Posts Tagged ‘Didalam Rumah Tangga’

ILMU AGAMA DI RUMAH

Nasehat (8): Pengajaran Anggota Keluarga

Mengajar adalah kewajiban yang mesti dilakukan oleh pemimpin keluarga, sebagai realisasi dari perintah Allah Ta’ala:

“Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api Neraka yang bahan bakarnya manusia dan batu”.(At-Tahrim : 6)

Ayat di atas merupakan dasar pengajaran dan pendidikan anggota keluarga, memerintah mereka dengan kebaikan dan mencegah mereka dari kemungkaran.

Di bawah ini beberapa komentar ahli tafsir tentang ayat tersebut, yakni berkaitan dengan kewajiban yang dibebankan atas pemimpin keluarga.

Qatadah berkata: “Dia hendaknya memerintah mereka berbuat taat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala serta mencegah mereka dari maksiat kepadaNya, hendaknya menjaga mereka untuk melakukan apa yang diperintahkan oleh Allah dan membantu mereka di dalamnya. Maka apabila kamu melihat kemaksiatan, hendaknya engkau menjauhkan mereka daripadanya dan memperingatkan untuk tidak melakukannya”.

Adh-Dhahhak dan Muqatil berkata: “Merupakan kewajiban setiap muslim, mengajarkan keluarganya dari kerabat dan hamba sahayanya akan apa yang diwajibkan oleh Allah atas mereka dan apa yang dilarangNya”.

Ali radhiyallah ‘anhu berkata: “Ajari dan didiklah mereka”.

Al-Kiya At-Thabari berkata: “Kita hendaknya mengajari anak-anak dan keluarga kita masalah agama dan kebaikan, serta apa-apa yang penting dan dibutuhkan dalam persoalan adab dan akhlak”.

Apabila Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menganjurkan kita mengajari wanita-wanita hamba sahaya yakni bukan orang-orang merdeka, maka apatah lagi halnya dengan anak-anakmu dan keluargamu yang merdeka?”

Imam Bukhari dalam Shahihnya, Bab Pengajaran Laki-laki terhadap Hamba Sahaya Perempuan dan Keluarganya, menulis hadits:

“Tiga orang yang mendapat dua pahala: … dan seorang laki-laki yang memiliki hamba sahaya perempuan lalu ia mendidiknya dengan baik, mengajarinya dengan baik, kemudian ia memerdekakannya lalu menikahinya maka baginya dua pahala.”

Dalam penjelasan hadits di atas, Ibnu Hajar mengatakan: “Kesesuaian hadits dengan tarjamah – maksudnya judul bab – dalam masalah hamba sahaya perempuan adalah dengan nash, dan dalam masalah keluarga dengan qiyas, sebab perhatian dengan keluarga yang merdeka dalam soal pengajaran kewajiban-kewajiban yang dibebankan oleh Allah dan sunnah-sunnah RasulNya adalah sesuatu yang harus dan pasti daripada perhatian kepada hamba sahaya perempuan”.

Karena adanya kesibukan dan tugas serta ikatan lainnya, seseorang terkadang melalaikan untuk meluangkan waktu bagi dirinya sehingga bisa mengajari   keluarganya. Diantara jalan pemecahan dalam persoalan ini yaitu hendaknya ia mengkhususkan satu hari dalam seminggu sebagai waktu untuk keluarga, bahkan mungkin juga dengan melibatkan kerabat lain untuk menyelenggarakan majlis ilmu di dalam rumah. Ia hendaknya mengumumkan hari tersebut kepada segenap anggota keluarga dan menganjurkan agar menepati dan datang pada hari yang ditentukan tersebut, bahkan akan lebih efektif dengan menggunakan kata-kata wajib datang, baik kepada dirinya maupun kepada anggota keluarga yang lain.

Berikut ini adalah apa yang terjadi pada diri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam masalah ini.

Imam Bukhari berkata: “Bab: Apakah bagi Wanita Disediakan Hari Khusus untuk Ilmu?” Lalu menyitir hadits Abu Said AI-Khudri radhiyallah ‘anhu :

Para wanita berkata kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Kami telah dikalahkan kaum laki-laki dalam berkhidmat kepadamu. Karena itu buatlah untuk kami suatu hari dari dirimu”, lalu Rasulullah menjanjikan mereka suatu hari untuk bertemu dengan mereka, maka Rasulullah menasehati dan memerintah mereka”.

Ibnu Hajar berkata: “Dalam riwayat Sahl bin Abi Shalih dari ayahnya dari Abu Hurairah mirip dengan kisah ini, ia berkata; “Perjanjian kalian di rumah Fulanah, maka Rasulullah mendatangi mereka dan memberi ceramah kepada mereka”.

Dari hadits di atas kita bisa mengambil kesimpulan akan pentingnya pengajaran para wanita di rumah-rumah, dan mengingatkan pula betapa besar perhatian para sahabat wanita dalam masalah belajar, juga menunjukkan bahwa mengkonsentrasikan semangat mengajar hanya kepada laki-laki dengan meninggalkan kaum perempuan adalah kelalaian besar bagi para da’i dan pemimpin rumah tangga.

Sebagian pembaca mungkin berkata, misalnya, kita telah meluangkan waktu sehari dalam seminggu dan hal itu telah kita kabarkan kepada anggota keluarga, lalu apa yang akan kita berikan dalam pertemuan (majlis) tersebut? Dan bagaimana pula memulainya?

Sebagai jawaban dari pertanyaan tersebut, Penulis mencoba memberikan ide dalam hal ini sehingga menjadi manhaj (program) sederhana untuk mengajar anggota keluarga secara umum dan bagi kaum wanita secara khusus.

  1. Tafsir Al-Allamah Ibnu Sa’di, yaitu Tafsir Taisirul Karim Ar-Rahman fi Tafsiiri Kalaamil Mannaan. Terdiri dari tujuh jilid, sajian dan bahasannya mudah. Tafsir ini  bisa ditelaah dan dibaca  per surat atau semampunya dalam tiap kali pertemuan.
  2. Riyaadhus Shaalihiin dengan komentar dan keterangan serta pelajaran yang bisa diambil dari tiap hadits. Dalam hal ini bisa merujuk pada kitab Nuzhatul Muttaqiin.
  3. Husnul Uswah Bimaa Tsabata Anillaahi Waraasuulihi Fin Niswah, karya Shiddiq Hasan Khan.

Juga penting untuk diajarkan kepada wanita beberapa persoalan hukum Fiqh, misalnya hukum bersuci, haid, hukum shalat dan zakat, puasa dan haji, jika mereka telah bisa melakukannya. Demikian pula hukum makanan dan minuman, pakaian dan perhiasan, sunnah-sunnah fithrah dan para mahram, hukum lagu, gambar dan sebagainya.

Diantara rujukan-rujukan penting dalam masalah-masalah tersebut yaitu fatwa-fatwa para ulama seperti  Kumpulan Fatwa-fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dan ulama lain selain mereka, baik itu berupa buku maupun rekaman kaset.

Termasuk dalam kategori jadwal pengajaran wanita dan keluarga adalah dengan mengingatkan mereka untuk mengikuti berbagai ceramah umum yang disampaikan oleh para ulama, atau penuntut ilmu yang terpercaya di bidangnya, jika hal itu memungkinkan. Hal ini untuk  lebih banyak memberikan referensi dan sumber pengajaran, juga untuk variasi. Selain itu, jangan pula dilupakan masalah mendengarkan siaran bacaan Al-Qur’anul Karim serta menaruh perhatian kepadanya. Termasuk dalam rangka penyediaan sarana pengajaran adalah mengingatkan anggota keluarga pada hari-hari tertentu agar para wanitanya menghadiri pameran buku-buku Islami, tetapi dengan memperhatikan syarat-syarat bepergian yang telah diatur agama.

