala salah seorang diantara kalian dengan jarum besi, yang demikian itu lebih baik daripada dia harus menyentuh wanita yang tidak dibolehkan baginya” .

[Diriwayatkan oleh Imam Thabrani dalam Al-Kabir XX/211 yang ditulis oleh Al-Hafidzh Dhiya’uddin Al-Maqdisi]

Dari Umaimah binti Raqiqah, dia menceritakan.
“Aku pernah mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sedang menemui wanita-wanita yang berbai’at kepada beliau, wanita-wanita itu mengatakan. “Wahai Rasulullah, kami berbai’at kepadamu untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anak kami, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka (1) dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik”. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata. “Pada hal-hal yang kamu mampu”. Maka wanita-wanita itupun berucap. “Allah dan Rasul-Nya lebih menyayangi kami daripada diri kami sendiri, mari kami akan berbai’at kepadamu, wahai Rasulullah. (lebih…)

https://tausyah.wordpress.com/ikhtilat

Ikhtilat

Bercampurnya kaum laki-laki dengan kaum perempuan adalah sebagian dari hal-hal yang sangat berbahaya, dan dalam hal ini Syaikh Muhammad bin Ibrahim telah mengeluarkan suatu fatwa yang bunyinya sebagai berikut :

Pertama : bercampurnya kaum perempuan dengan muhrimnya dari kaum laki-laki ( orang-orang yang tidak boleh ia nikahkan selama-lamanya, seperti ayah, saudara seibu, atau seibu-sebapak dll. pent ) adalah hal yang tidak ada perselisihan dalam kebolehannya.

Kedua : bercampurnya kaum perempuan dengan kaum laki-laki asing ( kaum laki-laki yang boleh dia menikah dengannya. Pent. ) untuk maksud yang diharamkan syari’at adalah tidak ada perbedaan dalam keharamannya.

Ketiga : bercampurnya kaum wanita dengan kaum laki-laki di tempat-tempat menuntut ilmu, toko-toko, kantor-kantor, rumah sakit, tempat-tempat pesta dan lain sebagainya, maka orang-orang beranggapan pertama kali bahwa hal yang sedemikian itu tidak akan menimbulkan fitnah dari dua jenis manusia itu, oleh karena itu untuk menjelaskan hakekat permasalahan ini, mari kita bahas secara global dan terperinci :  (lebih…)

https://tausyah.wordpress.com/Muslimah

Muslimah Shalihah

Hukum Hubungan Sebelum Pernikahan (Pacaran)

Tanya : Bagaimana hukum tentang hubungan sebelum pernikahan ?

Jawab : Jika yang dimaksud penanya dengan “sebelum pernikahan” adalah sebelum resepsi pernikahan, tetapi setelah akad nikah (ijab), maka ini tidaklah berdosa. Sebab, dengan berlangsungnya akad nikah, maka seorang wanita telah sah menjadi istri, sekalipun belum diadakan resepsi pernikahan. Adapun jika hubungan tersebut dilakukan sebelum akad nikah, yaitu selama masa pinangan atau sebelumnya, maka diharamkan. Seorang pria tidak boleh bersenang-senang dengan bukan mahram, baik dengan berbincang-bincang, memandang atau berduaan. Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda, “Jangan sekali-kali seorang pria berdua dengan seorang wanita kecuali jika wanita itu bersama mahramnya dan janganlah seorang wanita bepergian jauh, kecuali bersama mahramnya.”

Jadi jika hubungan ini dilakukan setelah akad, maka tidak berdosa, tapi jika dilakukan sebelum akad, walaupun setelah diterimanya pinangan, maka tidak dibolehkan. Pria tadi diharamkan untuk menjalin hubungan dengan wanita calon istrinya, karena ia tetap berstatus sebagai wanita ajnabiyyah sampai akad nikah keduanya dilang-sungkan. (Syaikh Muhammad al-Utsaimin) (lebih…)