Kewajiban Sujud Sahwi Karena Ragu Ataupun Lupa Bilangan Raka’at, Bacaan Maupun Rukun Shalat, Sujud Sahwi Pada Sebelum Salam Dan Setelah Selesai Shalat, Beserta Sebab-Sebab Sujud Sahwi

Posted: 10 November 2012 in Tausiyah
Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , ,
https://tausyah.wordpress.com/Sujud-Sahwi

Sujud-Sahwi

Menurut bahasa kata sahwi, nisyan dan ghoflah adalah lafazh-lafazh yang bermakna sama. Yaitu, lalainya hati dari perkara yang ma’lum (diketahui). Ada yang mengatakan, orang yang mengalami ‘nisyan’ (kelupaan), jika kamu ingatkan dia maka dia akan teringat, berbeda dengan orang yang mengalami ‘sahwi‘. Maka sujud sahwi dapat diartikan sebagai sujud yang dikerjakan di akhir maupun setelah selesai shalat dengan maksud untuk menutupi cacat dalam shalat karena ragu, lupa atau lalai dengan gerakan, bacaan maupun rukun-rukun dalam shalat serta sujud sahwi juga dilakukan adalah sebagai upaya penghinaan terhadap syaitan.

dari Abu Sa’id Al Khudri Radhiallahu Anhu ia berkata bahwa Rasulullah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِى صَلاَتِهِ فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى ثَلاَثًا أَمْ أَرْبَعًا فَلْيَطْرَحِ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ فَإِنْ كَانَ صَلَّى خَمْسًا شَفَعْنَ لَهُ صَلاَتَهُ وَإِنْ كَانَ صَلَّى إِتْمَامًا لأَرْبَعٍ كَانَتَا تَرْغِيمًا لِلشَّيْطَانِ

Apabila salah seorang dari kalian ragu dalam shalatnya, dan tidak mengetahui berapa rakaat dia shalat, tiga ataukah empat rakaat maka buanglah keraguan, dan ambilah yang yakin. Kemudian sujudlah dua kali sebelum salam. Jika ternyata dia shalat lima rakaat, maka sujudnya telah menggenapkan shalatnya. Lalu jika ternyata shalatnya memang empat rakaat, maka sujudnya itu adalah sebagai penghinaan bagi setan.” (HR. Muslim no. 571)

dari Abu Hurairah Radhiallahu Anhu ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

إِذَا نُودِىَ بِالأَذَانِ أَدْبَرَ الشَّيْطَانُ لَهُ ضُرَاطٌ حَتَّى لاَ يَسْمَعَ الأَذَانَ فَإِذَا قُضِىَ الأَذَانُ أَقْبَلَ فَإِذَا ثُوِّبَ بِهَا أَدْبَرَ فَإِذَا قُضِىَ التَّثْوِيبُ أَقْبَلَ يَخْطُرُ بَيْنَ الْمَرْءِ وَنَفْسِهِ يَقُولُ اذْكُرْ كَذَا اذْكُرْ كَذَا. لِمَا لَمْ يَكُنْ يَذْكُرُ حَتَّى يَظَلَّ الرَّجُلُ إِنْ يَدْرِى كَمْ صَلَّى فَإِذَا لَمْ يَدْرِ أَحَدُكُمْ كَمْ صَلَّى فَلْيَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ وَهُوَ جَالِسٌ

Apabila adzan dikumandangkan, maka setan berpaling sambil buang angin hingga dia tidak mendengar adzan tersebut. Apabila adzan selesai dikumandangkan, maka ia pun kembali. Apabila dikumandangkan iqomah, setan pun berpaling lagi. Apabila iqamah selesai dikumandangkan, setan pun kembali, ia akan melintas di antara seseorang dan nafsunya. Dia berkata, “Ingatlah demikian, ingatlah demikian untuk sesuatu yang sebelumnya dia tidak mengingatnya, hingga laki-laki tersebut senantiasa tidak mengetahui berapa rakaat dia shalat. Apabila salah seorang dari kalian tidak mengetahui berapa rakaat dia shalat, hendaklah dia bersujud dua kali dalam keadaan duduk.” (HR. Bukhari no. 1231 dan Muslim no. 389)

Terdapat dua cara dalam mengerjakan sujud sahwi, yaitu sujud sahwi yang dikerjakan di akhir shalat atau sebelum salam dan sujud sahwi yang dikerjakan setelah selesai shalat. Berikut rinciannya..

