Ali dan Kepahlawanannya Dalam Perjanjian Hudaibiyah Dan Perang Khaibar

Posted: 30 Juli 2010 in Para Imam
Tag:, ,

Beberapa waktu sesudah perang Ahzab, Rasul Allah s.a.w. berangkat membawa kaum muslimin kurang lebih 1500 orang. Beliau berangkat ke Makkah bukan dengan maksud untuk berperang, melainkan untuk menunaikan ibadah haji. Tak ada sebilah pedang yang terhunus.

Berita tentang keberangkatan Rasul Allah s.a.w. ini sampai juga kepada kaum Qureiys. Mendengar berita itu kaum Qureiys segera membikin persiapan. Mereka khawatir kalau-kalau kebe­rangkatan Rasul Allah s.a.w. itu hanya merupakan tipu muslihat untuk menyerbu Makkah. Khalid bin Al Walid dan pasukannya menghadang kaum muslimin di tempat beberapa mil jauhnya di luar kota Makkah.

Rasul Allah s.a.w. setelah mendengar berita gerak-gerik pa­sukan Qureiys itu tetap melanjutkan perjalanan. Untuk meng­hindari konflik senjata beliau dengan sejumlah sahabat menempuh jalan lain, meskipun jalan itu agak sulit dilewati. Akhirnya beliau tiba di sebuah tempat bernama Hudaibiyah.

Mengetahui perkembangan baru yang ditempuh oleh rombo­ngan Rasul Allah s.a.w. Khalid bin A1 Walid dan pasukannya se­gera kembali ke Makkah untuk mempertahankan kota. Ketika itu semua orang Qureiys sudah dihinggapi kegelisahan dan kha­watir menghadapi kaum muslimin. Walaupun begitu mereka tetap bertekad hendak mencegah masuknya rombongan Rasul Allah s.a.w. dengan cara apa saja.

Selang beberapa hari, fihak Qureiys mengirim utusan kepada Nabi Muhammad s.a.w. guna mengetahui benar-benar apa yang sesungguhnya menjadi maksud kedatangan beliau dan rombongan. Setelah melakukan dialog seperlunya, perutusan itupun kembali. Mereka percaya, bahwa kedatangan kaum musli­min benar-benar hendak menunaikan ibadah haji. Sewaktu hal itu dilaporkan, kaum musyrikin Qureiys tak mempercayainya. Ma­lahan perutusan itu dituduh berkhianat hendak membantu Rasul Allah s.a.w.

Kaum musyrikin mengirim utusan lagi dipimpin seorang gembong terkemuka. Hasilnya sama saja dengan perutusan yang pertama: Kaum musyrikin Qureiys masih tak percaya. Kini diki­rim utusan seorang saja, yaitu ‘Urwah bin Mas’ud Ats Tsaqafiy. Sekembalinya dari perundingan dengan Nabi Muhammad s.a.w., ‘Urwah mengemukakan kepada kaum musyrikin Qureiys, bahwa “Rasul Allah s.a.w. menawarkan satu rencana yang baik, oleh se­bab itu terimalah!”

Sejalan dengan itu Rasul Allah sendiri kemudian mengirim seorang utusan, yaitu Kharrasiy Al Khuza’iy guna menemui orang Qureiys. Musyrikin Qureiys tidak mau menerima utusan itu. Bahkan unta kendaraannya dibantai dan hampir saja ia dibu­nuh, kalau tidak dicegah oleh salah seorang gembong Qureiys.

Rasul Allah s.a.w. berusaha terus. Kali ini yang dikirim Utsman bin Affan r.a. Ia baru masuk Makkah setelah ada jaminan dari anak pamannya, Aban bin Sa’id Al Ash. Dalam pertemuannya dengan orang-orang Qureiys, Utsman bin Affan menjelaskan mak­sud kedatangan Rasul Allah s.a.w. dan rombongan tidak lain hanya ingin menunaikan ibadah haji.

Kaum musyrikin Qureiys memang kepala batu. Utsman bin Affan mereka tahan selama 3 hari. Di kalangan kaum muslimin terdengar desas-desus bahwa Utsman bin Affan telah mati di­bunuh. Untuk menghadapi kemungkinan Utsman bin Affan r.a. benar-benar dibunuh oleh orang-orang Qureiys, Nabi Muham­mad berseru kepada para sahabatnya supaya menyatakan janji setia (bai’at) guna melancarkan serangan menuntut bela melawan penghianatan Qureiys. Kaum muslimin berlomba-lomba menyam­but seruan beliau. Mereka siap memanggul senjata untuk berperang melawan Qureiys.