Nasehat (9): Buatlah Perpustakaan di Rumahmu.

Diantara yang membantu proses pengajaran bagi keluarga adalah pemberian kesempatan belajar agama dan menolong mereka untuk mentaati hukum-hukum syari’at dengan membuat perpustakaan Islami di rumah, tidak harus besar, tetapi yang penting bisa menyeleksi buku-buku penting, menempatkannya di tempat yang gampang diambil, dan menganjurkan anggota keluarga untuk membacanya.

Hendaknya di ruang dalam disediakan kamar yang bersih dan tertib, cocok untuk meletakkan buku-buku, di kamar tidur, juga di ruang tamu, sehingga memberi kesempatan kepada anggota keluarga membaca buku dengan teratur.

Diantara perpustakaan yang baik dan efisien – dan sungguh Allah menyukai yang baik dan efisien – adalah hendaknya perpustakaan itu memuat sumber-sumber yang daripadanya bisa dicari pembahasan dan pemecahan berbagai persoalan, bermanfaat untuk anak-anak di sekolah, dan hendaknya pula memuat buku-buku untuk tingkatan yang beragam, juga buku-buku yang cocok untuk orang dewasa dan anak-anak, laki-laki dan perempuan.

Jika mampu, bisa pula disediakan buku-buku khusus hadiah bagi tamu dan kawan anak-anak serta pengunjung keluarga, dengan memperhatikan soal cetakan yang menarik, buku yang telah diteliti dan diedit, serta hadits-haditsnya telah diperiksa dan diterangkan secara jelas.

Untuk mendirikan perpustakaan rumah, bila perlu dengan memanfaatkan pameran buku-buku setelah  meminta pertimbangan terlebih dahulu kepada orang yang ahli di bidang perbukuan.

Diantara yang membantu memudahkan mencari buku-buku yaitu dengan menertibkan buku-buku sesuai judulnya. Misalnya buku tafsir di rak tersendiri, demikian pula hadits, fiqh dan seterusnya.

Salah seorang anggota keluarga hendaknya ada yang menata daftar buku sesuai dengan abjad dan judul, sehingga akan memudahkan pencarian buku, sebab terkadang banyak orang yang senang membaca buku-buku keislaman menanyakan nama-nama buku tersebut pada perpustakaan rumah.

Di bawah ini ada beberapa usulan dalam masalah buku-buku penting bagi perpustakaan rumah:

Tafsir: Tafsir lbnu Katsir, Tafsir lbnu Sa’di, Zubdatut Tafsir karya Al-Asyqar, Ushulut Tafsir karya Ibnu Utsaimin, dan Lamahaat fii Uluumil Qur’an karya Muhammad Ash-Shabbagh.

Hadits: Shahihul Kalimith Thayyib, Amalul Muslimi fil Yaum wal Lailah, Riyadhush Shalihin dan keterangannya, Nuzhatul Muttaqin, Mukhtashar Shahih Al-Bukhari karya Zubaidi, Mukhtashar Shahih Muslim karya Mundziri dan Al-Albani, Shahihul Jami’ Ash-Shaghier, Dha’iful Jami’ Ash-ShaghierShahihut Targhib wat Tarhib, As-Sunnah wa Makaanatuha fit Tasyrii’, Qawa’id wa Fawa’id Minal Arba’in An-Nawawiyyah karya Nazhim Sulthan.

Aqidah: Fathul Majid Syarhu KitabAt-Tauhid dengan tahqiq Arna’uth, A’laamus Sunnah Al-Mansyurah karya Al Hakamy,Ma’arijul Qabuul karya Al—Hakamy, Syarhul Aqidah Ath-Thahawiyah dengan tahqiq Al-Albani, Silsilatul Aqidah karya Umar Sulaiman Al-Asyqar (8 ]uz), Asyraatus Saa’ah karya Dr.Yusuf Al-Wabil.

Fiqh: Manaarus Sabil karya Ibnu Dhauyan, Irwaa’ul Ghalil karya Al-Albani, Zaadul Ma’aad, Al-Mughni karya lbnu Qudamah, Fiqhus Sunnah, Al-Mulakhkhashul Fiqhi karya  Shalih Fauzan, Majmu’atu Fataawa Al-Ulama (Abdul Aziz bin Baaz, Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Abdullah bin Jibrin), Shifatu Shalatin Nabi karya Al-Albani dan Syaikh Abdul Aziz bin Baaz, Mukhtashar Ahkamil Jana’iz karya Al-Albani.

Akhlaq dan Penyucian Jiwa: Tahdzibu Madarijis  Salikin, Al-Fawa’id, Al-Jawabul Kaafi, Thariqul Hijratain Wa Baabus Sa’adatain, Al-Wabilush Shayyib Wa Rafi’ul Kalimith Thayyib karya Ibnul Qayyim, Lathaa’iful Ma’aarif karya lbnu Rajab, Tahdzibu Mau’idhatil Mukminin, Ghidza’ul Albab.

Sejarah dan Biografi: Al-Bidayah Wan Nihayah karya Ibnu Katsir, Mukhtashar Asy-Syamaa’il Al Muhammadiyyah karya At-Turmudzi, Ar-Rahiiqul Makhtum, Al- ‘Awaashim minal Qawaashim karya Ibnul Arabi tahqiq Al-Khatib dan Al-Istanbuli, Al-Mujtama’ Al- Madani (1-2) karya Akram Al-Umari, Siyaru  A’laamin Nubala’, Manhaju Kitaabit Tarikh Al-lslami karya Muhammad bin Shamil As-Salami.

Di samping itu, masih banyak lagi kitab-kitab di bidang lain. Misalnya kitab-kitab karya Imam Mujaddid Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, kitab-kitab karya Al-Allamah Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Juga kitab-kitab Umar bin Sulaiman Al-Asyqar, Syaikh Muhammad bin Ahmad bin Ismail Al-Muqaddam, Ustadz Muhammad Muhammad Husein, Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu, Ustadz Husain Uwaisyah dalam Raqa’iq, Kitabul Iman karya Muhammad Na’im Yasin, Al-Wala’ wal Bara’ karya Syaikh Muhammad Said Al-Qahthani, Al-Inhiraafaat Al-Aqadiyah fil Qarnain Ats-Tsani Asyar wats Tsalits Asyar karya Ali Az-Zahrani, Al-Muslimun Wa Dhahiratul Hazimah An-Nafsiyah karya Abdullah Asy-Syabanah, Al-Mar’ah Bainal Fiqhi Wal Qaanun karya  Musthafa As-Siba’i, Al-UsratuI Muslimah Amamal Fiidiyu Wal Tilifiziyun karya Marwan Kack, Al-Mar’atul  Muslimah  I’daaduha Wa Mas’uuliyatuha karya Ahmad Ababathin, Mas’uuliyatul Ab Al-Muslim fii Tarbiyati Waladihi karya Adnan Baharits, Hijaabul Muslimah karya Ahmad Al-Barazi, Wajaa ‘a Daurul Majuus karya Abdullah Muhammad Al-Gharib, juga buku-buku karya Syaikh Bakar Abu Zaid dan  Ustadz Masyhur Hasan Salman.

Selain itu masih banyak lagi buku-buku yang bermanfaat. Apa yang kami sebutkan di atas hanyalah sebagai contoh, tidak berarti kami membatasi. Di samping itu, saat ini telah pula merebak kecenderungan buku-buku kecil dan praktis yang banyak bermanfaat. Kalau kita catat di sini, tentu tak memungkinkan, karena itu masing-masing hendaknya meminta pendapat orang ahli dan teliti dalam menyeleksinya. Dan sungguh, barangsiapa yang dikehendaki oleh Allah kebaikan, niscaya Ia akan pahamkan orang tersebut dalam masalah agama.

