Hukum Poligami, Syarat Sah Poligami, Jumlah Yang Dibolehkan, Dan Pertimbangan – Pertimbangan Sebelum Poligami Serta Wajibnya Bagi Suami Memberi Masing-Masing Istri Sebuah Rumah

Posted: 13 September 2011 in Poligami
Tag:, , , , , , , , , ,

Hukum Poligami

Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullah pernah ditanya tentang hukum poligami, apakah sunnah ?

Beliau menjawab, “Tidak sunnah, tetapi mubah (boleh)”.

Sesungguhnya..di anjurkan atau tidaknya poligami itu hanyalah bagi seorang suami yang berkesanggupan untuk berlaku adil atas istri-istrinya. Sebagaimana Firman ALLAH Ta’ala :

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً

“Kemudian jika kalian takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja”. An-Nisa: 3

Namun..wahai hamba-hamba ALLAH..ketahuilah olehmu bahwasanya sekalian ilmu yang meninggikan derajatmu disisi ALLAH Ta’ala di antara sekalian hamba-hamba-Nya yang lain adalah menurut ilmu yang ada pada dirimu dengan sekalian perkara atas apa-apa yang terdapat didalam hatimu. Ingatlah..bahwa sesungguhnya ilmu itu beragam corak dan warnanya, dan barang siapa yang beroleh nikmat ALLAH Ta’ala dengan menguasai penuh atas salah satu ilmu sahaja, niscaya amat terpujilah ia karena ALLAH Ta’ala telah memberikannya nikmat yang banyak. Yang sedemikian inilah adalah aku menyebutnya sebagai ilmu yang beragam corak dan warnanya bagi hati manusia, yaitu Ilmu Sabar, Ikhlas, Bijaksana, Adil dan lain sebahagainya, sedang sekalian ilmu-ilmu itu disempurnakan dengan aqidah dan keimanan serta ketaqwaan kepada Rabb Semesta Alam dan tiadalah serta merta pada ilmu adil atau yang lain itu semata.

Syarat Sah Poligami

Adil adalah syarat disahkannya poligami atas para suami yang beroleh kesanggupan dengan sekalian kemampuannya.

Akan tetapi, ketahuilah..bahwasanya adalah suatu kewajiban bagimu untuk meminta restu pada istrimu yang tertua dari sisimu, jikalaulah ia faham dan menyetujui akan engkau yang hendak beroleh istri yang lain selain daripadanya, maka kerjakanlah barang kehenedak yang ada dalam hatimu. Kemudian jikalaulah engkau sudah beroleh anak dengan istri tertua yang berada disisimu sedang mereka sudah balig (Dewasa), maka mintalah keridhoan atas mereka agar tiada suatu juapun yang perkaranya bersifat aniya antara yang satu dengan yang lain. Sedang jika anak yang engkau miliki dengan istri tertuamu masih belum balig (dewasa) maka cukuplah bagimu meminta izin dari ibu mereka saja.

Dan jika salah satu di antara mereka ibu dan anak (istri dan anak-anakmu) tiada ridho atas keinginanmu, maka tinggalkanlah karena ALLAH Ta’ala semata. Sabarlah serta bertawakkallah kepada ALLAH Ta’ala, yang sedemikian itu adalah jalan yang terlebih baik bagimu daripada aniaya. Dan janganlah sekali-kali engkau mengambil jalan yang lain daripadanya, yang menyebabkan engkau beroleh murka ALLAH karenanya. yaitu adalah engkau bermain – main dengan perempuan yang lain sedang kamu bersembunyi di belakang istrimu (selingkuh) dalam perzinahan yang diharamkan atas kamu. Dan jangan pulalah salah seorang juapun di antara kamu mengambil jalan lain dengan menceraikan istrimu agar kiranya engkau dapat bersuka ria dengan wanita yang lain. Takutlah kamu kepada ALLAH dengan sebenar-benar takut, dan kepada-Nyalah tempat kamu kembali. Sesungguhnya ALLAH Ta’ala Maha Mengetahui lagi menjadi saksi atas apa-apa yang engkau sembunyikan.

Mengikuti Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam

Jikalaulah dalam perkara yang sedemikian ini (poligami), adalah engkau hendak mengikuti Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam. Maka ketahuilah..bahwa sesungguhnya Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam tiadalah pernah baginya mengambil istri yang lain semasa hidupnya istri beliau yang pertama (khadijah), sedang setelah wafatnya khadijahlah kemudian beliau memadu istrinya yang lain, perempuan dalam tawanan perang, atau perempuan yang hatinya berkeinginan terhadap Nabi, atau para sahabat yang berkehendak memiliki hubungan yang lebih dekat dengan nabi lalu para sahabat berkehendak agar beliau mengawinkan putri mereka yang sudah janda, demikian jua adanya seumpama Abu Bakar yang agar kiranya hubungan kekerabatan antara beliau dengan Rasulullah lebih dekat, hingga kemudian beliau meminta Rasulullah berkenan mengawini putrinya Aisyah apabila telah balig (cukup usia), sedang selain daripada Aisyah Radhiallahu ‘anhu semuanya adalah janda.