Janji setia kaum muslimin kepada Rasul Allah s.a.w. yang bersejarah itu dilakukan oleh mereka di bawah sebatang pohon. Peristiwa itu dikenal dengan nama “Bai’atur Ridhwan” (janji setia yang diridhoi Allah). Satu peristiwa yang dipuji Allah s.w.t., seperti yang termuat dalam S. Al Fath:l8 (A1 Qur’an).

Mendengarkan kebulatan tekad kaum muslimin di bawah pimpinan Rasul Allah s.a.w. itu, kaum musyrikin Qureiys merasa gentar. Mereka sudah mengenal betapa gigihnya kaum muslimin berperang, seperti yang telah dibuktikan pada masa-masa yang lalu. Musyrikin Qureiys mengirim utusan yang dipimpin oleh Suhail bin Amr. Setelah perutusan itu mengadakan perundingan dengan Rasul Allah s.a.w., dua belah fihak sepakat untuk menan­da-tangani sebuah perjanjian gencatan senjata.

Nabi Muhammad s.a.w. memerintahkan Imam Ali r.a. supaya menuliskan naskah perjanjian yang akan ditanda-tangani oleh kedua belah fihak. Sedangkan beliau sendiri mendiktekan syarat­syarat yang telah disetujui bersama. Pertama-tama beliau berkata: “Tulislah: “Bismillaahi ar-Rahman ar-Rahim . . .”

Mendengar kalimat itu Suhail menukas: “Berhenti dulu. Aku tidak mengerti apa ar-Rahman ar-Rahim” itu! Tulis saja “Dengan nama-Mu, ya Allah. . .”

Tanpa menyangkal lagi Rasul Allah s.a.w. memerintahkan Imam Ali r.a. supaya menulis apa yang diminta oleh Suhail. Kemudian beliau meneruskan, “Tulislah: ‘Inilah perjanjian yang diadakan oleh Muhammad Rasul Allah dengan Suhail bin ‘Amr’…”

Suhail memotong “Berhenti dulu. Kalau aku percaya engkau Rasul Allah, tentu aku tidak akan memerangimu. Tuliskan saja na­mamu dan nama ayahmu…!”

Rasul Allah menuruti apa yang diminta oleh Suhail. Beliau memerintahkan Imam Ali r.a. supaya menuliskan kalimat: “Ini­lah perjanjian yang telah disepakati Muhammad bin Abdullah…” dst. Kemudian dilanjutkan dengan penulisan teks syarat-syarat perjanjian yang terdiri dari empat pokok:

1. Perjanjian gencatan senjata antara kedua belah fihak ber­laku selama masa 10 tahun.

2. Jika ada orang dari fihak Qureiys memeluk Islam kemu­dian bergabung dengan Rasul Allah s.a.w. tanpa seizin Qureiys, orang itu akan dikembalikan oleh Rasul Allah kepada Qureiys. Sebaliknya jika ada orang dari fihak Rasul Allah yang murtad dan kembali ke fihak Qureiys, orang itu oleh Qureiys tidak akan dikembalikan kepada Rasul Allah.

3. Jika ada orang Arab ingin bersekutu dengan Rasul Allah, dibolehkan. Dan apabila ada orang-orang Arab lain ingin bersekutu dengan kaum Qureiys, ia bebas berbuat demikian.

4. Rasul Allah dengan para pengikutnya harus pulang me­ninggalkan Makkah. Mereka berhak untuk kembali lagi ke Makkah pada musim haji yang akan datang untuk ber­ziarah ke Baitul Haram, dengan syarat: mereka hanya akan tinggal di Makkah selama 3 hari, dan tidak akan me­ngeluarkan pedang dari sarungnya.

Tidak lama setelah “Perjanjian Hudaibiyah” itu ditanda­tangani, Banu Khuza’ah segera menyatakan bersekutu dengan Rasul Allah s.a.w. Sedangkan Banu Bakr menyatakan bersekutu dengan fihak Qureiys.

Dengan perjanjian tersebut kaum muslimin memperoleh ke­sempatan leluasa untuk menyiarkan agama Islam kepada orang-­orang Arab di luar kaum musyrikin Qureiys, dan memperoleh waktu yang cukup untuk membangun dan memperkuat negeri.

Perang Khaibar

Walaupun Rasul Allah s.a.w. telah mengadakan perjanjian perdamaian dengan musyrikin Qureiys (Perjanjian Hudaibiyah), namun beliau berfikir, bahwa keamanan dan keselamatan kaum muslimin belum terjamin, selama masih ada kekuatan-kekuatan anti Islam yang bercokol di utara Madinah. Kekuatan itu ialah ka­um Yahudi yang mempunyai beberapa benteng di Khaibar.

Berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah, orang-orang Yahudi memang tidak dapat dipercaya kejujurannya dalam melak­sanakan perjanjian perdamaian. Peristiwa pengkhianatan itu telah terjadi beberapa kali dilakukan oleh orang-orang Yahudi dari Banu Quraidah, Bani Qainuqa’ dan Bani Nadhir.

Sekarang tibalah saatnya untuk mematahkan kekuatan terakhir kaum Yahudi, yang selama ini dirasakan sebagai duri di dalam daging. Tanpa membuang-buang waktu, Rasul Allah mempersiapkan pasukan sebanyak 1600 orang dan 100 pasukan berkuda guna diberangkatkan ke Khaibar. Setelah berjalan tiga hari tibalah pasukan muslimin di depan perbentengan Khaibar. Mereka telah berada di depan benteng Natat.

Esok paginya pertempuran mati-matian mulai berkobar. 50 orang dari pasukan muslimin gugur dan dari fihak Yahudi lebih banyak lagi, termasuk pemimpin Yahudi Khaibar, yaitu Salam bin Misykam. Setelah Salam terbunuh pimpinan Yahudi dipegang oleh Harits bin Abi Zainab. Ia keluar dari benteng Na’im bersama sejumlah pasukan dengan maksud hendak menggempur kaum muslimin.

Pasukan Muslimin yang terdiri dari orang-orang Khazraj berhasil memukul mundur pasukan Harits sampai mereka masuk ke dalam benteng. Pasukan muslimin makin memperketat pengepungan atas beberapa benteng Khaibar. Pihak Yahudi ber­tahan mati-matian. Bagi mereka, jika kali ini kalah, berarti penum­pasan terakhir Bani Israil di negeri Arab.

Pengepungan itu berlangsung selama beberapa hari. Untuk melancarkan serangan, Rasul Allah s.a.w. menyerahkan panji peperangan kepada Abu Bakar As Shiddiq r.a. Dengan tugas supaya menyerbu dan merebut benteng Na’im. Setelah terjadi pertempuran, Abu bakar r.a. kembali tanpa berhasil mendobrak benteng tersebut. Keesokan harinya, Rasul Allah s.a.w. menugas­kan Umar Ibnul Khattab r.a. Iapun mengalami nasib yang sama seperti Abu Bakar Ash Shiddiq r.a. Sekarang Imam Ali r.a. dipanggil oleh Rasul Allah s.a.w. seraya berkata: “Pegang panji ini dan bawa terus sampai Allah memberikan kemenangan ke­padamu!”

Imam Ali r.a. berangkat membawa panji Rasul Allah s.a.w. Setibanya dekat benteng, penghuni benteng itu keluar serentak menghadapinya. Ketika itu juga terjadi pertempuran. Salah se­orang Yahudi berhasil memukul Imam Ali r.a. sampai perisai yang ada di tangannya terpental. Tetapi dengan gerakan kilat Imam Ali r.a. segera menjebol salah sebuah daun pintu yang ada di benteng dan dengan berperisaikan daun pintu itu terus me­nerjang dan menggempur. Akhirnya benteng itu dapat didobrak, dan daun pintu yang dipegangnya dijadikan jembatan. Dengan jembatan itu kaum muslimin menyeberang serentak dan menyer­bu ke dalam benteng.

Kaum Yahudi bertahan mati-matian. Benteng Na’im itu baru jatuh sepenuhnya, setelah komandan pasukan Yahudi, Harits bin Abi Zainab mati terbunuh.

Peristiwa pertempuran itu menunjukkan betapa uletnya kaum Yahudi bertahan, dan menunjukan pula tingginya semangat juang kaum muslimin dalam perang Khaibar. Dengan jatuhnva benteng Na’im, praktis tidak banyak lagi kesukaran bagi kaum muslimin untuk menjebol dan mengobrak-abrik benteng-benteng Khaibar lainnya yang masih tinggal, seperti benteng Qamus, ben­teng Sha’b dan lain-lain yang tidak seberapa kokoh.

Dengan jatuhnya semua benteng Yahudi di Khaibar, perasaan putus asa merayap di dalam hati mereka, kemudian mereka minta damai. Semua harta benda yang ada di dalam perbentengan diserahkan kepada Rasul Allah s.a.w. sebagai barang ghanimah, dengan syarat mereka diselamatkan. Rasul Allah s.a.w. menerima usul dan menyetujui permintaan mereka itu. Mereka dibiarkan tetap tinggal di kampung-halaman mereka, mengerjakan tanah yang kini menjadi milik kaum muslimin. Sebagai imbalan mereka mendapat upah separuh dari hasil tanaman.

