Hukum Berpacaran Atau Hubungan Sebelum Pernikahan (Pra Nikah) Dan Hukum Seorang Wanita Yang Bekerja Di Tempat Yang Bercampur Antara Pria Dan Wanita

Posted: 2 Juli 2011 in Fiqih & Fatwa
Tag:, , , , , , , ,
https://tausyah.wordpress.com/Muslimah

Muslimah Shalihah

Hukum Hubungan Sebelum Pernikahan (Pacaran)

Tanya : Bagaimana hukum tentang hubungan sebelum pernikahan ?

Jawab : Jika yang dimaksud penanya dengan “sebelum pernikahan” adalah sebelum resepsi pernikahan, tetapi setelah akad nikah (ijab), maka ini tidaklah berdosa. Sebab, dengan berlangsungnya akad nikah, maka seorang wanita telah sah menjadi istri, sekalipun belum diadakan resepsi pernikahan. Adapun jika hubungan tersebut dilakukan sebelum akad nikah, yaitu selama masa pinangan atau sebelumnya, maka diharamkan. Seorang pria tidak boleh bersenang-senang dengan bukan mahram, baik dengan berbincang-bincang, memandang atau berduaan. Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda, “Jangan sekali-kali seorang pria berdua dengan seorang wanita kecuali jika wanita itu bersama mahramnya dan janganlah seorang wanita bepergian jauh, kecuali bersama mahramnya.”

Jadi jika hubungan ini dilakukan setelah akad, maka tidak berdosa, tapi jika dilakukan sebelum akad, walaupun setelah diterimanya pinangan, maka tidak dibolehkan. Pria tadi diharamkan untuk menjalin hubungan dengan wanita calon istrinya, karena ia tetap berstatus sebagai wanita ajnabiyyah sampai akad nikah keduanya dilang-sungkan. (Syaikh Muhammad al-Utsaimin) Hukum Wanita Bekerja di Tempat yang Bercampur antara Pria dan Wanita

Tanya : Bolehkah seorang wanita bekerja di suatu tempat yang di dalamnya berbaur antara wanita dengan pria semata-mata karena dia tahu bahwa di tempat itu terdapat pekerja-pekerja wanita lain selain dirinya ?

Jawab : Saya berpendapat bahwa tidak boleh kaum pria bercampur baur dengan kaum wanita baik ketika bekerja sebagai pegawai pemerintah maupun swasta, juga di sekolah-sekolah negri maupun swasta. Sesungguhnya, bercampur-baurnya kaum pria dengan kaum wanita itu bisa menimbulkan berbagai mafsadat, paling tidak akan hilang perasaan malu dari kaum wanita dan akan hilang kewibawaan dari kaum pria. Sebab, jika pria dan wanita telah berbaur dalam suatu tempat, tidak ada lagi wibawa laki-laki di hadapan wanita dan tidak ada lagi rasa malu wanita kepada pria. Dan ini (berbaurnya kaum pria dan wanita) bertentangan dengan Syariah Islam dan kebiasaan kaum Salafush shalih.

Bukankah anda mengetahui, bahwa Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam menetapkan tempat khusus bagi kaum wanita jika mereka keluar ke mushalla tempat dilaksanakannya shalat Ied. Mereka tidak bercampur baur dengan kaum pria. Sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih, bahwa seusai berkhutbah di hadapan kaum pria, beliau turun dari mimbar dan pergi ke tempat berkumpulnya kaum wanita. Beliau menyampaikan ta’lim dan taushiyah kepada mereka. Ini menunjukkan, bahwa mereka tidak mendengar khutbah Nabi Shallallaahu’alaihi wa Salam atau andaikata mendengar, mereka belum memahami apa yang mereka dengar dari Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam .

Selain itu, bukankah anda mengetahui bahwa Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda, “Sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan, sedangkan sebaik-baik shaf laki-laki adalah yang paling depan dan seburuk-buruknya yang paling belakang.”

Itu tidak lain karena shaf wanita yang paling depan itu berdekatan dengan shaf laki-laki, maka merupakan seburuk-buruk shaf dan shaf wanita yang paling akhir itu jauh dari shaf laki-laki, maka merupakan sebaik-baik shaf.

Jika ada ketentuan semacam ini di dalam ibadah yang dilaksanakan secara bersama-sama, maka bagaimana pula pendapat anda jika hal ini terjadi di luar ibadah? Merupakan hal yang dimak-lumi bahwa ketika beribadah, manusia berada dalam keadaan yang paling jauh dari keterkaitan dengan nafsu seksual. Bagaimana jika campur-baur itu terjadi di luar ibadah? Sesungguhnya syetan itu mengalir di dalam tubuh anak Adam sebagaimana aliran darah, maka tidak mustahil jika terjadi fitnah dan keburukan besar disebabkan oleh pencampurbauran antara pria dan wanita ini. Saya himbau kepada saudara-saudara kami agar mereka menghindari ikhtilath (bercampur baur pria dan wanita yang bukan mahram). Hendaklah mereka mengetahui, bahwa hal itu merupakan salah satu hal yang sangat berbahaya bagi kaum pria. Sebagai-mana sabda Rasul Shallallaahu alaihi wa Salam , “Aku tidak meninggalkan sesudahku, suatu fitnah yang lebih berbahaya bagi pria dibanding dengan fitnah wanita.”

