Apabila harta benda orang lain dilindungi dari setiap gangguan yang datangnya dari luar, baik dengan sembunyi-sembunyi ataupun dengan terang-terangan, maka di samping itu harta pribadi pun dilindungi dari penggunaan yang sia-sia, dipergunakan dengan boros atau karena dibangkitkan oleh kanan-kirinya.
Ini justru disebabkan ummat mempunyai hak terhadap harta milik perseorangan, bahkan mempunyai hak milik di belakang setiap pemilik. Oleh karena itu Islam menetapkan, bahwa ummat berhak menahan hak milik orang yang belum mampu mengurus hartanya yang dimungkinkan akan menghambur-hamburkan hak miliknya itu. Sebab dalam hal ini ummatlah yang berhak. Dalam hal ini al-Quran mengatakan:
“Dan jangan kamu serahkan kepada orang-orang bodoh harta benda kamu yang telah Allah jadikan sebagai standard untuk kamu, tetapi berilah mereka makan dengan harta itu dan berilah mereka pakaian, dan katakanlah kepada mereka dengan omongan yang baik.” (an-Nisa’: 5)
Di sini Allah menyampaikan perkataanNya: Jangan kamu serahkan kepada orang-orang bodoh harta benda kamu itu kepada ummat, padahal harta benda tersebut pada hakikatnya milik orang-orang bodoh itu sendiri.
Akan tetapi harta milik pribadi, pada hakikatnya milik seluruh ummat. Sebab Islam adalah agama tengah-tengah dan adil. Sedang ummat Islam adalah ummat penengah dan adil dalam segala hal. Justru itu Allah melarang ummat Islam berlebih-lebihan dan boros, sebagaimana halnya mereka dilarang kikir dan pelit. Firman Allah:
“Hai anak Adam! Pakailah perhiasanmu di tiap-tiap masjid; dan makanlah dan minumlah tetapi jangan boros, sebab Allah tidak suka kepada orang-orang yang boros.” (al-A’raf: 31)
Yang dimaksud dengan pemborosan di sini hanyalah dalam hal yang sifatnya memang diharamkan Allah, seperti untuk membeli arak, narkotik, bejana emas, bejana perak dan sebagainya. Sedikit ataupun banyak wang yang dikeluarkan itu. Atau wang itu disia-siakan untuk urusan pribadi mahupun orang lain. Sebab Rasulullah s.a.w. melarang mensia-siakan harta. (Riwayat Bukhari).
Atau dengan memperbesar jumlah pengeluaran untuk keperluan yang tidak dibutuhkan, sehingga tidak lagi ada sisa untuk mencukupi dirinya.
Imam ar-Razi berkata dalam menafsirkan firman Allah: “Mereka bertanya kepadamu apakah yang harus mereka belanjakan? Maka jawablah: Yaitu harta yang lebih.” (al-Baqarah: 219) sebagai berikut: Sesungguhnya Allah mendidik manusia dalam hal menggunakan wang, kemudian ia berkata kepada Nabinya sebagai berikut:
“Dan berikanlah kepada keluargamu haknya, kepada orang-orang miskin, dan kepada orang yang berkeputusan belanja dalam perjalanan (ibnus sabil), dan jangan boros, karena sesungguhnya orang-orang yang boros adalah kawan syaitan.” (al-Isra’: 26)
“Dan jangan kamu letakkan tanganmu terbelenggu di lehermu, tetapi jangan pula kamu ulurkan sepanjang-panjangnya. (al-isra’: 29)
“Dan orang-orang yang apabila membelanjakan wangnya tidak boros dan tidak juga kikir.” (al-Furqan: 67)
Dan Rasulullah s.a.w. sendiri juga bersabda: “Kalau salah seorang di antara kamu mempunyai sesuatu, maka utamakanlah untuk dirinya sendiri kemudian orang yang menjadi tanggungannya. Begitulah seterusnya!” (Riwayat Muslim)
Dan sabdanya pula. “Sebaik-baik sadaqah ialah masih meninggalkan sisa.” (Riwayat l-habarani siengan sanad hasan)
Dan yang semakna dengan ini terdapat dalam Bukhari. “Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata: Ketika kami bersama Rasulullah s.a.w., tiba-tiba ada seorang laki-laki datang membawa emas sebesar telur. Kemudian ia berkata kepada Nabi: Ya Rasulullah! Ambillah ini sebagai sedekah, tetapi demi Allah saya tidak memiliki kecuali ini. Kemudian Rasulullah s.a.w. berpaling, tetapi ia berikan dari hadapan Nabi. Kemudian Nabi berkata: bawalah kemari, sambil ia marah dan kemudian diambilnya, kemudian dilemparkan yang sekiranya kena niscaya akan melukainya. Kemudian ia berkata: salah seorang di antara kamu datang kepadaku dengan membawa wangnya padahal dia tidak mempunyai kecuali itu, kemudian ia duduk menanti pemberian orang. Ketahuilah, bahwa sadaqah itu dari harta kelebihan. Ambillah ini, saya tidak membutuhkannya.” (Riwayat Abu Daud dan Hakim)
“Dan dari Nabi s.a.w., bahwa ia pernah menyimpan untuk keluarganya makanan setahun.” (Riwayat Bukhari)
Dan berkatalah ahli-ahli hikmah: “Yang baik ialah berada diantara berlebih-lebihan dan kikir.” Infaq terlalu banyak berarti boros, dan terlalu sedikit berarti kikir. Sedang tengah-tengah itulah yang baik. Dan inilah yang dimaksud firman Allah: qulil ‘afwa. Tujuan pokok syariat Muhammad adalah demi memenuhi panggilan yang lembut ini. Berbeda dengan syariat Yahudi yang dasarnya pembinaan sangat keras, dan syariat Nashara yang sangat mempermudah. Tetapi syariat Muhammad sederhana dalam semua hal. Justru itu syariat Muhammad lebih sempurna dari semuanya [35].