Nasehat (10): Perpustakaan Kaset di Rumah.

Tape Recorder di dalam rumah bisa berfungsi baik atau jelek. Bagaimana menjadikan penggunaannya diridhai oleh Allah ?

Diantara sarana untuk itu adalah menjadikan koleksi kaset yang ada di dalam rumah merupakan kaset-kaset Islami dan baik. Yakni rekaman dari para ulama, pembaca Al-Qur’an (qari’ ), penceramah, pemberi nasehat, khatib dll.

Sungguh, mendengarkan kaset bacaan Al-Qur’an yang khusyu’ dari suara sebagian imam shalat tarawih misalnya, memiliki pengaruh besar bagi keluarga di rumah. Baik itu pengaruh dari makna yang terkandung di dalam Al-Qur’an maupun pengaruh terhadap hafalan mereka, karena senantiasa memperdengarkannya kembali, juga pengaruh segi penjagaannya dari pendengaran setan seperti lagu-lagu, sebab telinga dan hati tidak cocok untuk bercampur di dalamnya kalamullah dan lagu-lagu setan.

Betapa banyak kaset-kaset fatwa yang memberikan pengaruh dalam pemahaman fiqh anggota keluarga dalam berbagai persoalan yang mereka hadapi sehari-hari dalam kehidupan mereka. Di antara yang digagaskan dalam masalah ini yaitu mendengarkan  fatwa-fatwa rekaman dari para ulama seperti fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani,, Syaikh Muhammad Al-Utsaimin, Syaikh  Shalih Al-Fauzan dan lain-lain dari ulama yang terpercaya keilmuan dan agamanya.

Umat Islam hendaknya memperhatikan dari mana ia mengambil fatwa agama, karena ini adalah urusan agama. Karena itu, lihatlah dari siapa kamu mengambil agamamu. Kita hendaknya mengambil agama dari orang yang telah dikenal keshalihan dan takwa serta wara’nya, bersandar kepada hadits-hadits shahih dan tidak ta’ashub madzhab, berkata  sesuai dengan dalil, konsisten dengan manhaj wasath (pertengahan), tidak terlalu ekstrim dan memberatkan, atau terlalu longgar dan mempermudah, dan dia adalah orang yang mengetahui (khabir) terhadap apa yang kita tanyakan.

Allah berfirman:
“(Dialah) Yang Maha Pemurah, maka tanyakanlah (tentang Allah) kepada yang lebih mengetahui (Muhammad) tentang Dia”. (Al-Furqan: 59).

Mendengarkan penceramah yang berdakwah menyadarkan umat, menegakkan dalil dan kebenaran serta menolak kemungkaran adalah sesuatu yang amat penting dalam pembangunan pribadi di dalam rumah tangga muslim.

Alhamdulillah, kaset-kaset para ulama itu sangat banyak jumlahnya. Tetapi yang penting, setiap muslim harus mengetahui ciri-ciri manhaj (metode) yang benar  bagi seorang penceramah sehingga kaset-kasetnya perlu didengarkan dan yang mendengarkan aman karenanya.

Di antara ciri-ciri itu adalah:

  1. Penceramah itu harus berada diatas aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah, setia kepada sunnah dan meninggalkan bid’ah.
  2. Hendaknya ia bersandarkan pada hadits-hadits shahih dan menghindari hadits-hadits dha’if dan palsu.
  3. Hendaknya ia jeli dan peka dengan kondisi sosial masyarakat serta apa yang mereka alami. Ia harus bisa meletakkan obat tepat pada penyakit. Menyampaikan kepada manusia apa yang bermanfaat dan sangat mereka butuhkan.
  4. Hendaknya ia berani menyampaikan kebenaran sesuai dengan kemampuannya dan tidak berbicara dengan batil.

Kaset-kaset itu perlu diletakkan di laci dengan tertib sehingga gampang diambil, juga akan menjaga kaset tersebut dari hilang, rusak, atau dibuat mainan anak-anak. Kaset-kaset yang baik hendaknya kita usahakan untuk disebarkan melalui peminjaman atau menghadiahkannya untuk orang lain.

Dalam pemanfaatan tape recorder ini, adalah baik dengan meletakkan alat tersebut di dapur sehingga akan memberi manfaat kepada ibu rumah tangga, juga di kamar  tidur untuk bisa memanfaatkan waktu hingga saat terakhir menjelang kita tidur.

Nasehat (11): Mengundang Orang-orang Shalih, Ulama,  dan para Penuntut
Ilmu ke Rumah.

Firman Allah Ta’ala :
“Ya Tuhanku, ampunilah aku, ibu-bapakku, orang-orang yang masuk ke rumahku dengan beriman dan semua orang yang beriman laki-laki dan perempuan. Dan janganlah Engkau tambahkan bagi orang-orang yang zhalim itu selain kebinasaan”. (Nuh :28).

Sungguh masuknya orang-orang beriman dapat menambah cahaya bagi rumahmu. Di samping itu, mengadakan pembicaraan, bertanya dan berdiskusi dengan mereka akan mendatangkan banyak sekali manfaat.

Orang yang membawa kesturi mungkin akan memberikannya padamu, atau engkau membeli daripadanya, atau minimal engkau akan dapati daripadanya bau wangi semerbak.

Dengan kedatangan mereka, tentu ayah, saudara dan anak-anak ada yang ikut menyambutnya, sedang para wanita akan mendengarkannya dari balik hijab tentang apa yang mereka perbincangkan. Hal itu adalah pendidikan bagi semua. Jika engkau memasukkan suatu kebaikan maka engkau telah menolak masuknya sesuatu yang jelek dan kehancuran.

Nasehat (12): Belajar Hukum-hukum Syari’at tentang Rumah.

Di antaranya:

Shalat di rumah.

Tentang shalat laki-laki, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda:

“Sebaik-baik shalat laki-laki adalah di rumahnya, kecuali shalat wajib.”

Adapun shalat-shalat wajib tersebut maka wajib dilakukan di masjid, kecuali ada udzur. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda:

Shalat tathawwu’ (sunnah) laki-laki di rumahnya melebihi (pahala) amalan tathawwu’ di hadapan manusia, sebagaimana keutamaan shalat seorang laki-laki secara berjama’ah dengan shalatnya sendirian“.

Adapun bagi wanita, semakin ke dalam tempat shalatnya dari bagian rumahnya maka semakin utama.

Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

“Sebaik-baik shalat kaum wanita yaitu di bagian paling dalam dari rumahnya“.

Agar orang lain tidak menjadi imam di rumahnya, dan tidak boleh duduk seseorang di tempat yang biasa diduduki oleh pemilik rumah kecuali dengan izinnya.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Tidak boleh seorang laki-laki diimami di wilayah kekuasaannya, dan tidak diduduki atas kemuliannya (tempat duduknya) di rumahnya kecuali dengan izinnya”.

Maksudnya, tidak boleh maju untuk menjadi imam atas tuan rumah, meski sebetulnya orang lain lebih baik bacaannya daripadanya, atau orang yang memiliki kekuasaan seperti tuan rumah atau imam tetap masjid. Demikian pula seseorang tidak boleh duduk di tempat khusus tuan rumah baik itu kursi atau kasur kecuali dengan izinnya.

