Hukum Wanita Berjilbab, Ancaman Bagi Yang Tidak Berjilbab, Makna Jilbab Serta Dalil Pakaian Syar’i Yang Selayaknya Bagi Tiap-Tiap Muslimah

Posted: 20 Januari 2011 in Tausiyah
Tag:, , , , , , , ,

https://tausyah.wordpress.com/Hidjab_muslimah

Hidjab

Pada edisi al-Hujjah  (Jilbab Wanita Muslimah oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani) telah dimuat syarat-syarat pakaian yang wajib dikenakan oleh wanita muslimah sampai dengan mengenakan pakaian yang memenuhi syari’at . Sehingga jadilah wanita muslimah berbeda dengan wanita yang bukan muslimah (baca: wanita kafir) dan memang seharusnya demikian.

Pada edisi kali ini kami sajikan kepada sidang pembaca hukum berjilbab atas wanita muslimah, suatu ketetapan yang tidak bisa ditawar-tawar atau ditolak dengan dalih apapun, karena Allah yang kita sembah dengan ibadah shalat dan yang lainnya, Dialah juga yang mewajibkan wanita muslimah untuk berjilbab.

Allah berfirman:

“Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min:”Hendaklah mereka menjulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59).

https://tausyah.wordpress.com/wp-includes/js/tinymce/plugins/wordpress/img/trans.gifMAKNA JILBAB

Dalam ayat di atas ada kata jalaabiib, bentuk plural dari mufrodnya (kata tunggalnya) yaitu jilbab, yang memiliki makna:

1. Kerudung besar yang menutupi semua anggota badan, sebagaimana penjelasan Imam Al-Qurthubi (Tafsir Al-Qurthubi 14/232).

2. Pakaian yang menutupi semua anggota badan wanita, sebagaimana yang dituturkan oleh Ibnu Mas’ud, Ubaidah, Qotadah, Hasan Basri, Said bin Jubair, Ibrahim An-Nakhoi dan Atho’ al­Khurasani. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 6/424, Al­Muhalla 3/219).

3. Selimut yang menutupi wajah wanita dan semua anggota badannya tatkala akan keluar, sebagaimana yang dituturkan Ibnu Sirin. (Lihat Tafsir Ad-Durul Mansur 6/657, Tafsir Al­Baidhowy 4/284, Tafsir An-Nasafi 3/453 581, Fathul Qadir 4/304, Ibnu Katsir 6/424 dan Tafsir Abu Su’ud 7/108).

4. Pakaian yang menutup dari atas kepala sampai ke bawah, sebagaimana yang dituturkan oleh Ibnu Abbas. (Lihat Tafsri Al-Alusy 22/88).

5. Selendang besar yang menutupi kerudung. Sebagaimana yang dituturkan oleh Ibnu Mas’ud dan para tabi’in. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 6/ 425).

6. Pakaian sejenis kerudung besar yang menutupi semua badan, sebagaimana yang dituturkan oleh Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud.(Lihat Tafsir Ats­Tsa’labi 2/581).

Dari keterangan di atas dapat kita tarik kesimpulan bahwa jilbab bukanlah kerudung yang digantungkan di leher, bukan pula kerudung tipis yang kelihatan rambutnya atau kerudung yang hanya menutup sebagian rambut belakangnya, bukan pula kerudung sebangsa kopyah yang kelihatan lehernya atau kerudung yang hanya menutup ujung kepala bagian atas seperti ibu suster dan wanita Nashraniatau kerudung yang kelihatan dadanya, dan bukan pula selendang kecil yang dikalungkan di pundak kanannya.



HUKUM BERJILBAB

Para ulama’ bersepakat bahwa jilbab hukumnya adalah wajib berdasarkan Al-Quran dan sunnah,

A. Berdasarkan dalil-dalil dari al-Qur’an:

1. Surat A1-Ahzab: 59.

Hendaklah mereka menjulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.

2. Surat A1-Ahzab: 33.

Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah lakuseperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.

Perintah wanita agar menetap di rumah menunjukkan keharusan berjilbab tatkala keluar darinya.

3. Surat An-Nur: 31

Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya.

Apabila menampakkan perhiasan saja dilarang bagi wanita, lantas bagaimana lagi kalau bersolek dan menampakkan keindahan tubuh mereka?!!.

B. Adapun dalil-dalil dari Sunnah:

1. Hadits yang mengancam wanita tidak masuk surga karena tidak berjilbab. Rasulullah r bersabda: Ada dua kelompok termasuk ahli neraka, aku belum pernah melihatnya: Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapl, mereka memukul manusia dengan cambuknya, dan wanita yang kasiyat (berpakain tapi telanjang baik karena tipis, atau pendek yang tidak menutup semua auratnya), Mailat mumilat (bergaya ketika berjalan, ingin diperhatikan orang) kepala mereka seperti punuk onta yang berpunuk dua. Mereka tidak masuk surga dan tidak mendapatkan baunya padahal bau surga itu akan didapati dari sekian dan sekian (perjalanan 500 th).. (HR. Muslim 3971, Ahmad 8311 dan Imam Malik 1421).

Syaikh Bakr bin Abdullah Abu Zaid berkata: “Hadits ini menunjukkan bahwa tabarruj (bersoleknya kaum wanita) termasuk dosa besar”.

2. Wanita adalah aurat, dia wajib berjilbab. Rasulullah r bersabda:

Wanita itu adalah aurat, apabila dia keluar akan dibuat indah oleh syetan.”(Shahih. HR Tirmidzi 1093, Ibnu Hibban dan At-Thabrani dalam kitab Mu’jmu1 Kabir.Lihat A1-Irwa’: 273).