Demikian pula dengan Imam Ali Bin Abu Thalib, yang hendak mengumpulkan putri Rasulullah Fatimah Azzahra dengan wanita yang lain.

“Diriwayatkan dari Miswar bin Makhramah ra : ‘Ali bin Abi Thalib ra. melamar anak perempuan Abu Jahal, sedangkan waktu itu dia adalah suami Fathimah, putri Nabi. Sewaktu mendengar lamaran Ali, Fathimah pergi menemui Nabi saw seraya berkata:

‘Sesungguhnya kaummu berbicara bahwa engkau tidak pernah marah karena putri-putrimu. Aku memberitahukan bahwa Ali hendak menikah dengan putri Abu Jahal.’

Berkata Miswar: Kemudian Nabi saw. berdiri. Aku mendengarnya membaca tasyahud, lalu berkata:

Amma ba’du. Sesungguhnya aku menikahkan Abu’l Ash bin Rabi’. Dia berbicara kepadaku dan dia membenarkanku. Dan sesungguhnya, Fathimah binti Muhammad adalah segumpal dagingku. Dan aku benar-benar tidak suka kalau mereka memfitnahnya. Demi Allah, sesungguhnya tidak boleh berkumpul putri Rasulullah dengan putri musuh Allah pada seorang suami selama-lamanya.” Kemudian Ali Radhiallahu ‘Anhu meninggalkan lamarannya. (Shahih HR. Muslim 7 : 142)

Kemudian dalam riwayat yang lain, setelah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mendengar kabar itu, beliau berkata kepada Imam Ali Bin Abu Thalib Radhiallahu ‘Anhu :

“Sesungguhnya Fathimah adalah darah dagingku dan aku mengkhawatirkan dia akan terganggu agamanya.” Kemudian Beliau menyebutkan salah seorang menantunya dari bani ‘Abdi Syams (yaitu Utsman bin Affan r.a.), dengan memuji perkawinannya dengan anaknya yang dinilainya baik. Lalu Beliau SAW bersabda : “Menantuku kalau berbicara denganku jujur, kalau berjanji denganku, memenuhinya. Sesungguhnya aku tidaklah mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram, akan tetapi, demi Allah, putri Rasulullah tidaklah boleh sama sekali dikumpulkan di satu tempat dengan putri dari musuh Allah selama-lamanya.“(Al-Hadits).

Artinya bahwa sesungguhnya Imam Ali bin Abu Thalib Radhiallahu tiada memadu Fatimah Binti Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam dengan wanita manapun, sedang ia menahan hati dan dirinya. Sampai kemudian setelah Fatimah Az Zahra wafat, beliau lalu memadu wanita sebagai istri beliau antara yang satu dengan yang lain.

Maka wahai hamba – hamba ALLAH yang dimuliakan oleh ALLAH, sanggupkah kiranya engkau berbuat selayak Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dan Imam Ali Bin Abu Thalib Radhiallahu Anhu, yang tiada bagi mereka memadu istri mereka yang pertama sebelum wafatnya??

Dan ingatlah atas peringatan dari ALLAH Ta’ala dalam firman-Nya bagi para suami yang hendak memadu istrinya yang satu dengan yang lain :

وَلَن تَسْتَطِيعُواْ أَن تَعْدِلُواْ بَيْنَ النِّسَاء وَلَوْ حَرَصْتُمْ

“Artinya : Dan kamu sekali-kali tdk akan dpt berlaku adil di antara istri-istri (mu) walaupun kamu sangat ingin beruntuk demikian” [An-Nisa : 129]

Karenanya dalam sebuah hadits dari Aisyah Radhiallahu ‘anha bahwasa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah membagi giliran di antara para istri secara adil, lalu mengadu kpd Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam do’a:

“Arti : Ya Allah inilah pembagian giliran yg mampu aku penuhi dan janganlah Engkau mencela apa yg tdk mampu aku lakukan” [Hadits Riwayat Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Hakim]

[Fatawa Mar’ah. 2/62]

Pertimbangan-Pertimbangan Sebelum Poligami

Maka..Wahai hamba-hamba ALLAH..adakah kamu telah berkuasa atas salah satu ilmu itu sepenuhnya yaitu tentang adilnya dirimu terhadap dirimu, terhadap orang – orang disekitarmu dan demikian pula halnya terhadap istri-istrimu? Jikalaulah “ya”, maka kerjakanlah, sedang jika tidak atau engkau berada dalam keraguan tentang adilnya dirimu atas istri-istrimu, maka sebaiknya tinggalkanlah..sesungguhnya yang sedemikian itu adalah lebih baik bagimu daripada aniaya sedang sesuatu yang aniaya itu adalah menyakiti yang lain.

