Posts Tagged ‘Mas Kawin’

https://tausyah.wordpress.com/Pernikahan-Islam

Rukun, mahar dan waliamtul 'ursi

RUKUN AKAD NIKAH

Rukun akad nikah ada 3, yaitu :

Suami.

Disyaratkan suami itu bukan mahram dan haruslah muslim.

Laki-laki kafir atau non muslim haram menikah dengan wanita muslimah.

Apabila tetap dilangsungkan, maka pernikahannya batal dan hukum pergaulan diantara mereka sama dengan zina.

Isteri.

  1. Disyaratkan isteri haruslah bukan mahram dan tidak ada pencegah seperti sedang dalam masa ‘iddah atau selainnya.
  2. Ijab Qobul (Serah Terima). Ijab adalah ungkapan pertama kali yang diucapkan wali wanita dan Qobul adalah ungkapan penerimaan yang diucapkan oleh calon suami. Ijab qobul boleh dilakukan dengan bahasa, ucapan dan ungkapan apa saja yang tujuannya diketahui untuk menikah. (lebih…)