Archive for the ‘Melindungi Harta Benda’ Category

Apabila harta benda orang lain dilindungi dari setiap gangguan yang datangnya dari luar, baik dengan sembunyi-sembunyi ataupun dengan terang-terangan, maka di samping itu harta pribadi pun dilindungi dari penggunaan yang sia-sia, dipergunakan dengan boros atau karena dibangkitkan oleh kanan-kirinya.

Ini justru disebabkan ummat mempunyai hak terhadap harta milik perseorangan, bahkan mempunyai hak milik di belakang setiap pemilik. Oleh karena itu Islam menetapkan, bahwa ummat berhak menahan hak milik orang yang belum mampu mengurus hartanya yang dimungkinkan akan menghambur-hamburkan hak miliknya itu. Sebab dalam hal ini ummatlah yang berhak. Dalam hal ini al-Quran mengatakan:

“Dan jangan kamu serahkan kepada orang-orang bodoh harta benda kamu yang telah Allah jadikan sebagai standard untuk kamu, tetapi berilah mereka makan dengan harta itu dan berilah mereka pakaian, dan katakanlah kepada mereka dengan omongan yang baik.” (an-Nisa’: 5)

Di sini Allah menyampaikan perkataanNya: Jangan kamu serahkan kepada orang-orang bodoh harta benda kamu itu kepada ummat, padahal harta benda tersebut pada hakikatnya milik orang-orang bodoh itu sendiri.

Akan tetapi harta milik pribadi, pada hakikatnya milik seluruh ummat. Sebab Islam adalah agama tengah-tengah dan adil. Sedang ummat Islam adalah ummat penengah dan adil dalam segala hal. Justru itu Allah melarang ummat Islam berlebih-lebihan dan boros, sebagaimana halnya mereka dilarang kikir dan pelit. Firman Allah:

“Hai anak Adam! Pakailah perhiasanmu di tiap-tiap masjid; dan makanlah dan minumlah tetapi jangan boros, sebab Allah tidak suka kepada orang-orang yang boros.” (al-A’raf: 31)

Yang dimaksud dengan pemborosan di sini hanyalah dalam hal yang sifatnya memang diharamkan Allah, seperti untuk membeli arak, narkotik, bejana emas, bejana perak dan sebagainya. Sedikit ataupun banyak wang yang dikeluarkan itu. Atau wang itu disia-siakan untuk urusan pribadi mahupun orang lain. Sebab Rasulullah s.a.w. melarang mensia-siakan harta. (Riwayat Bukhari).

Atau dengan memperbesar jumlah pengeluaran untuk keperluan yang tidak dibutuhkan, sehingga tidak lagi ada sisa untuk mencukupi dirinya.

Imam ar-Razi berkata dalam menafsirkan firman Allah: “Mereka bertanya kepadamu apakah yang harus mereka belanjakan? Maka jawablah: Yaitu harta yang lebih.” (al-Baqarah: 219) sebagai berikut: Sesungguhnya Allah mendidik manusia dalam hal menggunakan wang, kemudian ia berkata kepada Nabinya sebagai berikut:

“Dan berikanlah kepada keluargamu haknya, kepada orang-orang miskin, dan kepada orang yang berkeputusan belanja dalam perjalanan (ibnus sabil), dan jangan boros, karena sesungguhnya orang-orang yang boros adalah kawan syaitan.” (al-Isra’: 26)

“Dan jangan kamu letakkan tanganmu terbelenggu di lehermu, tetapi jangan pula kamu ulurkan sepanjang-panjangnya. (al-isra’: 29)

“Dan orang-orang yang apabila membelanjakan wangnya tidak boros dan tidak juga kikir.” (al-Furqan: 67)

Dan Rasulullah s.a.w. sendiri juga bersabda: “Kalau salah seorang di antara kamu mempunyai sesuatu, maka utamakanlah untuk dirinya sendiri kemudian orang yang menjadi tanggungannya. Begitulah seterusnya!” (Riwayat Muslim)