Dan kemudian..sanggupkah engkau menjaga kesucian istri-istrimu? Jika “ya” maka kerjakanlah, sedang jika tidak atau engkau berada dalam keraguan perihal tentang yang sedemikian itu..maka sebaiknya tinggalkanlah..

Lalu adakah engkau sanggup memberikan perlindungan atas rasa aman dan nyaman serta membahagiakan hati mereka, sedang engkau tiada akan berbuat sesuatu kerusakan atas diri-diri mereka? Sebab ALLAH Ta’ala tiada menyukai kerusakan. Jika “ya” maka kerjakanlah, sedang jika tidak atau engkau berada dalam keraguan perihal tentang yang sedemikian itu..maka sebaiknya tinggalkanlah..karena yang sedemikian itu adalah tidak lebih dekat daripada yang aniaya, dan aniaya itu adalah suatu dosa yang besar perkaranya. Sedang ALLAH Ta’ala adalah menjadi saksi atas apa-apa yang engkau kerjakan.

Jumlah Yang Dibolehkan Dipoligami

Sesungguhnya ALLAH Tabaraka wa Ta’ala telah memberikan batasan bagimu dalam jumlah istri yang diperkenankan bagimu, yaitu hanya 4 orang saja. Dan barang siapa yang melebihi batasan yang telah ditetapkan ALLAH niscaya ia telah ingkar atas apa-apa yang ALLAH Subhana wa Ta’ala tetapkan atas dirinya.

Sebagaimana Firman ALLAH Ta’ala :

فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ

maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: berdua, bertiga atau berempat orang. An-Nisa : 3

Kemudian ayat tersebut diperkuat oleh Firman ALLAH Ta’ala yang lain, yang berbunyi :

وَامْرَأَةً مُّؤْمِنَةً إِن وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَن يَسْتَنكِحَهَا خَالِصَةً لَّكَ مِن دُونِ الْمُؤْمِنِينَ

“perempuan mu’min yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, dan bukan untuk semua orang mu’min.  Al-Ahzaab : 050.

“sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mu’min”, artinya..bahwasanya ALLAH Ta’ala hanya membolehkan seorang suami beroleh lebih dari empat orang istri hanya kepada Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam saja sebagai pengkhususan bagi beliau, sedang sekali-kali tidak bagi ummatnya. Oleh karena ilmu adil, sabar, ikhlas, bijaksana dan yang dimiliki oleh beliau tentulah melebihi para ummatnya, sedang kesempurnaan moral lagi akhlak yang terpuji itu hanyalah milik beliau sekaliannya.

Wajibnya Memberi masing-masing istri Sebuah Rumah Kecuali Jika Mereka Rela Satu Atap,

Demi mengikuti Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam.

Adalah wajib bagimu memberi masing – masing istrimu sebuah rumah dan tiada di antara istri-istrimu dalam satu atap agar tiada perselisihan dan kecemburuan di antara mereka, kecuali jika istri-istrimu memberi izin atas kamu.

Firman ALLAH Ta’ala :

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ

Artinya : Dan hendaklah mereka tetap tinggal di rumah mereka” [Al-Ahzab : 33]

Firman ALLAH Ta’ala yang lain :

وَاذْكُرْنَ مَا يُتْلَى فِي بُيُوتِكُنَّ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ وَالْحِكْمَةِ

“Artinya : Dan ingatlah apa yang dibacakan di rumahmu dari ayat-ayat Allah dan hikmah (Sunnah Nabimu)” [Al-Ahzaab : 34]

Artinya bahwa ALLAH Subahana wa Ta’ala menyebutkan bahwasanya sunnah Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam tiadalah hanya satu saja adanya.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, setelah ada beberapa orang sahabat yang mengatakan : “Aku akan selalu shalat malam dan tidak akan tidur”. Yang satu lagi berkata : “Aku akan terus berpuasa dan tidak akan berbuka”. Yang satu lagi berkata : “Aku tidak akan mengawini wanita”.

Tatkala ucapan mereka sampai kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau langsung berkhutbah di hadapan para sahabatnya, seraya memuji kepada Allah kemudian beliau bersabda.

