Ingin Berpoligami?? Mari Ikuti Rasulullah, Dan Haramnya Poligami Bagi Seorang Yang Bukan Ahli Agama Dan Tanpa Izin Dari Istri Pertama, Serta Wanita-Wanita Yang Diperbolehkan Untuk Dipoligami

Posted: 12 September 2012 in Poligami
Tag:, , , , , , , , , , , , ,
polygamy

Poligami

Adalah suatu kecenderungan didalam hati manusia dengan segala kehendak hawa nafsunya, ia mengadakan sesuatu sedang yang sesuatu itu tiadalah pada dirinya melainkan hanya menurut pengetahuannya saja.

Haramnya Poligami Bagi Orang Yang Bukan Ahli Agama

Sebaik-baik perbendaharaan manusia itu adalah perbendaharaan ALLAH Tabaraka wa Ta’ala, yaitu perbendaharaan akan syari’at ajaran agamanya. Selayaknya baginya memiliki wawasan yang luas akan ajaran syar’I yang lurus dan lagi menjadikannya tawadhu, ALLAH ridho dengan dirinya karena ridhonya istri-istrinya jika dimadu olehnya. Adil adalah syarat dibolehkannya poligami, akan tetapi sebahagian kamu adalah orang-orang yang cenderung pada yang tiada berlaku adil dari sebahagian yang lain. Seorang Rasul lagi Nabi ALLAH yang mulia Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam adalah yang paling adil diantara sekalian manusia dimuka bumi bagi para istri-istri beliau. Namun demikian, adalah kiranya ALLAH Ta’ala menegur lagi mengingatkan beliau jua dalam firman-Nya :

وَلَن تَسْتَطِيعُواْ أَن تَعْدِلُواْ بَيْنَ النِّسَاء وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلاَ تَمِيلُواْ كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ وَإِن تُصْلِحُواْ وَتَتَّقُواْ فَإِنَّ اللّهَ كَانَ غَفُوراً رَّحِيماً

Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri- isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. An-Nisaa’:129.

Karenanya didalam sebuah riwayat, dari Aisyah Radhiallahu ‘anha bahwasa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah membagi giliran di antara para istri secara adil, lalu mengadu kepada  Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam do’anya :

“Artinya : Ya Allah inilah pembagian giliran yg mampu aku penuhi dan janganlah Engkau mencela apa yg tdk mampu aku lakukan” [Hadits Riwayat Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Hakim] [Fatawa Mar’ah. 2/62]

Maka akhi..jikalaulah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam ditegur oleh ALLAH agar senantiasa berlaku adil diantara para istri-istri beliau, maka bagaimanakah halnya denganmu wahai akhi..yang hanya seorang manusia biasa..tidakkah engkau memikirkan?.

Wahai bapak..jikalaulah engkau bukan seorang ahli agama dalam menunaikan kehendak hatimu untuk memadu istrimu yang satu dengan yang lain, niscaya tiadalah engkau dapat berlaku adil sedang engkau tiada mengetahui hukum ALLAH akan syari’at ajaran agama yang ALLAH dan Rasul-Nya ajarkan atas kamu. Dan tentulah oleh perkara yang sedemikian itu engkau kerjakan adalah kecenderunganmu akan hawa nafsumu terhadap wanita-wanita yang engkau kehendaki. Dan adalah adil itu suatu ilmu yang engkau hendaknya memiliki akan dia berdararkan syari’at ajaran agama ALLAH, sedang bagimu yang mengerjakan poligami sedang engkau bukanlah seorang ahli agama ALLAH maka ketahuilah olehmu bahwasanya ALLAH Tabaraka wa Ta’ala akan mempertanyakan sekalian atas apa-apa yang engkau kerjakan.

Haramnya Poligami Tanpa Izin Dari Istri Yang Pertama

Janganlah engkau memaksa istri-istrimu untuk dimadu, jikalaulah mereka tiada rela. Jika engkau bersikeras jua dengan segala kehendakmu niscaya tentulah kamu cenderung kepada golongan orang-orang yang berbuat aniaya kepada istri-istrimu, sedang aniaya itu adalah suatu pekerjaan syaithan dan lagi adalah suatu jalan yang buruk bagimu jika engkau mengetahui.