Izin

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta  izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat. Jika kamu tidak menemui seorangpun di dalamnya maka janganlah kamu masuk sebelum kamu mendapat izin. Dan jika  dikatakan kepadamu:”Kembali (sajalah)”, maka hendaklah kamu kembali. Itu lebih bersih bagimu dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”. (An-Nur: 27-28).

“Dan masuklah ke rumah-rumah itu dari pintu-pintunya”. (Al-Baqarah: 189).

Boleh masuk ke dalam rumah kosong (yang tidak berpenghuni) dengan tanpa izin manakala orang yang masuk tersebut memiliki barang di dalamnya, misalnya rumah yang diperuntukkan bagi tamu.

“Tiada dosa atasmu memasuki rumah yang tidak disediakan untuk didiami, yang di dalamnya ada keperluanmu, dan Allah mengetahui apa yang kamu nyatakan dan apa yang kamu sembunyikan”. (An-Nur : 29).

Tidak mengapa makan di rumah kerabat dan rumah teman-teman serta di rumah orang lain yang kita memiliki kuncinya, jika mereka tidak membenci hal tersebut.

“Tidak ada halangan bagi orang buta, tidak (pula) bagi orang pincang, tidak (pula) bagi orang sakit, dan tidak (pula) bagi dirimu sendiri, makan (bersama-sama mereka) di rumah kamu sendiri atau di rumah bapak-bapakmu, di rumah ibu-ibumu, di rumah saudara-saudaramu yang laki-laki, di rumah saudaramu yang perempuan, di rumah saudara bapakmu yang laki-laki, di rumah saudara bapakmu yang perempuan, di rumah saudara ibumu yang laki-laki, di rumah yang kamu miliki kuncinya atau di rumah kawan-kawanmu. Tidak ada halangan bagi kamu makan bersama-sama mereka atau sendirian…”. (An-Nur: 61).

Melarang anak-anak dan pembantu masuk ke dalam kamar tidur ibu bapak, tanpa izin, pada waktu-waktu istirahat (tidur).

Yaitu sebelum shalat subuh, waktu tidur siang, setelah shalat Isya’, karena ditakutkan pandangan mereka akan tertumbuk pada pemandangan yang tidak sesuai, jika melihat sesuatu tanpa sengaja pada selain waktu-waktu tersebut maka hal itu bisa ditolerir (dimaafkan). Sebab mereka adalah orang-orang yang bercampur di satu rumah dan melayani sehingga sulit untuk menghindari hal tersebut. Allah berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman,  hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum baligh di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari), yaitu: sebelum shalat  shubuh,  ketika kamu  menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari dan sesudah shalat lsya’. (Itulah) tiga aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (An-Nur  58).

Dilarang mengintip rumah orang lain, tanpa izin mereka.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda:

“Barangsiapa mengintip rumah kaum (orang) lain tanpa izin, kemudian mereka mencongkel matanya, maka baginya tidak ada diyat dan tidak pula qishash”.

Wanita yang ditalak tidak boleh keluar atau dikeluarkan dari rumahnya selama waktu iddah (menunggu) dengan memberikan infak kepadanya.

Allah berfirman: “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) keluar kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah maka sesungguhnya dia telah berbuat zhalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu suatu hal yang baru”. (Ath-Thalaq: 1).

Boleh bagi laki-laki memisahkan (meninggalkan) isteri yang durhaka di dalam atau di luar rumah, sesuai dengan maslahat menurut agama.

Adapun memisahkan diri dari isteri di dalam rumah, dalilnya firman Allah :
“Dan pisahkanlah diri dari di tempat tidur mereka”.(An-Nisa’: 34).

Adapun dasar memisahkan diri dari isteri di luar rumah adalah seperti yang terjadi pada diri Rasulullah Shallallahu alaihi wasalam ,ketika beliau memisahkan diri dari isteri-isteri beliau di dalam kamar-kamar mereka, dan Rasulullah Shallallahu alaihi wasalam mengasingkan diri di luar rumah isteri-isteri beliau.

Tidak menginap di rumah sendirian.

“Dari Ibnu Umar radhiyallah ‘anhu bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  melarang menyendiri, yakni seorang laki-laki menginap atau bepergian sendirian”.

Larangan itu disebabkan karena dengan sendirian ditakutkan akan terjadi sesuatu. Misalnya serangan musuh, pencuri, atau sakit. Adanya teman yang mendampinginya akan menolak keinginan musuh atau pencuri menyerangnya, juga akan membantunya jika dia jatuh sakit.

Tidak tidur di lantai atas yang tidak memiliki pagar, agar tidak jatuh.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Barangsiapa tidur di loteng rumah yang tidak memiliki batu (penghalang, pagar), maka sungguh aku telah lepas tanggung jawab daripadanya”.

Sebab orang yang tidur, terkadang – dengan tidak sadar – berguling-guling dalam tidurnya. Jika ia  tidur  di  lantai  atas/atap  rumah yang tidak memiliki pagar atau pembatas yang menghalanginya, bisa jadi ia akan jatuh ke bawah yang menyebabkannya meninggal dunia.

Jika hal itu terjadi,maka tak seorangpun yang berdosa karena kematiannya, semua lepas dari tanggung jawab atas kematian orang tersebut.

Di samping hal itu juga menyebabkan pelecehannya terhadap penjagaan Allah padanya, sebab ia tidak mengambil langkah ikhtiar dan sebab.

Kucing-kucing piaraan  tidak menjadikan najis bejana, bila kucing tersebut  minum atau makan daripadanya.

“Dari Abdullah bin Abi Qatadah, dari ayahnya, bahwasanya diletakkan untuknya bejana yang berisi air, lalu seekor kucing menjilat ke dalamnya, ia (tetap) melakukan wudhu. Mereka berkata: “Hai Abu Qatadah, bejana itu telah dijilat oleh kucing”. Ia menjawab: “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Kucing termasuk di antara anggota keluarga, dan ia termasuk di antara yang mengitari kalian”.

Dalam riwayat lain:

“Kucing itu tidak najis, sesungguhnya ia termasuk di antara yang mengitari kalian”.

ASPEK SOSIAL DI RUMAH

Nasehat(13):  Memberi Kesempatan untuk  Mendiskusikan
Persoalan-Persoalan Keluarga.

“Sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah di antara mereka”. (As-Syura : 38).

Ketika kepada anggota keluarga diberi waktu dan kesempatan untuk sama-sama duduk mendiskusikan persoalan intern dan ekstern keluarga, maka itulah pertanda bahwa keluarga tersebut memperhatikan keutuhan keluarga, peran dan saling kerjasamanya.

Tidak disangsikan lagi, bahwa laki-laki yang diberi amanah kepemimpinan dalam rumah tangga adalah  orang yang paling bertanggung jawab, penentu segala keputusan. Tetapi dengan memberikan kesempatan kepada yang lain – terutama kepada anak-anak yang menginjak dewasa – maka hal itu akan merupakan pendidikan tanggung jawab kepada mereka, di samping semua akan merasa lepas dan lapang dengan perasaannya, karena pendapat mereka didengar dan dihargai.

Misalnya, dengan mendiskusikan soal umrah pada bulan Ramadhan atau pada liburan-liburan lainnya, bertandang ke sanak keluarga menyambung silaturrahim, berdarmawisata, penyelenggaraan walimah pernikahan, aqiqah, pindah rumah, proyek-proyek sosial seperti penghitungan jumlah fakir miskin sekampung untuk pemberian bantuan atau pengiriman makanan kepada  mereka, demikian juga diskusi tentang kemelut keluarga, kerabat dan memberikan andil pemecahannya.