“Artinya : Kaliankah tadi yang mengatakan “begini dan begitu ?!”. Demi Allah, aku adalah orang yang paling takut kepada Allah di antara kalian dan paling bertaqwa kepadaNya. Sekalipun begitu, aku puasa dan aku juga berbuka, aku shalat malam tapi akupun tidur, dan aku mengawini wanita. Barangsiapa yang tidak suka kepada sunnahku ini, maka ia bukan dari (umat)ku” [Riwayat Al-Bukhari]

Artinya bahwa Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam telah memberikan ketetapan kepada ummatnya untuk menegakkan sunnah yang berdiri atas beliau, sedang barang siapa yang ingkar atas sunnah beliau niscaya ia beroleh sanksi sebagai orang yang tiada beliau akui sebagai ummatnya.

Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah meminta ketika sakit yang mengantar beliau wafat, “Di mana aku besok? Di mana aku besok?” Yang beliau maksudkan adalah hari (giliran) Aisyah. Lalu isteri-isteri beliau mengizinkan beliau untuk menetap di mana beliau kehendaki, sehingga beliau tinggal di rumah Aisyah sampai beliau wafat di sisinya. Aisyah berkata, “Maka beliau meninggal pada hari yang menjadi giliranku di rumahku. Lalu Allah mencabut nyawa beliau sementara kepala beliau bersandar di dadaku, sementara keringat beliau bercampur dengan keringatku” [Hadits Riwayat Al-Bukhari]

Dari Anas Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Nabi pernah berada di rumah salah seorang isterinya, lalu salah seorang Ummahatul Mukminin (isteri-isteri Nabi) mengirimkan satu piring berisi makanan. Kemudian wanita (Istri Nabi) yang rumahnya ditempati Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memukul tangan pelayan sehingga piring itu jatuh dan pecah. Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengumpulkan pecahan piring dan kemudian mengumpulkan kembali makanan tersebut ke dalamnya seraya berkata, ‘Ibumu telah cemburu’. Selanjutnya, pelayan itu ditahan sehingga dia diberi piring dari isteri yang rumahnya ditempati Nabi. Lalu pelayan itu menyerahkan piring yang baik kepada isteri yang dipecahkan piringnya. Sementara Nabi tetap menahan piring yang pecah itu di rumah kejadian peristiwa piring pecah” [Hadits Riwayat Al-Bukhari]

Ibnu Syaibah rahimahullah di dalam kitab Al-Mushannaf (IV/388) berkata, “Abad bin Al-Awam mengabarkan kepadaku dari Ghalib, dia berkata, “Aku pernah tanyakan kepada Hasan –atau ditanya- tentang seorang laki-laki yang mempunyai dua isteri di dalam satu rumah? Dia menjawab, Mereka (para Sahabat) memakruhkan al-wajs, yakni dia menggauli salah seorang dari keduanya sementara yang lainnya melihat”. Atsar ini shahih.

Di dalam kitab Al-Mughni (VII/26), Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Seorang laki-laki tidak boleh menghimpun dua isterinya di dalam satu tempat tinggal tanpa keridhaan keduanya, baik itu masih kecil maupun sudah tua, karena antara keduanya terdapat mudharat, dimana antara kedunaya ada permusuhan dan kecemburuan. Sementara penyatuan keduanya dapat menyulut pertengkaran dan peperangan. Dan masing-masing dari keduanya akan mendengar gerakannya jika dia menggauli isterinya yang lain atau bisa juga dia akan melihat hal tersebut. Dan jika keduanya sama-sama setuju dengan hal tersebut, maka hal itu dibolehkan, karena hak itu milik keduanya, sehingga keduanya diberi toleran untuk meninggalkannya.

Demikian juga jika keduanya rela suami mereka tidur di antara keduanya dalam satu selimut. Dan jika keduanya rela untuk suami mereka mencampuri salah seorang dari mereka dengan disaksikan oleh lainnya, maka yang demikian itu tidak diperbolehkan, karena hal tersebut mengandung kehinaan, kenistaan, dan jatuhnya kewibawaan sehingga hal tersebut tidak diperbolehkan meskipun keduanya membolehkan”.

Imam Al-Qurthubi (XIV/217) berkata, “Tidak diperkenankan mengumpulkan para isteri di satu rumah, kecuali jika mereka rela”.

