Hukum Mengucapkan Salam Kepada Selain Muslim

Posted: 22 Mei 2010 in Fiqih & Fatwa
Tag:, ,

Dari Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :

لا تبدؤا اليهود ولا النصارى بالسلام فإذا لقيتم أحدهم في طريق فاضطروه إلى أضيقه

“Janganlah kalian memulai mengucapkan salam kepada Yahudi dan Nashrani. Apabila kamu bertemu dengan salah seorang di antara mereka di tengah jalan, maka desaklah ia ke tempat yang paling sempit” (HR. Muslim 2167).
Dari Abu Bashrah Al-Ghiffari radliyallaahu ‘anhu dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :

إني راكب غدا إلى اليهود فلا تبدءوهم بالسلام فإذا سلموا عليكم فقولوا وعليكم

“Sesungguhnya besok aku berangkat mendatangi orang-orang Yahudi. Janganlah kalian mendahului untuk mengucapkan salam kepada mereka. Apabila mereka mengucapkan salam kepada kalian, maka jawablah : Wa’alaikum” (HR. Bukhari dalam Al-Adaabul-Mufrad 1012, An-Nasa’I dalam ‘Amalul-Yaum wal-Lailah 388, dan Ibnu Majah 3699 dengan sanad shahih).

Demikianlah suatu hadist yang membantah tiap mu’min yang tiada menyalahkan seorang mu’min yang mengucapkan salam kepada non muslim. Dan diantara mereka yang telah keliru itu adalah Syaikh Dr. Yusuf Al-Qaradlawi !! Beliau mengatakan (setelah diajukan kepada beliau pertanyaan hukum bermuamalah dengan orang – orang ) : “Diantara ucapan yang baik dan yang lebih baik adalah mulai memberikan salam yang sesuai bagi mereka, berbasa-basi serta bermuamalah secara baik dengan mereka, seraya menganggap hal itu sebagai salah satu sarana berdakwah kepada mereka” (Fataawaa Mu’aashirah 2/2 oleh Dr. Yusuf Al-Qaradlawi).

Imam Nawawi rahimahullah dalam mengomentari hadits Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu di atas mengatakan : “Menurut paham kami, haram memulai salam kepada mereka, dan yang menjadi dalil dalil bagi kami adalah sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam : “Janganlah kalian memulai salam kepada orang Yahudi dan Nashrani” . Apa yang telah menjadi pendapat kami ini, juga dikemukakan oleh mayoritas ulama dan kaum salaf pada umumnya” (Syarah Shahih Muslim 14/145).

Syaikh Bin Baaz rahimahullah mengatakan : “Kepada kaum nasrani tidak boleh memulai memberi salam. Demikian juga kepada orang-orang kafir lainnya. Hal itu didasari pada sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam :

لا تبدؤا اليهود ولا النصارى بالسلام

“Jangan kalian memulai mengucapkan salam kepada Yahudi dan Nashrani”.
Demikian juga dengan sabda beliau :

إذا سلم أهل الكتاب فقولوا وعليكم

“Jika Ahlul-Kitab mengucapkan salam kepada kalian, maka ucapkanlah : Wa’alaikum”.

Jika kita tidak boleh memulai mengucapkan salam kepada orang-orang Yahudi dan Nashrani, maka demikian pula kepada kaum kafir lainnya lebih utama (utama tidak diucapkan salam kepadanya). Dimana para penyembah berhala itu lebih kafir daripada orang-orang Yahudi dan Nashrani. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan memulai memberi salam kepada orang Yahudi, Nashrani, Budha, penyembah berhala, dan juga yang lain. Dan jika mereka yang memulai mengucapkan salam, maka hendaklah dikatakan : “Wa’alaikum” (Fataawaa Nurun ‘alad-Darbi 1/401 – Syaikh Bin Baaz).

Kemudian  ini adalah fatwa dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, dan saya lebih cenderung kepada pendapat beliau. Wallahua’lam.(-adm)

Mendahului mengucapkan salam kepada orang non muslim adalah haram dan tidak boleh. Sebab Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata : “Janganlah kamu memulai salam kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani. Apabila kamu bertemu mereka disuatu jalan, maka paksalah mereka kepada jalannya yang paling sempit.” Tetapi apabila mereka mengucapkan salam kepada kita, maka kita wajib menjawabnya, yang didasarkan kepada keumuman firman Allah : “Dan apabila diberi penghormatan dengan suatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa).” (QS. An-Nisa’:86)

Orang Yahudi juga pernah mengucapkan salam kepada Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam dengan ucapan: As-Samu ‘alaika ya Muhammad!” Padahal as-samu artinya kematian. Berarti mereka mendoakan mati kepada beliau. Lalu beliau berkata : “Sesungguhnya orang-orang Yahudi mengucapkan: ‘As-samu’alikum’. Apabila mereka mengucapkan salam kepadamu, maka ucapkanlah: Wa’alaikum’.” Apabila non-Muslim mengucapkan salam: As-samu’alaikum, maka kita harus membalasnya dengan ucapan: Wa’alaikum.