Firman ALLAH Ta’ala :

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُواْ فِي الْيَتَامَى فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُواْ

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. An-Nisaa’ : 003.

Dan adalah ridhonya seorang istri jika ia dimadu olehmu adalah ridho daripada ALLAH jua, sedang ketidak ridhoan istrimu yang karenanya kamu membuang dirinya oleh karena perselisihan diantara kamu niscaya murka ALLAH – jualah bagimu. Ketahuilah olehmu, bahwasanya yang terlebih baik lagi mulia bagimu adalah dengan memikirkan masa depan anak-anakmu. Janganlah engkau buat mereka malu disisi ALLAH dan disisi manusia dikarenakan akibat daripada perbuatanmu. Sedang anak-anakmu itulah tanggung jawabmu dan lagi adalah karena mereka itu amanah lagi titipan daripada ALLAH Ta’ala agar kamu sekalian mencukupi kebutuhan hidup, iman, akhlak lagi ilmu daripada mereka kecuali jika mereka telah dewasa sedang kamu telah terbebas pula perihal tanggung jawabmu atas diri-diri mereka. Maka sekali-kali..janganlah seorang juapun diantara kamu melihat istrimu yang sudah menua, sedang kecantikannya yang dahulu kini tiadalah sehingga hatimu cenderung  pada wanita yang lebih muda dan lebih baik parasnya sebagaimana kecenderungan hawa nafsumu pada dunia dan bukan pada akhirat.

Wanita – Wanita Yang Dibolehkan Dipoligami

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam tiadalah memadu wanita, melainkan adalah setelah wafatnya istri beliau yang pertama yaitu Khadijah Binti Khuwalid Radhiallahu Anhu. Maka jikalaulah bagimu yang hendak berpoligami dengan mengikuti Rasullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, niscaya sudilah kiranya bagimu mengambil istrimu yang lain setelah istrimu yang pertama kembali kesisi ALLAH Tabaraka wa Ta’ala. Kemudian madulah istrimu yang satu dengan istri-istrimu yang lain dengan batasan hanya 4 orang wanita sebagaimana Firman ALLAH yang tersebut di atas (An-Nisaa’ : 003.)

Dan ingatlah.. bahwasanya istri-istri daripada Rasulullah Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam adalah janda-janda yang ditinggal syahid oleh suami mereka dalam perang menegakkan risalah ALLAH, sehingga mereka sebatang kara hidupnya lagi tiadalah yang kasih akan diri-diri mereka melainkan adalah kasih sayang daripada suam-suami mereka mereka semata. Dan tiadalah engkau menemui diantara istri-istri yang masih gadis, selain daripada Aisyah Radhiallahu Anhu. Dalam riwayatnya dikatakan, adalah Imam Abu Bakar Radhialllahu Anhu yang senantiasa cenderung hatinya kepada Nabi, membenarkan kenabian Rasulullah Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam. Sehingga dengan jalan yang sedemikian itu, agar hendaknya keluarga Abu Bakar memiliki hubungan yang lebih erat dengan Nabi niscaya beliau meminta kepada Rasulullah untuk menikah dengan putrinya Aisyah Radhiallahu Anhu. Dan lagi keberadaan Aisyah disisi Rasulullah adalah merupakan karunia daripada ALLAH Tabaraka wa Ta’ala kepada kekasih-Nya Rasulullah Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam demikian pula dengan jumlah wanita yang dibolehkan untuk dimadu oleh Rasulullah yang melebihi 4 orang istri sedang yang sedemikian adalah sebagai pengkhususan bagi beliau dan sekali-kali tidak bagi ummatnya, sedang bagi ummat Rasulullah hanya dibolehkan 4 orang saja dengan merujuk pada Surah An-Nisaa’ : 003 tersebut di atas :

Sebagaimana Firman ALLAH Ta’ala :

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاء اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالَاتِكَ اللَّاتِي هَاجَرْنَ مَعَكَ وَامْرَأَةً مُّؤْمِنَةً إِن وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَن يَسْتَنكِحَهَا خَالِصَةً لَّكَ مِن دُونِ الْمُؤْمِنِينَ قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِي أَزْوَاجِهِمْ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ لِكَيْلَا يَكُونَ عَلَيْكَ حَرَجٌ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَّحِيماً

Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mu’min yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mu’min. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang isteri-isteri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Al-Ahzaab : 050.