Di dalam kitab Al-Majmu Syarhul Muhadzdzab dikatakan (XVI/415), “Jika seorang suami memiliki beberapa isteri yang tidak ditempatkan di dalam satu rumah, kecuali dengan kerelaan mereka atau salah seorang dari mereka, karena hal itu dapat menimbulkan pertengkaran di antara mereka. Dan tidak diperbolehkan baginya untuk mencampuri salah seorang dari mereka ketika yang lainnya tengah berada bersamanya karena yang demikiian itu adalah adab yang tidak baik lagi merusak hubungan”

Catatan.
Diantara bentuk kelaziman rumah yang mandiri bagi setiap isteri adalah tidak ada campur tangan dalam hal makanan di antara isteri-isteri. Hal tersebut telah ditunjukkan oleh hadits terdahulu, “Lalu salah seorang Ummahatul Mukminin mengirimkan satu piring yang di dalamnya terdapat makanan”. Hadits ini menunjukkan bahwa makanan masing-masing isteri terlepas dari yang lainnya. Tetapi, jika mereka tengah berkumpul dalam suatu jamuan dengan keridhaan dari semua isteri, maka hal itu tidak ada masalah. Wallahu a’lam Bish Showab.

Sumber : Pandangan penulis (penulis blog) tentang poligami yang merujuk pada keadilan dalam berpoligami, selain pada judul “Wajibnya Memberi masing-masing istri Sebuah Rumah Kecuali Jika Mereka Rela Satu Atap, Demi mengikuti Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam”, yang disadur dari buku Al-Intishaar li Huquuqil Mu’minaat, Edisi Indonesia Dapatkan Hak-Hakmu Wahai Muslimah, Penulis Ummu Salamah As-Salafiyyah, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Penerjemah Abdul Ghoffar EM

https://tausyah.wordpress.com

Komentar
  1. […] Hukum Poligami, Syarat Sah Poligami, Jumlah Yang Dibolehkan, Dan Pertimbangan – Pertimbangan Sebel… […]

    Suka

  2. […] Hukum Poligami, Syarat Sah Poligami, Jumlah Yang Dibolehkan, Dan Pertimbangan – Pertimbangan Sebel… […]

    Suka

  3. […] Hukum Poligami, Syarat Sah Poligami, Jumlah Yang Dibolehkan, Dan Pertimbangan – Pertimbangan Sebel… […]

    Suka

  4. […] ria dengan berzinah, berikhtilat dengan yang bukan mahromnya serta wajib baginya memiliki pasangan yang tidak halal baginya (pacar), hingga kemudian melakukan zinah dengan pasangannya bahkan sampai […]

    Suka

  5. […] ria dengan berzinah, berikhtilat dengan yang bukan mahromnya serta wajib baginya memiliki pasangan yang tidak halal baginya (pacar), hingga kemudian melakukan zinah dengan pasangannya bahkan sampai […]

    Suka

  6. […] 3 dinihari Ibu bangun dan membangunkan kami untuk […]

    Suka

  7. […] seperti ini ia harus menyempunakan shalat-nya yang kurang (yang tertinggal), lalu salam, kemu-dian sujud sahwi dua kali dan salam […]

    Suka

  8. lukmanromadhoni berkata:

    Asslmkm…wrwb

    Poligami memang tercantum dalam Alqur’an dan Hadist, dicontohkan juga oleh Nabi Muhammad SAW dan para sahabat

    Tapi…ROSUL JUGA MEMBERI CONTOH MELARANG POLIGAMI, ketika melarang Fatimah RA dipoligami saat Ali Bin Abi Tholib hendak menikah lagi, mungkin beliau tahu walaupun sesuai syariat, poligami bisa membuat wanita tersakiti, sehingga beliau tidak rela putrinya dipoligami. Wallohua’lam

    Dan……

    Berdasarkan sensus penduduk 2000 dan 2010 ternyata justru JUMLAH PRIA DI INDONESIA LEBIH BANYAK DARI WANITANYA.

    “laki2 jaman sekarang biasanya mati2an menentang atau berusaha menutup2i fakta ini dengan berbagai alasan dan dalih”

    Begitu juga dengan data negara2 di dunia (CIA, Bank Dunia, dll) ternyata jumlah pria juga lebih banyak dari wanitanya (terutama untuk China, India, dan negara-negara Arab)

    Yup jumlah wanita memang sangat melimpah tapi di usia di atas 65 tahun, mauu?? hehe….kalo ngebet, silakan poligami dengan golongan wanita usia ini.