Perkataan beliau: Wa’alaikum”, merupakan dalil bahwa apabila mereka mengucapkan: ‘As-salaamu’alaikum”, yang berarti pada diri mereka ada keselamatan, maka kita juga membalas dengan ucapan yang sama. Maka sebagian ulama berpendapat apabila orang-orang Yahudi dan nasrani mengucapkan secara jelas: “As-salaamu ‘alikum”, maka kita juga boleh membalas dengan ucapan: “Alaikum salam”. Juga tidak boleh memulai ucapan: Ahlan wa sahlan atau ucapan lain yang senada kepada mereka. Sebab di dalam ucapan ini terkandung pemuliaan dan pengagungan terhadap mereka.

Tetapi apabila mereka lebih dahulu menyampaikan tersebut kepada kita, maka kita dapat membalasnya seperti apa yang dikatakan kepada kita. Sebab Islam datang dengan membawa keadilan dan memberikan haknya kepada setiap orang yang memang berhak. Dan, sebagaimana yang sudah diketahui, orang-orang muslim lebih tinggi kedudukan serta martabatnya di sisi Allah. Maka tak selayaknya mereka merendahkan diri kepada orang-orang non muslim, dengan mengucapkan salam terlebih dahulu.

Kesimpulan,

“Orang muslim tidak boleh memulai ucapan salam kepada orang-orang non-Muslim. Sebab Nabi Shallallahu alaaihi wa sallam melarang hal itu, disamping hal itu merendahkan martabat orang muslim bila harus mengagungkan orang non-muslim. Orang muslim lebih tinggi kedudukannya di sisi Allah. Maka tidak selayaknya dia merendahkan diri dalam hal ini. Tetapi apabila mereka yang lebih dahulu mengucapkan salam kepada kita, maka kita boleh membalasnya seperti salam yang mereka ucapkan. Kita juga tidak boleh lebih dulu memberi penghormatan kepada mereka, seperti ucapan ahlan wa sahlan wa marhaban, atau yang serupa dengan itu. Karena hal ini mengagungkan diri mereka seperti halnya salam.

Sumber : Majmu’ Fatawa wa Rasa’il Fadhilatisy- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

https://tausyah.wordpress.com

Komentar
  1. […] Sehingga implikasi dari keyakinannya tersebut maka ia akan sekehendak hatinya berperilaku dalam kehidupan sehari-hari. Sedang pada diri seorang Muslim, dengan KTP Islam sedang ia tiada berkenan […]

    Suka

  2. […] aku merasa lapar, Allah menciptakan pohon di dalam kubah, dan buahnya yang aku makan. Jika aku merasa haus maka keluarlah air yang teramat bersih, […]

    Suka

  3. […] aku merasa lapar, Allah menciptakan pohon di dalam kubah, dan buahnya yang aku makan. Jika aku merasa haus maka keluarlah air yang teramat bersih, […]

    Suka

  4. […] Yahudi di belakangku, kemarilah, bunuhlah dia! Kecuali pohon ghorqod, maka itu adalah dari pohon-pohonnya orang Yahudi. ” (HR Muslim VII/188, Bukhari IV/51, Lu’lu’ wa al-Marjan […]

    Suka

  5. […] Yahudi di belakangku, kemarilah, bunuhlah dia! Kecuali pohon ghorqod, maka itu adalah dari pohon-pohonnya orang Yahudi. ” (HR Muslim VII/188, Bukhari IV/51, Lu’lu’ wa al-Marjan […]

    Suka

  6. […] Yahudi di belakangku, kemarilah, bunuhlah dia! Kecuali pohon ghorqod, maka itu adalah dari pohon-pohonnya orang Yahudi. ” (HR Muslim VII/188, Bukhari IV/51, Lu’lu’ wa al-Marjan […]

    Suka

  7. […] yang telah membisikkan “syahadat” dijelang ajal saudaranya yang semasa hidupnya gemar berbuat maksiat, namun ia justru menyebut kata-kata yang lain yaitu ucapan yang penuh dengan kemaksiatan […]

    Suka

  8. […] aku merasa lapar, Allah menciptakan pohon di dalam kubah, dan buahnya yang aku makan. Jika aku merasa haus maka keluarlah air yang teramat bersih, […]

    Suka

  9. […] yang telah membisikkan “syahadat” dijelang ajal saudaranya yang semasa hidupnya gemar berbuat maksiat, namun ia justru menyebut kata-kata yang lain yaitu ucapan yang penuh dengan kemaksiatan […]

    Suka

  10. […] aku merasa lapar, Allah menciptakan pohon di dalam kubah, dan buahnya yang aku makan. Jika aku merasa haus maka keluarlah air yang teramat bersih, […]

    Suka

Tinggalkan komentar