3. Ummu Salamah berkata: Wahai Rasulullah, bagaimana wanita berbuat dengan pakaiannya yang menjulur ke bawah? Beliau rbersabda: Hendaklah mereka memanjangkan satu jengkäl, lalu ia bertanya lagi: Bagaimana bila masih terbuka kakinya? Beliau menjawab: “Hendaknya menambah satu hasta, dan tidak boleh lebih”. (HR. Tirmidzi 653 dan berkata:“Hadits hasan shahih”).

4. Kisah wanita yang akan berangkat menunaikan shalat ‘ied, ia tidak memiliki jilbab, maka diperintah oleh Rasulullah SAW: “Hendaknya Saudarinya meminjaminya Jilbab untuknya “. (HR. Bukhari No. 318).

Tiada akan berhenti blog ini menyerui kamu wahai ukhti, sebelum ALLAH Ta’ala yang meneguri kamu dengan adjabnya..Mashya ALLAH. Oleh karena.. demikianlah kamu, sebahagian kamu ingkar dengan ayat-ayat ALLAH dan tiadalah seorang juapun diantara kamu pada jalan yang lurus malainkan sedikit sekali.

Niscaya demikianlah yang membedakan kamu dengan wanita kafir, jika kamu berkumpul ditengah keramaian tampaklah orang -orang diantara kamu yang berhijab menurut syari’at islam. sedang bagi tiada berjilbab dan tidak pula dengan hidjab niscaya kamulah yang menjadikan dirimu sama dengan wanita-wanita kafir itu.

ketahuilah..bahwasanya islam itu amatlah keras kepada kekafiran,kekufuran, kemudharatan, keingkaran dengan sekalian gerangan dosa itu sekaliannya. jika engkau merasa berat dengan syari’at islam yang diwajibkan atas kamu, maka ambillah olehmu agama selain daripada islam karena engkau akan dapat bersuka ria dengan sesamamu. tapi ukhti..ingatlah..bahwa sesungguhnya hanya islam yang menyanjung-nyanjung kesucianmu lagi meninggikan derajatmu dari yang lain. Islam begitu mencintaimu, memperhatikanmu, menyayangimu, memuliakanmu, memberi kebaikan yang tiada henti-hentinya padamu, melainkan sebahagian kamulah yang berpaling.

Jika terdapat perkataan yang salah dalam artikel ini, maka atas kamu sekalian aku memohon maaf..sedang kepada ALLAH aku memohon ampun..Wallahu A’lam

https://tausyah.wordpress.com

Jilbab Muslimah

Diantara 1001 Kerancuan

Pada edisi al-Hujjah yang lalu (Jilbab Wanita Muslimah oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani) telah dimuat syarat-syarat pakaian yang wajib dikenakan oleh wanita muslimah sampai dengan mengenakan pakaian yang memenuhi syari’at . Sehingga jadilah wanita muslimah berbeda dengan wanita yang bukan muslimah (baca: wanita kafir) dan memang seharusnya demikian.

pada edisi kali ini kami sajikan kepada sidang pembaca hukum berjilbab atas wanita muslimah, suatu ketetapan yang tidak bisa ditawar-tawar atau ditolak dengan dalih apapun, karena Allah yang kita sembah dengan ibadah shalat dan yang lainnya, Dialah juga yang mewajibkan wanita muslimah untuk berjilbab.

Allah berfirman:

“Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min:”Hendaklah mereka men julurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59).

MAKNA JILBAB

Dalam ayat di atas ada kata jalaabiib, bentuk plural dari mufrodnya (kata tunggalnya) yaitu jilbab, yang memiliki makna:

1. Kerudung besar yang menutupi semua anggota badan, sebagaimana penjelasan Imam Al-Qurthubi (Tafsir Al-Qurthubi 14/232).

2. Pakaian yang menutupi semua anggota badan wanita, sebagaimana yang dituturkan oleh Ibnu Mas’ud, Ubaidah, Qotadah, Hasan Basri, Said bin Jubair, Ibrahim An-Nakhoi dan Atho’ al­Khurasani. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 6/424, Al­Muhalla 3/219).

3. Selimut yang menutupi wajah wanita dan semua anggota badannya tatkala akan keluar, sebagaimana yang dituturkan Ibnu Sirin. (Lihat Tafsir Ad-Durul Mansur 6/657, Tafsir Al­Baidhowy 4/284, Tafsir An-Nasafi 3/453 581, Fathul Qadir 4/304, Ibnu Katsir 6/424 dan Tafsir Abu Su’ud 7/108).

4. Pakaian yang menutup dari atas kepala sampai ke bawah, sebagaimana yang dituturkan oleh Ibnu Abbas. (Lihat Tafsri Al-Alusy 22/88).

5. Selendang besar yang menutupi kerudung. Sebagaimana yang dituturkan oleh Ibnu Mas’ud dan para tabi’in. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 6/ 425).

6. Pakaian sejenis kerudung besar yang menutupi semua badan, sebagaimana yang dituturkan oleh Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud. (Lihat Tafsir Ats­Tsa’labi 2/581).

Dari keterangan di atas dapat kita tarik kesimpulan bahwa jilbab bukanlah kerudung yang digantungkan di leher, bukan pula kerudung tipis yang kelihatan rambutnya atau kerudung yang hanya menutup sebagian rambut belakangnya, bukan pula kerudung sebangsa kopyah yang kelihatan lehernya atau kerudung yang hanya menutup ujung kepala bagian atas seperti ibu suster dan wanita Nashrani atau kerudung yang kelihatan dadanya, dan bukan pula selendang kecil yang dikalungkan di pundak kanannya.

HUKUM BERJILBAB

Para ulama’ bersepakat bahwa jilbab hukumnya adalah wajib berdasarkan Al-Quran dan sunnah,

A. Berdasarkan dalil-dalil dari al-Qur’an:

1. Surat A1-Ahzab: 59.

Hendaklah mereka menjulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.

