Hukuman Dera Cambuk Bagi Para Pelaku Zinah, Sebagai Salah Satu Cara Menanggulangi Penularan Virus HIV AIDS

Posted: 7 Oktober 2011 in Kesehatan
Tag:, , , , , , , , , , , ,
https://tausyah.wordpress.com/Hiv-Aids

HIV AIDS

Di dalam badan manusia, terdapat satu sistem pertahanan badan yang disebut sistem imuniti.

Sel yang paling berperan di dalam menghasilkan sistem pertahanan badan adalah sel darah putih. Sama ada B Limfosit yang berkaitan dengan Imuniti Humoral atau T Limfosit yang berperan sebagai penghasil imuniti perbaikan sel (Cell-Mediated Immnue System). Apabila virus AIDS menyerang manusia, sistem pertahanan akan dimusnahkan dengan cara virus itu melekatkan dirinya di permukaan T4 Limfosit bagi menggalakkan fungsi T4 sehingga manusia mengalami kelumpuhan sistem pertahanan badan AIDS (Acquired Immunologic Deficiency Syndrome).

Bagi pelaku zina yang belum menikah, mereka mempunyai antibodi T4 Limfosit yang kuat dan masih bertenaga. Jika sekiranya pelaku zina itu sudah dihinggapi HIV selepas perzinaannya, T4 Limfosit akan diserang oleh HIV AIDS yang akan menyebabkan sel-sel T4 Limfositnya musnah sehingga menyebabkannya mati. Sel Limfositnya musnah sehingga menyebabkannya mati. Sel-sel sum-sum tulangnya tidak dapat lagi menghasilkan sel-sel T4 yang baru dengan jumlah yang banyak karena sebagian dari sel darah putih itu bertukar menjadi benih manusia. Badan akan lemah dan Sindrom Kurang Daya Tahan Penyakit akan menyerang. Pesakit jenis ini mempunyai kemungkinan untuk disembuhkan. Tetapi dengan syarat: Ia harus dicambuk dan badannya harus mengalami kerusakan sel yang banyak sehingga akan menggalakkan sum-sum tulang mengeluarkan antibodi yang baru.

Cara terbaik adalah dengan cara mencambuk di bagian tulang belakang manusia di kawasan antara bawah tengkuk dan di atas pinggang di bagian belakang tubuh badan manusia dengan sebatan yang akan merangsang penghasilan semula antibodi T4 yang baru dan pesakit tersebut boleh sembuh dari AIDS selepas antibodi sel-sel T4 Lomfosit menjadi dua kali lipat jumlahnya daripada jumlah virus AIDS, sehingga ia akan dapat memusnahkan virus AIDS dan terselamat manusia dari penyakit AIDS.

apakah hal di atas (pencambukan bisa menyembuhkan AIDS) telah diuji coba secara ilmiah atau baru hipotesis saja? berapa samplenya yang telah berhasil
disembuhkan?

Jika sekiranya pelaku zina tersebut adalah mereka yang telah menikah, apabila dihinggapi virus AIDS sel-sel T4 mereka telah lemah berbanding dengan sel-sel T4 mereka yang belum menikah. Kelemahan ini disebabkan oleh sum-sum tulang yang kurang menghasilkan antibodi karena fungsinya lebih banyak ditumpahkan ke arah menghasilkan sperma-sperma baru. Pelaku zina jenis ini tidak dapat diselamatkan dari virus AIDS dan rajam sampai mati merupakan penyelesaian yang terbaik bagi menghindari berjangkitnya dan penyebaran penyakit disamping memberikan pelajaran yang menyababkan orang lain takut untuk melakukan kesalahan yang sama.

Jika mengacu pada hukum Islam jaman Rasululullah, maka hukum rajam (dilempari batu sampai mati) dilaksanakan di depan umum. Sementara jika seorang yang kena AIDS dihukum mati dengan dilempari batu maka akan keluar banyak darah (dibandingkan dengan dihukum mati dengan suntikan atau gas). Sementara darah yang keluar dari tubuh penderita AIDS merupakan sumber penularan virus HIV, sehingga kemungkinan orang-orang yang menonton hukuman rajam tersebut dapat terjangkit virus HIV/AIDS (misalnya penonton terkena cipratan darah, atau orang yang mengurus jenazah tidak dilindungi dengan baju steril sehingga terkena darah si terhukum).

Secara ilmiah, perajaman penderita AIDS di muka umum malah dapat menimbulkan tersebarnya virus HIV/AIDS secara terbuka.

ALLAH Subhana wa Ta’ala berfirman :

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (An Nuur : 2)

“Dan Kami tidak menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada antara keduanya tanpa hikmah. Yang demikian itu adalah anggapan orang-orang kafir, maka celakalah orang-orang kafir itu karena mereka akan masuk neraka.” (Shaad : 27)

Sumber : http://www.mail-archive.com

https://tausyah.wordpress.com

Komentar
  1. […] Hukuman Dera Cambuk Bagi Para Pelaku Zinah, Sebagai Salah Satu Cara Menanggulangi Penularan Virus HI… […]

    Suka

  2. […] Al Qur’an banyak sekali ayat-ayat yang menggambarkan kenikmatan-kenikmatan Surga. Di antaranya Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman […]

    Suka

  3. […] terhadap mereka pasukan berkuda (kavaleri) dan pasukanmu yang berjalan kaki (infanteri) dan berserikatlah dengan mereka pada harta (menyusup dalam urusan keuangan) dan anak-anak (keluarganya) dan […]

    Suka

  4. […] berpaling. Demikian jua dalam hal dunia adalah suatu kesukaan bagi mereka terlebih dalam mencari-cari perkara hidup yang lebih baik dimuka […]

    Suka

  5. […] berpaling. Demikian jua dalam hal dunia adalah suatu kesukaan bagi mereka terlebih dalam mencari-cari perkara hidup yang lebih baik dimuka […]

    Suka

  6. […] Al Qur’an banyak sekali ayat-ayat yang menggambarkan kenikmatan-kenikmatan Surga. Di antaranya Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman […]

    Suka

  7. […] maka ia harus kembali dan duduk untuk tasyahhud (tahiyyat) dan menyempurnakan shalat dan sujud sahwi sebelum […]

    Suka

  8. […] Al Qur’an banyak sekali ayat-ayat yang menggambarkan kenikmatan-kenikmatan Surga. Di antaranya Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman […]

    Suka

  9. […] langit dan bumi. Bagaimana Dia mempunyai anak padahal Dia tidak mempunyai isteri. Dia menciptakan segala sesuatu; dan Dia mengetahui segala sesuatu.  Al-An’am : […]

    Suka

  10. […] langit dan bumi. Bagaimana Dia mempunyai anak padahal Dia tidak mempunyai isteri. Dia menciptakan segala sesuatu; dan Dia mengetahui segala sesuatu.  Al-An’am : […]

    Suka

Tinggalkan komentar