Dalam ajaran Islam, tahapan di dalam merajut benang pernikahan ada 3, yaitu :
1. Nazhor (Melihat Calon Isteri)
Islam mensyariatkan bagi seorang pria yang hendak menikah, agar melihat wanita yang diidamkannya. Sebagaimana di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah x, Rasulullah e bersabda :
إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمْ المَرْأَةَ فَإِنْ اسْتَطَعَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى مَا يَدْعُوْهُ إِلَى نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْ
“Apabila salah seorang diantara kamu ingin melamar wanita, maka jika bisa melihat apa-apa yang dapat mendorongnya menikahinya, maka lakukanlah.” (HR Abu Dawud)
Melihat wanita yang akan dilamar adalah suatu hal yang penting yang telah dijelaskan oleh syariat. Bahkan al-Imam al-A’masy t mengatakan :
“Setiap pernikahan yang terlaksana tanpa adanya nazhor (melihat), maka pernikahan itu akan diakhiri dengan derita dan duka.” (lebih…)