Dan sabdanya pula. “Sebaik-baik sadaqah ialah masih meninggalkan sisa.” (Riwayat l-habarani siengan sanad hasan)

Dan yang semakna dengan ini terdapat dalam Bukhari. “Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata: Ketika kami bersama Rasulullah s.a.w., tiba-tiba ada seorang laki-laki datang membawa emas sebesar telur. Kemudian ia berkata kepada Nabi: Ya Rasulullah! Ambillah ini sebagai sedekah, tetapi demi Allah saya tidak memiliki kecuali ini. Kemudian Rasulullah s.a.w. berpaling, tetapi ia berikan dari hadapan Nabi. Kemudian Nabi berkata: bawalah kemari, sambil ia marah dan kemudian diambilnya, kemudian dilemparkan yang sekiranya kena niscaya akan melukainya. Kemudian ia berkata: salah seorang di antara kamu datang kepadaku dengan membawa wangnya padahal dia tidak mempunyai kecuali itu, kemudian ia duduk menanti pemberian orang. Ketahuilah, bahwa sadaqah itu dari harta kelebihan. Ambillah ini, saya tidak membutuhkannya.” (Riwayat Abu Daud dan Hakim)

“Dan dari Nabi s.a.w., bahwa ia pernah menyimpan untuk keluarganya makanan setahun.” (Riwayat Bukhari)

Dan berkatalah ahli-ahli hikmah: “Yang baik ialah berada diantara berlebih-lebihan dan kikir.” Infaq terlalu banyak berarti boros, dan terlalu sedikit berarti kikir. Sedang tengah-tengah itulah yang baik. Dan inilah yang dimaksud firman Allah: qulil ‘afwa. Tujuan pokok syariat Muhammad adalah demi memenuhi panggilan yang lembut ini. Berbeda dengan syariat Yahudi yang dasarnya pembinaan sangat keras, dan syariat Nashara yang sangat mempermudah. Tetapi syariat Muhammad sederhana dalam semua hal. Justru itu syariat Muhammad lebih sempurna dari semuanya [35].

Barangsiapa mempunyai hak yang diabaikan, sedang jalan untuk mendapatkan hak tersebut tidak dapat, kecuali dengan jalan menyuap; atau ada suatu kezaliman yang tidak dapat diatasi kecuali dengan menyuap, maka sebaiknya bersabar diri, sehingga Allah memberikan jalan untuk mengatasi kezaliman atau untuk mendapat hak tersebut.

Kalau dia melalui jalan menyuap untuk maksud di atas, maka dosanya bagi yang menerima suap, bukan bagi yang menyuap, selama dia telah mencuba berbagai jalan untuk mengatasi problema tersebut tetapi tidak juga berhasil; dan selama usaha mengatasi kezaliman dan mendapatkan hak itu tidak merugikan orang lain.

Sementara ulama mendasarkan pendiriannya itu dengan beberapa hadis tentang orang-orang yang minta sadaqah kepada Nabi padahal mereka tidak berhak, tetapi diberinya. Antara lain hadis yang diriwayatkan Umar Ibnul-Khattab:

“Sesungguhn.ya Rasulullah s.a.w bersabda: sungguhnya ada salah seorang di antara kamu keluar dari rumahku dengan membawa sadaqah yang disembunyikan di ketiaknya, padahal sadaqah itu hanya umpan neraka. Kemudian Umar bertanya: Ya Rasulullah! Mengapa engkau beri padahal engkau tahu, bahwa sadaqah itu merupakan bara neraka baginya? Maka jawab Nabi: Apa yang harus saya perbuat sedangkan mereka terus-menerus minta kepadaku dan saya sendiri dilarang Allah berlaku bakhil.” (Riwayat Abu Ya’la, dan yang seperti itu diriwayatkan juga oleh Ahmad)

Apabila keadaan yang mendesak menyebabkan Nabi mahu memberi sesuatu kepada peminta padahal telah diketahui, bahwa barang yang diberikannya itu bara api neraka, maka bagaimana lagi kalau suatu keperluan yang sangat mendesak demi mengatasi kezaliman dan mengambil hak yang diabaikan?!

