Larangan Bagi Wanita Muslimah Bepergian Tanpa Didampingi Oleh Mahramnya

Posted: 1 Januari 2011 in Renungan
Tag:, , , , ,
muslimah

muslimah

Dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, telah bersabda.

“Artinya : Tidak diperbolehkan seorang wanita bepergian selama tiga hari melainkan bersamanya ada seorang muhrim”. [Hadits Riwayat Muttafaqun ‘alaihi]

Dan dari Abu Said Al-Khudri Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Tidak diperbolehkan seorang wanita bepergian selama dua hari melainkan bersamanya seorang muhrim darinya atau suaminya”. [Hadits Riwayat Muttafaqun ‘alaihi]

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda.

“Artinya : Tidak boleh bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk bepergian menempuh perjalanan satu hari melainkan bersamanya seorang muhrimnya”. [Hadits Riwayat Muttaffaqun ‘alaihi]

Dan dari Ibnu Abbas Radhiyalahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda. “Tidak diperbolehkan seorang wanita bepergian melainkan bersamanya seorang wanita”.

Lalu ada seorang yang berkata“Wahai Rasulullah, isteriku keluar rumah untuk menunaikan ibadah haji dan aku bertugas di perang ini dan ini”.

Beliau pun bertutur. “Pergi dan berhajilah bersama isterimu”. [Hadits Riwayat Muttafaqun ‘alaihi]

Dalam riwayat lain disebutkan.

“Artinya : Janganlah wanita bepergian selama tiga hari kecuali bersama mahramnya.

Dalam setiap kondisinya, wanita Muslimah harus selalu mengikuti langkah-langkah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, berusaha semampunya melaksanakan perintah-perintah beliau dan menjauhi apa yang dilarangnya.

Perkataan beliau, “La Yakhilu”, maksudnya “La Yajuzu”, tidak diperbolehkan. Perkataan beliau, “Bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhirat”, menurut sebagian ulama, pengertiannya bahwa larangan tersebut hanya dikhususkan bagi wanita Mukminah, tidak termasuk wanita-wanita kafir. Pendapat ini disanggah bahwa imanlah yang terus menerus menjadi seruan pembuat syari’at terhadap orang yang memiliki iman itu, sehingga dia dapat mengambil manfaat darinya dan dapat selamat.

Wahai Ukhti Muslimah …!

Islam yang hanif menghendaki untuk melindungi wanita dan menjaganya dengan berbagai cara serta sarana, yang pada akhirnya ada manfaat yang kembali kepada wanita tersebut. Dari uraian ini kita bisa mengambil beberapa faidah di antaranya.

  1. Diharamkannya wanita bepergian selain haji dan umrah tanpa disertai mahram atau suaminya. Ini menurut pendapat fuqaha, asalkan ada jaminan kemanan bila disertai wanita lain yang dapat dipercaya. Pendapat ini berbeda dengan pendapat orang yang mensyaratkan mahram atau suami.
  2. Perhatian Islam terhadap wanita untuk menjaganya, tidak memancing kekhawatiran apabila ada gangguan terhadap dirinya.

Imam Nawawi Rahimahullah mengatakan [Syarhu Shahihi Muslim, III/484]

“Yang jelas, segala macam bentuk bepergian (safar) dilarang bagi seorang wanita tanpa dibarengi oleh suami atau muhrimnya, baik itu selama satu, dua maupun tiga hari atau bepergian singkat dan lain sebagainya, hal itu didasarkan pada hadits dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu di atas”.