I. Sujud sahwi yang dikerjakan di akhir shalat atau sebelum salam, dengan sebab-sebab sebagai berikut :

1. Lebih (dalam melakukan rukun atau wajib) shalat, seperti kelebihan raka’at, ruku’ dan sujud dan ingat disaat melakukan kelebihan tersebut. Maka ia wajib mengulurkan perbuatan lebih tersebut dan sujud sahwi sebelum salam. 

2. Lupa melakukan tahiyyat awal: yaitu jika tidak ingat kecuali disaat telah berdiri secara sempurna, maka pada keadaan ini ia harus melanjutkan shalat nyata itu dan kembali duduk untuk tahiyyat, dan nanti sujud sahwi sebelum salam. 

3. Adapun jika ia ingat sebelum sempurna berdiri, maka ia harus kembali dan duduk untuk tasyahhud (tahiyyat) dan menyempurnakan shalat dan sujud sahwi sebelum salam

4. Dan hal yang harus diingat adalah, bahwasanya jika ia ingat di saat kedua pahanya belum terangkat dari betisnya, maka ia harus kembali duduk, lalu bertasyahhud dan menyempurnakan (meneruskan) shalatnya tanpa sujud sahwi. 

5. Ketinggalan rukun shalat: Jika ketinggalan salah satu rukun shalat selain takbiratul ihram karena lupa, maka jika sudah sampai pada gerakan itu di raka’at berikutnya, maka raka’at yang tertinggal salah satu rukunnya itu tidak dihitung, dan rakaat yang sesu-dahnya sebagi gantinya. 

6. Dan jika belum sampai pada gerakan yang sama di raka’at berikutnya, maka ia wajib kembali ketempat rukun yang tertinggal lalu menunaikannya dan melanjutkan rukun sesudahnya. Dalam kedua hal ini wajib sujud sahwi sebelum salam. 

7. Terjadi keraguan di dalam shalat, apakah shalatnya sempurna atau lebih raka’atnya atau kurang, tanpa ada kepastian (tarjih). Maka jika tidak ada kepastian dalam keraguannya, maka ia menetapkan yang telah diyakini, yaitu yang lebih sedikit (kurang raka’at), lalu menyempurnakannya, kemudian sujud sahwi, lalu salam.

II. Sujud sahwi yang dikerjakan setelah selesai shalat, dengan sebab-sebab sebagai berikut

1. Terjadi kekurangan dalam shalat dan tidak ingat kecuali sesudah shalat usai dikerjakan. Maka dalam keadaan seperti ini ia harus menyempunakan shalat-nya yang kurang (yang tertinggal), lalu salam, kemu-dian sujud sahwi dua kali dan salam kembali. 

2. Terjadi keraguan di dalam shalat, apakah telah sempurna atau ada kekurangannya (ada yang tertinggal) atau lebih? maka jika ada perasaan yang lebih kuat dari salah satu keraguan itu ia memilih yang lebih kuat (rajih). Jika ia lebih yakin bahwa (raka’at) shalat-nya lebih, maka ia wajib sujud sahwi karena kelebihan tersebut. Tetapi jika yang lebih diyakininya adalah kekurangan, maka ia menyempunakan kekurang tersebut, lalu salam, kemudian sujud sahwi sesudah salam.(64)

https://tausyah.wordpress.com

Komentar
  1. […] membawa barang dagangan mereka. Suatu ketika, Uwais al-Qorni turut bersama rombongan kafilah menuju kota Madinah. Melihat ada rombongan kafilah yang datang dari Yaman, segera khalifah Umar r.a. dan […]

    Suka

  2. […] selain daripadanya itu adalah diharamkan atas kamu. Keelokan rupa, anggunnya gerak-gerik tingkah lakumu, lembutnya santun sapamu, manjanya akan tingkah lakumu, indahnya penampilanmu dan sebagainya..maka […]

    Suka