2. Surat A1-Ahzab: 33.

Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.

Perintah wanita agar menetap di rumah menunjukkan keharusan berjilbab tatkala keluar darinya.

3. Surat An-Nur: 31

Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya.

Apabila menampakkan perhiasan saja dilarang bagi wanita, lantas bagaimana lagi kalau bersolek dan menampakkan keindahan tubuh mereka?!!.

B. Adapun dalil-dalil dari Sunnah:

1. Hadits yang mengancam wanita tidak masuk surga karena tidak berjilbab. Rasulullah r bersabda: Ada dua kelompok termasuk ahli neraka, aku belum pernah melihatnya: Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapl, mereka memukul manusia dengan cambuknya, dan wanita yang kasiyat (berpakain tapi telanjang baik karena tipis, atau pendek yang tidak menutup semua auratnya), Mailat mumilat (bergaya ketika berjalan, ingin diperhatikan orang) kepala mereka seperti punuk onta yang berpunuk dua. Mereka tidak masuk surga dan tidak mendapatkan baunya padahal bau surga itu akan didapati dari sekian dan sekian (perjalanan 500 th).. (HR. Muslim 3971, Ahmad 8311 dan Imam Malik 1421).

Syaikh Bakr bin Abdullah Abu Zaid berkata: “Hadits ini menunjukkan bahwa tabarruj (bersoleknya kaum wanita) termasuk dosa besar”.

2. Wanita adalah aurat, dia wajib berjilbab. Rasulullah r bersabda:

Wanita itu adalah aurat, apabila dia keluar akan dibuat indah oleh syetan.” (Shahih. HR Tirmidzi 1093, Ibnu Hibban dan At-Thabrani dalam kitab Mu’jmu1 Kabir.Lihat A1-Irwa’: 273).

3. Ummu Salamah berkata: Wahai Rasulullah, bagaimana wanita berbuat dengan pakaiannya yang menjulur ke bawah? Beliau r bersabda: Hendaklah mereka memanjangkan satu jengkäl, lalu ia bertanya lagi: Bagaimana bila masih terbuka kakinya? Beliau menjawab: “Hendaknya menambah satu hasta, dan tidak boleh lebih”. (HR. Tirmidzi 653 dan berkata:“Hadits hasan shahih”).

4. Kisah wanita yang akan berangkat menunaikan shalat ‘ied, ia tidak memiliki jilbab, maka diperintah oleh Rasulullah r: “Hendaknya Saudarinya meminjaminya Jilbab untuknya “. (HR. Bukhari No. 318).

Komentar
  1. […] Dan Hubungan Kitab Tersebut Dengan PaulusSilsilah Hidup Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi WassallamHukum Wanita Berjilbab, Ancaman Bagi Yang Tidak Berjilbab, Makna Jilbab Serta Dalil Pakaian Syar'i Y…https://tausyah.wordpress.com/Muslimah-Animasi-Japan5 (Lima) Wasiat ALLAH Subhana wa Ta’ala Kepada […]

    Suka

  2. […] engkau pulang dari kuliahmu; subhannalah! Engkau sangat cantik dengan jilbab dan baju panjangmu, aku sampai tidak mengenalimu, putriku. Engkau telah berubah, putriku.. Apa sesungguhnya yang […]

    Suka

  3. […] Allah dengan membiasakan ini amalan kita akan menjadi sempurna, Inilah adab kepada Allah dan Rasul-Nya yang harus kita perhatikan. Berikut adalah fatwa-fatwa ulama seputar masalah penyingkatan […]

    Suka

  4. […] Wafatnya Beliau, Dan Wahyu Terakhir Kepada Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wassallam Bag. IIHukum Wanita Berjilbab, Ancaman Bagi Yang Tidak Berjilbab, Makna Jilbab Serta Dalil Pakaian Syar'i Y…https://tausyah.wordpress.com/muslimah-berjilbabWaktu Mustajab Pada Hari Jum’at Perihal […]

    Suka

  5. […] Muslimah, Beserta Ancaman Bagi Keluarga Yang Membiarkan Putrinya Berpakaian Minim Dan Tidak BerhijabHukum Wanita Berjilbab, Ancaman Bagi Yang Tidak Berjilbab, Makna Jilbab Serta Dalil Pakaian Syar'i Y…Kisah Wanita Sholehah Yang Buruk Rupa, Meluluhkan Hati Sang Ulil Amri (Penguasa) Hingga Jatuh Hati […]

    Suka

  6. […] Tepopuler Hukum Wanita Berjilbab, Ancaman Bagi Yang Tidak Berjilbab, Makna Jilbab Serta Dalil Pakaian Syar'i Y…Sejarah Tentang Kitab Injil Serta Para Penulisnya, Asal Sebutan Nama Kristen ( Christian ) Dan […]

    Suka

  7. Melysa Ringga berkata:

    assalamualaikum

    trimaksih sudah mengingatkan akan kewajiban kami(wanita) 🙂

    Suka

  8. assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh…

    terima kasih atas informasinya, saya ingin bertanya, bagaimana jika seorang muslimah mengenakan jilbab tetapi hanya menutup kepala sampai dadanya saja? terima kasih, dan mohon balasannya. 🙂

    Suka

    • Wa ‘alaikum salam wa rahmatullahi wa barakaatuh..

      Mohon Maaf baru dibalas

      jilbab yang dianjurkan dalam syari’at Islam adalah yang melebihi dada atau lebih panjang dari itu, jika hanya sebatas dada saja..tentu masih ada sela terlihatnya bentuk (maaf) dada tersebut dan hal itu tidak dibolehkan..

      tidak ada tren atau fashion dalam jilbab, sedari turunnya Surah Al-Ahzab:59 tentang perintah jilbab tersebut, jilbab yang syar’i itu tetap panjang melebihi batas dada. untuk itu tidak dibenarkan jilbab yang panjangnya kurang dari dada atau persis sebatas dada..