Perlu juga diingatkan kepada bentuk lain dari pertemuan yang penting untuk diselenggarakan, yakni  “Pertemuan  Keterbukaan” antara kedua orangtua dan anak-anak. Beberapa kesulitan yang dihadapi oleh anak-anak yang telah baligh terkadang tidak mungkin untuk dipecahkan kecuali melalui pertemuan pribadi. Misalnya, bapak dengan anak laki-lakinya memperbincangkan secara terbuka berbagai persoalan yang menyangkut problematika anak remaja dan puber, hukum-hukum baligh. Demikian pula halnya ibu dengan puterinya membincangkan persoalan-persoalan tersebut sekaligus mengajarinya hukum-hukum yang berkaitan dengan wanita baligh.

Bapak dan ibu hendaknya berusaha semampu mungkin membantu memecahkan problem anak-anaknya terutama pada masa mereka masih remaja. Hal itu misalnya bisa dilakukan dengan menggunakan bahasa-bahasa yang menarik, seperti “ketika saya masih seumur kamu …”, sehingga mudah diterima.

Tidak adanya pertemuan semacam ini terkadang menjadikan sebagian anak-anak menjalin persahabatan dengan teman-teman yang tidak baik, yang pada akhirnya menimbulkan petaka besar.

Nasehat (14): Tidak Menampakkan Konflik Keluarga di Depan Anak-anak.

Sangat jarang, sekelompok orang yang hidup serumah tanpa pernah berselisih. Berdamai setelah berselisih adalah baik dan kembali pada kebenaran adalah mulia.

Akan tetapi, yang bisa menggoncangkan keutuhan rumah tangga dan membahayakan keselamatan bangunan intern adalah tampaknya berbagai perselisihan itu di hadapan anggota keluarga yang lain, sehingga mereka terpecah menjadi dua bala tentara atau lebih, kesatuan menjadi bercerai berai, belum lagi pengaruhnya terhadap kondisi kejiwaan anak-anak terutama terhadap mereka yang masih kecil.

Renungkanlah, apa yang terjadi jika sang bapak berkata kepada anaknya: “Jangan bicara dengan ibumu”. Sang ibu pun berkata kepada puterinya: “Jangan bicara dengan ayahmu”. Anak-anak menjadi bingung,  tercabik-cabik jiwanya dan semua hidup dengan penuh beban dan serba sulit.

Karena itu, hendaknya kita menjaga agar tidak menjadikan perselisihan, dan kalau toh terpaksa ada hendaknya hal itu kita sembunyikan. Kita bermohon kepada Allah semoga Allah mempertautkan segenap hati.

Nasehat (15): Tidak Membolehkan Masuk Rumah kepada Orang yang tidak
Baik Agamanya.

Rasulullah  Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda:

“Dan perumpamaan teman yang jahat itu seperti pandai besi”.

Dalam riwayat Bukhari disebutkan:

“Dan pandai besi (bisa) membakar rumahmu, pakaianmu atau kau dapati daripadanya bau yang busuk”.

Maksudnya, mereka akan membakar rumah dengan berbagai macam kerusakan dan penghancuran. Betapa banyak, karena masuknya orang-orang yang rusak dan diragukan (agamanya) menjadi sebab timbulnya permusuhan di antara anggota keluarga, berpisahnya suami dari isteri. Allah  melaknat orang yang menipu wanita dari suaminya atau sebaliknya, dan yang menyebabkan permusuhan antara bapak dengan anak-anaknya.

Sungguh, tiada sebab-sebab terjadinya sihir di rumah atau terkadang kasus pencurian dan kerusakan akhlak kecuali dengan memasukkan orang yang tidak baik agamanya ke dalam rumah, karena itu hendaknya  mereka tidak diizinkan masuk, meski dia adalah tetangga, laki-laki atau perempuan, atau orang-orang yang pura-pura cepat akrab dari laki-laki maupun perempuan. Sebagian orang terkadang agak sulit menolak, sehingga ketika ia melihatnya telah berada didepan pintu, ia mengizinkannya padahal ia tahu bahwa orang tersebut dari golongan orang-orang yang rusak.

Wanita yang tinggal di rumah, mempunyai tanggung jawab besar dalam masalah ini. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

”Wahai manusia, Hari apakah yang paling suci? Hari apakah yang paling suci? Hari apakah yang paling suci?” Mereka menjawab: “Hari Haji Akbar”. Kemudian Nabi bersabda di tengah khutbahnya pada hari itu: “Adapun hak kalian atas isteri-isteri kalian adalah hendaknya mereka tidak membiarkan orang yang kalian benci menginjak kasur (tempat duduk) kalian, dan tidak memberi izin (masuk) kepada orang yang kamu benci”.

Maka hendaknya engkau, wahai wanita muslimah jangan berat hati jika suamimu atau ayahmu menolak salah seorang tetangga wanita masuk ke rumah, karena mereka tahu akan pengaruhnya dalam perusakan. Juga hendaknya engkau menahan diri jika wanita tersebut membandingkan antara suaminya dengan suamimu sehingga engkau tidak meminta kepada suamimu akan hal-hal yang ia tidak mampu memenuhinya.

Engkau juga wajib menasehati suamimu, jika engkau melihat di antara kawan-kawannya di rumah ada yang suka mengajak suamimu kepada kemungkaran.

PERINGATAN:

Usahakan Semampu Mungkin untuk Lebih Banyak Berada di Rumah.

Adanya wali (pemimpin) di rumah menjadikan semua persoalan terkontrol, juga memungkinkan baginya mendidik dan memperbaiki keadaan, dengan mendampingi dan mengawasi.

Sebagian orang berpendapat bahwa kewajiban asli bagi laki-laki adalah keluar rumah, jika ia tidak mendapatkan tempat ke mana harus pergi baru ia pulang ke rumah. Teori ini adalah keliru.

Jika keluarnya seseorang dari rumah untuk ketaatan, maka hendaknya bisa menjaga keseimbangan (antara waktu di luar dan di dalam rumah). Tetapi jika keluarnya untuk maksiat, menghabiskan waktu secara sia-sia atau berlebih-lebihan dalam urusan kesibukan dunia maka hendaknya ia mengurangi kesibukan-kesibukan dan berbagai bentuk bisnis itu, serta  menghilangkan beberapa rapat yang kurang penting.

Sungguh, alangkah keji kaum yang menyia-nyiakan keluarganya dan begadang di warung-warung atau night club.

Kita tidak mau membeo di belakang program-program musuh-musuh Allah. Di bawah ini adalah pelajaran berharga:

Dalam brosur hasil kesepakatan Zionis Perancis bernama Al-Masyriqul A’zham yang diselenggarakan pada tahun 1923 disebutkan: “Dan untuk mencapai perpecahan antara seseorang dengan keluarganya hendaknya kalian mencabut akhlak dari akarnya, karena sesungguhnya nafsu cenderung kepada pemutusan ikatan keluarga dan mendekati kepada hal-hal yang diharamkan, karena nafsu lebih mengutamakan banyak cerita dan obrolan di warung-warung kopi untuk menyebarkan isu-isu keluarga”.

Nasehat (16): Teliti dalam Mengamati Anggota Keluarga.

Siapakah teman-teman anak-anakmu?
Apakah mereka telah bertemu denganmu atau engkau mencari tahu tentang mereka?
Apa yang dilakukan oleh anak-anakmu bersama mereka di luar rumah?
Apa yang ada di dalam laci dan tas mereka, di bawah bantal, kasur dan apa yang mereka rahasiakan?
Kemana anak gadismu pergi dan dengan siapa?

Sebagian orangtua tidak mengetahui kalau ternyata di dalam lemari anaknya terdapat gambar-gambar dan kaset video yang tidak mendidik (porno), bahkan kadang-kadang minuman/pil memabukkan.