    Cek di data resmi BPS dan masing2 pemda atau coba klik di:

    http://sosbud.kompasiana.com/2013/05/16/makan-tuhh-poligami-vs-fakta-demografi-560923.html

    http://www.bps.go.id/tab_sub/view.php?kat=1&tabel=1&daftar=1&id_subyek=40¬ab=1

    http://sp2010.bps.go.id/

    http://www.datastatistik-indonesia.com/portal/index.php?option=com_content&task=view&id=211&Itemid=211&limit=1&limitstart=2

    http://nasional.kompas.com/read/2011/09/19/10594911/Jumlah.Penduduk.Indonesia.259.Juta

    http://statistik.ptkpt.net/_a.php?_a=penduduk_ratio&info1=4

    http://www.census.gov/population/international/data/worldpop/tool_population.php

    http://nasional.kompas.com/read/2010/08/16/20585145/Siapa.Bilang.Wanita.Lebih.Banyak-8

    Kira2 apa ya solusi dari kelebihan pria ini?
    masih tetap POLIGAMI? Hanya akan semakin “merampas” kesempatan bujangan pria lain untuk dapat menikah

    perkiraan dan kepercayaan selama ini “turun temurun” yang selalu jadi senjata bagi pria yang ngebet ingin berpoligami bahwa jumlah wanita jauh berlipat lipat di atas pria ternyata SALAH BESAR

    Hasil Sensus Penduduk 2010 berdasar jenis kelamin perpropinsi
    Kode, Provinsi, Laki-laki, Perempuan, Total Penduduk
    1 Aceh, 2 248 952, 2 245 458, 4 494 410
    2 Sumatera Utara, 6 483 354, 6 498 850, 12 982 204
    3 Sumatera Barat, 2 404 377, 2 442 532, 4 846 909
    4 Riau, 2 853 168, 2 685 199, 5 538 367
    5 Jambi, 1 581 110, 1 511 155, 3 092 265
    6 Sumatera Selatan, 3 792 647, 3 657 747, 7 450 394
    7 Bengkulu, 877 159, 838 359, 1 715 518
    8 Lampung, 3 916 622, 3 691 783, 7 608 405
    9 Bangka Belitung , 635 094, 588 202, 1 223 296
    10 Kepulauan Riau, 862 144, 817 019, 1 679 163
    11 DKI Jakarta, 4 870 938, 4 736 849, 9 607 787
    12 Jawa Barat, 21 907 040, 21 146 692, 43 053 732
    13 Jawa Tengah, 16 091 112, 16 291 545, 32 382 657
    14 DI Yogyakarta, 1 708 910, 1 748 581, 3 457 491
    15 Jawa Timur, 18 503 516, 18 973 241, 37 476 757
    16 Banten, 5 439 148, 5 193 018, 10 632 166
    17 Bali, 1 961 348, 1 929 409, 3 890 757
    18 Nusa Tenggara Barat, 2 183 646, 2 316 566, 4 500 212
    19 Nusa Tenggara Timur, 2 326 487, 2 357 340, 4 683 827
    20 Kalimantan Barat, 2 246 903, 2 149 080, 4 395 983
    21 Kalimantan Tengah, 1 153 743, 1 058 346, 2 212 089
    22 Kalimantan Selatan, 1 836 210, 1 790 406, 3 626 616
    23 Kalimantan Timur, 1 871 690, 1 681 453, 3 553 143
    24 Sulawesi Utara, 1 159 903, 1 110 693, 2 270 596
    25 Sulawesi Tengah, 1 350 844, 1 284 165, 2 635 009
    26 Sulawesi Selatan, 3 924 431, 4 110 345, 8 034 776
    27 Sulawesi Tenggara, 1 121 826, 1 110 760, 2 232 586
    28 Gorontalo, 521 914, 518 250, 1 040 164
    29 Sulawesi Barat, 581 526, 577 125, 1 158 651
    30 Maluku, 775 477, 758 029, 1 533 506
    31 Maluku Utara, 531 393, 506 694, 1 038 087
    32 Papua Barat, 402 398, 358 024, 760 422
    33 Papua, 1 505 883, 1 327 498, 2 833 381
    TOTAL, 119 630 913, 118 010 413, 237 641 326

    Wasslmkm wrwb

    Suka

    • Wa ‘alaikumsalam wa rahmatullahi wa barakaatuh..

      afwan akhi, barangkali antum terlalu banyak menyertakan link sehingga komentar antum menunggu di moderasi.

      “Tapi…ROSUL JUGA MEMBERI CONTOH MELARANG POLIGAMI, ketika melarang Fatimah RA dipoligami saat Ali Bin Abi Tholib hendak menikah lagi, mungkin beliau tahu walaupun sesuai syariat, poligami bisa membuat wanita tersakiti, sehingga beliau tidak rela putrinya dipoligami. Wallohua’lam”

      bukan begitu akhi, Rasullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang Imam Ali bin Abu Thalib memadu Putri Beliau Aisyah Radhiallahu Anhu adalah karena Imam Ali ingin menikah dengan putri musuh ALLAH dan Rasul-Nya seperti hadist tersebut di atas :

      “Diriwayatkan dari Miswar bin Makhramah ra : ‘Ali bin Abi Thalib ra. melamar anak perempuan Abu Jahal, sedangkan waktu itu dia adalah suami Fathimah, putri Nabi. Sewaktu mendengar lamaran Ali, Fathimah pergi menemui Nabi saw seraya berkata:

      ‘Sesungguhnya kaummu berbicara bahwa engkau tidak pernah marah karena putri-putrimu. Aku memberitahukan bahwa Ali hendak menikah dengan putri Abu Jahal.’