      Jazzakallahu Khoir..

      terimakasih atas kunjungannya 🙂

      Suka

  9. […] Adalah Pusat Dari Planet Bumi, Dan Planet Bumi Menggantung Di Area Yang Sangat Gelap Di Angkasa Hukum Wanita Berjilbab, Ancaman Bagi Yang Tidak Berjilbab, Makna Jilbab Serta Dalil Pakaian Syar'i Y…Kisah Perjalanan Nabi Sulaiman Alaihissalam Saat Menembus Antara Langit Dan Bumi Bersama Jin Ifrit […]

    Suka

  10. […] hari kemudian website maupun situs tersebut raib dan hilang dari peredaran, sepertinya ada unsure kesengajaan dan alasan yang tersembunyi dibalik penghapusan website tersebut.Yang juga cukup membuat geger […]

    Suka

  11. […] hari kemudian website maupun situs tersebut raib dan hilang dari peredaran, sepertinya ada unsure kesengajaan dan alas an yang tersembunyi dibalik penghapusan website terssebut.Yang juga cukup membuat geger […]

    Suka

  12. yudianggarazen berkata:

    subhanallaah

    Suka

  13. assalammu’alaikum warrohmatullah hi wabarokathtu….
    jk wanit yg menggunakan jilbab nmun rambut ny masih nampak atau terlihat…
    ap hukum ny????

    Suka

    • Wa ‘alaikumsalam wa rahmtullahi wa barakaatuh..

      Syukron akhi..

      hukumnya tetap diharamkan jilbab yang tidak bersesuaian dengan ajaran Islam dan hal itu tidak bisa dibenarkan. termasuk jilbab tren fashion yang menampakkan bentuk lehernya, jilbab yang dikenakan asal-asalan yang masih menampakkan rambutnya, jilbab yang pendek dan tidak sampai batas dada, dan lain sebagainya. semua itu bukanlah jilbab melainkan hanya sederajat dengan kerudung saja. Seperti perintah Jilbab akan firman ALLAH Subhana wa Ta’ala berikut :

      وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُوْلِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاء وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعاً أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

      Artinya : Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.An-Nuur : 031.

      dan

      يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَّحِيماً

      artinya : Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang. Al-Ahzaab : 059.

      Jazzakumullahu Khairaan Katsiron ^_^

      Suka

  14. […] yang tak terbendung membuat hasrat untuk bertemu tak dapat dipendam lagi. Uwais merenungkan diri dan bertanya dalam hati, kapankah ia dapat menziarahi Nabinya dan memandang wajah beliau dari dekat […]

    Suka

  15. twienztar berkata:

    […] terkesima. Para tamunya juga kagum akan jawaban yang masuk akal […]

    Suka

  16. milamizkaswari berkata:

    alhamdulilah…! terima kasih gan atas info nya…! mudah mudahan bemanfaat bagi kita semua…! amin…!

    Suka

  17. Mansyur Wae Lah berkata:

    dr yg saya lihat tend jilbab skr pada pake sanggul di kepala blk….
    apakal itu benar ????
    ad jg yg sanggulnya gede bgt segede punuk unta….
    trs pke jilbab tp pke skiny jeans ato legging….
    bis tu jg bnyk yg pke baju lengan panjang yg ketat….
    apakah model sprti itu boleh & sesuai syariat ????
    mohon pencerahannya….

    Suka

    • Assalamu Alaikum wa Rahmatullahi wa Barakaatuh..

      afwan telat balas juga dengan segala kekurangan, tidak mengupdate postingan blog ini, bahkan melihatnya saja sudah cukup jarang kecuali ada sedikit waktu luang. belum pasti, apakah akan melanjutkan lagi blog ini atau mungkin akan ditutup..

      haram hukumnya memakai jilbab yang tidak sesuai dengan ketentuan syari’at , karena jilbab dan hijab bukan untuk kepentingan mode atau trend fashion yang ada saat ini..melainkan adalah selain sebagai identitas sebagai seorang muslimah didalam Islam, melainkan juga adalah untuk kesucian, kemuliaan, juga sebagai pembeda antara wanita muslimah dengan wanita kafir..

      Firman ALLAH Ta’ala :

      يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَّحِيماً
      Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang. Al-Ahzaab:059.

      وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُوْلِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاء وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعاً أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

      Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.An-Nuur:031.

      berikut rincian tentang hadist punuk unta :

      dan berdasarkan hadist Nabi, bahwa golongan wanita seperti itu selagi mereka tidak memperbaiki keadaan jilbabnya agar sesuai ketentuan syari’at, bahwa mereka tidak akan masuk syurga dan tidak akan mencium baunya..

      Rasulullah Shallallahu Alaihi wa sallam bersabda:Adadua kelompok termasuk ahli neraka, aku belum pernah melihatnya: Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapl, mereka memukul manusia dengan cambuknya, dan wanita yang kasiyat (berpakain tapi telanjang baik karena tipis, atau pendek yang tidak menutup semua auratnya), Mailat mumilat (bergaya ketika berjalan, ingin diperhatikan orang) kepala mereka seperti punuk onta yang berpunuk dua. Mereka tidak masuk surga dan tidak mendapatkan baunya padahal bau surga itu akan didapati dari sekian dan sekian (perjalanan 500 th)..(HR. Muslim 3971, Ahmad 8311 dan Imam Malik 1421).

      Syaikh Bakr bin Abdullah Abu Zaid berkata: “Hadits ini menunjukkan bahwatabarruj(bersoleknya kaum wanita) termasuk dosa besar”.

