Hukum Berpacaran Untuk Mencari Calon Istri Atau Suami Menuju Pernikahan Adalah Haram, Maka Tinggalkan Perzinahan Demi Kesucian Dan Menikahlah..!!

Posted: 25 Februari 2012 in Fiqih & Fatwa
Tag:, , , , , , , , , , ,
https://tausyah.wordpress.com/Ta'aruf

Ta'aruf

Berpacaran adalah berkumpulnya seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bukan mahromnya untuk meluapkan nafsu syahwatnya masing-masing baik perkataan maupun perbuatan mereka. Maka sedekat-dekat zinah adalah berpacaran, suatu kedekatan yang dilandaskan tanpa hukum dan syari’at Aqidah Islamiyah.

ALLAH Subahana wa Ta’ala berfirman :

وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً ﴿٣٢

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk. Al-Israa’ : 32

Seorang pemuda yang terlalu lama membujang, kadangkala merasa kesulitan untuk mencari calon istri, keberanian untuk bertandang dan meminang seorang gadis menjadi gamang karena terlalu banyak pertimbangan,akhirnya … pernikahan menjadi sekedar angan-angan karena calon istri belum juga didapatkan. Sulitnya mencari calon istri, menurut anggapan para bujangan, adalah  anggapan yang keliru yang didasari  oleh kegamangan diri yang selalu bimbang  dan rasa was-was.

Jika perasaan takut itu masih ada didalam diri kita, akan tetapi keinginan  untuk mencari calon istri masih belum pudar dari hati kita, maka kita harus  berusaha untuk menguatkan keinginan tersebut, namun mencari istri dengan  model “PACARAN” tetap tidak diperbolehkan dan hukumnya haram.

Lengkapnya silakan anda baca sebuah buku yang cukup ringkas dan menarik  yang salah satu pembahasannya mengupas tentang seluk beluk mencari calon istri  yang ditulis oleh Al-Ustadz Yazid binAbdul Qadir Jawasdengan udul “Bingkisan  Istimewa Menuju Keluarga Sakinah“, insya Allah jika anda para bujangan membaca buku tersebut, akan timbul keberanian baru untuk segera menikah, sehingga para  gadis-pun hatinya menjadiberbunga-bunga.

Cinta yang dibungkus dengan pacaran, pada hakikatnya hanyalah nafsu syahwat belaka, bukan kasih sayang yang sesungguhnya, bukan rasa cinta yang sebenarnya, dan dia tidak akan mengalami ketenangan karena dia berada dalam perbuatan dosa dan kungkungan nafsu, adapun manisnya perbuatan dan indahnya perkataan dalam pacaran, pada dasarnya hanyalah rayuan-rayuan belaka yang kosong dan hampa, yang mengandalkanpermainkan kata-kata, untuk itu..hati- hatilah…

ALLAH Tabaraka wa Ta’ala berfirman :

وَاللَّذَانَ يَأْتِيَانِهَا مِنكُمْ فَآذُوهُمَا

Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji (Berzinah) di antara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya. An-Nisaa’ : 16

Demikianlah kerasnya Islam dalam menerapkan hokum kepada laki-laki dan perempuan yang berzinah. Maka akhi lagi ukhti sekaliannya, hendaklah kamu mensucikan diri-diri kamu dan melangkahlah dengan lurus menurut syari’at ajaran agama ALLAH Ta’ala, semoga ALLAH mensucikanmu, keluargamu beserta orang-orang keturunanmu.

Haramnya pacaran, penjelasannya bisa anda simak uraian dibawah ini.

