Posts Tagged ‘Syarat – Syarat’

https://tausyah.wordpress.com/Pakaian-Muslimah

Pakaian Muslimah

Barangkali masih banyak di antara para ukhti yang bertanya, bagaimanakah yang disebut pakaian yang syar’i yang diperintahkan oleh syari’at ajaran agama?? bagi para ukhti yang sudah mengetahui serta mengikuti pakaian syar’i yang diperintahkan dalam ajaran agama, Alhamdulillah jika ukhti sudah mengikuti sebagaimana yang diperintahkan. Namun sangat menyedihkan sekali mode-mode pakaian wanita di negeri Indonesia kita yang tercinta ini yang Alhamdulillah mayoritas muslim, namun justru para muslimah lebih menyukai trend fashion dan mode ala barat biar dibilang sexy atau lebih tepatnya dapat dikatakan mengundang sex-pent (baca Disini) Sexy-y=Sex, untuk itu bagi para ukhti yang hatinya masih cenderung pada kebaikan berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pakaian syar’i:

1. Menutupi seluruh tubuh selain yang dikecualikan

Lihat surat an Nuur: 31, Ayat ini menegaskan kewajiban bagi para wanita mukminah untuk menutup seluruh perhiasan, tidak memperlihatkan sedikitpun kepada orang-orang yang bukan mahromnya kecuali perhiasan yang biasa nampak.
2. Tidak ketat sehingga menggambarkan bentuk tubuh

Saudariku…Perhatikanlah pesan putri Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam, Fatimah binti Rosullulloh shollallohu alaihi wa sallam.. Beliau pernah berpesan kepada Asma’ : “Wahai Asma’ ! Sesungguhnya aku memandang buruk perilaku kaum wanita yang memakai pakaian yang dapat menggambarkan tubuhnya…)” (Dikeluarkan Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah dan Baihaqi) (lebih…)

https://tausyah.wordpress.com/Pernikahan-Islam

Rukun, mahar dan waliamtul 'ursi

RUKUN AKAD NIKAH

Rukun akad nikah ada 3, yaitu :

Suami.

Disyaratkan suami itu bukan mahram dan haruslah muslim.

Laki-laki kafir atau non muslim haram menikah dengan wanita muslimah.

Apabila tetap dilangsungkan, maka pernikahannya batal dan hukum pergaulan diantara mereka sama dengan zina.

Isteri.

  1. Disyaratkan isteri haruslah bukan mahram dan tidak ada pencegah seperti sedang dalam masa ‘iddah atau selainnya.
  2. Ijab Qobul (Serah Terima). Ijab adalah ungkapan pertama kali yang diucapkan wali wanita dan Qobul adalah ungkapan penerimaan yang diucapkan oleh calon suami. Ijab qobul boleh dilakukan dengan bahasa, ucapan dan ungkapan apa saja yang tujuannya diketahui untuk menikah. (lebih…)