      Rasulullah shalallahu alaihi wassalam telah bersabda :

      “Pada akhir ummatku nanti akan ada wanita-wanita yang berpakaian namun (hakekatnya) telanjang. Di atas kepala mereka seperti terdapat bongkol (punuk) onta. Kutuklah mereka karena sebenarnya mereka itu adalah kaum wanita yang terkutuk.”4

      Di dalam hadits lain terdapat tambahan :

      “Mereka tidak akan masuk surga dan juga tidak akan memperoleh baunya, padahal baunya surga itu dapat dicium dari perjalanan (jarak) sekian dan sekian.”5

      Kemudian lihatlah penjelasan dari Ibnu Abdil Barr rahimahullah ia berkata:

      “Yang dimaksud Nabi shalallahu alaihi wassalam adalah kaum wanita yang mengenakan pakaian yang tipis, yang dapat mensifati (menggambarkan) bentuk tubuhnya dan tidak dapat menutup atau menyembunyikannya. Mereka itu tetap berpakaian namanya, akan tetapi hakekatnya telanjang.”6

      Memakai jilbab namun berpakaian yang tidak sesuai dengan syari’at adalah haram akhi,
      mereka berjilbab namun memakai jeans maupun pakaian ketat dan mereka itulah yang disebut seperti hadist nabi di atas, yang mana mereka berpakaian namun pada hakikatnya telanjang karena mereka memperlihatkan lekak-lekuk tubuhnya yang haram tampaknya bagi manusia dan hal ini tidak bisa dibenarkan. jilbab yang melebar panjang melewati batas dada atau sampai pinggangnya dan pakaian longgar seperti halnya gamis adalah yang dibenarkan dalam syari’at.

      Wallahu Ta’ala A’lam Bish Showab..

      Suka

  18. dianmeidiani berkata:

    Assalamualaikum, Ayo kita berjilbab. Jangan lupa pakai daleman jilbab yang berkualitas ya… seperti di Daleman Muslimah Aimee Inners supaya rambut dan kulit kepala tetap sehat.

    Suka

  19. Assalamu’alaikum Wa Rahmatullahi Wa barakatu,..
    Apakah BerJiLbab NtuU haRus Darii Hatii yang TuLus Juga,….???!!!

    Suka

    • Wa ‘alaikumsalam wa rahamtullahi wa barakaatuh..

      tentu ukhti..tanpa ada paksaan dari pihak manapun, melainkan adalah karena kehendak sendiri sebagai salah satu bentuk ketundukan para Muslimah atas perintah ALLAH Tabaraka wa Ta’ala.

      Seperti yang tersurat dalam hadist berikut :

      Dari Shofiyah binti Syaibah berkata: “Ketika kami bersama Aisyah radhiallahu’anha, beliau berkata: “Saya teringat akan wanita-wanita Quraisy dan keutamaan mereka.” Aisyah berkata: “Sesungguhnya wanita-wanita Quraisy memiliki keutamaan, dan demi Allah, saya tidak melihat wanita yang lebih percaya kepada kitab Allah dan lebih meyakini ayat-ayat-Nya melebihi wanita-wanita Anshor. Ketika turun kepada mereka ayat: “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya.” (Q.S. An-Nur: 31) Maka para suami segera mendatangi istri-istri mereka dan membacakan apa yang diturunkan Allah kepada mereka. Mereka membacakan ayat itu kepada istri, anak wanita, saudara wanita dan kaum kerabatnya. Dan tidak seorangpun di antara wanita itu kecuali segera berdiri mengambil kain gorden (tirai) dan menutupi kepala dan wajahnya, karena percaya dan iman kepada apa yang diturunkan Allah dalam kitab-Nya. Sehingga mereka (berjalan) di belakang Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam dengan kain penutup seakan-akan di atas kepalanya terdapat burung gagak.”

      Lihatlah ukhti..bagaimana tunduknya para muslimah pada zaman nabi yang penuh dengan ketaatan yang tulus untuk bersegera kepada ALLAH dan Rasul-Nya.

      Jika tidak tulus, seperti yang ukhti lihat..bahwa banyak diantara muslimah yang berjilbab hanya berdasarkan kejahilannya saja artinya ia tidak tau hukum jilbab dan tidak ada ilmu tentang mengapa ia harus berjilbab. dan al hasil..jadilah banyak jilbab-jilbab fashion dan mode yang dikenakan para muslimah dan bukan dengan mengikuti perintah syar’i yang sebenarnya. Serta banyaknya para muslimah yang berjilbab dengan pakaian yang ketat atau dengan mengenakan jeans yang sangat diharamkan didalam islam. itu karena mereka tidak menjilbabi hatinya dengan Ilmu syar’i yang penuh dengan keikhlasan, ketaatan, serta ketaqwaan kepada ALLAH Azza wa Jalla.

      Namun demikian, bukan berarti karena merasa belum tulus berjilbab sehingga terdapat di antara muslimah tidak berjilbab melainkan tetap harus memakai Jilbab sesuai dengan Syar’i. Karena pada hakikatnya, para Muslimah wajib berjilbab sesuai Syar’i adalah sebagai berikut :

      1. Pembeda antara wanita Muslimah dengan wanita kafir, yang artinya para muslimah yang tidak berjilbab akan seolah – olah telah meyamakan dirinya dengan wanita kafir karena Jilbab telah menjadi identitas bagi para muslimah.

      2. Untuk menutup Aurat

      Sebagaimana Firman ALLAH Ta’ala :

      يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاساً يُوَارِي سَوْءَاتِكُمْ وَرِيشاً وَلِبَاسُ التَّقْوَىَ ذَلِكَ خَيْرٌ ذَلِكَ مِنْ آيَاتِ اللّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ
      Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi `auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat. Al-A’raaf:026.

      3. merupakan suatu kesucian, kemuliaan, ketaatan yang semestinya bagi para muslimah.