Disalin dari buku 30 Larangan Bagi Wanita, oleh Amr Bin Abdul Mun’in

https://tausyah.wordpress.com

Komentar
  1. […] Larangan Bagi Wanita Muslimah Bepergian Tanpa Didampingi Oleh Mahramnya […]

    Suka

  2. […] Komentar Terakhir Hukum Wanita Berjilbab, Ancaman Bagi Yang Tidak Berjilbab, Makna Jilbab Serta Dalil Pakaian Syar’i Yang Selayaknya Bagi Tiap-Tiap Muslimah « Tausiyah In Tilawatun Islamiyah pada Wanita ShalihahHukum Wanita Berjilbab, Ancaman Bagi Yang Tidak Berjilbab, Makna Jilbab Serta Dalil Pakaian Syar’i Yang Selayaknya Bagi Tiap-Tiap Muslimah « Tausiyah In Tilawatun Islamiyah pada Penderitaan Abu Dzar ( Sahabat Rasulullah Saw), Dibuang Pada Masa Khalifah Ustman Karena Perjuangannya Mempertahankan Kebenaran Dan Keadilan UmmatTiga Tahap Merajut Benang Pernikahan Di Dalam Islam, Nazhor, Khitbah Dan Nikah « Tausiyah In Tilawatun Islamiyah pada Larangan Bagi Wanita Muslimah Bepergian Tanpa Didampingi Oleh Mahramnya […]

    Suka

  3. […] dan kini resmi jadi istrinya itu menjawab salamnya dengan baik. Ketika Tsabit masuk hendak menghampiri wanita itu , dia mengulurkan tangan untuk menyambut tangannya . Sekali lagi Tsabit terkejut karena wanita […]

    Suka

  4. Sa'iid Abu Ibrohiim berkata:

    Pengelola Blog

    Suka

    • Assalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh..
      terima kasih atas kunjungannya..
      Subhanallah..artikel “hijab adalah tolak ukur kepribadian muslimah” pada blog ini disajikan lebih lengkap atas blog anda. semoga para ukhti muslimah tiada mengabaikannya..

      Suka

  5. […] orang saksi yang adil, beragama Islam dan laki-laki. Sebagaimana sabda Nabi e : “Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali dan dua orang saksi yang adil ” (HR. […]

    Suka

  6. […] pada itu, Abu Jahal masih terbayang-bayang akan kejadian yang baru menimpanya tadi. Dia seolah-olah tidak percaya dengan apa yang dilihatnya, malah dia sendiri tidak menyangka perkara yang sama akan berulang […]

    Suka

  7. […] bacaan sahaja, mereka mendirikan masjid, sedangkan masjid itu sunyi dari zikir menyebut Asma Allah. Orang-orang yang paling buruk pada zaman itu ialah para ulama, dari mereka akan timbul fitnah dan fitnah […]

    Suka

  8. […] orang saksi yang adil, beragama Islam dan laki-laki. Sebagaimana sabda Nabi e : “Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali dan dua orang saksi yang adil ” (HR. […]

    Suka

  9. […] Selimut yang menutupi wajah wanita dan semua anggota badannya tatkala akan keluar, sebagaimana yang dituturkan Ibnu Sirin. (Lihat Tafsir Ad-Durul Mansur 6/657, […]

    Suka

  10. […] : “Suatu ketika, apabila kalian bertemu dengan dia, mintalah do’a dan istighfarnya, dia adalah penghuni langit dan bukan penghuni […]

    Suka

  11. […] Selimut yang menutupi wajah wanita dan semua anggota badannya tatkala akan keluar, sebagaimana yang dituturkan Ibnu Sirin. (Lihat Tafsir Ad-Durul Mansur 6/657, […]

    Suka

  12. […] Selimut yang menutupi wajah wanita dan semua anggota badannya tatkala akan keluar, sebagaimana yang dituturkan Ibnu Sirin. (Lihat Tafsir Ad-Durul Mansur 6/657, […]

    Suka

  13. […] dan kini resmi jadi istrinya itu menjawab salamnya dengan baik. Ketika Tsabit masuk hendak menghampiri wanita itu , dia mengulurkan tangan untuk menyambut tangannya . Sekali lagi Tsabit terkejut karena wanita […]

    Suka

Tinggalkan komentar