Hukum kesetaraan gender yang hendak berlaku dinegara ini adalah teramat bertentangan dengan syar’at Islam yang dengan hukum itu kiranya akan mengangkat hukum transgender pula ditengah – tengah Masyarakat Islam di Indonesia. Sesungguhnya..seburuk-buruk hukum yang hendak berlaku di negara ini, adalah seburuk-buruk hukum sedari hukum dimasa-masa yang telah lalu. Masya ALLAH..
Dan ingatlah ketika kaum Nabi Luth Alaihissalam beroleh azab lagi siksa dari ALLAH karena kedurhakaan mereka terhadap kodrat dan ketentuan daripada ALLAH, adalah laki-laki di antara mereka menyukai laki-laki pula yang menyebabkan murka ALLAH atas diri-diri mereka itu.
ALLAH Subahana wa Ta’ala berfirman :
قَالَ إِنَّ هَؤُلاء ضَيْفِي فَلاَ تَفْضَحُونِ وَاتَّقُوا اللّهَ وَلاَ تُخْزُونِ قَالُوا أَوَلَمْ نَنْهَكَ عَنِ الْعَالَمِينَ قَالَ هَؤُلاء بَنَاتِي إِن كُنتُمْ فَاعِلِينَ
Luth berkata: “Sesungguhnya mereka adalah tamuku; maka janganlah kamu memberi malu (kepadaku), dan bertakwalah kepada Allah dan janganlah kamu membuat aku terhina“. Mereka berkata: “Dan bukankah kami telah melarangmu dari (melindungi) manusia?” Luth berkata: “Inilah puteri-puteriku (kawinlah dengan mereka), jika kamu hendak berbuat (secara yang halal)”. Al-Hijr : 068-071. (lebih…)