Sebagian mereka tidak tahu, anak gadisnya pergi ke pasar bersama pembantu, lalu ia menyuruh pembantu itu menungguinya bersama sopir, selanjutnya ia pergi sesuai janjinya dengan salah seorang kekasihnya, sebagian lain pergi menghisap rokok bersama kawan-kawan sepermainannya yang jahat.

Mereka yang bisa lepas diri dari anak-anaknya itu tidak akan bisa lepas dari persaksian pada Hari Yang Agung, dan mereka tidak akan bisa lari dari kengerian Hari Pembalasan.

“Sesungguhnya Allah akan meminta pertanggungjawaban kepada setiap pemimpin atas apa yang dipimpinnya, apakah ia menjaganya atau melalaikannya, sehingga seorang laki-laki ditanya tentang anggota keluarganya.”

Tetapi ada hal-hal yang perlu diperhatikan :

  1. Pengawasan itu hendaknya dengan diam-diam.
  2. Tidak untuk menakut-nakuti.
  3. Agar anak-anak tidak merasa kehilangan kepercayaan diri.
  4. Dalam menasehati dan memberi hukuman hendaknya memperhatikan umur, pengetahuan dan tingkat kesalahan yang mereka lakukan.
  5. Hati-hatilah untuk melakukan penelitian mendalam dan sensus jiwa.

Seseorang berkisah kepada Penulis, seorang ayah memiliki komputer yang di dalamnya ia agendakan semua kesalahan-kesalahan anaknya dengan perincian tanggal dan hari sekaligus. Apabila terjadi  kesalahan baru, ia tampilkan kembali nama file yang khusus mencatat kesalahan anaknya tersebut,. lalu ia tulis kesalahan yang baru sehingga kesalahan-kesalahan itu terhimpun rapi, baik yang lama maupun yang baru.

Komentar:

Kita bukan dalam perusahaan, dan ayah bukanlah malaikat yang ditugasi menulis semua dosa dan kesalahan. Ayah seperti itu hendaknya membaca banyak-banyak buku tentang dasar-dasar pendidikan dalam Islam.

Sebaliknya, penulis juga mengetahui ada orang-orang yang menolak sama sekali untuk ikut campur dalam urusan anak-anak mereka, dengan dalih anak tidak akan puas bahwa kesalahan yang ia lakukan itu sebagai kesalahan sampai ia terperosok di dalamnya, lalu ia mengetahui kesalahan itu dengan sendirinya.

Keyakinan yang menyimpang ini berasal dan muncul dari falsafah Barat serta teori kebebasan yang tercela. Sungguh, ini adalah hal yang jauh dari kebenaran.

Sebagian orang melepaskan kendali untuk anaknya, karena takut -menurut anggapannya- anak itu akan membencinya, ia berkata, saya mencintainya apapun yang ia kerjakan.

Sebagian lain melepaskan kendali anaknya sebagai bentuk penolakan terhadap pendidikan ketat dan keras yang ia alami dari ayahnya dahulu (kakek si anak), ia menganggap bahwa anaknya harus ia perlakukan sebaliknya secara persis.

Sebagian lain ada yang sampai pada tingkat kebodohan yang sangat rendah hingga mengatakan: “Biarkanlah putera-puteri kita menikmati masa remajanya seperti yang mereka kehendaki”.

Apakah tipe ayah seperti itu terpikirkan di benaknya bahwa kelak anak-anak mereka pada hari Kiamat  akan memanggil-manggil orangtuanya dengan mengatakan: “Hai bapak, kenapa engkau membiarkan aku berbuat maksiat ?”.

Nasehat (17): Perhatian  terhadap Anak-anak di Rumah.

Dalam hal ini ada beberapa segi yang perlu diperhatikan,diantaranya:

  1. Hafalan Al-Qur’an dan kisah-kisah Islami.
    Betapa indah manakala sang ayah mengumpulkan anak-anaknya untuk membacakan kepada mereka  ayat-ayat Al-Qur’an dengan sedikit keterangan, lalu memberikan hadiah-hadiah bagi yang bisa menghafalkannya. Seorang anak yang masih kecil bisa juga telah hafal surat Al-Kahfi karena ayahnya selalu mengulang-ulang bacaan ayat tersebut setiap kali hari Jum’at. Demikian pula dengan mengajari anak-anak dasar-dasar akidah Islam seperti yang termuat dalam hadits:

    “Jagalah Allah, niscaya Allah akan menjagamu”.
    Dan mengajari mereka adab (akhlak) serta do’a-do’a. Seperti do’a makan, tidur, bersin, juga membiasakan salam dan minta izin.

    Termasuk yang amat menarik dan berpengaruh besar terhadap anak adalah dengan menceritakan dan memperdengarkan kepada mereka kisah-kisah Islami.

    Diantara kisah-kisah itu adalah kisah Nabi Nuh alaihis salam  dan banjir topan, kisah Nabi Ibrahim alaihis salam dalam menghancurkan patung-patung lalu pelemparan Nabi lbrahim alaihis salam  ke dalam api, kisah Nabi Musa dan selamatnya dari Fir’aun yang kemudian ia tenggelam dalam lautan, kisah Nabi Yunus alaihis salam  dalam perut ikan, kisah singkat Nabi Yusuf alaihis salam dan perjalanan hidup Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti diutusnya beliau  sebagai rasul dan kisah hijrah, petikan peperangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam  seperti perang Badar dan Khandaq dan yang lain seperti kisah beliau dengan laki-laki dan unta yang menjadikannya lapar dan bersusah payah.

    Juga kisah orang-orang shalih, seperti kisah Umar bin Khathab radhiyallah ‘anhu dengan seorang ibu bersama anak-anaknya yang kelaparan di dalam kemah, kisah para penggali parit (Ashaabul Ukhduud), kisah pemilik-pemilik kebun dalam surat Nun, dan tiga orang yang tersekap di dalam gua dan sebagainya.

    Semua hal di atas hendaknya diringkas dan disederhanakan dengan beberapa komentar dan pengambilan ibrah (pelajaran), kita tidak membutuhkan cerita-cerita yang bermacam-macam yang menyimpang dari aqidah dan penuh khurafat atau yang menakutkan (horor) sehingga merusak jiwa anak karena mewariskan rasa takut dan pengecut.

  2. Hati-hati terhadap keluarnya anak-anak bersama teman jalanan (yang semaunya).
    Akibatnya anak-anak akan pulang ke rumah dengan membawa ucapan dan akhlak yang tercela. Sebaiknya teman-teman mereka dipilihkan dari anak-anak kerabat dan tetangga lalu mereka dipanggil ke rumah sehingga bermain di dalam rumah.
  3. Perhatian terhadap mainan anak-anak yang menghibur dan mendidik.
    Hendaknya disediakan ruangan untuk anak-anak bermain. Baik juga jika ada lemari khusus sehingga anak-anak bisa menertibkan mainan mereka di dalam lemari  tersebut. Hendaknya dihindari beberapa permainan yang bertentangan dengan syariat, seperti: alat-alat musik, yang bertanda gambar salib, atau permainan dadu.

    Akan lebih baik jika dipenuhi sarana yang menunjang ketrampilan bagi anak-anak remaja seperti pertukangan, elektronika, mekanika dan beberapa permainan (games) komputer yang dibolehkan. Tetapi  dalam hal ini, kita mengingatkan bahaya program komputer yang bisa menampilkan gambar wanita-wanita perusak, juga permainan yang di dalamnya terdapat gambar salib, bahkan sebagian mengatakan, salah satu game komputer berbentuk permainan judi. Demikian juga ada game yang menampilkan empat gadis di layar monitor. Orang yang memainkan game ini harus memilih salah satu di antara empat gambar tersebut yang kesemuanya hampir mirip. Jika menang dalam game ini, pemain akan diberi pertanda hadiah dengan keluarnya gadis yang paling seronok dan porno, na’udzubillah.

