Hukum Memakai Cincin Tunangan
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin ditanya : Apa hukum memakai cincin tunangan .?
Jawaban.
Peningset, seperti cincin biasa, hanya saja diiringi kepercayaan sebagaimana diyakini oleh sebagian orang, dengan menuliskan namanya di cincin yang akan diberikan kepada tunangan wanitanya, sedangkan yang wanita menuliskan namanya di cincin yang akan diberikan kepada lelaki yang meminangnya, dengan keyakinan bahwa hal tersebut bisa mempererat tali ikatan antara keduanya.
Dalam keadaan seperti ini, hukumnya memakai cincin tunangan adalah haram, karena berhubungan dengan keyakinan yang tidak ada dasarnya. Juga tidak diperbolehkan bagi lelaki untuk memakai cincin tersebut untuk tunangannya karena belum menjadi istrinya, dan dinyatakan sah menjadi istrinya setelah akad nikah. (lebih…)