      Sebagaimana Firman ALLAH Ta’ala tersebut di atas:

      وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ

      Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya. An-Nuur:031.

      Afwan dengan segala kekurangan..

      Jazzakillahu Khair..

      Suka

  20. Dewi Naharia berkata:

    assalamu’alaikum
    ana adalah remaja muslimah yang menyadari jilbab syar’i setelah pengkajian yang panjang.
    ana mau tanya, kalau ana sehari2 mengenakan jilbab lebar yg panjang sampai melebihi dada dan pinggangnya, menutupi lengan sampai yg kelihatan hanya telapak tangan, apa itu lebih baik atau bagaimana?
    dan bagaimana caranya agar bisa istiqomah mengenakan jilbab syar’i?

    Suka

    • Wa ‘alaikumsalam wa rahamtullahi wa barakaatuh..

      ya ukhti..begitulah yang syar’i..dan juga berpakaian longgar yang tidak memperlihatkan lekak-lekuk tubuh pemakainya..dan jika jilbab sudah syar’i namun masih berpakaian yang tidak longgar atau bahkan jeans atau pakaian sempit yang memperlihatkan lekak-lekuk tubuhnya dan sebagainya maka jilbabnya itu hanya tinggal diwajahnya dan tidak melekat dihatinya.

      agar ukhti lebih istiqamah, maka hindarilah beberapa hal ini yaitu Tabarruj jahiliyah, ikhtilath atau berkumpul dengan laki-laki yang bukan mahrom, perdalamlah syari’at islam lebih jauh dan tundukkanlah mata, akal dan hati antum semata-mata kepada ALLAH lalu kemudian berkumpullah dengan wanita-wanita shalehah. In shaa ALLAH

      Wallahu Ta’ala a’lam

      Suka

  21. Must Arsen berkata:

    asbabul nuzulnya lupa kayaknya. esensi ayat tersebut kan untk membedakan merdeka dan budak biar tidak diganggu……..al ahzab 59

    Suka

  22. Subhanalloh,,,ijin share ya

    Suka

  23. […] Tapi rasa penasaran aku masih ada, akhirnya aku cari-cari lagi dan akhirnya ketemu! Iyah bener apa kata temen aku, bener kalo emang hal jilbab modern itu um, enggak boleh setelah aku membaca artikel dari BLOG INI. […]

    Suka

  24. […] Hukum wanita berjilbab, ancaman bagi yang tidak berjilbab […]

    Suka

  25. Jeff Halevy berkata:

    Jeff Halevy

    Hukum Wanita Berjilbab, Ancaman Bagi Yang Tidak Berjilbab, Makna Jilbab Serta Dalil Pakaian Syar’i Yang Selayaknya Bagi Tiap-Tiap Muslimah | Tausiyah In Tilawatun Islamiyah

    Suka

  26. Brandon Colker berkata:

    Brandon Colker

    Hukum Wanita Berjilbab, Ancaman Bagi Yang Tidak Berjilbab, Makna Jilbab Serta Dalil Pakaian Syar’i Yang Selayaknya Bagi Tiap-Tiap Muslimah | Tausiyah In Tilawatun Islamiyah

    Suka

  27. Brian Poe berkata:

    Brian Poe

    Hukum Wanita Berjilbab, Ancaman Bagi Yang Tidak Berjilbab, Makna Jilbab Serta Dalil Pakaian Syar’i Yang Selayaknya Bagi Tiap-Tiap Muslimah | Tausiyah In Tilawatun Islamiyah

    Suka

  28. […] Hukum Wanita Berjilbab, Ancaman Bagi Yang Tidak Berjilbab, Makna Jilbab Serta Dalil Pakaian Syar’i… – 20/1/2011 · Hukum Wanita Berjilbab, Ancaman Bagi Yang Tidak Berjilbab, Makna Jilbab Serta Dalil Pakaian Syar’i Yang Selayaknya Bagi Tiap-Tiap Muslimah Posted: 20 Januari 2011 in Tausiyah Tag:Ancaman Bagi, Bagi Tiap-Tiap, Hukum Wanita Berjilbab, Makna Jilbab, Muslimah …… […]

    Suka

  29. […] Hukum Wanita Berjilbab, Ancaman Bagi Yang Tidak Berjilbab, Makna Jilbab Serta Dalil Pakaian Syar’i… – 20/1/2011 · Hukum Wanita Berjilbab, Ancaman Bagi Yang Tidak Berjilbab, Makna Jilbab Serta Dalil Pakaian Syar’i Yang Selayaknya Bagi Tiap-Tiap Muslimah Posted: 20 Januari 2011 in Tausiyah Tag:Ancaman Bagi, Bagi Tiap-Tiap, Hukum …… […]

    Suka

  30. ane puji astuti berkata:

    mohon izin share ya…syukron

    Suka

  31. […] Hukum Wanita Berjilbab, Ancaman Bagi Yang Tidak Berjilbab … – Pada edisi al-Hujjah (Jilbab Wanita Muslimah oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani) telah dimuat syarat-syarat pakaian yang wajib dikenakan oleh wanita …… […]

    Suka

  32. […] Hukum Wanita Berjilbab, Ancaman Bagi Yang Tidak … – Pada edisi al-Hujjah (Jilbab Wanita Muslimah oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani) telah dimuat syarat-syarat pakaian yang wajib dikenakan oleh wanita muslimah …… […]

    Suka

  33. […] Hukum Wanita Berjilbab, Ancaman Bagi Yang Tidak … – Pada edisi al-Hujjah (Jilbab Wanita Muslimah oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani) telah dimuat syarat-syarat pakaian yang wajib dikenakan oleh wanita muslimah …… […]