Islam mengharamkan suap dalam bentuk dan nama apapun. Oleh karena itu dengan dalih hadiah tidak akan dapat mengeluarkannya dari haram menjadi halal.

Dalam hadis Nabi dikatakan: “Barangsiapa yang kami pekerjakan pada suatu pekerjaan, kemudian kami beri gaji, maka apa yang diambilnya selebih dari itu berarti suatu penipuan.” (Riwayat Abu Daud)

Umar bin Abdul Aziz pernah diberi hadiah waktu beliau menjabat sebagai khalifah, tetapi ditolaknya. Kemudian dikatakanlah kepadanya: “Rasulullah mahu menerima hadiah.” Maka Umar menjawab: “Apa yang diterima Nabi itu memang hadiah, tetapi ini buat saya sebagai suapan.”

Pernah juga Rasulullah s.a.w. mengirimkan seorang utusan untuk mengumpulkan zakat dari kabilah Azdi. Tetapi setelah utusan tersebut menghadap Nabi, sebagian barang yang dibawanya itu ditahan dan ia mengatakan kepada Nabi: Ini untukmu dan ini untuk saya, sebagai hadiah.

Mendengar ucapan itu Nabi marsh sambil berkata: Mengapa tidak saja kamu tinggal di rumah bersama ayah dan ibumu sehingga hadiahmu itu sampai kepadamu, kalau kamu orang yang jujur?!

Kemudian Nabi bersabda pula: “Mengapa saya memperkerjakan seorang laki-laki dari antara kamu kemudian ia mengatakan: ini untukmu dan ini hadiah untukku? Mengapa tidak saja ia tinggal di rumah ibunya supaya diberi hadiah?! Demi Zat yang diriku dalam kekuasaannya! Salah seorang di antara kamu tidak akan mengambil sesuatu dengan cara yang tidak benar, melainkan dia akan menghadap Allah –kelak di hari kiamat– sambil membawa benda tersebut. Sungguh salah seorang di antara kamu tidak akan datang nanti di hari kiamat dengan membawa unta yang melenguh atau sapi yang menguak dan atau kambing yang mengembik. Kemudian Nabi mengangkat dua tangannya sampai putihnya kedua ketiaknya nampak, seraya mengatakan: Ya Tuhan, sudahkah saya sampaikan ini?!” (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Imam Ghazali berkata: “Kalau sudah demikian kerasnya larangan ini, maka sepatutnya seorang hakim atau penguasa –dan orang-orang yang tergolong hakim atau penguasa– mengira-ngirakan dirinya sewaktu tinggal bersama ayah dan ibunya. Kalau dia diberi hadiah sesudah memisahkan diri tetapi waktu itu masih tinggal bersama ayah dan ibunya, maka boleh diterimanya ketika dia sedang memangku jabatan. Tetapi kalau dia tahu, bahwa pemberian itu justru karena jabatannya, maka haram dia menerimanya. Dan hadiah-hadiah kawannya yang masih disangsikan apakah kalau dia keluar dari jabatan, bahwa mereka itu akan memberinya? Maka hal ini dipandang sebagai barang syubhat; oleh karena itu jauhilah.”[34]

Termasuk makan harta orang lain dengan cara batil ialah menerima suap. iaitu wang yang diberikan kepada penguasa atau pegawai, supaya penguasa atau pegawai tersebut menjatuhkan hukum yang menguntungkannya, atau hukum yang merugikan lawannya menurut kemahuannya, atau supaya didahulukannya urusannya atau ditunda kerana ada suatu kepentingan dan seterusnya.

Islam mengharamkan seorang Islam menyuap penguasa dan pembantu-pembantunya. Begitu juga penguasa dan pembantu-pembantunya ini diharamkan menerima wang suap tersebut.

