Batasan Melihat Calon Istri

Posted: 11 Juni 2010 in Perkawinan ( Menikah )
Tag:,

Oleh : Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Pertanyaan.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz dita : Apabila seorang pemuda datang untuk meminang seorang putri apakah ia wajib melihat ? Apakah juga boleh perempuan itu membuka kepala agar tampak lebih jelas kecantikan bagi pelamar ? Dengan hormat saya mohon penjelasannya.

Jawaban.

Tidak apa-apa, akan tetapi tdk wajib. Dan dianjurkan kalau ia melihat perempuan yg dilamar dan perempuan itu juga melihatnya, krn Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kpd lelaki yg melamar seorang perempuan agar melihatnya.

Yang demikian itu ialah lebih menumbuhkan rasa cinta kasih diantara keduanya. Jika perempuan itu membuka muka dan kedua tanga serta kepala maka tdklah mengapa. Sebagian Ahli ilmu (Ulama) berpendpt : Cukup muka dan kedua tangan saja. Pendpt yg shahih ialah tdk ada pelamar melihat kepala (perempuan yg dilamar), muka, kedua tangan dan kedua kakinya, berdasarkan hadits di atas.

Akan tetapi hal itu tdk boleh dilakukan secara berduaan, melainkan hrs didampingi oleh ayah perempuan itu atau saudara yg laki-laki atau lainnya. Sebab Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Arti : Jangan sampai seorang lelaki berduaan dgn seorang wanita, kecuali didampingi oleh mahramnya” [Muttafaq ‘alaihi]

Sabda beliau juga.

“Arti : Tiada seorang laki-laki berduaan dgn seorang perempuan melainkan yg ketiga ialah syetan” [Riwayat Imam At-Turmudzi dan Imam Ahmad dari hadits Ibnu Umar, dari hadits Jabir dan dari hadits ‘Amir bin Rabi’ah]

[Majalah Al-Buhuts Al-Ilmiyah, edisi 136 dan 137, Fatwa Ibnu Baz]

[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 398-399 Darul Haq]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=495&bagian=0

Sumber Batasan Melihat Calon Istri : http://alsofwah.or.id

Komentar
  1. […] berkata,”Tiba-tiba Ibu merasa kalian tidak lagi membutuhkan Ibu. Kalian sudah dewasa, sudah bisa menghidupi diri sendiri. Ibu tidak boleh lagi menyiapkan sarapan untuk kalian, Ibu tidak bisa lagi […]

    Suka

  2. […] ayat itu dibaca, seorang anak muda yang berusia 15 tahun atau lebih bangkit dari tempat duduknya. Ia mendapat harta warisan cukup […]

    Suka

  3. […] berkata,”Tiba-tiba Ibu merasa kalian tidak lagi membutuhkan Ibu. Kalian sudah dewasa, sudah bisa menghidupi diri sendiri. Ibu tidak boleh lagi menyiapkan sarapan untuk kalian, Ibu tidak bisa lagi […]

    Suka

  4. […] berkata,”Tiba-tiba Ibu merasa kalian tidak lagi membutuhkan Ibu. Kalian sudah dewasa, sudah bisa menghidupi diri sendiri. Ibu tidak boleh lagi menyiapkan sarapan untuk kalian, Ibu tidak bisa lagi […]

    Suka

Tinggalkan komentar