    Suka

  34. […] Hukum Wanita Berjilbab, Ancaman Bagi Yang Tidak … – Pada edisi al-Hujjah (Jilbab Wanita Muslimah oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani) telah dimuat syarat-syarat pakaian yang wajib dikenakan oleh wanita …… […]

    Suka

  35. […] Hukum Wanita Berjilbab, Ancaman Bagi Yang Tidak … – Pada edisi al-Hujjah (Jilbab Wanita Muslimah oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani) telah dimuat syarat-syarat pakaian yang wajib dikenakan oleh wanita …… […]

    Suka

  36. […] Hukum Wanita Berjilbab, Ancaman Bagi Yang Tidak Berjilbab … – HUKUM BERJILBAB. Para ulama’ bersepakat bahwa jilbab hukumnya adalah wajib berdasarkan Al-Quran dan sunnah, A. Berdasarkan dalil-dalil dari al-Qur’an:… […]

    Suka

  37. […] Hukum Wanita Berjilbab, Ancaman Bagi Yang Tidak … – Pada edisi al-Hujjah (Jilbab Wanita Muslimah oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani) telah dimuat syarat-syarat pakaian yang wajib dikenakan oleh wanita muslimah …… […]

    Suka

  38. […] Hukum Wanita Berjilbab, Ancaman Bagi Yang Tidak Berjilbab … – Pada edisi al-Hujjah (Jilbab Wanita Muslimah oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani) telah dimuat syarat-syarat pakaian yang wajib dikenakan oleh wanita muslimah …… […]

    Suka

  39. […] Hukum Wanita Berjilbab, Ancaman Bagi Yang Tidak … – Pada edisi al-Hujjah (Jilbab Wanita Muslimah oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani) telah dimuat syarat-syarat pakaian yang wajib dikenakan oleh wanita …… […]

    Suka

  40. […] Hukum Wanita Berjilbab, Ancaman Bagi Yang Tidak … – Pada edisi al-Hujjah (Jilbab Wanita Muslimah oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani) telah dimuat syarat-syarat pakaian yang wajib dikenakan oleh wanita …… […]

    Suka

  41. […] Hukum Wanita Berjilbab, Ancaman Bagi Yang Tidak … – HUKUM BERJILBAB. Para ulama’ bersepakat bahwa jilbab hukumnya adalah wajib berdasarkan Al-Quran dan sunnah, A. Berdasarkan dalil-dalil dari al-Qur’an:… […]

    Suka

  42. […] Hukum Wanita Berjilbab, Ancaman Bagi Yang Tidak … – Pada edisi al-Hujjah (Jilbab Wanita Muslimah oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani) telah dimuat syarat-syarat pakaian yang wajib dikenakan oleh wanita …… […]

    Suka

  43. […] Hukum Wanita Berjilbab, Ancaman Bagi Yang Tidak … – Pada edisi al-Hujjah (Jilbab Wanita Muslimah oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani) telah dimuat syarat-syarat pakaian yang wajib dikenakan oleh wanita …… […]

    Suka

  44. […] Hukum Wanita Berjilbab, Ancaman Bagi Yang Tidak … – Pada edisi al-Hujjah (Jilbab Wanita Muslimah oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani) telah dimuat syarat-syarat pakaian yang wajib dikenakan oleh wanita …… […]

    Suka

  45. […] Hukum Wanita Berjilbab, Ancaman Bagi Yang Tidak … – Pada edisi al-Hujjah (Jilbab Wanita Muslimah oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani) telah dimuat syarat-syarat pakaian yang wajib dikenakan oleh wanita …… […]

    Suka

  46. […] Hukum Wanita Berjilbab, Ancaman Bagi Yang Tidak … – Pada edisi al-Hujjah (Jilbab Wanita Muslimah oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani) telah dimuat syarat-syarat pakaian yang wajib dikenakan oleh wanita …… […]

    Suka

  47. […] Hukum Wanita Berjilbab, Ancaman Bagi Yang Tidak Berjilbab … – Pada edisi al-Hujjah (Jilbab Wanita Muslimah oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani) telah dimuat syarat-syarat pakaian yang wajib dikenakan oleh wanita …… […]

    Suka

  48. […] Hukum Wanita Berjilbab, Ancaman Bagi Yang Tidak … – Pada edisi al-Hujjah (Jilbab Wanita Muslimah oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani) telah dimuat syarat-syarat pakaian yang wajib dikenakan oleh wanita …… […]

    Suka

  49. […] Hukum Wanita Berjilbab, Ancaman Bagi Yang Tidak Berjilbab … – Pada edisi al-Hujjah (Jilbab Wanita Muslimah oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani) telah dimuat syarat-syarat pakaian yang wajib dikenakan oleh wanita …… […]

    Suka

  50. […] Hukum Wanita Berjilbab, Ancaman Bagi Yang Tidak Berjilbab … – Pada edisi al-Hujjah (Jilbab Wanita Muslimah oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani) telah dimuat syarat-syarat pakaian yang wajib dikenakan oleh wanita …… […]

    Suka

  51. […] Hukum Wanita Berjilbab, Ancaman Bagi Yang Tidak … – Pada edisi al-Hujjah (Jilbab Wanita Muslimah oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani) telah dimuat syarat-syarat pakaian yang wajib dikenakan oleh wanita …… […]

    Suka

  52. […] Hukum Wanita Berjilbab, Ancaman Bagi Yang Tidak … – Pada edisi al-Hujjah (Jilbab Wanita Muslimah oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani) telah dimuat syarat-syarat pakaian yang wajib dikenakan oleh wanita …… […]

    Suka

  53. […] Hukum Wanita Berjilbab, Ancaman Bagi Yang Tidak Berjilbab … – Pada edisi al-Hujjah (Jilbab Wanita Muslimah oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani) telah dimuat syarat-syarat pakaian yang wajib dikenakan oleh wanita …… […]