https://tausyah.wordpress.com

Komentar
  1. […] kelompok Makkah, yaitu me­nuntut balas atas kematian Khalifah Utsman r.a. dan mengguling­kan Imam Ali r.a. dari kedudukannya sebagai Khalifah, Thal­hah, Zubair dan Sitti Aisyah r.a. berangkat ke Bashrah. Pada saat Sitti Aisyah r.a. hendak […]

    Suka

  2. […] Dengan perasaan amat kecewa Imam Ali r.a. berucap: “Laa llaaha Illahllaah . . . Allaahu Akbar! Sunnah yang dulu sekarang disusul lagi dengan sunnah baru. Demi Allah, bukankah persoalan seperti itu dahulu pernah juga kualami? Yaitu waktu diadakan per­janjian Hudaibiyyah?! […]

    Suka

  3. […] sebelum memangku jabatan Khalifah, Imam Ali pada prinsipnya memang tidak suka melihat banyak kekayaan kaum muslimin tertimbun dalam […]

    Suka

  4. […] kupimpin langsung, untuk membasmi kaum pengacau. Tatkala aku sedang berkhotbah, kulihat pasukan itu dikepung musuh dari segala penjuru. Kulihat pula satu-satunya benteng untuk mempertahankan diri adalah sebuah […]

    Suka

  5. […] membujuknya untuk bersama-sama menyerang Rasulullah saw. Ia tidak beranjak dari sana hingga mereka mengkhianati perjanjian yang dibuatnya dan bergabung mengepung Rasulullah saw. dan kaum […]

    Suka

  6. […]  kenabiannya,  sekalipun  saya  belum  pernah melihatnya,   dan   membenarkan   kenabiannya,   sekalipun   saya   belum   pernah   bertemu dengannya,” kata orang Arab badwi itu […]

    Suka

  7. […]  kenabiannya,  sekalipun  saya  belum  pernah melihatnya,   dan   membenarkan   kenabiannya,   sekalipun   saya   belum   pernah   bertemu dengannya,” kata orang Arab badwi itu […]

    Suka

  8. […] Gejala-gejala kemunduran energi panas secara signifikan berkaitan dengan kehilangan energi atau panas. Serupa dengan kemunduran energi dingin ginjal, ada dengungan pada telinga, pusing, dan rasa sakit di punggung bawah. Namun rasa sakit ini ditandai dengan rasa dingin, lemah, dan lesu yang sangat. Biasanya kemunduran energi dingin ginjal menimbulkan gangguan pada jantung dan hati, sedangkan kemunduran energi panas ginjal mengganggu fungsi-fungsi limpa kecil dan paru-paru. […]

    Suka

  9. […] Gejala-gejala kemunduran energi panas secara signifikan berkaitan dengan kehilangan energi atau panas. Serupa dengan kemunduran energi dingin ginjal, ada dengungan pada telinga, pusing, dan rasa sakit di punggung bawah. Namun rasa sakit ini ditandai dengan rasa dingin, lemah, dan lesu yang sangat. Biasanya kemunduran energi dingin ginjal menimbulkan gangguan pada jantung dan hati, sedangkan kemunduran energi panas ginjal mengganggu fungsi-fungsi limpa kecil dan paru-paru. […]

    Suka

  10. […] Gejala-gejala kemunduran energi panas secara signifikan berkaitan dengan kehilangan energi atau panas. Serupa dengan kemunduran energi dingin ginjal, ada dengungan pada telinga, pusing, dan rasa sakit di punggung bawah. Namun rasa sakit ini ditandai dengan rasa dingin, lemah, dan lesu yang sangat. Biasanya kemunduran energi dingin ginjal menimbulkan gangguan pada jantung dan hati, sedangkan kemunduran energi panas ginjal mengganggu fungsi-fungsi limpa kecil dan paru-paru. […]

    Suka

  11. […] Maha Mulia. Yang mana tiadalah ia membawa seuatu apapun yang ia peroleh selama ia hidup di muka bumi melainkan hanya amalannya […]

    Suka

  12. […] Sejak sebelum memangku jabatan Khalifah, Imam Ali pada prinsipnya memang tidak suka melihat banyak kekayaan kaum muslimin tertimbun dalam Baitul Mal. Salah sebuah catatan se­jarah yang ditulis oleh Abu Ja’far At Thabariy mengatakan, bahwa dalam suatu musyawarah Khalifah Umar Ibnul Khattab r.a. me­minta pertimbangan tentang bagaimana sebaiknya yang perlu dilakukan terhadap harta benda yang ada di dalam Baitul Mal. Dalam musyawarah itu Imam Ali r.a. mengemukakan pendapat­nya: “Sebaiknya harta yang sudah terkumpul itu dibagikan saja tiap tahun dan tidak usah disisakan sedikitpun.” […]

    Suka

Tinggalkan komentar