Asuransi

Posted: 9 Juni 2010 in Insuran ( Asuransi )
Tag:

Di antara bentuk mu’amalah baru, iaitu apa yang disebut insuran. Ada yang berhubungan dengan masalah hidup, yang dinamakan insuran jiwa dan ada pula insuran sebagai jaminan kalau terjadi kecelakaan. Bagaimanakah pandangan Islam? Dibenarkankah?

Sebelum kami menjawab pertanyaan ini, terlebih dahulu kami ingin menanyakan tentang jiwa daripada perusahaan ini. Apa jiwanya? Dan bagaimana hubungannya antara yang menjadi anggota insuran itu dengan pihak perusahaan? Atau dengan kata lain: Apakah anggota insuran itu penuh sebagai anggota syirkah bagi perusahaan tersebut? Kalau benar demikian, setiap anggota syirkah (anggota insuran) harus tunduk (bersekutu) terhadap keuntungan dan kerugian yang diperoleh dan diderita oleh perusahaan tersebut, menurut ketentuan ajaran Islam.

Dalam insuran kecelakaan iaitu seorang anggota membayar sejumlah wang (x rupiah misalnya) setiap tahun. Apabila dia boleh lolos dari kecelakaan, maka wang jaminan itu hilang (perdagangan, perusahaan, kapal ataupun lainnya), sedang si pemilik perusahaan akan menguasai sejumlah wang tersebut dan sedikitpun tidak mengembalikan kepada anggota insuran itu. Tetapi jika terjadi suatu kecelakaan, maka perusahaan akan membayar sejumlah wang yang telah disetujui bersama.

Usaha semacam ini samasekali jauh dari watak perdagangan dan solidaritas berserikat.

Dalam insuran jiwa, apabila anggota insuran itu membayar sejumlah wang $2,000.00 misalnya pada periode pertama kemudian mendadak meninggal dunia, maka dia akan mendapat pengembalian sejumlah wang tersebut dengan penuh, tidak kurang satu sen pun. Tetapi kalau dia itu bersyirkah dalam berdagangan, maka dia akan memperoleh kembalian wang sejumlah wang yang disetor pada periode itu ditambah dengan keuntungannya.

Kemudian apabila dia berkhianat kepada perusahaan dan tidak boleh lagi membayar untuk periode-periode berikutnya sedang dia sudah pernah membayar sebatiagiannya, maka sejumlah wangnya yang disetor itu atau sebahagian besarnya akan hilang.

Ini paling tidak dapat dikatakan: suatu perjanjian yang rusak. Dan alasan kerana antara kedua belah pihak sudah ada saling kerelaan dan keduanya sudah saling mengetahui kemanfaatannya itu tak berbobot. Sebab antara pemakaian riba dan yang memberinya makan juga sudah ada saling merelakan begitu juga kedua pemain judi sudah merelakan. Namun tokh kerana kerelaannya itu tidak dianggap sebagai alasan halalnya perbuatan tersebut, selama mu’amalah ini tidak menegakkan prinsip-prinsip keadilan dengan tegas yang tidak dicampuri tipuan dan kezaliman serta perampasan oleh satu pihak terhadap pihak lain sedang keadilan dan tidak saling membahayakan adalah pokok.

Komentar
  1. […] senantiasa atas mereka itu untuk saling tolong menolong, bantu membantu, nasehat menasehati kejalan yang lurus dan tidak pula memberi kemudharatan dan keburukan di antara keduanya karena ada ALLAH […]

    Suka

  2. […] tersebut akan tetap menjadi pendamping suaminya kelak di Surga dan akan memperoleh kenikmatan yang sama dengan yang diperoleh penduduk Surga lainnya, tentunya sesuai dengan amalnya selama di […]

    Suka

  3. […] tersebut akan tetap menjadi pendamping suaminya kelak di Surga dan akan memperoleh kenikmatan yang sama dengan yang diperoleh penduduk Surga lainnya, tentunya sesuai dengan amalnya selama di […]

    Suka

  4. […] yang buruk dan hina. Seumpama si fulan yang bepergian ketempat yang buruk untuk menjumpai seorang wanita hina si penjaja nafsu, atau si fulan yang bepergian dengan si fulanah ketempat dimana mereka bisa […]

    Suka

  5. […] tersebut akan tetap menjadi pendamping suaminya kelak di Surga dan akan memperoleh kenikmatan yang sama dengan yang diperoleh penduduk Surga lainnya, tentunya sesuai dengan amalnya selama di […]

    Suka

  6. […] tersebut akan tetap menjadi pendamping suaminya kelak di Surga dan akan memperoleh kenikmatan yang sama dengan yang diperoleh penduduk Surga lainnya, tentunya sesuai dengan amalnya selama di […]

    Suka

Tinggalkan komentar