SEBAGIAN PELANGGARAN YANG TERJADI DALAM PERNIKAHAN YANG WAJIB DIHINDARKAN/DIHILANGKAN  PACARAN

Kebanyakan orang sebelum melangsungkan pernikahan biasanya ‘berpacaran’ terlebih dahulu, hal ini biasanya dianggap sebagai masa perkenalan individu, atau masa penjajagan atau dianggap sebagai perwujudan rasa cintakasih terhadap lawan jenisnya. Dengan adanya anggapan seperti ini, maka akan melahirkan konsensus di masyarakat bahwa masa pacaran adalah hal yang lumrah dan wajar, bahkan merupakan kebutuhan bagi orang-orang yang hendak memasuki jenjang pernikahan. Anggapan seperti ini adalah anggapan yang salah dan keliru. Dalam berpacaran sudah pasti tidak bisa dihindarkan dari berdua-duaan antara dua insan yang berlainan jenis, terjadi pandang memandangdan terjadi sentuh menyentuh, yang sudah jelas semuanya HARAM hukumnya menurut syari’at Islam.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Jangan sekali-kali seorang laki-laki bersendirian dengan seorang wanita, melainkan si wanita itu bersama mahramnya” [Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Bukhari 1862 dan Muslim 4/104 atau 1341 dan lafadz inidari riwayat Muslim dari shahabat Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma]

Jadi dalam Islam tidak ada kegiatan untuk berpacaran, dan pacaran hukumnya HARAM.
Contoh lain yang juga merupakan pelanggaran yaitu sangkaan sebagian orang yang menganggap bahwa kalau sudah tunangan/khitbah, maka laki-laki dan perempuan tersebut boleh jalan berdua-duaan, bergandengan tangan bahkan ada yang sampai bercumbu layaknya pasangan suami istri yang sah. Anggapan ini adalah salah !

Dan perbuatan ini dosa besar !

Sumber Rujukan : [Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah, hal 40-41 Pustaka At-Taqwa]

https://tausyah.wordpress.com

Komentar
  1. Rizki Adi berkata:

    Terus . . Bagaimana caranya ustadz . . ?

    Suka

    • Assalamu ‘alaikum wa rahamtullahi wa barakaatuh..

      Syukron..jika antum sudah memperoleh calon yang tepat, maka segeralah untuk meminang dan menikahinya. berpacaran bukanlah ajaran islam, melainkan ajaran jahiliyah menuju perzinahan yang diharamkan.

      Sebagaimana Sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam yang berbunyi :

      “Wahai golongan pemuda, barang siapa di antara kamu yang sanggup untuk menikah..maka menikahlah karena menikah itu lebih menundukkan pandangan dan memelihara kehormatan. Akan tetapi barang siapa yang tidak sanggup untuk menikah, maka hendaklah ia berpuasa, karena berpuasa itu dapat mengurangi syahwat.” HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, Ibnu Majah, Ahmad Dan Darami.

      dan bagi orang – orang yang belum mampu menikah karena alasan sebagai seorang pelajar, kurangnya ekonomi, atau hal yang lain,

      ALLAH Tabaraka wa Ta’ala berfirman :

      وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحاً حَتَّى يُغْنِيَهُمْ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ

      Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri) nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. An-Nuur:33

      dan Firman ALLAH Ta’ala yang lain:

      وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ

      bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina. Al-Maaidah:5

      Jazzakumullahu khairon katsiron..

      Suka

  2. […] orang-orang yang taubat dan mengadakan perbaikan dan berpegang teguh pada (agama) Allah dan tulus ikhlas (mengerjakan) agama mereka karena Allah. Maka mereka itu adalah bersama-sama orang […]

    Suka

  3. lowerc berkata:

    yaa ustadz … aq dah berpacaran dengannya hampir 1 tahun dan apa yang harus aku lakuin … aku takut dosa dan aku juga takut kehilangannya

    Suka

  4. Assalamu ‘alaikum wa rahmtullahi wa barakaatuh..

    segera menikah ukhti..ajaran islam itu suci dan tidak pernah mengajarkan berhubungan dengan lawan jenis yang bukan mahromnya..

    zinah itu adalah suatu dosa yang sangat besar ukhti, jika ukhti takut dosa maka bertaubatlah dan segera menikah demi kesucian anti sendiri..kesucian ini bukan hanya dimata manusia saja melainkan juga menjaga kesucian ukhti disisi ALLAH Tabaraka wa Ta’ala juga.

    Alasannya masih sama dengan komentar di atas..

    jika sudah mampu menikah maka segeralah menikah, sedang jika merasa belum sanggup maka diwajibkan baginya berpuasa..karena puasa dapat merredam hawa nafsu..

    ALLAH Tabaraka wa Ta’ala berfirman :

    وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحاً حَتَّى يُغْنِيَهُمْ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ

    Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri) nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. An-Nuur:33

    Jazzakallahu khoir.. 🙂

    Suka

Tinggalkan komentar