  4. Memisahkan antara anak laki-laki dengan anak perempuan dalam tidur.
    Inilah perbedaan cara menertibkan rumah antara orang yang taat beragama dengan orang yang sama sekali tidak memperhatikan persoalan agama.
  5. Bercanda dan menyayangi.
    Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mencandai anak-anak, mengusap kepala mereka dan memanggil mereka dengan penuh kasih sayang dan kelembutan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan oleh-oleh pertama kali kepada anak yang paling kecil, terkadang sebagian dari anak-anak itu menaiki Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam .
    Di bawah ini adalah dua contoh canda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Hasan dan Husain.
    Dari Abu Hurairah radhiyallah ‘anhu ia berkata:

    “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjulurkan lidahnya kepada Hasan bin Ali maka anak itu melihat merahnya lidah beliau sehingga ta’ajub dan menarik minatnya lalu ia segera menghampiri beliau”.
    Dari Ya’la bin Murrah ia berkata:

    “Kami keluar bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu kami diundang untuk makan. Tiba-tiba Husain sedang bermain di jalan maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam segera (menghampirinya) di hadapan banyak orang. Beliau membentangkan kedua tangannya lalu anak itu lari ke sana kemari sehingga membuat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tertawa sampai beliau (berhasil) memegangnya lalu beliau letakkan salah satu tangannya di bawah dagu anak tersebut dan yang lain di tengah-tengah kepalanya kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menciumnya”.

Pembahasan dalam hal ini sangat panjang. Mudah-mudahan penulis berkesempatan membahasnya secara tersendiri dalam buku lain, Insya Allah.

Nasehat (18): Mengatur Waktu Tidur dan Makan.

Sebagian rumah, punya kondisi layaknya hotel, hampir penghuninya tidak mengenal satu sama lain, dan jarang sekali mereka bertemu.

Sebagian anak makan atau tidur kapan saja mereka suka sehingga menyebabkan mereka begadang dan menyia-nyiakan waktu, juga menumpuk antara makanan yang satu dengan lainnya. Kekacauan seperti ini menyebabkan runtuhnya  tali ikatan, semangat dan waktu yang sia-sia serta membentuk jiwa tidak konsisten (istiqamah).

Sebagian orang yang pandai berdalih mengatakan, anak-anak yang sekolah dan kuliah waktu keluarnya tidak bersamaan, laki-laki dan perempuan, demikian pula halnya dengan pegawai, buruh dan pedagang.

Akan tetapi kondisi seperti ini tidak berlaku untuk semua. Sungguh, tidak ada kenikmatan yang melebihi berkumpulnya satu keluarga di meja makan, lalu menggunakan kesempatan tersebut untuk mengetahui keadaan masing-masing serta mendiskusikan sesuatu  yang bermanfaat. Bagi pemimpin rumah tangga hendaknya menentukan waktu kembali (pulang) ke rumah, dan izin kalau mau bepergian, terutama bagi anak-anak kecil – (sedikit) dalam umur dan akal – yang masih dikhawatirkan terjadi apa-apa atas mereka.

Nasehat (19): Meluruskan Pekerjaan Wanita di Luar Rumah.

Syariat Islam adalah saling melengkapi satu sama lain. Ketika Allah memerintah para wanita dengan firmanNya:
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu”. (Al-Ahzab:33).

Maka Allah menjadikan ada orang yang wajib menafkahi mereka, seperti ayah atau suami.

Pada hukum asalnya, wanita tidak dibolehkan bekerja di luar rumah kecuali karena suatu kebutuhan.  Sebagaimana  ketika Musa alaihis salam melihat dua anak gadis orang shalih yang menahan (menghambat) kambing gembalaannya menunggu giliran. Musa menanyakan kepada mereka:

“Apakah maksudmu (dengan berniat begitu)? Kedua wanita itu menjawab: “Kami tidak dapat meminumkan (ternak kami), sebelum penggembala-penggembala itu memulangkan (ternaknya), sedang bapak kami adalah orang tua yang lanjut usianya.”.” (Al-Qashash: 23).

Kedua wanita itu seketika menyampaikan alasannya mengapa mereka keluar memberi minum kambing ternaknya, yakni sebab wali tak mampu lagi bekerja karena usianya telah lanjut. Karena itu hendaknya  kita berusaha untuk menjaga agar wanita muslimah tidak bekerja di luar rumah, selama hal itu memungkinkan. Allah berfirman:
“Salah seorang dari kedua wanita itu berkata:”Ya bapakku, ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya”.” (Al-Qashash: 26).

Wanita tersebut dengan kalimat-kalimatnya menjelaskan keinginannya untuk kembali ke rumah sehingga dirinya terlindungi dari kejelekan dan gangguan yang bisa saja terjadi jika ia bekerja di luar rumah.

Ketika orang-orang kafir pada zaman ini membutuhkan wanita pekerja setelah Perang Dunia I dan II maka itu adalah untuk mengganti kekurangan laki-laki.  Kondisinya sangat sulit karena mereka harus mengembalikan denyut kemajuan yang telah dihancurkan oleh perang. Program Yahudi itu sangat getol dalam pembebasan wanita, mereka menyerukan hak-hak wanita, dengan maksud untuk menghancurkan wanita, yang selanjutnya akan menghancurkan bangunan masyarakat, yang awalnya disebabkan oleh keluarnya wanita untuk bekerja.

Meskipun motivasi (yang mendasari semangat) yang kita miliki tidak seperti yang mereka miliki, sedang setiap pribadi muslim mesti menjaga isteri dan menafkahi mereka, akan  tetapi gerakan pembebasan wanita semakin bersemangat, bahkan sampai menuntut perlu dikirimnya wanita-wanita ke luar negeri, selanjutnya meminta mereka bekerja agar ijazah yang mereka miliki tidak sia-sia.

Ini adalah sebuah  kekeliruan.  Masyarakat muslim sungguh tidak membutuhkan persoalan wanita bekerja ini dalam lapangan yang luas.
Diantara argumen dalam masalah tersebut adalah terdapatnya laki-laki yang menganggur sementara lapangan bagi kaum wanita terus dibuka dan diperluas.

Ketika kita mengatakan, “dalam lapangan yang luas” maka pemahaman maknanya amat kita perhatikan. Sebab kebutuhan terhadap pekerjaan wanita di beberapa sektor seperti pengajaran, kebidanan, dan kedokteran sesuai dengan syarat-syarat agama adalah tetap diperlukan.

Kita awali pembahasan ini dengan mukaddimah seperti  di muka, karena kita saksikan bahwa sebagian wanita keluar bekerja dengan tidak karena kebutuhan, bahkan terkadang dengan gaji yang sangat kecil sebab ia merasa harus keluar bekerja meski ia sendiri tidak membutuhkannya, bahkan meski di tempat yang tidak cocok untuknya, setelah itu terjadi berbagai fitnah yang besar.

Agar adil, maka kita mengatakan: Sesungguhnya bekerjanya wanita terkadang memang benar-benar suatu kebutuhan. Misalnya wanita itulah yang menanggung dan menopang ekonomi keluarga setelah kematian suami  atau ayahnya telah tua renta sehingga tak sanggup bekerja atau yang semisalnya.

Di sebagian negara, karena nilai-nilai masyarakatnya tidak atas dasar nilai-nilai Islami maka terpaksa  isteri  bekerja  untuk  ikut menutupi kebutuhan rumah tangga bersama suaminya, bahkan seorang laki-laki tidak mau meminang kecuali kepada wanita yang telah bekerja, lebih dari itu sebagian mereka dalam akad nikahnya mensyaratkan agar calon isterinya itu bekerja.