Dan kepada pihak ketiga diperingatkan jangan sampai mahu menjadi perantara antara pihak penerima dan pemberi. Firman Allah:

“Dan jangan kamu makan harta benda kamu di antara kamu dengan batil dan kamu ajukan perkara itu kepada penguasa (hakim) dengan maksud supaya kamu makan sebahagian dari harta orang lain dengan dosa, padahal kamu mengetahui.” (al-Baqarah: 188)

Sabda Rasulullah s.a.w.: “Allah melaknat penyuap dan yang menerima suap dalam hukum.” (Riwayat Ahmad, Tarmizi dan Ibnu Hibban)

Tsauban mengatakan: “Rasulullah s.a.w. melaknat orang yang menyuap, yang menerima suap dan yang menjadi perantara.” (Riwayat Ahmad dan Hakim)

Rasulullah s.a.w, pernah mengutus Abdullah bin Rawahah ke tempat orang Yahudi untuk menetapkan jumlah pajak yang harus dibayarnya, kemudian mereka menyodorkan sejumlah wang. Maka kata Abdullah kepada orang Yahudi itu: “Suap yang kamu sodorkan kepadaku itu adalah haram. Oleh kerana itu kami tidak akan menerimanya.” (Riwayat Malik).

Apabila penerima suap itu menerimanya justru untuk suatu tindakan kezaliman, maka berat sekali dosanya! Dan kalau bertujuan untuk mencari keadilan, maka sudah seharusnya wang imbalan itu tidak diterimanya.

Tidak hairan kalau Islam mengharamkan suap dan memperkerasnya terhadap siapa saja yang bersekutu dalam penyuapan ini. Sebab meluasnya penyuapan di masyarakat, akan menyebabkan meluasnya kerusakan dan kezaliman, misalnya: menetapkan hukum dengan jalan tidak benar, kebenaran tidak mendapat jaminan hukum, mendahulukan orang yang seharusnya diakhirkan dan mengakhirkan orang yang seharusnya didahulukan serta akan meluasnya jiwa vested interest di dalam masyarakat yang tidak berjiwa demi melaksanakan kewajiban.

Kesepuluh: Tidak ada salahnya seorang muslim mengumpulkan kekayaan dengan sepuas-puasnya, asal dengan jalan halal dan disalurkan menurut cara-cara yang dibenarkan oleh hukum syara’.

Kalau di sementara agama ada yang beranggapan, bahawa: sesungguhnya orang kaya itu tidak dapat masuk ke kerajaan langit, kecuali kalau unta dapat masuk ke lubang jarum, maka sesungguhnya Islam mengatakan: “Bahawa sebaik-baik harta yang baik adalah milik seorang saleh.” (Riwayat Ahmad.)

Dan selama Islam membenarkan hak milik pribadi, maka praktis Islam akan melindungi hak milik tersebut dengan suatu undang-undang. Dan akan memberikan suatu pengarahan budi agar harta tersebut tidak menjadi sasaran tangan-tangan jahat, baik kerana dirampas, dicuri ataupun ditipu.

Rasulullah s.a.w. menyebutkan secara global antara kehormatan harta benda, darah dan harga diri dalam suatu susunan. Bahkan ia menilai pencurian itu sebagai hal yang dapat menghilangkan iman. Sabda Nabi: “Tidak akan mencuri seorang pencuri ketika ia mencuri, padahal dia menyatakan beriman.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Dan firman Allah: “Pencuri laki-laki dan pencuri perempuan, hendaklah kamu potong tangannya, sebagai satu pembalasan terhadap apa yang mereka lakukan dan sebagai contoh yang menakutkan dari Allah; dan Allah Maha Gagah dan Bijaksana.” (al-Maidah: 38)

Dan sabda Rasulullah s.a.w.: “Tidak halal seorang muslim mengambil sebilah tongkat, tanpa niat baik.” (Riwayat Ibnu Hibban)

Rasulullah katakan demikian, kerana kerasnya perlindungan Allah terhadap harta seorang muslim.

Dan berfirmanlah Allah Ta’ala: “Hai orang-orang yang beriman! Jangan kamu makan harta-harta kamu di antara kamu dengan cara batil, kecuali melalui perdagangan dengan saling merelakan dari antara kamu.” (an-Nisa’: 29)