    Suka

  54. […] Hukum Wanita Berjilbab, Ancaman Bagi Yang Tidak … – Pada edisi al-Hujjah (Jilbab Wanita Muslimah oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani) telah dimuat syarat-syarat pakaian yang wajib dikenakan oleh wanita …… […]

    Suka

  55. […] Hukum Wanita Berjilbab, Ancaman Bagi Yang Tidak … – Pada edisi al-Hujjah (Jilbab Wanita Muslimah oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani) telah dimuat syarat-syarat pakaian yang wajib dikenakan oleh wanita …… […]

    Suka

  56. […] Hukum Wanita Berjilbab, Ancaman Bagi Yang Tidak Berjilbab … – HUKUM BERJILBAB. Para ulama’ bersepakat bahwa jilbab hukumnya adalah wajib berdasarkan Al-Quran dan sunnah, A. Berdasarkan dalil-dalil dari al-Qur’an:… […]

    Suka

  57. On A Rail berkata:

    On A Rail

    Hukum Wanita Berjilbab, Ancaman Bagi Yang Tidak Berjilbab, Makna Jilbab Serta Dalil Pakaian Syar’i Yang Selayaknya Bagi Tiap-Tiap Muslimah | Tausiyah In Tilawatun Islamiyah

    Suka

  58. Arthur Falcone berkata:

    Arthur Falcone

    Hukum Wanita Berjilbab, Ancaman Bagi Yang Tidak Berjilbab, Makna Jilbab Serta Dalil Pakaian Syar’i Yang Selayaknya Bagi Tiap-Tiap Muslimah | Tausiyah In Tilawatun Islamiyah

    Suka

  59. Eric Gonchar berkata:

    Eric Gonchar

    Hukum Wanita Berjilbab, Ancaman Bagi Yang Tidak Berjilbab, Makna Jilbab Serta Dalil Pakaian Syar’i Yang Selayaknya Bagi Tiap-Tiap Muslimah | Tausiyah In Tilawatun Islamiyah

    Suka

  60. […] Hukum Wanita Berjilbab, Ancaman Bagi Yang Tidak Berjilbab … – HUKUM BERJILBAB. Para ulama’ bersepakat bahwa jilbab hukumnya adalah wajib berdasarkan Al-Quran dan sunnah, A. Berdasarkan dalil-dalil dari al-Qur’an:… […]

    Suka

  61. Bioshock Walkthrough

    Hukum Wanita Berjilbab, Ancaman Bagi Yang Tidak Berjilbab, Makna Jilbab Serta Dalil Pakaian Syar’i Yang Selayaknya Bagi Tiap-Tiap Muslimah | Tausiyah In Tilawatun Islamiyah

    Suka

  62. […] Hukum Wanita Berjilbab, Ancaman Bagi Yang Tidak … – HUKUM BERJILBAB. Para ulama’ bersepakat bahwa jilbab hukumnya adalah wajib berdasarkan Al-Quran dan sunnah, A. Berdasarkan dalil-dalil dari al-Qur’an:… […]

    Suka

  63. agree with this berkata:

    agree with this

    Hukum Wanita Berjilbab, Ancaman Bagi Yang Tidak Berjilbab, Makna Jilbab Serta Dalil Pakaian Syar’i Yang Selayaknya Bagi Tiap-Tiap Muslimah | Tausiyah In Tilawatun Islamiyah

    Suka

  64. Click To See More

    Hukum Wanita Berjilbab, Ancaman Bagi Yang Tidak Berjilbab, Makna Jilbab Serta Dalil Pakaian Syar’i Yang Selayaknya Bagi Tiap-Tiap Muslimah | Tausiyah In Tilawatun Islamiyah

    Suka

  65. Read Full Report berkata:

    Read Full Report

    Hukum Wanita Berjilbab, Ancaman Bagi Yang Tidak Berjilbab, Makna Jilbab Serta Dalil Pakaian Syar’i Yang Selayaknya Bagi Tiap-Tiap Muslimah | Tausiyah In Tilawatun Islamiyah

    Suka

  66. Suggested Looking at

    Hukum Wanita Berjilbab, Ancaman Bagi Yang Tidak Berjilbab, Makna Jilbab Serta Dalil Pakaian Syar’i Yang Selayaknya Bagi Tiap-Tiap Muslimah | Tausiyah In Tilawatun Islamiyah

    Suka

  67. please click the following internet page

    Hukum Wanita Berjilbab, Ancaman Bagi Yang Tidak Berjilbab, Makna Jilbab Serta Dalil Pakaian Syar’i Yang Selayaknya Bagi Tiap-Tiap Muslimah | Tausiyah In Tilawatun Islamiyah

    Suka

  68. Tai Lopez berkata:

    Tai Lopez

    Hukum Wanita Berjilbab, Ancaman Bagi Yang Tidak Berjilbab, Makna Jilbab Serta Dalil Pakaian Syar’i Yang Selayaknya Bagi Tiap-Tiap Muslimah | Tausiyah In Tilawatun Islamiyah

    Suka

  69. https://www.youtube.com/watch?v=ewq6zKp_4mQ

    Hukum Wanita Berjilbab, Ancaman Bagi Yang Tidak Berjilbab, Makna Jilbab Serta Dalil Pakaian Syar’i Yang Selayaknya Bagi Tiap-Tiap Muslimah | Tausiyah In Tilawatun Islamiyah

    Suka

  70. syahidulhaq berkata:

    Subhanallah, izin copy ya buat bahan tugas

    Suka

  71. Gamiskuu Malang berkata:

    Masya Allah Artikelnya sangat bermanfaat, semoga semakin banyak yg faham untuk berjilab syari semakin banyak

    Suka

Tinggalkan komentar