Kesimpulan:
Terkadang wanita bekerja untuk kebutuhan atau untuk tujuan yang Islami seperti dakwah kepada Allah di medan pendidikan, atau sebagai hiburan seperti yang terjadi pada sebagian mereka yang tidak memiliki anak.

Adapun dampak negatif bekerjanya wanita di luar rumah, di antaranya yaitu:

  1. Timbulnya berbagai bentuk kemungkaran, seperti  ikhtilath (percampuran antara laki-laki dan perempuan tanpa hijab), yang berakibat saling berkenalan lalu melakukan khalwat (berduaan), menggunakan wewangian untuk menarik lelaki, memperlihatkan perhiasan kepada mereka, yang pada akhirnya bisa berlanjut jauh hingga pada perzinaan.
  2. Tidak memberikan hak suami, meremehkan persoalan rumah dan melalaikan hak-hak anak (dan ini adalah tema kita yang sebenarnya).
  3. Berkurangnya makna hakiki dari perasaan kepemimpinan laki-laki atas jiwa sebagian wanita. Cobalah renungkan, seorang wanita yang membawa ijazah sama seperti ijazah suaminya bahkan terkadang ijazahnya lebih tinggi dari ijazah suaminya (padahal ini tidak tercela), lalu dia bekerja dengan gaji yang terkadang lebih tinggi dari gaji suaminya. Apakah wanita seperti ini akan merasa perlu sepenuhnya kepada sang suami dan akan mentaatinya dengan sempurna? Ataukah perasaan tidak butuh menyebabkan kemelut goncangnya  bangunan rumah tangga secara mendasar?. Kecuali wanita yang dikehendaki baik oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Demikianlah, persoalan nafkah atas isteri yang bekerja serta nafkah kepada keluarga tidak akan berakhir.
  4. Menambah beban fisik, tekanan jiwa dan saraf yang tidak sesuai dengan kodrat wanita.

Setelah pemaparan sekilas masalah maslahat dan kerugian wanita bekerja, kita mengatakan: Hendaknya kita bertakwa kepada Allah, menimbang setiap permasalahan dengan timbangan syar’i, dan memahami kondisi yang membolehkan wanita keluar untuk bekerja dan kondisi mana yang melarangnya. Janganlah kita buta karena masalah pekerjaan duniawi dari jalan kebenaran.

Kita nasehatkan kepada wanita muslimah agar bertakwa kepada Allah, mentaati suami jika ia menghendakinya agar meninggalkan pekerjaannya demi kemaslahatan dirinya dan kemaslahatan rumah tangga.

Begitu pula bagi suami, agar tidak menyusun strategi balas dendam dan agar tidak makan harta isterinya dengan tanpa dibenarkan.

Nasehat (20): Menjaga Rahasia Rumah Tangga.

Masalah ini menyangkut beberapa hal, diantaranya:

  1. Tidak menyebarkan rahasia hubungan intim suami isteri.
  2. Tidak membawa keluar percekcokan suami isteri.
  3. Tidak membuka kepada umum rahasia dan kekhususan apapun, hal yang apabila tampak akan membahayakan rumah tangga atau salah satu anggota keluarga.

Adapun petaka pertama, dalil pelarangannya, adalah sabda Rasulullah  Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

“Sesungguhnya di antara manusia yang paling buruk kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat yaitu laki-laki yang mencumbui isterinya, dan isteri yang mencumbui suaminya, kemudian ia sebarluaskan rahasianya”.

Makna ( ) yaitu ia melakukan percampuran, percumbuan dan persetubuhan seperti dalam firman Allah:
“Bagaimana kamu mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami isteri”. (An-Nisa’ : ’21).

Diantara dalil pelarangan yang lain adalah hadits Asma’ binti Yazid, bahwasanya ia berada pada majlis Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang para lelaki dan perempuan sama duduk. Beliau bersabda:

“Barangkali ada laki-laki yang mengatakan tentang apa yang ia lakukan bersama isterinya, dan barangkali ada perempuan yang mengabarkan tentang apa yang ia lakukan bersama suaminya. Maka orang-orang pun terdiam, lalu aku katakan: “Ya (benar), demi Allah, wahai Rasulullah. Sungguh para wanita melakukan itu dan para lelaki juga demikian”. Rasulullah berkata : “Jangan kalian lakukan, sebab hal itu sesungguhnya seperti setan laki-laki yang bertemu dengan setan perempuan di jalan lalu ia menyetubuhinya sedang orang-orang pada melihatnya”.”

Dalam riwayat Abu Daud disebutkan:

“Apakah ada diantara kamu laki-laki yang apabila mendatangi istrinya lalu mengunci pintunya dan menghamparkan kelambu penghalangnya dan ia bertabir dengan tabir Allah?” Mereka menjawab: “Ya benar”. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (melanjutkan): “Setelah itu ia duduk lalu berkata: aku telah melakukan begini dan melakukan begitu” . Mereka terdiam,lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadapi para wanita kemudian bersabda: “Apakah di antara kalian ada yang membicarakannya ?” Mereka terdiam. Kemudian bangkitlah seorang gadis montok di atas salah satu lututnya dan mendongakkan diri kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga beliau melihatnya dan mendengar ucapannya. Lalu ia berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya para lelaki membicarakannya, demikian pula halnya dengan para wanita”. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apakah kalian tahu apa perumpamaan hal tersebut? Sesungguhnya perumpamaan hal itu adalah seperti setan wanita yang bertemu dengan setan laki-laki di jalan, maka ia lampiaskan hajatnya sedang manusia melihat kepadanya”

Adapun perkara kedua yakni membawa keluar rumah percekcokan suami isteri, pada banyak kasus justru menambah ruwetnya persoalan, pihak ketiga ikut campur dalam perselisihan suami isteri sehingga pada  sebagian besar kasus menambah persoalan baru.

Jalan keluarnya -jika orang lain ingin membantu, terutama orang yang paling dekat dengan keduanya – yaitu dengan melakukan surat menyurat antara keduanya. Hendaknya tidak mencampuri urusan tersebut kecuali karena alasan menjadi pihak yang mendamaikan secara langsung. Ketika itu kita lakukan sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

“Maka kirimlah seorang hakam (juru pendamai) dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami isteri itu”.(An-Nisa’ :35).

Perkara ketiga, yaitu mengundang bahaya bagi rumah tangga atau salah satu dari anggotanya dengan menebarkan rahasia-rahasianya. Ini tidak boleh, sebab ia termasuk dalam sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh (pula) membahayakan orang lain”.

Di antara contohnya yaitu seperti yang termaktub dalam firman Allah:
“Allah membuat isteri Nuh dan isteri Luth perumpamaan bagi orang-orang kafir. Keduanya berada di bawah pengawasan dua orang hamba yang shalih di antara hamba-hamba Kami, lalu kedua isteri berkhianat kepada kedua suaminya…”. (At-Tahrim: 10).

Ibnu Katsir dalam menukil tafsir ayat ini mengatakan: “Isteri Nuh tersebut selalu mengintip rahasia Nuh, apabila ada orang yang beriman kepada Nuh maka ia mengabarkan kepada para pembesar kaum Nuh tentang keimanan itu. Adapun isteri Luth maka jika Luth menerima tamu laki-laki, dikabarkannya hal itu kepada orang-orang yang biasa melakukan kejahatan (homosex)”, yakni agar mereka datang lalu melakukan perbuatan homosex dengan tamu tersebut.