Dan berikut wanita-wanita yang dibolehkan untuk dipoligami, dan akan wanita-wanita yang sedemikian inilah dihalalkannya poligami sebagai suatu santunan kasih sayang sesama muslim, namun tetap dengan syarat bahwasanya istri yang pertama rela dimadu dan adalah engkau termasuk pada golongan ahli agama lagi berlaku adil :

1. Janda

Adalah ia bersendirian di antara sekalian wanita yang lain, sedang ia teramat berduka akan kesendiriannya itu.

2. Wanita Yatim

Sebagaimana dikatakan dalam surah An-Nisaa’ : 003, yaitu mereka yang hidup bersendirian jua dan lagi yang teramat kekurangan dalam kebutuhan hidupnya, baik kasih sayang manusia maupun harta dunia.

3. Wanita Yang Hidup Sebatang Kara

Yaitu wanita-wanita yang sudah tiadalah bagi kedua ibu bapaknya, yang membutuhkan perhatian manusia, sedang ia hidup bersendirian jua lagi bersusah payah untuk menutupi kebutuhan hidupnya.

4. Wanita Fakir Dan Miskin

Yaitu wanita-wanita yang tiada beroleh penghidupan yang layak, sedang ia bersusah payah dalam memenuhi segala kebutuhan hidupnya.

5. Dan sebagainya

Dan karena hakikat maupun alasan yang sedemikian inilah poligami dihalalkan didalam Islam, yaitu untuk mengangkat derajat lagi martabat wanita-wanita muslim yang beriman atas kesengsaraan hidupnya dan bagi sesiapa yang mengerjakan akan dia mestilah karena ibadah kepada ALLAH dan bukan karena hawa nafsunya akan kecenderungan hatinya kepada wanita-wanita cantik lagi muda.

Wahai akhi sekalian..Bukankah demikian yang dilakukan oleh Rasulullah? Ketahuilah..bahwasanya diantara para istri-istri beliau terdapat beberapa diantaranya yang tiada disentuh oleh Nabi, seperti halnya wanita yang diperbudak oleh zaman jahiliyah sedang wanita itu beriman kepada ALLAH dan Rasul-Nya, hingga kemudian Rasulullah Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam membebaskan wanita itu dari perbudakan. Dan setelah wanita itu terbebas dari perbudakan, niscaya bersendirianlah mantan wanita budak itu sedang ia tiada memiliki tempat tinggal dan tiada pula yang akan memperhatikan akan dirinya dan karenanyalah Rasulullah, pada amirul mukminin dan orang-orang mukmin dimasa itu mestilah memperhatikan akan gerangan diri-diri mereka itu dengan menjadikannya bagian daripada rumah tangganya dengan izin daripada istri-istri mereka yang mereka lakukan adalah karena ALLAH Ta’ala dan demi ibadah kepada-Nya.

Sedang mengambil seorang gadis untuk dimadu maka mestilah seorang gadis itu rela, demikian pula kerelaan bagi wali gadis itu dengan sekalian karib kerabatnya. Dan janganlah sekali-kali kamu memaksakan kehendakmu kepadanya, sekalipun hatimu teramat cenderung untuk yang sedemikian itu. Dan takutlah kamu kepada ALLAH dengan sebenar-benar takut, sedang sesungguh segala kehidupan didunia dan akhirat berada dalam batasan naungan – naungan hukum-Nya jika engkau memikirkan.

Maka wahai akhi sekaliannya..maka ikutilah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Salam sesungguhnya didalam diri beliau terdapat suri tauladan yang selayaknya bagimu sedang semua barang hajat dan kehendakmu mestilah Lillahi Ta’ala, yang hendak menghidupi mereka yang membutuhkan lagi dalam kesengsaraan karena ALLAH Tabaraka wa Ta’ala.

Artikel ini merupakan kajian saya sendiri yang merujuk pada perintah ALLAH untuk berlaku adil dan sebagai tambahan dari artikel yang sebelumnya, Baca Disini :

https://tausyah.wordpress.com/2011/09/13/hukum-poligami-syarat-sah-poligami-jumlah-yang-dibolehkan-dan-pertimbangan-%e2%80%93-pertimbangan-sebelum-poligami-serta-wajibnya-bagi-suami-memberi-masing-masing-istri-sebuah-rumah/

Dan jika terdapat suatu perkataan yang tiada berkenan bagimu, maka kepada ALLAH aku memohon ampun sedang kepada kamu sekalian aku memohon maaf.

