Dilindunginya Darah Kafir ‘Ahdi dan Dzimmi

Posted: 9 Juni 2010 in Kehormatan Darah
Tag:, , ,

Nas-nas yang berkenaan dengan larangan membunuh dan peperangan ditujukan untuk ummat Islam, karana nas-nas itu datang sebagai suatu ketetapan dan bimbingan untuk kaum muslimin dalam masyarakat Islam.

Tetapi ini tidak berarti, bahawa selain orang Islam darahnya halal. Sebab pada dasarnya jiwa manusia dilindungi Allah dan dijaganya dengan hukum kemanusiaannya itu sendiri, selama mereka itu bukan kafir harbi (kafir yang memerangi Islam), kerana kafir harbi darahnya halal.

Adapun kafir ‘ahdi atau kafir dzimmi (kafir yang berada di bawah naungan pemerintah Islam), darahnya tetap dilindungi, tidak seorang muslim pun diperkenankan memusuhinya.

Untuk itu Rasulullah s.a.w. pernah bersabda: “Barangsiapa membunuh seorang kafir ahdi, maka dia tidak akan mencium bau sorga, sedang bau sorga itu tercium sejauh perjalanan 40 tahun.” (Riwayat Bukhari dan lain-lain)

Dan dalam satu riwavat dikatakan: “Barangsiapa membunuh seorang laki-laki dari ahli dzimmah, maka dia tidak akan mencium bau sorga.” (Riwayat Nasa’i)

Komentar
  1. […] yang menjelaskan perihal azan ini apalagi mengatur tata cara dan bacaannya, tetapi seruan ini secara umum bisa dijumpai secara tersirat dari beberapa ayat […]

    Suka

  2. […] “Tidak, kami ini adalah pembantunya. Teruskanlah langkahmu” Beberapa kali aku sampai pada taman-taman yang lebih indah dengan bidadari yang lebih cantik, tapi jawaban mereka sama, mereka adalah […]

    Suka

  3. Abdul Syukur berkata:

    saat ini tak ada satupun negara islam di dunia ini, yaitu negara yg menjadikan syariat islam sebagai satu2nya sumber hukum. dengan demikian saat ini tidak ada namanya kafir dzimmi, mu’ahad, maupun musta’man.

    Suka

    • Assalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh..

      Syukron untuk pernyataan akhi..

      Benar sekali..tergolong belum ada negara yang berdiri dengan pemerintahan Islam yang menjadikan Syari’at Islam sebagai sumber hukumnya seperti pernyataan antum, sehingga kafir dzimmi, mu’ahad, maupun musta’man tentu tidak ada karena golongan tersebut hanya ada jika dalam pemerintahan tersebut menerapkan sepenuhnya hukum Islam seperti masa – masa kekhalifahan terdahulu.

      Artikel di atas hanya memberikan gambaran bahwa Islam hanya boleh memerangi non muslim jika diperangi (membela diri) , dan bukan untuk memerangi yang tidak memerangi. untuk itu bagi non muslim yang memerangi disebut sebagai kafir harbi yang dihalalkan untuk diperangi..

      Jazzakallahu Khoir..

      Suka

  4. […] Kitab Aljabr Wal Muqabalah (Pengutuhan Kembali dan Pembandingan) merupakan pertama kalinya dalam sejarah dimana istilah aljabar muncul dalam konteks disiplin ilmu. Nama aljabar diambil dari bukunya yang terkenal tersebut. Karangan itu sangat populer di negara-negara barat dan diterjemahkan dari bahasa Arab ke bahasa Latin dan Italia. Bahasan yang banyak dinukil oleh ilmuwan barat dari karangan Khawarizmi adalah tentang persamaan kuadrat. […]

    Suka