      Berkata Miswar: Kemudian Nabi saw. berdiri. Aku mendengarnya membaca tasyahud, lalu berkata:

      “Amma ba’du. Sesungguhnya aku menikahkan Abu’l Ash bin Rabi’. Dia berbicara kepadaku dan dia membenarkanku. Dan sesungguhnya, Fathimah binti Muhammad adalah segumpal dagingku. Dan aku benar-benar tidak suka kalau mereka memfitnahnya. Demi Allah, sesungguhnya tidak boleh berkumpul putri Rasulullah dengan putri musuh Allah pada seorang suami selama-lamanya.” Kemudian Ali Radhiallahu ‘Anhu meninggalkan lamarannya. (Shahih HR. Muslim 7 : 142)

      Kemudian dalam riwayat yang lain, setelah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mendengar kabar itu, beliau berkata kepada Imam Ali Bin Abu Thalib Radhiallahu ‘Anhu :

      “Sesungguhnya Fathimah adalah darah dagingku dan aku mengkhawatirkan dia akan terganggu agamanya.” Kemudian Beliau menyebutkan salah seorang menantunya dari bani ‘Abdi Syams (yaitu Utsman bin Affan r.a.), dengan memuji perkawinannya dengan anaknya yang dinilainya baik. Lalu Beliau SAW bersabda : “Menantuku kalau berbicara denganku jujur, kalau berjanji denganku, memenuhinya. Sesungguhnya aku tidaklah mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram, akan tetapi, demi Allah, putri Rasulullah tidaklah boleh sama sekali dikumpulkan di satu tempat dengan putri dari musuh Allah selama-lamanya.“(Al-Hadits).

      poligami dalam Islam sangat banyak syarat dan aturannya, adil adalah salah satu syarat yang wajib harus dipenuhi sedangkan adil adalah suatu ilmu yang tinggi derajatnya disisi ALLAH karenanya ALLAH Tabaraka wa Ta’ala memerintahkan kita untuk selalu berlaku adil terhadap sesama dalam perkara apapun. sifat adil sepenuhnya adalah milik para nabi dan rasul ALLAH, sedang selainnya hanyalah bagi hamba-hamba ALLAH yang suci hatinya yang cenderung pada kebaikan dan kebenaran. Firman ALLAH Ta’ala QS. An-Nisaa’ : 003 beberapa kalimat terkahir

      فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُواْ

      Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. QS. An-Nisaa’ : 003

      artinya jika kita tidak adil kita diperintahkan untuk menikahi seorang saja atau budak maupun hamba sahaya yang hanya ada pada masa rasulullah, dan jika tidak seperti yang diperintahkan oleh ALLAH tersebut maka kita termasuk pada golongan orang-orang yang berbuat aniaya sedangkan berbuat aniaya itu adalah suatu dosa besar. dalam kalimat pada ayat tersebut “Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”.

      kebanyakan para akhi pada saat ini memang cenderung berpoligami hanya karena keinginan nafsu dunianya dan bukan karena akhirat, akan kecantikan para wanita dan mencari istri dari istrinya yang sudah ada. Mereka berpoligami bukan karena ibadah kepada ALLAH sebagai kasih sayang kepada sesama hamba-hamba ALLAH yaitu menikahi wanita fakir dan miskin yang hidup dalam kesusahan dan tak ada yang menanggung hidupnya dan bukan karena kecantikan wanita miskin tersebut karena kecantikan wanita itu hanya kesenangan dunia saja. Menikahi janda yang juga dalam kesusahan dan tak ada yang menanggung kehidupannya dan bukan pula karena kecantikan wanita janda tersebut karena kecantikan wanita itu hanya kesenangan dunia saja. Menikahi wanita yatim piatu yang juga dalam kesusahan karena tidak ada yang menanggung hidupnya dan hidup dalam kesusahan dan bukan pula karena kecantikan wanita janda tersebut karena kecantikan wanita itu hanya kesenangan dunia saja. sebagaimana Firman ALLAH QS. An-Nisaa’ : 003 tersebut dalam beberapa kalimat pertama :

      وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُواْ فِي الْيَتَامَى فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ

      Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. QS. An-Nisaa’ : 003

      jikapun ada di antara wanita – wanita tersebut yang cantik dan akan dipoligami oleh salah seorang akhi, maka sang akhi harus menghapuskan rasa cantik dalam memandang kepada wanita tersebut dan memandang wanita tersebut hanya karena ALLAH semata sebagai kasih sayang kepada sesama hamba-hamba ALLAH Azza wa Jalla yang saling tolong menolong dan sayang menyayangi kepada sesama.

      dan para akhi tersebut bukan pula golongan orang – orang yang berpoligami dengan mengikuti Rasulullah, karena Rasulullah Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam tidak pernah memadu wanita lain bersama semasa kehidupan istri beliau yang pertama yaitu Khadijah Binti Khuwalid Radhiallahu Anhu dan setelah Khadijah wafatlah Rasulullah memadu para istri beliau dengan yang lain. karenanya para akhi yang berpoligami sekarang ini bukan menjadikan rasulullah sebagai contoh dan suri tauladannya dalam hal ini, dan dalam hal ini, berikut yang harus kita contoh dari Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam :

      1. Khadijah binti khuwalid sebagai istri beliau yang pertama, dan rasulullah tidak pernah tertarik pada wanita lain atau memadu khadijah semasa hidup khadijah Radhiallahu Anhu. karenanya, harusnya para akhi tidak memadu wanita semasa hidupnya istrinya yang pertama seperti yang diperbuat oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam kepada istri beliau yang pertama yaitu Khadijah binti khuwalid.

      2. Aisyah Radhiallahu Anhu sebagai satu-satunya istri beliau yang dinikahi masih seorang gadis, maka jika kita hendak mengikuti Rasulullah dalam hal ini maka hendaknya jika kita sudah mendapati istri kita yang pertama adalah seorang gadis, maka tidak lagi menikahi gadis lain untuk dimadu.

      3. semua istri beliau yang lain adalah janda yang ditinggal syahid oleh para suami mereka dalam peperangan untuk membela agama ALLAH, ada juga seorang budak yang beriman kepada ALLAH dan Rasul-Nya dan putri umar yang juga janda dan rasulullah menikahi putri Umar bin Khattab semata – mata karena Umar ingin menjalin hubungan kekeluargaan yang lebih dekat dengan rasulullah dan Rasulullahpun menikahi putri Umar untuk menghormati sahabatnya itu. sehingga pernah Rasulullah hendak menceraikan putri Umar tersebut, lalu Umar dalam keadaan yang begitu sedih sampai menyiramkan pasir kekepalanya dan mengadu kepada ALLAH, sehingga turunlah wahyu kepada Rasulullah untuk bersegera rujuk dengan putri umar bin khattab.

      Wallahi..saya benar – benar belum pernah melihat di antara para akhi yang memadu istrinya dengan yang lain seperti yang diperbuat oleh Rasulullah tersebut di atas. justru para akhi mengikuti hawa nafsu syaithan akan kecintaannya kepada wanita-wanita cantik dan muda-muda, sehingga istrinya tergantung rumah tangganyapun berantakan dan anak-anaknya yang merupakan amanah ALLAH dan tanggung jawabnyapun ditinggalkan dan anak menjadi stress atau yang kerap disebut “broken home” dan semua ini adalah menjadi gambaran bagi kita untuk memilih jalan hidup yang lebih baik tanpa kemudharatan kepada diri sendiri dan orang lain yang bersama kita atau disekitar kita, jika kita masih sebenar-benar percaya bahwa kita akan mati dan menemui sidang yang paling agung lagi mulia yaitu kepada ALLAH tabaraka wa Ta’ala.

      “Kira2 apa ya solusi dari kelebihan pria ini?
      masih tetap POLIGAMI? Hanya akan semakin “merampas” kesempatan bujangan pria lain untuk dapat menikah”

      Wallahu A’lam akhi, segala perkara adalah milik ALLAH Ta’ala semata dan kembali kepada ALLAH jua. dan semua yang kita perbuat dimuka bumi ini, kelak..akan ALLAH mintai pertanggung jawabanya.semua amalan senantiasa tertulis dengan benang hitam sebagai dosa dan benang putih sebagai pahala, dan benang hitam dan putih itu akan selalu kukuh dan tidak akan terputus kecuali setelah hari berhisab dan telah ditentukan bagi para penikmat syurga atau neraka. Wallahu Ta’ala A’lam

      Mohon maaf atas segala kekurangan..

      Suka

  9. […] sejarah, Rasulullah SAW dikisahkan punya kedekatan hubungan dengan orang-orang miskin, termasuk anak-anak. Bahkan, ketika masuk ke dalam suatu majelis, Rasulullah memilih duduk dalam […]

    Suka

Tinggalkan komentar