Wallahu Ta’ala A’lam

Tiadalah terlebih baik lagi mulia yang menulis (admin) daripada antum maupun anty yang membaca, melainkan yang lebih baik dan mulia disisi ALLAH adalah bagi sesiapa yang mengamalkannya. Jazzakumullahu Khairaan Katsiron..

https://tausyah.wordpress.com

Komentar
  1. […] mereka bertanya maka aku akan mengatakannya. Karena Allah tidak mengutusku untuk membuat kesusahan dan mencari kesalahan, tetapi mengutusku sebagai pengajar yang memberikan kemudahan” (HR […]

    Suka

  2. […] mereka bertanya maka aku akan mengatakannya. Karena Allah tidak mengutusku untuk membuat kesusahan dan mencari kesalahan, tetapi mengutusku sebagai pengajar yang memberikan kemudahan” (HR […]

    Suka

  3. Antum udah melakukan ta’adud? Apabila belum, hendaknya antum tdk menyarankan agar suami meminta izin istrinya untuk menikah lagi..
    Ketahuilah, bahwa dibelahan manapun dunia ini, tdk akan terucap kata iya, ketika suami yg dicintainya melakukan ta’adud.
    Kalo begitu, kapan bisa ta’adud nya??

    Suka

    • Assalamu ‘alaikum wa rahamtullahi wa barakaatuh..

      Afwan Akhi..artikel ini merujuk pada perintah ALLAH Tabaraka wa Ta’ala untuk berlaku “adil”, sebagaimana dalam firman-Nya :

      وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُواْ فِي الْيَتَامَى فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُواْ

      artinya : Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. an-Nisaa’:003.

      Ikhlas,sabar,bijaksana,adil dan sebagainya, adalah ilmu – ilmu yang teramat tinggi derajatnya disisi manusia, selain para nabi ALLAH..tidak ada yang sempurna menguasai ilmu-ilmu tersebut.

      adil tersebut penjelasannya adalah sebagai berikut:

      apakah adil apabila seorang suami menjalin hubungan dengan wanita yang lain hingga bahkan menikah diluar sepengetahuan istrinya ? tentu tidak adil, karenanya hubungan yang terjalin antara suami dan wanita lain tersebut tidak syah dan termasuk pada kategori zinah.

      apakah adil apabila si istri tidak rela dimadu, kemudian demi nafsunya si suami memaksa akan menceraikannya dan mencampakkannya? tentu tidak adil, walau demikianlah yang tersirat adanya dari kebanyakan. jika si suami tetap melakukannya, maka tentulah ia telah berzinah dengan wanita lain tersebut dan telah berbuat aniaya terhadap istri dan anak-anaknya.

      Firman ALLAH Ta’ala :
      مَّا جَعَلَ اللَّهُ لِرَجُلٍ مِّن قَلْبَيْنِ فِي جَوْفِهِ

      artinya : Allah sekali-kali tidak menjadikan dua buah hati didalam dada seorang laki-laki. Al-Ahzab:004.

      karenanya, hukum ALLAH sudah tetap akhi..melainkan yang tiada kefahaman terhadap hukum ALLAH itulah yang menjadikan manusia fasik dan menyimpang dari hukum ALLAH. sedang yang berpoligami tanpa berbuat adil terhadap istrinya tersebut, maka mereka itulah yang ALLAH sebut dalam firman-Nya di atas (An-Nisaa’:03) yaitu “telah berbuat aniaya”.

      Insya ALLAH akhi..istri-istri sholehah yang mengerti bahwasanya, banyak hamba-hamba ALLAH yang wanita yang membutuhkan kasih sayang suaminya, yang hidup sengsara, yang tidak punya keluarga dan harta..niscaya ia akan segera berkata :

      “ya suamiku..madulah aku dengan wanita – wanita lemah yang membutuhkan kasih sayang dan harta yang ALLAH cukupkan daripadamu..bukankah tiap-tiap muslim itu bersaudara??..maka..tentulah aku tiada hendak memikirkan keuntungan duniaku sendiri..sedang masih banyak di antara wanita-wanita lemah yang lebih membutuhkanmu selain daripadaku..maka madulah aku karena ALLAH semata, sedang aku ikhlas karena ALLAH jua..yang sedemikian itu adalah lebih baik bagiku disisi ALLAH dan demi kesenangan hati mereka pula..”