Alhamdulillah, kita kaum muslim mempunyai ciri khas tersendiri yang membedakan kita dari golongan selain kita. Kita harus memuji Allah yang telah mengaruniakan ciri khas tersebut kepada kita.

Kita harus mengetahui, bahwa kita mengikuti syari’ah Allah Yang Maha Bijaksana, yang Mengetahui apa yang baik bagi para hamba dan bagi suatu negri. Kita juga harus mengetahui, bahwa barangsiapa lari dari jalan Allah Subhannahu wa Ta’ala dan dari syariah Allah, maka mereka itu berada dalam kesesatan dan akhirnya mereka akan menjumpai kebinasaan. Kita memohon kepada Allah agar melindungi negri kita dan negri-negri kaum muslimin dari segala keburukan dan fitnah. (Syaikh Abdul Aziz Ibnu Baz)

Sumber : Buletin “Fatawa an-Nazhar wa al-Khalwah” Lembaga fatwa dan Riset Arab Saudi.

https://tausyah.wordpress.com

Komentar
  1. […] Hukum Berpacaran Atau Hubungan Sebelum Pernikahan (Pra Nikah) Dan Hukum Seorang Wanita Yang Bekerja … […]

    Suka

  2. pacaran sebelum menikah apakah di haramkan. apa saja dalil yang melingkupinya?

    Suka

    • Assalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh..

      syukron atas pertanyaannya akhi..

      berpacaran sebelum menikah diharamkan karena hubungan laki-laki dan perempuan belum sah secara syari’at yang sah dan dianjurkan dalam islam, karena akan menghapus hijab maupun kesucian serta kemuliaan bagi keduanya. sebagaimana firman ALLAH Ta’ala yang berbunyi :

      قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ ﴿٣٠

      artinya : Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. An-Nur : 030.

      dan ayat berikutnya :

      وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُوْلِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاء وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعاً أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ﴿٣١

      artinya : Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. An-Nur:031.

      artinya : bahwa ALLAH Ta’ala menekankan kepada para hamba-Nya yang laki -laki dan perempuan untuk menahan dan menjaga diri terhadap yang bukan mahram baginya.

      sedang pada ayat berikutnya ALLAH Ta’ala memerintahkan agar segera menikah untuk menghindari fitnah dan segala kemudharatan yang terlahir sebelum (pernikahan) itu yang berbunyi :

      وَأَنكِحُوا الْأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَاء يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ ﴿٣٢

      artinya : Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. An-Nur: 032.

      Jazzakallahu khairaan katsiron..

      Suka

  3. […] sebuah penelitian ilmiah, Tatkala Neil Amstrong untuk waktu pertama kalinya yang melakukan perjalan ke luar angkasa dan mengambil gambar dari planet Bumi. Dia berkata “bahwa planet bumi tampak […]

    Suka

  4. […] sebuah penelitian ilmiah, Tatkala Neil Amstrong untuk waktu pertama kalinya yang melakukan perjalan ke luar angkasa dan mengambil gambar dari planet Bumi. Dia berkata “bahwa planet bumi tampak […]

    Suka

  5. […] pakaian tidur lagi pakaian yang mereka kenakan  kepemandian umum mengikuti wanita kufur, wanita kafir dan kufur adalah cenderung sedemikian sedang wanita jahil tiadalah cenderung untuk yang sedemikian […]

    Suka

  6. […] pakaian tidur lagi pakaian yang mereka kenakan  kepemandian umum mengikuti wanita kufur, wanita kafir dan kufur adalah cenderung sedemikian sedang wanita jahil tiadalah cenderung untuk yang sedemikian […]

    Suka

  7. […] manusia. Apabila kehidupan akhirat telah lenyap daripada manusia dan alam diripun tersungkur jatuh kedalam lembah kebinasaan, sedang kehidupan mereka dimuka bumi semakin di agung-agungkan dan kampung […]

    Suka

  8. […] agamamu, dan janganlah kamu mengatakan terhadap Allah kecuali yang benar. Sesungguhnya Al Masih, `Isa putera Maryam itu, adalah utusan Allah dan (yang diciptakan dengan) kalimat-Nya yang disampaikan-Nya kepada Maryam, […]

    Suka

  9. […] ini, yang telah meninggalkan “harta warisan” berupa ilmu yang menerangi dan menyinari dunia keilmuan Islam. (Dengan warisan) itu jika dijadikan sebagai alat bantu dalam upaya penyelesaian […]

    Suka

  10. […] ummat ini, yang telah meninggalkan “harta warisan” berupa ilmu yang menerangi dan menyinari dunia keilmuan […]

    Suka

  11. […] agamamu, dan janganlah kamu mengatakan terhadap Allah kecuali yang benar. Sesungguhnya Al Masih, `Isa putera Maryam itu, adalah utusan Allah dan (yang diciptakan dengan) kalimat-Nya yang disampaikan-Nya kepada Maryam, […]

    Suka

Tinggalkan Balasan

Please log in using one of these methods to post your comment:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s