      ya akhi..merekalah istri-istri sholehah itu yang akan bersegera berkata “Ya”, apabila seorang suami meminta izin istrinya untuk menikah dengan wanita yang lain. namun, sang suami menikah dengan wanita lain bukan karena kepentingan duniawi si suami dengan janda yang berkecukupan, atau wanita muda, atau wanita cantik baik ia janda maupun seorang gadis, melainkan adalah karena ALLAH dan karena akhirat semata dengan wanita-wanita sengsara hidupnya baik ia buruk atau cantik, tidak berkecukupan baik ia buruk atau cantik, sebatang kara atau tidak memiliki keluarga baik ia buruk atau cantik, dan sebagainya. demikianlah yang semestinya tujuan poligami didalam islam, untuk menyantuni kasih sayang serta penghidupan yang layak bagi wanita-wanita yang membutuhkannya, karena tiap-tiap muslim itu adalah bersaudara.

      melainkan istri sholehah dan suami yang sholeh itulah yang langka, dan kemudian laki-laki yang cenderung mengambil istri bukan karena baiknya agama si wanita melainkan karena si laki-laki yang terpedaya dengan kecantikan mereka, karena lebih memilih dunia daripada akhiratnya.

      Wallahu Ta’ala A’lam..

      afwan akhi dengan segala kekurangan dan ilmu yang sedikit..

      Jazzakumullahu khairaan katsiron..

      Suka

  4. […] Zaid al Akbar bin Umar, dan Ruqayyah putri Ummu Kultsum binti […]

    Suka

  5. […] kamar yang amat sederhana. Di atas dipan kayu ini aku tertegun lama.Memandangi istriku yang tengah tertunduk larut dalam dan diam. Setelah sekian lama kami saling diam, akhirnya dengan membaca basmalah dalam […]

    Suka

  6. […] yaitu “Islam”, hingga kemudian laki-laki itupun bersedia dan bahkan dengan keshalehahan Ummu Sulaim mampu menjadikan suaminya sangat tunduk kepada Agama ALLAH hingga suaminyapun berjuang bersama […]

    Suka

  7. […] yaitu “Islam”, hingga kemudian laki-laki itupun bersedia dan bahkan dengan keshalehahan Ummu Sulaim mampu menjadikan suaminya sangat tunduk kepada Agama ALLAH hingga suaminyapun berjuang bersama […]

    Suka

  8. […] yaitu “Islam”, hingga kemudian laki-laki itupun bersedia dan bahkan dengan keshalehahan Ummu Sulaim mampu menjadikan suaminya sangat tunduk kepada Agama ALLAH hingga suaminyapun berjuang bersama […]

    Suka

  9. […] yaitu “Islam”, hingga kemudian laki-laki itupun bersedia dan bahkan dengan keshalehahan Ummu Sulaim mampu menjadikan suaminya sangat tunduk kepada Agama ALLAH hingga suaminyapun berjuang bersama […]

    Suka

  10. […] yaitu “Islam”, hingga kemudian laki-laki itupun bersedia dan bahkan dengan keshalehahan Ummu Sulaim mampu menjadikan suaminya sangat tunduk kepada Agama ALLAH hingga suaminyapun berjuang bersama […]

    Suka

  11. […] Zaid al Akbar bin Umar, dan Ruqayyah putri Ummu Kultsum binti Alibin Abi […]

    Suka

  12. Rizal Muhammadi berkata:

    Subhanallah. Antum berkata ini haram ini halal, padahal tulisan antum bertentangan dengan agama. Hapuslah akhi, bila tidak kau hapus, aku khawatir keadaanmu nanti. Pahamilah agama dengan pemahaman sahabat nabi, bukan pemahaman sendiri. Allah berfirman:

    وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَٰذَا حَلَالٌ وَهَٰذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ ۚ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُونَ مَتَاعٌ قَلِيلٌ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

    Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung. (Itu adalah) kesenangan yang sedikit; dan bagi mereka adzab yang pedih. [an-Nahl /16 : 116-117]

    Suka

Tinggalkan komentar